Suara.com - Sebuah unggahan di Facebook oleh akun "Idah Nurhayati" yang berisi informasi mengenai diskualifikasi pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur Jawa Tengah, Ahmad Luthfi dan Taj Yasin, telah tersebar luas dan viral.
Unggahan ini mengklaim bahwa Mahkamah Konstitusi (MK) telah mendiskualifikasi Luthfi-Taj Yasin terkait sengketa Pilkada Jateng 2024.
Pada Senin (13/1/2025), unggahan tersebut mencantumkan narasi yang menyebutkan pasangan calon yang didukung oleh Presiden Joko Widodo tersebut terlibat dalam praktik politik uang dan melakukan pelanggaran.
Video yang diposting dalam unggahan itu menunjukkan seorang perempuan yang sedang membacakan gugatan dengan narasi permohonan untuk mendiskualifikasi pasangan Luthfi-Taj Yasin.
Namun, hasil pemeriksaan fakta sebagaimana dikutip dari Tim Mafindo (TurnBackHoax) menunjukkan bahwa informasi tersebut tidak benar.
Ketika tim melakukan pencarian, tidak ditemukan bukti atau keputusan dari Mahkamah Konstitusi yang mendiskualifikasi pasangan tersebut.
Video yang diunggah hanya menampilkan pembacaan gugatan dari kuasa hukum pasangan Andika-Hendi yang mengajukan permohonan untuk membatalkan kemenangan Luthfi-Taj Yasin dalam Pilkada Jateng, yang terjadi pada sidang di Gedung MK pada Kamis (9/1/2025).
Lebih lanjut, setelah dilakukan pencarian mengenai perkembangan terbaru sengketa Pilkada Jateng, ditemukan bahwa kuasa hukum penggugat telah mengajukan pencabutan gugatan pada Sabtu (11/1/2025), dengan tujuan menjaga kondusifitas Jawa Tengah pasca Pemilu dan Pilkada 2024.
Kesimpulannya, unggahan yang beredar terkait diskualifikasi pasangan Luthfi-Taj Yasin merupakan informasi yang menyesatkan dan tidak sesuai dengan fakta yang ada.
Baca Juga: Cek Fakta: Erick Thohir Mundur dari Jabatan Ketua PSSI
Berita Terkait
Terpopuler
- 36 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 22 Januari: Klaim TOTY 115-117, Voucher, dan Gems
- Alur Lengkap Kasus Dugaan Korupsi Dana Hibah Pariwisata Sleman yang Libatkan Eks Bupati Sri Purnomo
- Kenapa Angin Kencang Hari Ini Melanda Sejumlah Wilayah Indonesia? Simak Penjelasan BMKG
- Lula Lahfah Pacar Reza Arap Meninggal Dunia
- 5 Lipstik Ringan dan Tahan Lama untuk Usia 55 Tahun, Warna Natural Anti Menor
Pilihan
-
ESDM: Harga Timah Dunia Melejit ke US$ 51.000 Gara-Gara Keran Selundupan Ditutup
-
300 Perusahaan Batu Bara Belum Kantongi Izin RKAB 2026
-
Harga Emas Bisa Tembus Rp168 Juta
-
Fit and Proper Test BI: Solikin M Juhro Ungkap Alasan Kredit Loyo Meski Purbaya Banjiri Likuiditas
-
Dompet Kelas Menengah Makin Memprihatinkan, Mengapa Kondisi Ekonomi Tak Seindah yang Diucapkan?
Terkini
-
Tito Karnavian resmikan huntara Agam, dorong percepatan bantuan dan validasi data korban bencana.
-
Peluang Bonus Demografi, Wamen P2MI Sebut Gejolak Global Belum Surutkan Permintaan PMI
-
Menteri Trenggono Pingsan Saat Pimpin Upacara Pelepasan Korban Pesawat ATR
-
Update Terbaru Kenaikan Gaji PNS, PPPK, dan TNI-Polri Tahun 2026
-
Update Banjir Jakarta Minggu Pagi: 19 RT Masih Terendam, Ratusan Warga Bertahan di Pengungsian
-
Lawatan Selesai, Ini Rangkuman Capaian Strategis Prabowo di Inggris, Swiss dan Prancis
-
Laba Triliunan, Sinyal Tersendat: Paradoks IndiHome di Bawah Raksasa Telekomunikasi
-
WNI Terlibat Jaringan Scam di Kamboja, Anggota Komisi XIII DPR: Penanganan Negara Harus Berbasis HAM
-
Ahmad Ali PSI Luruskan Tafsir Podcast: Gibran Adalah Wapres Potensial, Bukan Lawan Politik Prabowo
-
Dittipideksus Bareskrim Sita Dokumen hingga Data Transaksi dari Penggeledahan PT DSI