Suara.com - Kepolisian telah memeriksa sembilan saksi mulai dari karyawan, pengunjung hingga pengelola Glodok Plaza, Jakarta Barat, terkait kebakaran yang terjadi pada Rabu (15/1/2025) malam.
"Untuk saksi yang sudah diambil keterangan sebanyak sembilan orang, itu saksi terkait kejadian awal, kemudian termasuk dari pihak gedung dan lokasi yang terbakar," kata Kapolres Metro Jakarta Barat Kombes Pol Twedi Aditya saat konferensi pers di RS Polri Kramat Jati, Jakarta Timur, Jumat (24/1/2025).
Pemeriksaan saksi itu menjadi salah satu bagian dari proses penyelidikan untuk mengetahui peristiwa hingga penyebab terjadinya kebakaran Glodok Plaza.
Twedi menyebutkan, pengelola gedung Glodok Plaza juga sudah dimintai keterangan oleh tim penyidik untuk mendalami peristiwa tersebut.
"Kami juga masih akan melanjutkan memanggil beberapa saksi dari karyawan yang ada dan dari pengunjung yang ada saat kejadian. Pengelola dari manajemen juga sudah dipanggil," ujar Twedi didampingi Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Polisi Ade Ary Syam Indradi sebagaimana dilansir Antara.
Selain itu, pengelola gedung juga akan melengkapi dokumen terkait dengan kelayakan gedung Plaza Glodok.
Hal ini menindaklanjuti data Dinas Penanggulangan Kebakaran dan Penyelamatan (Gulkarmat) DKI Jakarta yang menyatakan gedung tersebut tidak memenuhi syarat keselamatan.
"Mereka masih menyiapkan data, kesiapan administrasi prosedur mereka dalam menanggung kejadian di sana. Nanti dilengkapi oleh mereka," katanya.
Twedi menjelaskan pihaknya juga akan berkoordinasi dan terus mengkomunikasikan terkait standar operasional prosedur (SOP) keselamatan di Gedung Glodok Plaza bersama Dinas Penanggulangan Kebakaran dan Penyelamatan (Gulkarmat) DKI Jakarta.
Baca Juga: Nasib Warga Korban Kemayoran Kini: Tak Mau Direlokasi ke Rusun, Tak Bisa Dikembalikan ke Rumahnya
"Kami komunikasikan dengan Dinas Kebakaran, apakah SOP yang sudah mereka siapkan sesuai atau tidak dengan standar keamanan apabila terjadinya kebakaran," ujar Twedi.
Sebelumnya, Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Gulkarmat DKI Jakarta Satriadi Gunawan mengungkapkan bangunan lokasi kebakaran Glodok Plaza berdasarkan data tahun 2023 dinyatakan tidak memenuhi syarat proteksi kebakaran.
"Untuk kasus Glodok Plaza ini memang pada tahun 2023, itu sudah kami nyatakan belum memenuhi persyaratan keselamatan kebakaran," kata Satriadi di Jakarta, Selasa (21/1).
Syarat proteksi kebakaran yang dimaksud antara lain proteksi kebakaran aktif dan pasif seperti springkel dan sprint protektor, alat evakuasi seperti tangga dan manajemen keselamatan kebakaran gedung (MKKG).
Berita Terkait
-
Nasib Warga Korban Kemayoran Kini: Tak Mau Direlokasi ke Rusun, Tak Bisa Dikembalikan ke Rumahnya
-
Tim DVI Identifikasi 3 Jenazah Korban Kebakaran Glodok Plaza, Dua Perempuan dan Satu Laki-laki
-
Lagi, Satu Jenazah Korban Kebakaran Glodok Plaza Ditemukan di Lantai 8 Belakang Gedung
-
Jumlah Korban Tewas Kebakaran Hotel di Turki Bertambah jadi 78 Orang
-
Dikecam Nirempati, Uya Kuya Malah Dapat 30 Ribu Followers Baru! Kok Bisa?
Terpopuler
- Terungkap! Kronologi Perampokan dan Penculikan Istri Pegawai Pajak, Pelaku Pakai HP Korban
- Promo Superindo Hari Ini 10-13 November 2025: Diskon Besar Awal Pekan!
- 5 Rekomendasi Motor yang Bisa Bawa Galon untuk Hidup Mandiri Sehari-hari
- Terbongkar dari Tato! Polisi Tetapkan Pria Lawan Main Lisa Mariana Tersangka Kasus Video Porno
- Buntut Tragedi SMA 72 Jakarta, Pemerintah Ancam Blokir Game Online Seperti PUBG
Pilihan
-
6 HP RAM 8 GB Paling Murah dengan Spesifikasi Gaming, Mulai Rp1 Jutaan
-
Keuangan WIKA 'Berlumur Darah' Imbas Whoosh, Bosnya Pasrah Merugi
-
Respons Berkelas Dean James usai Bikin Gol Spektakuler ke Gawang Feyenoord
-
Pahitnya Niat Baik: Guru Dipecat Karena Kumpulkan Rp20 Ribu untuk Gaji Honorer
-
Pemerintah Mau 'Bebaskan' Reynhard Sinaga, Predator Seksual Terkejam di Sejarah Inggris
Terkini
-
Dipolisikan Buntut Ucapan Soeharto Pembunuh Rakyat, Ribka PDIP Tak Gentar: Dihadapi Saja
-
Diprotes Dewan, Pramono Bantah Ada Pemangkasan Anggaran Subsidi Pangan di 2026
-
Prabowo Terima Kunjungan Mantan PM Australia di Hotel Tempat Menginap, Ini yang Dibahas
-
Angka Perkawinan Anak Turun Jadi 5,9 Persen, KemenPPPA Waspadai Perubahan ke Nikah Siri
-
Jadi Lingkaran Setan Kekerasan, Kenapa Pelanggaran HAM di Indonesia Selalu Terulang?
-
Tindak Setegas-tegasnya! Geram Gubernur Pramono Soal 3 Karyawan Transjakarta Dilecehkan
-
Panas di Senayan: Usulan BPIP Jadi Kementerian Ditolak Keras PDIP, Apa Masalahnya?
-
Ahmad Luthfi Komitmen Berikan Pemberdayaan Kepada Perempuan
-
Ribka Dilaporkan ke Bareskrim soal Ucapan Soeharto Pembunuh, Pelapor Ada Hubungan dengan Cendana?
-
Fakta Kelam Demo Agustus: 3.337 Orang Ditangkap dan Ada yang Tewas, Rekor Baru Era Reformasi?