Suara.com - Koalisi Masyarakat Sipil mengirimkan surat terbuka kepada Komisi III DPR RI terkait dengan pembahasan Rancangan Undang-Undang KUHAP tahun 2025, masuk dalam program legislasi nasional (prolegnas). Surat terbuka ini juga ditujukan kepada Badan Keahlian Sekretariat Jenderal DPR RI.
“Menurut kami penting untuk menyampaikan apa yang kemudian menjadi masukan masyarakat sipil, apa yang menjadi perhatian bersama dari berbagai organisasi masyarakat sipil yang tergabung dalam koalisi,” kata anggota LBH Jakarta, Fadhil Alfathan di Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (10/2/2025).
Dalam surat ini, Fadhil menyampaikan, jika Koalisi Masyarakat Sipil memberikan sejumlah sorotan hingga rekomendasi kepada Komisi III DPR RI agar melakukan beberapa hal untuk menyerap aspirasi masyarakat terkait pembaruan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).
“Setidaknya berdasarkan pemantauan, laporan, dan hasil kajian berbagai organisasi masyarakat sipil yang tergabung dalam koalisi, kami menilai KUHAP yang sudah diberlakukan sejak Desember 1981, sudah tidak mampu lagi menjawab tantangan zaman maupun kebutuhan terkait dengan perkembangan sistem peradilan pidana,” ujarnya.
Menurut dia, sejak beberapa tahun lalu atau dekade lalu, Mahkamah Konstitusi (MK) sudah melakukan perubahan terhadap substansi yang ada terkait dengan hukum acara pidana di dalam KUHAP.
Begitu juga puluhan undang-undang yang ada saat ini sudah mengatur secara tersendiri perihal hukum acara, yang mana itu belum ada penyelarasan lebih lanjut dengan Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana.
“Kemudian terkait dengan berbagai instrumen hukum internasional di bidang hukum pidana maupun hak asasi manusia, belum ada pengadopsian yang dilakukan oleh pemerintah maupun DPR RI untuk menindaklanjutinya ke dalam pembaruan hukum pidana,” katanya.
Selain itu, ada urgensi pembaruan KUHAP mengingat pemberlakuan KUHP akan operasional pada 2026. Menurutnya, implementasi hukum acara pidana sudah berada dalam batas-batas yang sangat mengkhawatirkan.
“Banyak sekali pelanggaran hukum acara yang berdampak pada pelanggaran hak asasi manusia, penyelewengan-penyelewengan, penyalahgunaan kekuasaan yang berwujud dalam kriminalisasi, penyiksaan, perilaku-perilaku koruptif maupun penyelewengan-penyelewengan lain, yang ironisnya dilakukan atas nama hukum acara pidana atau penegakan hukum pidana. Sehingga, bagi kami penting untuk kemudian menyampaikan apa yang menjadi masukan kami,” tuturnya.
Maka dari itu, Fadhil mengatakan, setidaknya ada 8 poin krusial yang seharusnya masuk ke dalam substansi pembahasan pembaruan KUHAP. Pertama, soal peneguhan kembali prinsip due process of law. “Kemudian ada penguatan dan penjaminan terhadap hak asasi manusia dan juga penguatan sistem check and balances gitu ya,” jelas Fadhil.
Kedua, Fadhil menilai perlu ada mekanisme pengawasan dan akuntabilitas yang memadai terkait dengan upaya paksa. Adapun, upaya paksa mulai dari penetapan tersangka, penahanan, penangkapan, penyitaan dan penggeledahan itu rawan sekali disalahgunakan oleh aparat penegakan hukum.
“Sehingga, tanpa adanya mekanisme pengawasan dan akuntabilitas yang jelas yang harusnya diatur dalam KUHAP, maka instrumen-instrumen hukum acara itu rawan sekali disalahgunakan,” katanya.
