Suara.com - Permasalahan pagar laut di Indonesia saat ini semakin meluas, usai terjadi di laut Tangerang, Banten yang viral dan menjadi sorotan publik.
Kali ini permasalahan sertifikat pagar laut semakin meluas, seperti terjadi di Kabupaten Subang, Sumenep hingga Kabupaten Pesawaran.
Menteri Agraria dan Tata Ruang (ATR)/Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Nusron Wahid mengatakan bahwa pihaknya segera geser terhadap pengusutan sertifikat di ketiga daerah tersebut setelah sebelumnya fokus di Kabupaten Tangerang, Banten; Bekasi, Jawa Barat; dan Sidoarjo Jawa Timur.
"Pekerjaan banyak banget. Memang setelah Tangerang, Bekasi, Sidoarjo, kami akan masuk di tiga lagi Subang (Jawa Barat), Sumenep (Jawa Timur), dan Pesawaran Lampung," kata Nusron.
Dia menyampaikan bahwa pihaknya sama sekali belum melakukan pengecekan sertifikat terhadap isu pagar laut yang ada di ketiga daerah tersebut.
"Yang di Subang kami belum check and recheck, belum check and recheck sampai ke sana," ujarnya.
Meski begitu, Nusron menegaskan apabila ada laporan mengenai pagar laut yang bersertifikat baik Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) maupun Sertifikat Hak Milik (SHM), maka pihaknya memastikan akan menindaklanjuti hal tersebut.
"Nanti kalau ada masukan lagi, nggak apa-apa, akan kami check satu persatu," tutur Nusron.
Diketahui, dalam mengusut sertifikat pagar laut di Kabupaten Tangerang, Nusron menyatakan bahwa sertifikat terbit di dua desa dari 16 desa yang terbangun pagar laut sepanjang 30,16 kilometer (km) di daerah itu.
Baca Juga: Misteri Pagar Laut Raksasa di Bekasi Terungkap, Dua Perusahaan Miliki SHGB
Kedua desa tersebut yakni Desa Kohod di Kecamatan Pakuhaji dan Desa Karang Serang di Kecamatan Sukadiri.
Dia menyebutkan di Desa Kohod terbit sebanyak 263 Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) dan 17 bidang Sertifikat Hak Milik (SHM).
Ia menuturkan, dari 263 Sertifikat Hak Guna Bangunan itu, jika ditotal jumlah luasnya mencapai 390,7985 hektare. Sedangkan SHM 17 bidang memiliki luas 22,934 hektare. Dari jumlah itu, Kementerian ATR/BPN telah membatalkan 50 sertifikat.
Sementara itu, untuk di Desa Karang Serang terbit sertifikat tiga bidang sejak tahun 2019. Meski begitu, Nusron belum menyebutkan sertifikat tersebut apakah SHGB atau SHM.
Atas sertifikat pagar laut Tangerang, sebanyak delapan orang jajaran Kantor Pertanahan setempat mendapat sanksi beras.
Lalu, di Desa Hurip Jaya, Kecamatan Babelan, Kabupaten Bekasi, Kementerian ATR/BPN mendapatkan dua perusahaan memiliki SHGB.
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- 4 Daftar Mobil Bekas Pertama yang Aman dan Mudah Dikendalikan Pemula
- 6 Rekomendasi Mobil Bekas Kabin Luas di Bawah 90 Juta, Nyaman dan Bertenaga
- Dua Rekrutan Anyar Chelsea Muak dengan Enzo Maresca, Stamford Bridge Memanas
- Calon Pelatih Indonesia John Herdman Ngaku Dapat Tawaran Timnas tapi Harus Izin Istri
- Harga Mepet Agya, Intip Mobil Bekas Ignis Matic: City Car Irit dan Stylish untuk Penggunaan Harian
Pilihan
-
CERPEN: Liak
-
Rencana KBMI I Dihapus, OJK Minta Bank-bank Kecil Jangan Terburu-buru!
-
4 Rekomendasi HP 5G Murah Terbaik: Baterai Badak dan Chipset Gahar Desember 2025
-
Entitas Usaha Astra Group Buka Suara Usai Tambang Emas Miliknya Picu Bencana Banjir Sumatera
-
PT Titan Infra Sejahtera: Bisnis, Profil Pemilik, Direksi, dan Prospek Saham
Terkini
-
Dari OTT ke Jejak Dana Gelap Pilkada: Seberapa Mahal Biaya Kampanye Calon Kepala Daerah?
-
Prabowo ke Pengungsi Banjir Aceh: Maaf, Saya Tak Punya Tongkat Nabi Musa, Tapi Rumah Kalian Diganti
-
Dasco Unggah Video Prabowo saat Bikin Kaget WWF karena Sumbangkan Tanah di Aceh
-
Borok Penangkapan Dirut Terra Drone Dibongkar, Pengacara Sebut Polisi Langgar Prosedur Berat
-
Pramono Anung Wanti-wanti Warga Jakarta Imbas Gesekan di Kalibata: Tahan Diri!
-
WALHI Sebut Banjir di Jambi sebagai Bencana Ekologis akibat Pembangunan yang Abai Lingkungan
-
Pramono Anung Bahas Peluang Siswa SDN Kalibaru 01 Cilincing Kembali Sekolah Normal Pekan Depan
-
Cuma Boleh Pegang HP 4 Jam, Siswa Sekolah Rakyat: Bosen Banget, Tapi Jadi Fokus Belajar
-
Legislator DPR Minta Perusak Hutan Penyebab Banjir Sumatra Disanksi Pidana
-
Farhan Minta Warga Tak Terprovokasi Ujaran Kebencian Resbob, Polda Jabar Mulai Profiling Akun Pelaku