Selain itu, dalam BAP, Budi mengungkap adanya pertemuan antara Aguan dan pimpinan anggota DPRD DKI Jakarta, termasuk Mohamad Sanusi. Menurut Budi, pertemuan itu membahas percepatan pembahasan RTRKS Pantai Utara Jakarta.
Dalam pertemuan itu, kata Budi, pimpinan dewan meminta uang Rp 50 miliar untuk memperlancar pembahasan Perda RTRKSP. "Aguan menyanggupi, kemudian bersalaman dengan seluruh yang hadir," ucap Budi sebagaimana dalam BAP tersebut.
Dalam BAP nomor 97, Budi juga menerangkan, ia tidak mengenali siapa anggota DPRD DKI Jakarta yang meminta Rp50 miliar kepada Aguan dalam pertemuan di Pantai Indah Kapuk.
Namun, karena pertemuan itu hanya dihadiri oleh anggota DPRD DKI Jakarta, PT KNI dan PT APL selaku pengembang, maka permintaan uang datang dari anggota DPRD DKI.
Walau begitu, Budi mengaku tidak mengetahui, apakah penyerahan uang kepada anggota DPRD DKI Jakarta sudah direalisasikan oleh Aguan.
Belakangan, Budi mencabut keterangan dalam BAP nomor 18 dan 97. Melalui suratnya, Budi mengaku tidak pernah mengikuti pertemuan di rumah Aguan di Pantai Indah Kapuk. Budi mencabut juga keterangannya mengenai adanya permintaan uang Rp50 miliar dari anggota DPRD DKI Jakarta. Ia beralasan, pencabutan keterangan itu karena sedang sakit, serta tidak mau memfitnah dan merusak citra orang lain.
Selain membacakan BAP Budi Nurwono, Ali juga membacakan BAP Manajer Proyek PT KNI Budi Setiawan. Ali membeberkan, alasan Budi Setiawan tidak dapat bersaksi di persidangan karena sedang bekerja di Singapura. Budi Setiawan mengaku tidak diizinkan perusahaannya untuk hadir di persidangan dan takut dipecat.
Dalam BAP-nya, Budi Setiawan menerangkan pernah berkomunikasi dengan Budi Nurwono terkait ketentuan tambahan kontribusi 15 persen dalam Raperda yang akan dibebankan kepada pengembang reklamasi. Terkait hal ini, Budi Setiawan sempat diminta menghubungi anggota Badan Legislasi Daerah (Balegda) DPRD DKI Jakarta Mohamad Sanusi.
Aguan sendiri mengakui adanya pertemuan di Pantai Indah Kapuk yang disebut dalam BAP Budi Nurwono. Pada pertemuan itu hadir Ketua DPRD DKI Jakarta Prasetyo Edi Marsudi, Sanusi, Mohamad Taufik, Mohamad "Ongen" Sangaji, dan Selamat Nurdin. Namun Aguan mengatakan pertemuan itu hanya silaturahmi tidak ada pembahasan mengenai Raperda.
Baca Juga: Pagar Laut PIK 2 Diduga Sarat Korupsi, KPK dan Kejagung Saling Sikut?
Aguan menegaskan, tidak ada permintaan uang dari anggota DPRD DKI Jakarta. Terlebih lagi, ia tidak merasa keberatan dengan tambahan kontribusi 15 persen yang akan dibebankan kepada pengembang.
Sayangnya kasus ini berakhir antiklimaks. KPK tidak pernah menjerat Aguan dalam perkara suap raperda reklamasi ini.
Berita Terkait
-
Pagar Laut PIK 2 Diduga Sarat Korupsi, KPK dan Kejagung Saling Sikut?
-
Usai Menteri ATR Pecat Anak Buah, Legislator Demokrat Desak Dalang di Balik Skandal Pagar Laut Diproses Hukum
-
Tak Gentar! Abraham Samad Laporkan Aguan ke KPK: Tabrak Mitos Kebal Hukum di Jumat 'Keramat'
-
Siapa Abraham Samad? Laporkan Aguan ke KPK: Jangan Takut Panggil Orang yang Merasa Kuat!
-
KPK Sebut Total Pejabat yang Sudah Setor LHKPN Capai 33,45 Persen
Terpopuler
- Media Belanda Heran Mauro Zijlstra Masuk Skuad Utama Timnas Indonesia: Padahal Cadangan di Volendam
- Pengamat Desak Kapolri Evaluasi Jabatan Krishna Murti Usai Isu Perselingkuhan Mencuat
- Anak Wali Kota Prabumulih Bawa Mobil ke Sekolah, Padahal di LHKPN Hanya Ada Truk dan Buldoser
- Profil Ratu Tisha dan Jejak Karier Gemilang di PSSI yang Kini Dicopot Erick Thohir dari Komite
- Harta Kekayaan Wali Kota Prabumulih, Disorot usai Viral Pencopotan Kepala Sekolah
Pilihan
-
Kemiskinan dan Ketimpangan Ekonomi RI Seperti Lingkaran Setan
-
Core Indonesia Sebut Kebijakan Menkeu Purbaya Suntik Rp200 Triliun Dinilai Salah Diagnosis
-
When Botanies Meets Buddies: Sporadies Meramban Bunga Jadi Cerita
-
Ternyata Ini Rahasia Kulit Cerah dan Sehat Gelia Linda
-
Kontras! Mulan Jameela Pede Tenteng Tas Ratusan Juta Saat Ahmad Dhani Usulkan UU Anti Flexing
Terkini
-
Kemendagri Batalkan Mutasi Kepala SMPN 1 Prabumulih, Wali Kota Arlan Terancam Sanksi
-
DPW dan DPC PPP dari 33 Provinsi Deklarasi Dukung M Mardiono Jadi Ketua Umum
-
Menteri HAM Natalius Pigai Sebut Orang Hilang 'Belum Terlihat', YLBHI Murka: Denial!
-
Dari Dirut Sampai Direktur, Jajaran BPR Jepara Artha Kini Kompak Pakai Rompi Oranye
-
Pemeriksaan Super Panjang, Hilman Latief Dicecar KPK Hampir 12 Jam soal Kuota Haji
-
Dikira Hilang saat Demo Ricuh, Polisi Ungkap Alasan Bima Permana Dagang Barongsai di Malang
-
Tito Karnavian: Satpol PP Harus Humanis, Bukan Jadi Sumber Ketakutan
-
Wamenkum Sebut Gegara Salah Istilah RUU Perampasan Aset Bisa Molor, 'Entah Kapan Selesainya'
-
'Abuse of Power?' Kemendagri Sebut Wali Kota Arlan Langgar Aturan Copot Kepala SMP 1 Prabumulih
-
Strategi Baru Senayan: Mau RUU Perampasan Aset Lolos? UU Polri Harus Direvisi Dulu