Ketiga, ada penguatan hak-hak tersangka yang selama ini kerap kali dinihilkan atau tidak diakui dalam pelaksanaan penegakan di bidang hukum pidana. Keempat, mekanisme penyelesaian sengketa atau perkara di luar persidangan yang hingga saat ini belum ada penyelarasan.
“Kelima, perlu ada perbaikan pengaturan mengenai upaya paksa seperti banding kasasi peninjauan kembali atau kasasi demi kepentingan hukum,” katanya.
Kemudian, perlu ada mekanisme komplain atau keberatan ketika masyarakat atau orang-orang yang berhadapan dengan hukum mengalami pelanggaran hukum acara atau pelanggaran hak asasi manusia.
Berita Terkait
-
Bercermin dari Kericuhan Razman Vs Hotman di Sidang, KY Minta Revisi KUHAP Perkuat Soal Perlindungan Hakim
-
Azas Dominus Litis Dalam RUU KUHAP Disorot, Dinilai Berpotensi Terjadinya Abuse Of Power
-
Ngotot Minta DPR Segera Revisi, NasDem: KUHAP Kita Telah Berusia 44 Tahun
-
Sebut LGBTQ jadi Ancaman Negara, Ucapan Sekjen Wantannas Dikecam Koalisi Sipil: Langgar Prinsip HAM!
-
Buntut Penggunaan Gas Air Mata, Polri Dilaporkan ke KPK Terkait Dugaan Mark Up Rp26 Miliar
Terpopuler
- 4 Sepatu Lokal Senyaman On Cloud Ori, Harga Lebih Terjangkau
- 5 Body Lotion Niacinamide untuk Cerahkan Kulit, Harganya Ramah Kantong Ibu Rumah Tangga
- Menguak PT Minas Pagai Lumber, Jejak Keluarga Cendana dan Konsesi Raksasa di Balik Kayu Terdampar
- 5 HP Murah Terbaik 2025 Rekomendasi David GadgetIn: Chip Mumpuni, Kamera Bagus
- 55 Kode Redeem FF Terbaru 9 Desember: Ada Ribuan Diamond, Item Winterlands, dan Woof Bundle
Pilihan
-
4 Rekomendasi HP 5G Murah Terbaik: Baterai Badak dan Chipset Gahar Desember 2025
-
Entitas Usaha Astra Group Buka Suara Usai Tambang Emas Miliknya Picu Bencana Banjir Sumatera
-
PT Titan Infra Sejahtera: Bisnis, Profil Pemilik, Direksi, dan Prospek Saham
-
OJK: Kecurangan di Industri Keuangan Semakin Canggih
-
PT Tusam Hutani Lestari Punya Siapa? Menguasai Lahan Hutan Aceh Sejak Era Soeharto
Terkini
-
Dua Mata Elang Tewas Dikeroyok di Kalibata, Kericuhan Berlanjut ke Pembakaran Kios dan Kendaraan
-
Kejagung Sita Hotel Ayaka Suites, Aset Tersangka TPPU Kasus Sritex Iwan Kurniawan Lukminto
-
Awas! Gunung Dukono Menyembur Asap Tebal 900 Meter Pagi Ini, Benarkah Statusnya Aman?
-
Siswa Sekolah Rakyat: Dari Sulit Membaca Kini Berani Rencanakan Masa Depan
-
Imbas Insiden Mobil Terabas Pagar, Siswa SDN Kalibaru 01 Belajar Daring
-
RSUD Aceh Tamiang Kembali Buka, Warga Keluhkan Penyakit Kulit dan Gangguan Pernapasan Pascabanjir
-
BGN Tegaskan Mitra MBG Jangan Ambil Untung Berlebihan: Semangka Jangan Setipis Tisu!
-
Plus Minus Kapolri Ditunjuk Presiden Tanpa Restu DPR, Solusi Anti Utang Budi atau Sama Saja?
-
Polisi Buka Peluang Tersangka Baru dalam Tragedi Kebakaran Ruko Terra Drone
-
Puslabfor 'Bongkar' Ulang TKP Kebakaran, Buru Bukti Jerat Bos Terra Drone