Suara.com - Perusahaan properti raksasa Agung Sedayu Group (ASG) akhirnya buka suara terkait kepemilikan Sertifikat Hak Milik (SHM) dan Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) di area pagar laut di perairan Tangerang, Banten.
Kuasa Hukum Agung Sedayu Group, Muannas Alaidid, menjelaskan bahwa area yang kini menjadi laut dulunya merupakan daratan. Ia mengungkapkan bahwa lahan tersebut terabrasi hingga berubah menjadi wilayah perairan.
“Perhatikan ucapan Menteri ATR/BPN Nusron Wahid yang memerintahkan Dirjen SPPN untuk berkoordinasi dengan Lembaga Informasi Geospasial terkait garis pantai Desa Kohod. Apakah sertifikat SHGB dan SHM berada di dalam garis pantai atau di luar,” ujar Muannas dalam keterangannya, Jumat (24/1/2025).
Berdasarkan dokumen pengajuan sertifikat yang diterbitkan pada tahun 1982, lokasi tersebut sebelumnya adalah daratan yang digunakan sebagai tambak atau sawah.
Hasil verifikasi dengan Google Earth juga menunjukkan bahwa lahan SHGB dan SHM di sekitar pagar bambu Desa Kohod bukanlah laut.
Sebanyak 234 bidang di kawasan tersebut merupakan SHGB atas nama PT Intan Agung Makmur, 20 bidang SHGB atas nama PT Cahaya Inti Sentosa, dan 9 bidang lainnya merupakan SHM milik perseorangan. Menurut Muannas, semua sertifikat tersebut telah melalui proses resmi.
“SHGB yang ada di lokasi tersebut terbit sesuai prosedur. Kami beli dari masyarakat, semula berupa SHM, kemudian dibalik nama secara resmi, bayar pajak, dan memiliki SK Surat Izin Lokasi/PKKPR yang lengkap,” tegasnya.
Sebelumnya, Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala BPN Nusron Wahid menyatakan bahwa terdapat sertifikat SHGB di kawasan pagar laut sepanjang 30,16 km. Sertifikat ini mencakup total 263 bidang, terdiri dari 234 bidang atas nama PT Intan Agung Makmur, 20 bidang milik PT Cahaya Inti Sentosa, dan 9 bidang milik perseorangan.
“Kami mengakui ada sertifikat HGB di kawasan pagar laut sebagaimana yang muncul di media sosial,” ujar Nusron di Jakarta, Senin (20/1/2025).
Meski demikian, Nusron menegaskan bahwa area di luar garis pantai tidak boleh dijadikan properti privat. Pemerintah tengah mengevaluasi keabsahan sertifikat tersebut untuk memastikan bahwa penerbitannya tidak menyalahi aturan hukum tata ruang.
Polemik Pagar Laut dan Agung Sedayu Group
Keberadaan pagar laut sepanjang 30,16 km yang berdekatan dengan Proyek Strategis Nasional (PSN) Tropical Coastland milik Pantai Indah Kapuk (PIK) 2 terus menuai polemik. Publik mempertanyakan legalitas dan dampaknya terhadap lingkungan pesisir. Namun, Muannas menegaskan bahwa tidak semua pagar laut tersebut terkait dengan PIK 2.
Agung Sedayu Group didirikan oleh Sugianto Kusuma alias Aguan. Dia dikenal sebagai salah satu konglemerat dan "Raja" Properti di Indonesia. Lantas, berapa kekayaan Aguan?
Berdasarkan laporan Forbes edisi Desember 2024, daftar 50 orang terkaya Indonesia masih dipimpin Budi dan Michael Hartono dengan kekayaan mencapai Rp 813 triliun.
Nama Aguan memang tidak masuk dalam daftar tersebut, tetapi menurut CNBC Indonesia, kekayaan Aguan mencapai Rp 42,73 triliun yang berasal dari kepemilikan 55,57 persen saham PT Pantai Indah Kapuk Dua Tbk (PANI) melalui Agung Sedayu Group.
Berita Terkait
-
Duet Emiten Aguan-Salim Putar Otak Genjot Penjualan Rukan
-
Viral Tanggul Beton di Laut Cilincing, Ini Penampakannya
-
Pagar Laut Cilincing Blokade Nelayan Melaut, Pramono: Kami Tak Keluarkan Izin, Ini Kewenangan KKP
-
Viral Pagar Beton Halangi Nelayan, Gubernur Pramono: Izin dari Pusat, Tapi Akses Harus Dibuka!
-
PANI Catat Prapenjualan Rp1,2 Triliun, Aguan Bilang Begini
Terpopuler
- Pengamat Desak Kapolri Evaluasi Jabatan Krishna Murti Usai Isu Perselingkuhan Mencuat
- Profil Ratu Tisha dan Jejak Karier Gemilang di PSSI yang Kini Dicopot Erick Thohir dari Komite
- Bukan Denpasar, Kota Ini Sebenarnya Yang Disiapkan Jadi Ibu Kota Provinsi Bali
- Profil Djamari Chaniago: Jenderal yang Dulu Pecat Prabowo, Kini Jadi Kandidat Kuat Menko Polkam
- Tinggi Badan Mauro Zijlstra, Pemain Keturunan Baru Timnas Indonesia Disorot Aneh Media Eropa
Pilihan
-
Gelombang Keracunan MBG, Negara ke Mana?
-
BUMN Tekstil SBAT Pasrah Menuju Kebangkrutan, Padahal Baru IPO 4 Tahun Lalu
-
Kemiskinan dan Ketimpangan Ekonomi RI Seperti Lingkaran Setan
-
Core Indonesia Sebut Kebijakan Menkeu Purbaya Suntik Rp200 Triliun Dinilai Salah Diagnosis
-
When Botanies Meets Buddies: Sporadies Meramban Bunga Jadi Cerita
Terkini
-
Yurike Sanger Istri Ke-7 Soekarno Wafat di Amerika, Terungkap Penyebab Wafatnya Sang 'Yuri Sayang'
-
Pemerintah Tetapkan 17 Hari Libur Nasional dan 8 Hari Cuti Bersama Tahun 2026, Catat Tanggalnya
-
Resmi Diumumkan, Ini Dia 8 Hari Cuti Bersama 2026, Siap-siap Atur Jadwal Libur Panjang dari Sekarang
-
Minta Maaf Kasus Keracunan MBG Kembali Terulang, Pemerintah: Bukan Kesengajaan
-
Sejarah Bakal Berakhir! Kementerian BUMN di Ambang Dilebur ke Danantara, Istana-DPR Beri Sinyal Kuat
-
Wali Kota Prabumulih Langgar Aturan Buntut Copot Kepsek SMPN 1, Ini Sanksi dari Kemendagri
-
Modus Licik Eks Pejabat MA Zarof Ricar Sembunyikan Aset Rp35 Miliar, Ternyata Atas Nama Dua Anaknya
-
Wali Kota Prabumulih Beri Hadiah Motor Listrik ke Kepsek SMPN 1, Auto Dinyinyiri Warganet
-
Pemerintah Akui Ada Kemungkinan Kementerian BUMN Dilebur dengan Danantara, Tapi...
-
Prabowo Bersiap Naikkan Gaji ASN hingga TNI/Polri, Guru dan Nakes Jadi Prioritas Utama