Suara.com - Ada perubahan peraturan dalam cara beli gas 3 kg per 1 Februari 2025. Buat Anda yang belum tahu, ada beberapa aturan baru untuk penjualan dan pendistribusian gas LPG 3 kg kepada masyarakat.
Pemerintah menerapkan setidaknya ada 4 golongan yang wajib diutamakan dan yang berhak membeli gas LPG 3 kg per 1 Februari 2025. Salah satunya tentang penjualan gas LPG 3 kg resmi dilarang dilakukan melalui pengecer atau warung per 1 Februari 2025. Pembelian gas harus dilakukan ke pangkalan resmi.
Peraturan ini bertujuan agar masyarakat bisa membeli gas sesuai harga yang ditetapkan pemerintah. Selain itu diatur pula 4 golongan masyarakat yang berhak beli gas LPG 3 kg, antara lain:
1. Rumah tangga
Syaratnya:
- Memiliki legalitas penduduk
- Digunakan untuk keperluan memasak.
2. Usaha mikro
Syaratnya:
- Usaha produktif perorangan
- mempunyai legalitas penduduk
- menggunakan LPG tertentu untuk memasak dalam lingkup usaha mikro
- Wajib mempunyai Nomor Induk Berusaha (NIB).
Jenis usaha mikro yang diperbolehkan beli gas LPG 3 kg meliputi rumah /warung makan, kedai makanan, penyedia makanan keliling, kedai minuman, rumah/kedai obat tradisional, penyedia minuman keliling.
3. Petani sasaran yakni yang sudah mendapatkan paket perdana LPG untuk mesin pompa air dari pemerintah.
Baca Juga: KESDM dan Pertamina Sosialisasikan Penataan Ekosistem Rantai Pasok LPG 3 Kg
4. Nelayan sasaran yakni yang mendapatkan bantuan paket perdana LPG untuk penangkap ikan dari pemerintah.
Cara Beli Gas 3 Kg
Per 1 Februari, bagi masyarakat umum yang membutuhkan elpiji 3 kg dan memenuhi syarat tersebut di atas bisa membeli secara langsung ke pangkalan resmi. Anda harus menunjukkan NIK KTP kepada petugas.
Pangkalan resmi elpiji 3 kg PERTAMINA bisa dikenali dari papan nama atau spanduk yang menyatakan pangkalan resmi dan tertera Harga jual sesuai HET.
Anda bisa menemukan pangkalan resmi elpiji di sekitar Anda melalui link: https://subsiditepatlpg.mypertamina.id/infolpg3 kg
Masyarakat juga bisa menghubungi kanal informasi PERTAMINA melalui call center di nomor 135.
Jika Anda ingin menjadi pangkalan elpiji, Anda bisa mendaftarkan diri terlebih dahulu melalui Sistem Online Single Submission (OSS) untuk mendapatkan Nomor Induk Berusaha (NIB).
Tag
Berita Terkait
-
KESDM dan Pertamina Sosialisasikan Penataan Ekosistem Rantai Pasok LPG 3 Kg
-
Pertamina Dukung Pemerintah dalam Penataan Penyaluran LPG Subsidi
-
Prabowo Kembali Izinkan Pengecer Jual Gas Melon, Legislator Demokrat Wanti-wanti Jangan Bikin Rakyat Susah Lagi
-
Bahlil Disemprot Warga yang Antre Gas LPG 3 Kg, Tanggapannya soal Korban Meninggal Jadi Sorotan: Tone Deaf
-
Apresiasi Instruksi Prabowo, Anggota DPR Wanti-wanti Pertamina-ESDM Soal Gas Melon: Niat Awal Baik, Yang Terjadi....
Terpopuler
- Susunan Tim Pelatih Timnas Indonesia U-23 di SEA Games 2025, Indra Sjafri Ditopang Para Legenda
- Diskon Listrik 50 Persen PLN Oktober 2025, Begini Syarat dan Cara Dapat E-Voucher Tambah Daya!
- Shin Tae-yong Batal Comeback, 4 Pemain Timnas Indonesia Bernafas Lega
- 7 Rekomendasi Smartwatch untuk Tangan Kecil: Nyaman Dipakai dan Responsif
- 5 Bedak Padat yang Cocok untuk Usia 50 Tahun ke Atas, Samarkan Flek Hitam
Pilihan
-
Hasan Nasbi Sebut Menkeu Purbaya Berbahaya, Bisa Lemahkan Pemerintah
-
5 Fakta Kemenangan 2-1 Real Madrid Atas Barcelona: 16 Gol Kylian Mbappe
-
Harga Emas Hari Ini: Galeri 24 dan UBS Sentuh Rp 2,4 Juta di Pegadaian, Antam Nihil!
-
Harga Emas Sabtu 25 Oktober 2025: Antam Masih 'Hilang', UBS dan Galeri 24 Menguat
-
Superkomputer Prediksi Arsenal Juara Liga Champions 2025, Siapa Lawan di Final?
Terkini
-
Sidang Praperadilan Delpedro Marhaen: Hakim Tunda Putusan Hingga Pukul 2 Siang
-
Heboh WN Israel Punya KTP Cianjur, Dedi Mulyadi Cecar Sang Bupati
-
Komjak Ultimatum Kajari Jaksel: Eksekusi Silfester Matutina Sekarang, Jangan Tunda Lagi!
-
IPB Bahas Masa Depan Kawasan Puncak: Antara Lestari dan Laju Ekonomi
-
Rumah Digeledah, ASN Kemenaker RJ Dipanggil KPK: Ada Apa dengan Kasus RPTKA?
-
Rayakan HLN ke-80, PLN Wujudkan Akses Listrik Gratis bagi Warga Pra Sejahtera di Bali
-
Tok! Gugatan Praperadilan Khariq Anhar Ditolak PN Jaksel, Ini Alasan Hakim Sulistyo
-
Biar Talas dan Sagu Tak Dianggap Makanan Kelas Bawah, Mendagri Minta Daerah Gandeng Ahli Kuliner
-
Usut Kasus CSR, KPK Panggil Politikus Nasdem Rajiv
-
Johnson Panjaitan Wafat: Advokat HAM Pemberani, Mobil Ditembak, Kantor Digeruduk Nyali Tak Ciut