Suara.com - Anggota Komisi Yudisial (KY), Joko Sasmito, mengusulkan soal penguatan perlindungan dan pengamanan terhadap hakim dalam revisi Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (KUHAP).
Menurutnya, terkait perlindungan hakim sangat penting mengingat maraknya ancaman dan tindakan represif terhadap hakim selama persidangan berlangsung.
Hal itu disampaikan Joko dalam Rapat Kerja Komisi III DPR RI bersama KY di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (10/2/2025).
"KY berharap revisi KUHAP yang tengah dibahas dapat menjadi momentum untuk memperkuat perlindungan bagi aparat penegak hukum," kata Joko.
Ia lantas mencotohkan kasus dua hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat berinisial HS dan DB, yang diserang seorang pengacara dalam persidangan tahun 2019.
Kemudian juga dia menyoroti soal kejadian kericuhan dalam sidang dugaan pencemaran nama baik dengan terdakwa Razman Arif yang bermasalah dengan Hotman Paris di Pengadilan Negeri Jakarta Utara.
"Dengan begitu, seharusnya hakim dapat melakukan tindakan antara lain dengan memeriksa petugas keamanan untuk mengeluarkan pihak-pihak yang membuat gaduh dalam sidang," ungkapnya.
Ia menjelaskan, kewajiban semua pihak untuk menghormati pengadilan sejatinya telah diatur dalam Pasal 218 KUHAP.
"Meksipun telah diatur dalam KUHAP mengenai kewajiban untuk menghormati pengadilan, nyatanya sampai saat ini kejadian-kejadian contempt of court tetap saja masih ada yang melakukannya," ujarnya.
Baca Juga: Firdaus Oiwobo Ngaku Tak Sadar Naik Meja saat Ricuh di Sidang Hotman Paris
Lebih lanjut, ia pun menegaskan KY ingin memastikan agar hakim mendapatkan perlindungan dari segala bentuk ancaman atau gangguan.
"Oleh karenanya penting untuk menegaskan kembali aturan yang telah dituangkan dalam KUHAP untuk menjamin ketertiban dan keamanan dalam persidangan," pungkasnya.
Berita Terkait
-
Ngamuk di Sidang hingga Nyaris Jotos Hotman, MA Kecam Arogansi Razman dkk: Pelakunya Harus Dihukum Pidana dan Etik!
-
Buntut Ricuh di Pengadilan, MA Perintahkan Ketua PN Jakpus Laporkan Razman dan Hotman ke Penegak Hukum
-
Hotman Paris 'Komporin' Ikatan Hakim Indonesia Usai Razman Teriaki Hakim Koruptor di Sidang
-
Kronologi Hotman Paris Diskors 3 Bulan dari Perhimpunan Advokat Indonesia
Terpopuler
- Bak Bumi dan Langit, Adu Isi Garasi Menkeu Baru Purbaya Yudhi vs Eks Sri Mulyani
- Apa Jabatan Nono Anwar Makarim? Ayah Nadiem Makarim yang Dikenal Anti Korupsi
- Mahfud MD Bongkar Sisi Lain Nadiem Makarim: Ngantor di Hotel Sulit Ditemui Pejabat Tinggi
- Kata-kata Elkan Baggott Jelang Timnas Indonesia vs Lebanon Usai Bantai Taiwan 6-0
- Mahfud MD Terkejut dengan Pencopotan BG dalam Reshuffle Kabinet Prabowo
Pilihan
-
Studi Banding Hemat Ala Konten Kreator: Wawancara DPR Jepang Bongkar Budaya Mundur Pejabat
-
Jurus Baru Menkeu Purbaya: Pindahkan Rp200 Triliun dari BI ke Bank, 'Paksa' Perbankan Genjot Kredit!
-
Sore: Istri dari Masa Depan Jadi Film Indonesia ke-27 yang Dikirim ke Oscar, Masuk Nominasi Gak Ya?
-
CELIOS Minta MUI Fatwakan Gaji Menteri Rangkap Jabatan: Halal, Haram, atau Syubhat?
-
Hipdut, Genre Baru yang Bikin Gen Z Ketagihan Dangdut
Terkini
-
17+8 Tuntutan Rakyat Jadi Sorotan ISI : Kekecewaaan Masyarakat Memuncak!
-
BNPB Ungkap Dampak Banjir Bali: 9 Meninggal, 2 Hilang, Ratusan Mengungsi
-
Usai Dicopot Prabowo, Benarkah Sri Mulyani Adalah Menteri Keuangan Terlama?
-
Inikah Ucapan yang Bikin Keponakan Prabowo, Rahayu Saraswati Mundur dari Senayan?
-
Suciwati: Penangkapan Delpedro Bagian dari Pengalihan Isu dan Bukti Rezim Takut Kritik
-
Viral Pagar Beton di Cilincing Halangi Nelayan, Pemprov DKI: Itu Izin Pemerintah Pusat
-
Temuan Baru: Brimob Dalam Rantis Sengaja Lindas Affan Kurniawan
-
PAN Tolak PAM Jaya Jadi Perseroda: Khawatir IPO dan Komersialisasi Air Bersih
-
CEK FAKTA: Isu Pemerkosaan Mahasiswi Beralmamater Biru di Kwitang
-
Blusukan Gibran Picu Instruksi Tito, Jhon: Kenapa Malah Warga yang Diminta Jaga Keamanan?