Suara.com - Pengacara Petrus Bala Pattyona menyurati Presiden Prabowo Subianto, Kapolri Jenderal (Pol) Listyo Sigit Prabowo dan Kabareskrim, Komjen (Pol) Wahyu Widada, untuk memohonkan perlindungan hukum terhadap kliennya, Julia Santoso, Jumat (7/2/2025).
Hal tersebut dilakukan atas tindakan sewenang-wenang Direktur Direktorat Tindak Pidana Tertentu Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Mabes Polri.
Menurut Petrus, berdasarkan Putusan Praperadilan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, pada 21 Januari 2025, penetapan tersangka yang diikuti penahanan oleh penyidik Bareskrim terhadap kliennya tidak sah.
“Tidak hanya itu, Hakim juga memutuskan bahwa Surat Penetapan Tersangka Nomor S.Tap/143/VI/RES.1.11/2024/Tipiter, tertanggal 10 September 2024, atas nama Julia Santoso, tidak sah dan tidak mempunyai kekukatan hukum mengikat, serta memerintahkan Bareskrim menghentikan penyidikan terhadap Julia atas nama Pelapor Rutiningsih Maherawati terhadap Pemohon (Julia Santoso)," kata Petrus dalam keterangan tertulis ke wartawan di Jakarta, Jumat (7/2/2025).
Majelis hakim juga memutuskan bahwa pemblokiran yang dilakukan Bareskrim terhadap semua rekening Julia, serta perintah cekal keluar negeri terhadap kliennya tidak sah. Sehingga harus segera dibuka blokirnya dan dicabut surat pencekalannya.
Meski ada keputusan tersebut, pada kenyataannya hingga kini, Bareskrim tidak juga membuka blokir rekening Julia dan mencabut cekal terhadap Julia.
Petrus mengemukakan bahwa sikap pembangkangan Direktur Tipidter Bareskrim yang tidak melaksanakan amar putusan tersebut, merupakan pelecehan hukum yang tidak menghormati Putusan Hakim Praperadilan.
"Sehingga melalui surat ini, Kami mohon perlindungan hukum kepada Bapak Presiden Republik Indonesia, Bapak Kapolri dan Bapak Kabareskrim dapat memerintahkan Direktur Tipidter untuk membuka blokir semua rekening klien kami, mencabut cekal terhadap klien kami, dan memberikan sanksi berat terhadap Direktur Tipidter, yang tidak melakanakan putusan hakim, melakukan penyalahgunaan jabatan dan melakukan pelanggaran HAM berat terhadap klien kami," ujarnya.
Adapun isi permohonan surat tersebut, yakni memohon agar presiden, kapolri dan kabareskrim untuk memerintahkan Direktur Tipidter Bareskrimun membebaskan Julia Santoso.
Kemudian, memberikan sanksi berat atas kinerja Direktur Tipidter yang tidak melaksanakan Amar Putusan Praperadilan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan No.132/Pid.Pra/PN.Jkt.Sel/2024.
Selain itu, memberikan sanksi berat atas penyalahgunaan jabatan dalam melakukan penyidikan dugaan tindak pidana terhadap Julia Santoso.
Memberikan sanksi berat kepada Direktur Tipidter atas pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM) terhadap Julia Santoso yang melakukan penahanan yang tidak sah sejak tanggal 22 Januari 2025 sampai 24 Januari 2025 padahal Putusan Hakim Praperadilan telah memerintahkan agar Julia Santoso dikeluarkan dari tahanan rutan Bareskrim.
Untuk diketahui, kasus ini bermula ketika kliennya dilaporkan oleh Rutiningsih Maherawati dalam perkara dugaan tindak pidana penggelapan dan atau Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU)
"Berdasarkan Laporan Polisi No.LP/B374/XI/2023/SPKT/BARESKRIM POLRI. Kliennya (Julia) adalah ahli waris dari Irawan Tanto dan semasa hidup suaminya, Irawan Tanto telah mendirikan PT Harum Resources dan PT Anugrah Sukses Mining,” kata Petrus.
Atas laporan Rutiningsih, Direktur Direktorat Tindak Pidana Tertentu Bareskrim telah melakukan upaya-upaya paksa terhadap Julia Santoso menerbitkan Surat Perintah Penyidikan Nomor:SP.Sidik/418/VIII/RES.1.11/ 2024/Tipiter 5 Agustus 2024, dan melakukan
pemblokiran atas rekening-rekening Bank PT ANUGRAH SUKSES MINING.
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- Pengamat Desak Kapolri Evaluasi Jabatan Krishna Murti Usai Isu Perselingkuhan Mencuat
- Profil Ratu Tisha dan Jejak Karier Gemilang di PSSI yang Kini Dicopot Erick Thohir dari Komite
- Bukan Denpasar, Kota Ini Sebenarnya Yang Disiapkan Jadi Ibu Kota Provinsi Bali
- Profil Djamari Chaniago: Jenderal yang Dulu Pecat Prabowo, Kini Jadi Kandidat Kuat Menko Polkam
- Tinggi Badan Mauro Zijlstra, Pemain Keturunan Baru Timnas Indonesia Disorot Aneh Media Eropa
Pilihan
-
6 Stadion Paling Angker: Tempat Eksekusi, Sosok Neti hingga Suara Misterius
-
Shell, Vivo Hingga AKR Bungkam Usai 'Dipaksa' Beli BBM dari Pertamina
-
Drama Stok BBM SPBU Swasta Teratasi! Shell, Vivo & BP Sepakat 'Titip' Impor ke Pertamina
-
Gelombang Keracunan MBG, Negara ke Mana?
-
BUMN Tekstil SBAT Pasrah Menuju Kebangkrutan, Padahal Baru IPO 4 Tahun Lalu
Terkini
-
Tak Ada Tawar Menawar! Analis Sebut Reformasi Polri Mustahil Tanpa Ganti Kapolri
-
Menjelajahi Jantung Maluku: "Buru Expedition" Wanadri Ungkap Kekayaan Tersembunyi Pulau Buru
-
Polemik Ijazah Gibran Tak Substansial tapi Jadi Gaduh Politik
-
Klarifikasi Ijazah Gibran Penting agar Tidak Ulangi Kasus Jokowi
-
Menkeu Purbaya Ultimatum ke Pengelolaan Program Makan Gratis: Nggak Jalan, Kita Ambil Duitnya!
-
Eks Kapolri Tegaskan Polri di Bawah Presiden: Perspektif Historis dan Konstitusional
-
J Trust Bank Desak Crowde Lebih Kooperatif dan Selesaikan Kewajiban
-
KPK: Penyidikan Korupsi Haji Tidak Mengarah ke PBNU
-
Ancol Rencanakan Reklamasi 65 Hektare, Pastikan Tak Gunakan Dana APBD
-
Dirut PAM Jaya Jamin Investor Tak Bisa Paksa Naikkan Tarif Air Pasca-IPO