Suara.com - Anggota Komisi D DPRD Jakarta dari Fraksi Gerindra, Ali Lubis meminta Pemerintah Provinsi untuk mengecek ulang Sertifikat Laik Fungsi (SLF) seluruh gedung di Jakarta. Hal ini perlu dilakukan agar kejadian kebakaran Glodok Plaza, Jakarta Barat tak terulang.
Ali mengatakan kebakaran Glodok Plaza harus jadi pembelajaran bagi Pemprov Jakarta. Dinas Citata harus memastikan kelengkapan pengamanan kebakaran yang dimiliki setiap gedung masih berfungsi dengan baik.
Apalagi, berdasarkan keterangan Dinas Penanggulangan Kebakaran dan Penyalamatan (Gulkarmat) Jakarta menyebutkan, ada sebanyak 361 gedung yang tidak memenuhi standar keselamatan kebakaran.
"Pemprov DKI Jakarta harus segera mengecek dan menginventarisir ulang Sertifikat Laik Fungsi (SLF) gedung dan tempat usaha yang ada di Jakarta," ujar Ali kepada wartawan, Jumat (24/1/2025).
Berdasarkan ketentuan Peraturan Pemerintah No 16 tahun 2021 tentang Peraturan Pelaksanaan UU No 28 tahun 2002 tentang bangunan gedung Pasal 9 huruf C dikatakan bangunan gedung diklasifikasikan berdasarkan tingkat resiko bahaya kebakaran.
"Klasifikasi berdasarkan tingkat risiko bahaya kebakaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf C meliputi Bangunan Gedung tingkat risiko kebakaran
tinggi, tingkat risiko kebakaran sedang, dan tingkat risiko kebakaran rendah," ucapnya.
Selanjutnya dalam Pasal 11 juga dinyatakan dengan jelas bahwa fungsi bangunan gedung sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2) dan ayat (3) serta klasifikasi Bangunan Gedung sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1) dicantumkan dalam PBG, SLF, dan
SBKBG.
"Oleh sebab itu Pelaku Usaha Dalam mendirikan bangunan gedung, wajib mendapatkan perizinan dari pemerintah daerah berupa Persetujuan Bangunan Gedung (PBG)," ungkapnya.
"Namun, tidak hanya sebatas PBG saja. Setelah bangunan gedung siap digunakan untuk kegiatan usaha, pemilik usaha wajib mengurus SLF," tambahnya.
Baca Juga: Cek Fakta: Taylor Swift Sebut Kebakaran LA Sebagai Hukuman bagi Kelompok Pro-Israel
Selain itu, SLF berfungsi sebagai parameter yang menyatakan bahwa gedung sudah memenuhi persyaratan kelayakan sesuai fungsi dan standar bangunan yang sudah ditentukan.
"Dengan tidak adanya Sertifikat Laik Fungsi (SLF), maka bangunan gedung tidak dapat digunakan secara legal," pungkasnya.
Berita Terkait
-
Cek Fakta: Taylor Swift Sebut Kebakaran LA Sebagai Hukuman bagi Kelompok Pro-Israel
-
DVI Polri Identifikasi 3 Korban Kebakaran Maut Glodok Plaza
-
Nasib Petugas Damkar Jakarta: Jumlah Personel Sedikit tapi Nyali Mesti Berani Lawan Kobaran Api
-
Siapa Bule yang Viralkan Uya Kuya? Kini Banjir Donasi Ratusan Juta untuk Rumah Kebakaran di Los Angeles
-
Polisi Periksa 9 Saksi Insiden Kebakaran Glodok Plaza, Ada Karyawan hingga Pengelola
Terpopuler
- Erick Thohir Umumkan Calon Pelatih Baru Timnas Indonesia
- 4 Daftar Mobil Kecil Toyota Bekas Dikenal Ekonomis dan Bandel buat Harian
- 5 Lipstik Transferproof untuk Kondangan, Tidak Luntur Dipakai Makan dan Minum
- 5 Rekomendasi Sepatu Running Selevel Adidas Adizero Versi Lokal, Lentur dan Kuat Tahan Beban
- 5 Rekomendasi Bedak Tabur untuk Usia 50-an, Bikin Kulit Halus dan Segar
Pilihan
-
Ratusan Hewan Ternak Warga Mati Disapu Awan Panas Gunung Semeru, Dampak Erupsi Makin Meluas
-
Profil Victor Hartono: Pewaris Djarum, Dicekal Negara Diduga Kasus Pajak
-
Dugaan Korupsi Miliaran Rupiah, Kejati DIY Geledah Kantor BUKP Tegalrejo Jogja
-
Fakta-fakta Gangguan MRT Kamis Pagi dan Update Penanganan Terkini
-
5 Mobil Bekas Pintu Geser Ramah Keluarga: Aman, Nyaman untuk Anak dan Lansia
Terkini
-
Tidak Diumumkan Besok? Menaker Bocorkan Kenaikan Upah Minimum 2026 Tidak Satu Angka, Ini Alasannya
-
KPK Jelaskan Alasan Pamer Duit Rp300 Miliar yang Diserahkan ke PT Taspen
-
Dicekal ke Luar Negeri, Roy Suryo Cs Wajib Lapor Seminggu Sekali
-
Pengamat UGM Nilai Jokowi Melemah dan Kaesang Tak Mampu, Mimpi PSI Tembus Senayan 2029 Bakal Ambyar?
-
Sentil Pemerintah di DPR, Rhoma Irama Jadikan Demam Korea Cermin Sukses Industri Kreatif
-
Roy Suryo Cs 'Lawan Balik' Polisi, Desak Gelar Perkara Khusus Ijazah Jokowi
-
Plot Twist Kasus Rizki Nurfadilah: Ngaku Korban TPPO, Ternyata Sadar Jadi Scammer di Kamboja
-
Pohon Tumbang Ganggu Layanan MRT, Gubernur Pramono: Sore Ini Kembali Normal
-
Dugaan Cinta Terlarang Perwira Polisi dan Dosen Untag: AKBP B Dipatsus, Kematian DLV Masih Misteri
-
Jangan Takut Lapor! KemenPPPA Tegaskan Saksi dan Korban KBGO Tak Bisa Dituntut Balik