Suara.com - Anggota Komisi D DPRD Jakarta dari Fraksi Gerindra, Ali Lubis meminta Pemerintah Provinsi untuk mengecek ulang Sertifikat Laik Fungsi (SLF) seluruh gedung di Jakarta. Hal ini perlu dilakukan agar kejadian kebakaran Glodok Plaza, Jakarta Barat tak terulang.
Ali mengatakan kebakaran Glodok Plaza harus jadi pembelajaran bagi Pemprov Jakarta. Dinas Citata harus memastikan kelengkapan pengamanan kebakaran yang dimiliki setiap gedung masih berfungsi dengan baik.
Apalagi, berdasarkan keterangan Dinas Penanggulangan Kebakaran dan Penyalamatan (Gulkarmat) Jakarta menyebutkan, ada sebanyak 361 gedung yang tidak memenuhi standar keselamatan kebakaran.
"Pemprov DKI Jakarta harus segera mengecek dan menginventarisir ulang Sertifikat Laik Fungsi (SLF) gedung dan tempat usaha yang ada di Jakarta," ujar Ali kepada wartawan, Jumat (24/1/2025).
Berdasarkan ketentuan Peraturan Pemerintah No 16 tahun 2021 tentang Peraturan Pelaksanaan UU No 28 tahun 2002 tentang bangunan gedung Pasal 9 huruf C dikatakan bangunan gedung diklasifikasikan berdasarkan tingkat resiko bahaya kebakaran.
"Klasifikasi berdasarkan tingkat risiko bahaya kebakaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf C meliputi Bangunan Gedung tingkat risiko kebakaran
tinggi, tingkat risiko kebakaran sedang, dan tingkat risiko kebakaran rendah," ucapnya.
Selanjutnya dalam Pasal 11 juga dinyatakan dengan jelas bahwa fungsi bangunan gedung sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2) dan ayat (3) serta klasifikasi Bangunan Gedung sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1) dicantumkan dalam PBG, SLF, dan
SBKBG.
"Oleh sebab itu Pelaku Usaha Dalam mendirikan bangunan gedung, wajib mendapatkan perizinan dari pemerintah daerah berupa Persetujuan Bangunan Gedung (PBG)," ungkapnya.
"Namun, tidak hanya sebatas PBG saja. Setelah bangunan gedung siap digunakan untuk kegiatan usaha, pemilik usaha wajib mengurus SLF," tambahnya.
Baca Juga: Cek Fakta: Taylor Swift Sebut Kebakaran LA Sebagai Hukuman bagi Kelompok Pro-Israel
Selain itu, SLF berfungsi sebagai parameter yang menyatakan bahwa gedung sudah memenuhi persyaratan kelayakan sesuai fungsi dan standar bangunan yang sudah ditentukan.
"Dengan tidak adanya Sertifikat Laik Fungsi (SLF), maka bangunan gedung tidak dapat digunakan secara legal," pungkasnya.
Berita Terkait
-
Cek Fakta: Taylor Swift Sebut Kebakaran LA Sebagai Hukuman bagi Kelompok Pro-Israel
-
DVI Polri Identifikasi 3 Korban Kebakaran Maut Glodok Plaza
-
Nasib Petugas Damkar Jakarta: Jumlah Personel Sedikit tapi Nyali Mesti Berani Lawan Kobaran Api
-
Siapa Bule yang Viralkan Uya Kuya? Kini Banjir Donasi Ratusan Juta untuk Rumah Kebakaran di Los Angeles
-
Polisi Periksa 9 Saksi Insiden Kebakaran Glodok Plaza, Ada Karyawan hingga Pengelola
Terpopuler
- Mengapa Pertalite Mau Dihapus?
- Apa Itu Sepatu Hybrid? Ini 5 Rekomendasi Buatan Lokal Terbaik dan Serbaguna
- Soal TNI-Komcad Dikerahkan di Demo Mahasiswa, Ini Reaksi Komisi I DPR
- Neymar Dipastikan Absen di Piala Dunia 2026, Kesalahan Pertama Ancelotti
- Motor Mirip Harley-Davidson Harga Rasa Matic: Mending Morbidelli C252V atau QJ Motor SRV250?
Pilihan
-
Aksi di DPR Memanas! Peserta Demo Cipayung Menggugat Ngaku Dianiaya Polisi usai Ditangkap
-
Wasit Liga Indonesia 'Berulah', FIFA Investigasi Kemenangan Timnas Jerman vs Curacao
-
Mahasiswa Gelar Demo di DPR, Tagih Janji 19 Juta Lapangan Kerja dan Desak Hentikan MBG
-
Mau Aksi di Patung Kuda, Mahasiswa UBK Sempat Dihadang di Tugu Tani
-
Anggaran Kunjungan Luar Negeri Prabowo Tembus Rp1,1 T! Lebih Besar dari TKD Satu Kabupaten di NTB
Terkini
-
Open House SRMP 2 Medan, Gus Ipul Ajak Masyarakat Lihat Gambaran Utuh Sekolah Rakyat
-
Mana yang Turun Duluan? Banner Demo Mahasiswa di DPR Sindir Kenaikan BBM hingga Jabatan Prabowo
-
Mangkir Lagi, KPK Pertimbangkan Jemput Paksa Fitri Assiddikki di Kasus CSR BI-OJK
-
Disambut Riuh Mahasiswa, Wapres Gibran Buka Pintu Setwapres untuk Pendemo
-
Ada Indikasi Kuat Pelanggaran HAM dalam Program MBG
-
DPR Gelar Rapat Tertutup Bahas Anggaran dengan BGN, Ada Apa?
-
Dana Pendidikan Dikuras Buat MBG, Pemerintah Terancam Gugatan Ganti Rugi Triliunan!
-
Guru Keluhkan MBG Ganggu KBM, Pembagian Makanan hingga Ompreng Sita Waktu Belajar
-
Bukan Gerakan Makar, Aliansi Cipayung: Cara Aparat Memperlakukan Kami Seolah Kami Melakukan Kudeta
-
Apakah Harga Minyak Dunia Kembali Normal Setelah AS - Iran Damai?