Suara.com - Ada perubahan peraturan dalam cara beli gas 3 kg per 1 Februari 2025. Buat Anda yang belum tahu, ada beberapa aturan baru untuk penjualan dan pendistribusian gas LPG 3 kg kepada masyarakat.
Pemerintah menerapkan setidaknya ada 4 golongan yang wajib diutamakan dan yang berhak membeli gas LPG 3 kg per 1 Februari 2025. Salah satunya tentang penjualan gas LPG 3 kg resmi dilarang dilakukan melalui pengecer atau warung per 1 Februari 2025. Pembelian gas harus dilakukan ke pangkalan resmi.
Peraturan ini bertujuan agar masyarakat bisa membeli gas sesuai harga yang ditetapkan pemerintah. Selain itu diatur pula 4 golongan masyarakat yang berhak beli gas LPG 3 kg, antara lain:
1. Rumah tangga
Syaratnya:
- Memiliki legalitas penduduk
- Digunakan untuk keperluan memasak.
2. Usaha mikro
Syaratnya:
- Usaha produktif perorangan
- mempunyai legalitas penduduk
- menggunakan LPG tertentu untuk memasak dalam lingkup usaha mikro
- Wajib mempunyai Nomor Induk Berusaha (NIB).
Jenis usaha mikro yang diperbolehkan beli gas LPG 3 kg meliputi rumah /warung makan, kedai makanan, penyedia makanan keliling, kedai minuman, rumah/kedai obat tradisional, penyedia minuman keliling.
3. Petani sasaran yakni yang sudah mendapatkan paket perdana LPG untuk mesin pompa air dari pemerintah.
Baca Juga: KESDM dan Pertamina Sosialisasikan Penataan Ekosistem Rantai Pasok LPG 3 Kg
4. Nelayan sasaran yakni yang mendapatkan bantuan paket perdana LPG untuk penangkap ikan dari pemerintah.
Cara Beli Gas 3 Kg
Per 1 Februari, bagi masyarakat umum yang membutuhkan elpiji 3 kg dan memenuhi syarat tersebut di atas bisa membeli secara langsung ke pangkalan resmi. Anda harus menunjukkan NIK KTP kepada petugas.
Pangkalan resmi elpiji 3 kg PERTAMINA bisa dikenali dari papan nama atau spanduk yang menyatakan pangkalan resmi dan tertera Harga jual sesuai HET.
Anda bisa menemukan pangkalan resmi elpiji di sekitar Anda melalui link: https://subsiditepatlpg.mypertamina.id/infolpg3 kg
Masyarakat juga bisa menghubungi kanal informasi PERTAMINA melalui call center di nomor 135.
Jika Anda ingin menjadi pangkalan elpiji, Anda bisa mendaftarkan diri terlebih dahulu melalui Sistem Online Single Submission (OSS) untuk mendapatkan Nomor Induk Berusaha (NIB).
Tag
Berita Terkait
-
KESDM dan Pertamina Sosialisasikan Penataan Ekosistem Rantai Pasok LPG 3 Kg
-
Pertamina Dukung Pemerintah dalam Penataan Penyaluran LPG Subsidi
-
Prabowo Kembali Izinkan Pengecer Jual Gas Melon, Legislator Demokrat Wanti-wanti Jangan Bikin Rakyat Susah Lagi
-
Bahlil Disemprot Warga yang Antre Gas LPG 3 Kg, Tanggapannya soal Korban Meninggal Jadi Sorotan: Tone Deaf
-
Apresiasi Instruksi Prabowo, Anggota DPR Wanti-wanti Pertamina-ESDM Soal Gas Melon: Niat Awal Baik, Yang Terjadi....
Terpopuler
- Selamat Tinggal Jay Idzes? Sassuolo Boyong Amunisi Pertahanan Baru dari Juventus Jelang Deadline
- Kakek Penjual Es Gabus Dinilai Makin 'Ngelunjak' Setelah Viral, Minta Mobil Saat Dikasih Motor
- 26 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 31 Januari 2026: Buru Gullit 117 OVR dan Voucher Draft Gratis
- 4 Calon Pemain Naturalisasi Baru Era John Herdman, Kapan Diperkenalkan?
- Muncul Isu Liar Soal Rully Anggi Akbar Setelah Digugat Cerai Boiyen
Pilihan
-
Mundur Berjamaah, Petinggi OJK dan BEI Kalah dengan Saham Gorengan?
-
Kisah Pilu Randu Alas Tuksongo, 'Raksasa yang Harus Tumbang' 250 Tahun Menjadi Saksi
-
Insentif Mobil Listrik Dipangkas, Penjualan Mobil BYD Turun Tajam
-
Pasar Modal RI Berpotensi Turun Kasta, Kini Jepang Pangkas Rekemondasi Saham BEI
-
Jeffrey Hendrik Belum Resmi jadi Pjs Direktur Utama BEI
Terkini
-
Mengenal RDF Plant Rorotan: Mesin Pengolah Sampah Jakarta yang Berusaha Keras Hilangkan Bau Busuk
-
Pigai Minta Isu Reshuffle Kabinet Tak Digoreng, Tegaskan Pernyataan Mensesneg Valid
-
Habiskan Anggaran Rp1,3 Triliun, DPRD DKI Sebut Perencanaan RDF Rorotan Tak Matang
-
Diperiksa Bareskrim, Pandji Pragiwaksono Dicecar Puluhan Pertanyaan Soal Ujaran ke Masyarakat Toraja
-
Diduga Cabuli Gadis yang Sedang Pingsan, Guru Besar UIN Palopo Resmi Dinonaktifkan dan 5 Faktanya
-
Ratusan Ribu Pil 'Setan' Disita di Jakbar, Polisi: Pemicu Tawuran dan Kenakalan Remaja
-
Presiden Prabowo Tegaskan Sekolah Rakyat Program Prioritas di Rakornas Pusat - Daerah 2026
-
Saksi Kasus Noel Ebenezer Ungkap Sultan Kemnaker Bantu Carikan LC
-
Misteri Partai 'K' di Pusaran Korupsi Kemenaker, Noel Ngaku 'Dibungkam' Sosok Penting
-
Pengacara Ungkap Bukti Aliran Uang terkait Pengurusan Sertifikasi K3 ke Ibu Menteri