Suara.com - Pengacara Petrus Bala Pattyona menyurati Presiden Prabowo Subianto, Kapolri Jenderal (Pol) Listyo Sigit Prabowo dan Kabareskrim, Komjen (Pol) Wahyu Widada, untuk memohonkan perlindungan hukum terhadap kliennya, Julia Santoso, Jumat (7/2/2025).
Hal tersebut dilakukan atas tindakan sewenang-wenang Direktur Direktorat Tindak Pidana Tertentu Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Mabes Polri.
Menurut Petrus, berdasarkan Putusan Praperadilan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, pada 21 Januari 2025, penetapan tersangka yang diikuti penahanan oleh penyidik Bareskrim terhadap kliennya tidak sah.
“Tidak hanya itu, Hakim juga memutuskan bahwa Surat Penetapan Tersangka Nomor S.Tap/143/VI/RES.1.11/2024/Tipiter, tertanggal 10 September 2024, atas nama Julia Santoso, tidak sah dan tidak mempunyai kekukatan hukum mengikat, serta memerintahkan Bareskrim menghentikan penyidikan terhadap Julia atas nama Pelapor Rutiningsih Maherawati terhadap Pemohon (Julia Santoso)," kata Petrus dalam keterangan tertulis ke wartawan di Jakarta, Jumat (7/2/2025).
Majelis hakim juga memutuskan bahwa pemblokiran yang dilakukan Bareskrim terhadap semua rekening Julia, serta perintah cekal keluar negeri terhadap kliennya tidak sah. Sehingga harus segera dibuka blokirnya dan dicabut surat pencekalannya.
Meski ada keputusan tersebut, pada kenyataannya hingga kini, Bareskrim tidak juga membuka blokir rekening Julia dan mencabut cekal terhadap Julia.
Petrus mengemukakan bahwa sikap pembangkangan Direktur Tipidter Bareskrim yang tidak melaksanakan amar putusan tersebut, merupakan pelecehan hukum yang tidak menghormati Putusan Hakim Praperadilan.
"Sehingga melalui surat ini, Kami mohon perlindungan hukum kepada Bapak Presiden Republik Indonesia, Bapak Kapolri dan Bapak Kabareskrim dapat memerintahkan Direktur Tipidter untuk membuka blokir semua rekening klien kami, mencabut cekal terhadap klien kami, dan memberikan sanksi berat terhadap Direktur Tipidter, yang tidak melakanakan putusan hakim, melakukan penyalahgunaan jabatan dan melakukan pelanggaran HAM berat terhadap klien kami," ujarnya.
Adapun isi permohonan surat tersebut, yakni memohon agar presiden, kapolri dan kabareskrim untuk memerintahkan Direktur Tipidter Bareskrimun membebaskan Julia Santoso.
Kemudian, memberikan sanksi berat atas kinerja Direktur Tipidter yang tidak melaksanakan Amar Putusan Praperadilan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan No.132/Pid.Pra/PN.Jkt.Sel/2024.
Selain itu, memberikan sanksi berat atas penyalahgunaan jabatan dalam melakukan penyidikan dugaan tindak pidana terhadap Julia Santoso.
Memberikan sanksi berat kepada Direktur Tipidter atas pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM) terhadap Julia Santoso yang melakukan penahanan yang tidak sah sejak tanggal 22 Januari 2025 sampai 24 Januari 2025 padahal Putusan Hakim Praperadilan telah memerintahkan agar Julia Santoso dikeluarkan dari tahanan rutan Bareskrim.
Untuk diketahui, kasus ini bermula ketika kliennya dilaporkan oleh Rutiningsih Maherawati dalam perkara dugaan tindak pidana penggelapan dan atau Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU)
"Berdasarkan Laporan Polisi No.LP/B374/XI/2023/SPKT/BARESKRIM POLRI. Kliennya (Julia) adalah ahli waris dari Irawan Tanto dan semasa hidup suaminya, Irawan Tanto telah mendirikan PT Harum Resources dan PT Anugrah Sukses Mining,” kata Petrus.
Atas laporan Rutiningsih, Direktur Direktorat Tindak Pidana Tertentu Bareskrim telah melakukan upaya-upaya paksa terhadap Julia Santoso menerbitkan Surat Perintah Penyidikan Nomor:SP.Sidik/418/VIII/RES.1.11/ 2024/Tipiter 5 Agustus 2024, dan melakukan
pemblokiran atas rekening-rekening Bank PT ANUGRAH SUKSES MINING.
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- 4 Sepatu Jalan Kaki Lokal Terbaik Harga Rp300 Ribuan Sesuai Review, Kualitas Jempolan
- Daripada Nyicil BeAT: Ini 5 Motor Keren Murah Bertenaga untuk Pelajar, Harga Mulai 5 Jutaan Saja
- 4 Pompa Air Kedalaman 20 Meter ke Atas, Hemat Listrik dan Tekanan Air Stabil
- Beroperasi Bertahun-tahun Tanpa Izin Resmi, Pabrik Pengolahan Oli Bekas di Tangerang Resmi Ditutup
- Suzuki Burgman 15 Sudah Ada di Dealer, Skutik Penantang NMAX dengan Layar TFT dan Traction Control
Pilihan
-
Anak Mantan Bupati Sleman, Raudi Akmal Jadi Tersangka Korupsi Dana Hibah Pariwisata
-
Resmi! Roy Suryo dan Dokter Tifa Tak Ditahan Jaksa, Ini Syarat yang Harus Dipenuhi
-
Sudewo Tolak Dakwaan Gabungan Kasus DJKA dan Perangkat Desa, Kuasa Hukum Sebut Langgar KUHAP!
-
Salah Sasaran Evaluasi: Menilai Program MBG Lewat Respons Anak Itu Absurd
-
Dasco di Mobil Komando Aksi: Aspirasi Kawan-kawan Sudah Disampaikan, Hidup Mahasiswa!
Terkini
-
Iran vs Barat: Skema Asuransi Selat Hormuz Bisa Lumpuhkan Perdagangan Dunia
-
Profil Andy Burnham Calon PM Inggris: Penganut Manchesterism yang Diteriaki Bukan Messiah
-
Tangis Tertahan Keir Starmer: Mundur sebagai PM Inggris, Tekanan Partai Jadi Pemicu
-
Babak Baru Kasus Ijazah Jokowi: Roy Suryo dan dr Tifa Segera Disidang di PN Jakarta Timur!
-
Akses KRL ke JIS Sudah Aktif: Ini Rute dan Jam Operasionalnya!
-
Niat ke Lombok Malah Dibuang ke Terminal Bayangan, WNA Uzbekistan Terlunta-lunta Ditipu Taksi Gelap
-
Ungkap Alasan Vonis 8 Tahun Bos Grup BJU Hendarto, Hakim: Hasil Korupsi Dipakai Judi!
-
KPK Incar 'Pemain' Lain di Skandal Korupsi MBG
-
Terancam 5 Tahun Bui Tapi Tak Ditahan, Eggi Sudjana: Ada 'Tangan' Politik di Kasus Roy Suryo!
-
Ancol Kaji Hapus Tiket Per Orang, Siapkan Skema 'Special Zone' Berbasis Parkir