Suara.com - Pengacara Petrus Bala Pattyona menyurati Presiden Prabowo Subianto, Kapolri Jenderal (Pol) Listyo Sigit Prabowo dan Kabareskrim, Komjen (Pol) Wahyu Widada, untuk memohonkan perlindungan hukum terhadap kliennya, Julia Santoso, Jumat (7/2/2025).
Hal tersebut dilakukan atas tindakan sewenang-wenang Direktur Direktorat Tindak Pidana Tertentu Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Mabes Polri.
Menurut Petrus, berdasarkan Putusan Praperadilan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, pada 21 Januari 2025, penetapan tersangka yang diikuti penahanan oleh penyidik Bareskrim terhadap kliennya tidak sah.
“Tidak hanya itu, Hakim juga memutuskan bahwa Surat Penetapan Tersangka Nomor S.Tap/143/VI/RES.1.11/2024/Tipiter, tertanggal 10 September 2024, atas nama Julia Santoso, tidak sah dan tidak mempunyai kekukatan hukum mengikat, serta memerintahkan Bareskrim menghentikan penyidikan terhadap Julia atas nama Pelapor Rutiningsih Maherawati terhadap Pemohon (Julia Santoso)," kata Petrus dalam keterangan tertulis ke wartawan di Jakarta, Jumat (7/2/2025).
Majelis hakim juga memutuskan bahwa pemblokiran yang dilakukan Bareskrim terhadap semua rekening Julia, serta perintah cekal keluar negeri terhadap kliennya tidak sah. Sehingga harus segera dibuka blokirnya dan dicabut surat pencekalannya.
Meski ada keputusan tersebut, pada kenyataannya hingga kini, Bareskrim tidak juga membuka blokir rekening Julia dan mencabut cekal terhadap Julia.
Petrus mengemukakan bahwa sikap pembangkangan Direktur Tipidter Bareskrim yang tidak melaksanakan amar putusan tersebut, merupakan pelecehan hukum yang tidak menghormati Putusan Hakim Praperadilan.
"Sehingga melalui surat ini, Kami mohon perlindungan hukum kepada Bapak Presiden Republik Indonesia, Bapak Kapolri dan Bapak Kabareskrim dapat memerintahkan Direktur Tipidter untuk membuka blokir semua rekening klien kami, mencabut cekal terhadap klien kami, dan memberikan sanksi berat terhadap Direktur Tipidter, yang tidak melakanakan putusan hakim, melakukan penyalahgunaan jabatan dan melakukan pelanggaran HAM berat terhadap klien kami," ujarnya.
Adapun isi permohonan surat tersebut, yakni memohon agar presiden, kapolri dan kabareskrim untuk memerintahkan Direktur Tipidter Bareskrimun membebaskan Julia Santoso.
Kemudian, memberikan sanksi berat atas kinerja Direktur Tipidter yang tidak melaksanakan Amar Putusan Praperadilan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan No.132/Pid.Pra/PN.Jkt.Sel/2024.
Selain itu, memberikan sanksi berat atas penyalahgunaan jabatan dalam melakukan penyidikan dugaan tindak pidana terhadap Julia Santoso.
Memberikan sanksi berat kepada Direktur Tipidter atas pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM) terhadap Julia Santoso yang melakukan penahanan yang tidak sah sejak tanggal 22 Januari 2025 sampai 24 Januari 2025 padahal Putusan Hakim Praperadilan telah memerintahkan agar Julia Santoso dikeluarkan dari tahanan rutan Bareskrim.
Untuk diketahui, kasus ini bermula ketika kliennya dilaporkan oleh Rutiningsih Maherawati dalam perkara dugaan tindak pidana penggelapan dan atau Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU)
"Berdasarkan Laporan Polisi No.LP/B374/XI/2023/SPKT/BARESKRIM POLRI. Kliennya (Julia) adalah ahli waris dari Irawan Tanto dan semasa hidup suaminya, Irawan Tanto telah mendirikan PT Harum Resources dan PT Anugrah Sukses Mining,” kata Petrus.
Atas laporan Rutiningsih, Direktur Direktorat Tindak Pidana Tertentu Bareskrim telah melakukan upaya-upaya paksa terhadap Julia Santoso menerbitkan Surat Perintah Penyidikan Nomor:SP.Sidik/418/VIII/RES.1.11/ 2024/Tipiter 5 Agustus 2024, dan melakukan
pemblokiran atas rekening-rekening Bank PT ANUGRAH SUKSES MINING.
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Mobil Bekas Punya Sunroof Mulai 30 Jutaan, Gaya Sultan Budget Kos-kosan
- 3 Pilihan Cruiser Ganteng ala Harley-Davidson: Lebih Murah dari Yamaha NMAX, Cocok untuk Pemula
- 5 HP Murah Terbaik dengan Baterai 7000 mAh, Buat Streaming dan Multitasking
- 4 Mobil Bekas 7 Seater Harga 70 Jutaan, Tangguh dan Nyaman untuk Jalan Jauh
- 5 Rekomendasi Mobil Keluarga Bekas Tahan Banjir, Mesin Gagah Bertenaga
Pilihan
-
Tragedi Pilu dari Kendal: Ibu Meninggal, Dua Gadis Bertahan Hidup dalam Kelaparan
-
Menko Airlangga Ungkap Rekor Kenaikan Harga Emas Dunia Karena Ulah Freeport
-
Emas Hari Ini Anjlok! Harganya Turun Drastis di Pegadaian, Antam Masih Kosong
-
Pemilik Tabungan 'Sultan' di Atas Rp5 Miliar Makin Gendut
-
Media Inggris Sebut IKN Bakal Jadi Kota Hantu, Menkeu Purbaya: Tidak Perlu Takut!
Terkini
-
Targetkan 400 Juta Penumpang Tahun 2025, Dirut Transjakarta: Bismillah Doain
-
Sejarah Terukir di Samarkand: Bahasa Indonesia Disahkan sebagai Bahasa Resmi UNESCO
-
Tolak Gelar Pahlawan Soeharto, Koalisi Sipil Ungkap 9 Dosa Pelanggaran HAM Berat Orde Baru
-
Judi Online Lebih Ganas dari Korupsi? Menteri Yusril Beberkan Fakta Mengejutkan
-
Bangunan Hijau Jadi Masa Depan Real Estate Indonesia: Apa Saja Keuntungannya?
-
KPK Tangkap Gubernur Riau, PKB 'Gantung' Status Abdul Wahid: Dipecat atau Dibela?
-
Sandiaga Uno Ajak Masyarakat Atasi Food Waste dengan Cara Sehat dan Bermakna
-
Mensos Gus Ipul Tegaskan: Bansos Tunai Harus Utuh, Tak Ada Potongan atau Biaya Admin!
-
Tenaga Ahli Gubernur Riau Serahkan Diri, KPK Periksa 10 Orang Terkait OTT
-
Stop Impor Pakaian Bekas, Prabowo Perintahkan Menteri UMKM Cari Solusi bagi Pedagang Thrifting