Suara.com - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Sumatera Utara (Sumut) mengeklaim telah melakukan upaya pencegahan di wilayah rawan bencana alam di tempat pemungutan suara (TPS) yang terdampak banjir pada hari pencoblosan.
Hal tersebut disampaikan Kuasa Hukum Bawaslu Sumut Payung Harahap dalam sidang lanjutan perselisihan hasil pilkada (PHP) atau sengketa Pilkada 2024 di Mahkamah Konstitusi (MK).
"Bawaslu Provinsi Sumut sudah melakukan upaya pencegahan melalui pelatihan maupun surat imbauan," kata Payung di Gedung MK, Jakarta Pusat, Rabu (21/1/2025).
Soal TPS yang terdampak banjir saat hari pemungutan suara, Payung menjelaskan Bawaslu Sumut langsung melakukan rapat koordinasi untuk mengeluarkan rekomendasi pemungutan suara susulan (PSS) dan pemungutan suara lanjutan (PSL).
"Bawaslu Provinsi Sumatera Utara pada 27 November pukul 10 pagi mengadakan rapat Zoom dengan KPU terkait TPS yang terdampak banjir," ujar Payung.
"Bawaslu Provinsi Sumatera Utara juga melakukan rapat koordinasi dengan Bawaslu Kabupaten/Kota untuk mengeluarkan rekomendasi kepada KPU terkait PSS dan PSL," tambah dia.
Selanjutnya, kata Payung, rekomendasi Bawaslu untuk PSS dan PSL ini pun telah ditindaklanjuti oleh pihak Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sumut.
"Semua rekomendasi telah kami tindaklanjuti, termasuk yang kami ajukan kepada pihak termohon dan pihak lain yang berhubungan," tandas Payung.
Sebelumnya, pasangan calon (paslon) Gubernur dan Calon Wakil Gubernur Sumatera Utara Edy Rahmayadi-Hasan Basri Sagala mengajukan sengketa atau perselisihan hasil pilkada (PHP) ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Baca Juga: Bongkar Pagar Laut Ilegal, Kekayaan Fantastis Menteri ATR Nusron Wahid: Aset-asetnya Bikin Melongo!
Mereka mendalilkan soap rendahnya partisipasi pemilih dalam Pilkada Sumut lantaranya adanya bencana banjir yang berdampak di sejumlah TPS.
Berdasarkan rekapitulasi hasil perolehan suara tingkat provinsi, KPU Sumatera Utara menetapkan pasangan Cagub-Cawagub Sumut Bobby Nasution-Surya unggul dari Edy Rahmayadi-Hasan Basri Sagala.
Bobby-Surya unggul dengan perolehan 3.645.611 suara sedangkan Edy-Hasan memperoleh 2.009.311 suara.
Berita Terkait
-
Bantah Bagikan Uang Demi Menangkan Cabup-Cawabup, Ketua Bawaslu Belitung Timur di MK: Saya Berani Disumpah
-
Penasaran Bukti Video di Flashdisk Pemohon, Hakim MK Arief Hidayat: Kalau Dibuka Takut Malah Porno
-
Geram Gegara Gelagapan di Sidang, Hakim MK Semprot Kubu Cagub-Cawagub Tolikara: Kuasa Hukum kok Gak Ngerti?
-
Disuruh Berkelahi Dulu di Monas, Hakim MK Heran Cabup Kalah Ngotot jadi Pihak Terkait: Buat Apa?
Terpopuler
- Pelatih Argentina Buka Suara Soal Sanksi Facundo Garces: Sindir FAM
- Kiper Keturunan Karawang Rp 2,61 Miliar Calon Pengganti Emil Audero Lawan Arab Saudi
- Usai Temui Jokowi di Solo, Abu Bakar Ba'asyir: Orang Kafir Harus Dinasehati!
- Ingatkan KDM Jangan 'Brengsek!' Prabowo Kantongi Nama Kepala Daerah Petantang-Petenteng
- Seret Nama Mantan Bupati Sleman, Dana Hibah Pariwisata Dikorupsi, Negara Rugi Rp10,9 Miliar
Pilihan
-
Harga Emas Hari Ini: Antam Naik Lagi Jadi Rp 2.338.000, UBS di Pegadaian Cetak Rekor!
-
Puluhan Siswa SD di Agam Diduga Keracunan MBG, Sekda: Dapurnya Sama!
-
Bernardo Tavares Cabut! Krisis Finansial PSM Makassar Tak Kunjung Selesai
-
Ada Adrian Wibowo! Ini Daftar Pemain Timnas Indonesia U-23 Menuju TC SEA Games 2025
-
6 Fakta Demo Madagaskar: Bawa Bendera One Piece, Terinspirasi dari Indonesia?
Terkini
-
Dua Kakek Kembar di Bekasi Lecehkan Difabel, Aksinya Terekam Kamera
-
Jadwal SIM Keliling di 5 Wilayah Jakarta Hari Ini: Lokasi, Syarat dan Biaya
-
Dana Bagi Hasil Jakarta dari Pemerintah Pusat Dipangkas Rp15 Triliun, Pramono Siapkan Skema Ini
-
KemenPPPA Dorong Evaluasi Program Makan Bergizi Gratis Pasca Kasus Keracunan
-
BGN Enggan Bicara Sanksi untuk Dapur MBG, Malah Sebut Mereka 'Pejuang Tanah Air'
-
Agus Suparmanto Sah Pimpin PPP, Mahkamah Partai Bantah Dualisme Usai Muktamar X Ancol
-
DPRD DKI Sidak 4 Lahan Parkir Ilegal, Pemprov Kehilangan Potensi Pendapatan Rp70 M per Tahun
-
Patok di Wilayah IUP PT WKM Jadi Perkara Pidana, Pengacara: Itu Dipasang di Belakang Police Line
-
Divonis 16 Tahun! Eks Dirut Asabri Siapkan PK, Singgung Kekeliruan Hakim
-
Eks Dirut PGN Ditahan KPK! Terima Suap SGD 500 Ribu, Sempat Beri 'Uang Perkenalan'