Suara.com - Terdakwa kasus dugaan suap Heru Hanindyo mengeklaim ada sejumlah kejanggalan terhadap kasusnya. Hakim yang menangani Ronald Tannur itu merasa keberatan atas perkara yang disangkakan kepadanya.
Hal ini disampaikan Kuasa Hukum Heru, Farih Romdoni. Kejanggalan dalam kasus ini salah sarunya terkait fakta penangkapan kliennya yang bukan merupakan operasi tangkap tangan (OTT)
"Sejak awal kasus ini, ada sejumlah kejanggalan yang dialami klien kami, pertama Penyidik tidak melakukan OTT sebagaimana pemberitaan di media, dan pada saat penangkapan," ujar Farih kepada wartawan, Senin (27/1/2025).
Selain itu, ia menyebut penyidik tidak dapat menunjukan persetujuan untuk menangkap Heru dari ketua Mahkamah Agung RI sebagaimana diatur dalam ketentuan Pasal 26 UU nomor 2 tahun 1986 tentang peradilan umum.
Kemudian, Farih, menyebut penggeledahan dan penyitaan tidak sesuai prosedur, karena penyidik juga tidak dapat menunjukan izin dari ketua pengadilan negeri surabaya. Bahkan dalam sprindik tidak disebutkan siapa tersangkanya yang akan digeledah.
Selain itu, sambung dia, semua barang berharga terdakwa bahkan harta yang merupakan warisan keluarganya ikut disita dan diklaim sebagai uang suap.
"Ketiga, surat dakwaan tidak jelas, karena tidak mengungkap peristiwa kapan dan bagaimana terdakwa HH melakukan tindakan korupsi atau suap yang dituduhkan kepadanya," terangnya.
"Konstruksi hukum yang dibuat jaksa penuntut umum tidak jelas, terkesan hanya menyeret klien kami yang tidak tahu apa-apa terkait suap menyuap dalam perkara RGT," pungkasnya.
Skandal 3 Hakim Pembebas Ronald Tannur
Sebelumnya diberitakan, tersangka tiga hakim di PN Surabaya diterbangkan ke Jakarta untuk dipindahkan penahanannya dari Jawa Timur. Mereka yang dipindahkan, yakni Heru Hanindyo (HH), Erintuah Damanik (ED) dan Mangapul (M). Dalam persidangan vonis Ronald Tannur, ED merupakan ketua majelis, sementara Heru dan Mangapul masing-masing merupakan anggota.
Ketiga hakim itu ditangkap oleh penyidik Jampidsus Kejaksaan Agung (Kejgung) di Surabaya pada Rabu (23/10/2024) siang, kemudian ditetapkan sebagai tersangka pada malam harinya.
Mereka sempat ditahan di Kejaksaan Tinggi Jawa Timur sebelum dipindahkan penahanannya ke Jakarta pada hari Selasa (5/11/2024).
Mereka diduga menerima suap atau gratifikasi dari pihak pengacara Ronald Tannur, Lisa Rahmat (LR), untuk memutuskan vonis bebas dari dakwaan pembunuhan kekasihnya, Dini Sera Afriyanti.
Dalam kasus ini, Lisa Rahmat juga sudah ditetapkan menjadi tersangka dalam perkara ini.
Saat penggeledahan dilakukan di beberapa lokasi kediaman para tersangka, penyidik menemukan dan menyita barang bukti berupa uang tunai bernilai miliaran rupiah serta beberapa barang bukti elektronik.
Berita Terkait
-
Survei Indikator Politik: Mayor Teddy hingga AHY Keok! Kinerja Erick Thohir Paling Teratas di Kabinet Prabowo
-
Dikaitkan Berita Banjir Besar, Momen Seskab Mayor Teddy Asyik Karaoke Lagu Bollywood Disorot: Info Penting Negeri Ini
-
Eks PN Surabaya Ikut Atur Vonis Bebas Ronald Tannur, Uang Rudi Suparmono yang Disita Kejagung Bikin Melongo!
-
Skandal Suap Vonis Bebas Ronald Tannur, 3 Hakim Surabaya Terima Dolar, Ringgit, Yen, Euro dan Riyal
Terpopuler
- 6 HP RAM 8 GB Paling Murah dengan Spesifikasi Gaming, Mulai Rp1 Jutaan
- 5 Tablet Snapdragon Mulai Rp1 Jutaan, Cocok untuk Pekerja Kantoran
- 7 Rekomendasi Sepatu Jalan Kaki Terbaik Budget Pekerja yang Naik Kendaraan Umum
- 7 Pilihan Sepatu Lokal Selevel Hoka untuk Lari dan Bergaya, Mulai Rp300 Ribuan
- Besok Bakal Hoki! Ini 6 Shio yang Dapat Keberuntungan pada 13 November 2025
Pilihan
-
Rolas Sitinjak: Kriminalisasi Busuk dalam Kasus Tambang Ilegal PT Position, Polisi Pun Jadi Korban
-
Menkeu Purbaya Ungkap Ada K/L yang Balikin Duit Rp3,5 T Gara-Gara Tak Sanggup Belanja!
-
Vinfast Serius Garap Pasar Indonesia, Ini Strategi di Tengah Gempuran Mobil China
-
Minta Restu Merger, GoTo dan Grab Tawarkan 'Saham Emas' ke Danantara
-
SoftBank Sutradara Merger Dua Musuh Bebuyutan GoTo dan Grab
Terkini
-
Bilateral di Istana Merdeka, Prabowo dan Raja Abdullah II Kenang Masa Persahabatan di Yordania
-
August Curhat Kena Serangan Personal Imbas Keputusan KPU soal Dokumen Persyaratan yang Dikecualikan
-
Di Hadapan Prabowo, Raja Yordania Kutuk Ledakan di SMAN 72 Jakarta, Sebut Serangan Mengerikan
-
Usai Disanksi DKPP, Anggota KPU Curhat Soal Beredarnya Gambar AI Lagi Naik Private Jet
-
Dua Resep Kunci Masa Depan Media Lokal dari BMS 2025: Inovasi Bisnis dan Relevansi Konten
-
Soal Penentuan UMP Jakarta 2026, Pemprov DKI Tunggu Pedoman Kemnaker
-
20 Warga Masih Hilang, Pemprov Jateng Fokuskan Pencarian Korban Longsor Cilacap
-
Gagasan Green Democracy Ketua DPD RI Jadi Perhatian Delegasi Negara Asing di COP30 Brasil
-
Mensos Ungkap Alasan Rencana Digitalisasi Bansos: Kurangi Interaksi Manusia Agar Bantuan Tak Disunat
-
Terbongkar! Prostitusi Online WNA Uzbekistan di Jakbar, Pasang Tarif Fantastis Rp15 Juta