Suara.com - Anggota Komisi Yudisial (KY), Joko Sasmito, mengusulkan soal penguatan perlindungan dan pengamanan terhadap hakim dalam revisi Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (KUHAP).
Menurutnya, terkait perlindungan hakim sangat penting mengingat maraknya ancaman dan tindakan represif terhadap hakim selama persidangan berlangsung.
Hal itu disampaikan Joko dalam Rapat Kerja Komisi III DPR RI bersama KY di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (10/2/2025).
"KY berharap revisi KUHAP yang tengah dibahas dapat menjadi momentum untuk memperkuat perlindungan bagi aparat penegak hukum," kata Joko.
Ia lantas mencotohkan kasus dua hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat berinisial HS dan DB, yang diserang seorang pengacara dalam persidangan tahun 2019.
Kemudian juga dia menyoroti soal kejadian kericuhan dalam sidang dugaan pencemaran nama baik dengan terdakwa Razman Arif yang bermasalah dengan Hotman Paris di Pengadilan Negeri Jakarta Utara.
"Dengan begitu, seharusnya hakim dapat melakukan tindakan antara lain dengan memeriksa petugas keamanan untuk mengeluarkan pihak-pihak yang membuat gaduh dalam sidang," ungkapnya.
Ia menjelaskan, kewajiban semua pihak untuk menghormati pengadilan sejatinya telah diatur dalam Pasal 218 KUHAP.
"Meksipun telah diatur dalam KUHAP mengenai kewajiban untuk menghormati pengadilan, nyatanya sampai saat ini kejadian-kejadian contempt of court tetap saja masih ada yang melakukannya," ujarnya.
Baca Juga: Firdaus Oiwobo Ngaku Tak Sadar Naik Meja saat Ricuh di Sidang Hotman Paris
Lebih lanjut, ia pun menegaskan KY ingin memastikan agar hakim mendapatkan perlindungan dari segala bentuk ancaman atau gangguan.
"Oleh karenanya penting untuk menegaskan kembali aturan yang telah dituangkan dalam KUHAP untuk menjamin ketertiban dan keamanan dalam persidangan," pungkasnya.
Berita Terkait
-
Ngamuk di Sidang hingga Nyaris Jotos Hotman, MA Kecam Arogansi Razman dkk: Pelakunya Harus Dihukum Pidana dan Etik!
-
Buntut Ricuh di Pengadilan, MA Perintahkan Ketua PN Jakpus Laporkan Razman dan Hotman ke Penegak Hukum
-
Hotman Paris 'Komporin' Ikatan Hakim Indonesia Usai Razman Teriaki Hakim Koruptor di Sidang
-
Kronologi Hotman Paris Diskors 3 Bulan dari Perhimpunan Advokat Indonesia
Terpopuler
- 10 HP Murah Memori 128 GB dan Kamera Bening di Bawah Rp1,5 Juta untuk Multitasking
- Dicukur Timnas Indonesia 5-1, Pemain Naturalisasi Kamboja Jadi Sasaran Kemarahan Fans
- 7 HP Murah Spesifikasi Terbaik di Bawah Rp2 Juta, Kamera 108 MP hingga NFC
- Bukan Sekadar Urusan Nasi Uduk di Matraman, 'Waspada Skenario Kerusuhan Agustus 2026'
- 9 Rekomendasi Lipstik Tahan Lama yang Cocok untuk Kulit Sawo Matang
Pilihan
-
Hukum Tak Mampu Meyakinkan Publik, Main Hakim Sendiri Jadi Jalan Pintas
-
Rupiah Jebol ke Rp18.083 per Dolar AS, Terpuruk Paling Dalam di Asia usai Perry Warjiyo Mundur
-
Adik Kim Jong un ke Indonesia Cs: Hei Antek-antek Asing, Stop Jadi Corong Bayaran AS
-
Melania Trump Hendak Dibunuh saat Belanja Baju, Ada 'Orang Dalam' Berkhianat
-
Bayi 'Putri Duyung' Lahir di OKI, Apa Itu Sirenomelia yang Membuat Kakinya Menyatu?
Terkini
-
Kalau Semua Orang Mau Naik Transum, Mungkin Kota Kita Tak Semacet Sekarang?
-
Surga Tersembunyi di Jalur Pantura Situbondo:Catatan Perjalanan ke Utama Raya Beach
-
Kumpulan Ide Lomba Agustusan Anak TK yang Mudah dan Seru, Bikin Murid-Murid Antusias
-
Masih Enggan Naik Transportasi Umum? Sudah Saatnya Mengubah Cara Pandang
-
Naik Transportasi Umum, Langkah Sederhana yang Bisa Bikin Kota Lebih Nyaman
-
Nasib Berubah, Ini 4 Shio yang Panen Keberuntungan dan Rezeki pada 29 Juli 2026
-
Terdampak kemarau, Ratusan Titik di Banten Kekurangan Air Bersih
-
Direktur Utama RSUP Prof. Dr. R. D. Kandou Manado Bantah Ada Penyimpangan Anggaran
-
Pertamina EP Adera Sambung Harapan Anak Putus Sekolah Lewat Program Sekolah Kembali
-
Apa Itu Aplikasi AMPERA 24/7? Kini Warga Palembang Bisa Akses Layanan Polisi dari Ponsel