Suara.com - Sebuah unggahan di Facebook oleh akun "Idah Nurhayati" yang berisi informasi mengenai diskualifikasi pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur Jawa Tengah, Ahmad Luthfi dan Taj Yasin, telah tersebar luas dan viral.
Unggahan ini mengklaim bahwa Mahkamah Konstitusi (MK) telah mendiskualifikasi Luthfi-Taj Yasin terkait sengketa Pilkada Jateng 2024.
Pada Senin (13/1/2025), unggahan tersebut mencantumkan narasi yang menyebutkan pasangan calon yang didukung oleh Presiden Joko Widodo tersebut terlibat dalam praktik politik uang dan melakukan pelanggaran.
Video yang diposting dalam unggahan itu menunjukkan seorang perempuan yang sedang membacakan gugatan dengan narasi permohonan untuk mendiskualifikasi pasangan Luthfi-Taj Yasin.
Namun, hasil pemeriksaan fakta sebagaimana dikutip dari Tim Mafindo (TurnBackHoax) menunjukkan bahwa informasi tersebut tidak benar.
Ketika tim melakukan pencarian, tidak ditemukan bukti atau keputusan dari Mahkamah Konstitusi yang mendiskualifikasi pasangan tersebut.
Video yang diunggah hanya menampilkan pembacaan gugatan dari kuasa hukum pasangan Andika-Hendi yang mengajukan permohonan untuk membatalkan kemenangan Luthfi-Taj Yasin dalam Pilkada Jateng, yang terjadi pada sidang di Gedung MK pada Kamis (9/1/2025).
Lebih lanjut, setelah dilakukan pencarian mengenai perkembangan terbaru sengketa Pilkada Jateng, ditemukan bahwa kuasa hukum penggugat telah mengajukan pencabutan gugatan pada Sabtu (11/1/2025), dengan tujuan menjaga kondusifitas Jawa Tengah pasca Pemilu dan Pilkada 2024.
Kesimpulannya, unggahan yang beredar terkait diskualifikasi pasangan Luthfi-Taj Yasin merupakan informasi yang menyesatkan dan tidak sesuai dengan fakta yang ada.
Baca Juga: Cek Fakta: Erick Thohir Mundur dari Jabatan Ketua PSSI
Berita Terkait
Terpopuler
- 4 HP realme dengan Chipset Snapdragon dan RAM 8 GB Termurah Juni 2026
- HP Rp1,5 Jutaan yang Bagus Merek Apa? Ini 5 Rekomendasi Terbaik David GadgetIn
- 5 Kulkas 1 Pintu Anti Bunga Es dan Hemat Listrik, Harga Mulai Rp1 Jutaan
- Tok! Panja DPR Sepakati RUU Polri: Usia Pensiun Bintara 59 Tahun, Perwira 60 Tahun
- Resmi! Chatib Basri Dapat Jabatan Baru Hari Ini
Pilihan
-
Susunan Pemain Timnas Indonesia vs Mozambik di FIFA Matchday Malam Ini
-
Menkes Budi Gunadi Sadikin Susul Chatib Basri dan Luhut ke Istana
-
Bupati Muara Enim Resmi Pakai Rompi Oranye KPK
-
Luhut Bawa Chatib Basri ke Istana, Ini Tujuannya
-
Di Mana Menkeu Purbaya saat Chatib Basri Dipanggil Prabowo ke Istana
Terkini
-
Bukan Cuma Megathrust, Sesar Misterius Ini Membentang dari Jakarta ke Surabaya, Seberapa Bahaya?
-
Kejar Quick Wins! Prabowo Boyong Menkes ke Lampung Besok demi Resmikan RSUD Baru
-
Narrative Backlash! Pakar: Unggahan Lama Prabowo Soal Rupiah Kini Jadi Senjata Makan Tuan
-
Polisi Sita Dokumen dari Lantai 12 WIKA Tower, Buntut Kasus Korupsi Pabrik Gula
-
DKI-Depok Kompak, Jalan Berlubang di Bawah Flyover UI Akhirnya Rata Aspal
-
Biar Serentak ke Meja Hijau, KPK Tambah 30 Hari Masa Tahanan Gus Yaqut di Kasus Haji
-
Otto Hasibuan Digugat Warga, Prabowo Didesak Nonaktifkan Sang Wamenko
-
Saran Mitigasi Korupsi Diabaikan, Ombudsman Bongkar Celah Maladministrasi di BGN dan Imipas
-
Korupsi CSR PT PJU Mandek, Boyamin Saiman Ancam Seret Kejari Banyuwangi ke Jalur Hukum
-
Keluar Istana, Budi Gunadi Jawab Isu Jadi Menkeu Baru