Suara.com - Anggota Komisi III DPR dari Fraksi Nasdem Rudianto Lallo menekankan pentingnya percepatan pembahasan Rancangan Undang-Undang Hukum Acara Pidana (RUU KUHAP). Menurutnya, KUHAP yang berlaku saat ini sudah berusia 44 tahun, sehingga perlu disesuaikan dengan perkembangan hukum serta kondisi terkini.
Rudianto menyampaikan kalau Komisi III DPR harus segera membahas RUU tersebut. Fraksi Nasdem sendiri sudah mulai menampung berbagai aspirasi dari para pemangku kepentingan terkait penyusunan revisi KUHAP.
"Kita ketahui hukum acara kita sudah 44 tahun sejak tahun 1981 dan normanya sudah ada 12 norma yang dibatalkan oleh Mahkamah Konstitusi. Yang kedua, KUHP kita, hukum materil kita yang baru akan berlaku 2026 Januari. Sementara hukum acara kita belum berubah," kata Rudianto di Gedung parlemen, Senayan, Jakarta, Jumat (31/1/2025).
Sebagai Kapoksi Fraksi Nasdem di Komisi III, Rudianto menyebut pihaknya telah menjadwalkan serangkaian diskusi dengan para akademisi dan pakar hukum guna menyusun revisi yang lebih komprehensif. Salah satu aspek yang menjadi perhatian Rudianto ialah mengenai konsep restorative justice yang masih belum memiliki keseragaman antar-lembaga penegak hukum.
Menurutnya, perlu ada penekanan kontrol penyidikan sampai penuntutan suatu kasus agar tidak semena-mena.
"Bagaimana konsep restorative justice ini lagi marak kita dengar, polisi punya konsep restorative justice, jaksa juga punya, hakim juga punya. Masing-masing saling mengkritisi kewenangan ini. Nah, ini tidak diatur dalam hukum acara kita ini yang penting," ujar Rudianto.
Hal kedua, terkait dengan alat bukti, konsep peradilan, mekanisme kontrol penyidikan hinggga penuntutan. Dia menyebut kalau aturan terkait hal itu harus dikaji kembali agar hak-hak warga negara tetap dilindungi.
Terakhir, dia menyoroti posisi advokat dalam suatu kasus, khususnya terkait pendampingan hukum bagi saksi.
"Bagaimana posisi advokat. Orang kalau dipanggil jadi saksi, apakah sudah bisa didampingi oleh kuasa hukum, penasihat hukum atau tidak. Ini semua yang menjadi poin-poin penting dalam revisi RUU hukum acara kita," ucapnya.
Berita Terkait
-
Laporkan Aguan ke KPK soal Skandal HGB Pagar Laut, Abraham Samad: Mitos Dia Tak Bisa Tersentuh Hukum!
-
Blak-blakan! Eep Saefulloh: Nepotisme Adalah Legasi Jokowi yang Amat Sangat Terang Benderang
-
Koar-koar Minta Hemat Anggaran tapi Kabinet Gemuk, Prabowo Ditantang Copot Menteri Tak Becus Kerja
-
Mahfud MD ke Prabowo: Benang Merah Mafia Tanah dan Laut Mudah Dibaca, Tugas Bapak Sangat Berat
Terpopuler
- Selamat Datang Elkan Baggott, Belum Kering Tangis Timnas Indonesia
- Pondok Pesantren Lirboyo Disorot Usai Kasus Trans 7, Ini Deretan Tokoh Jebolannya
- 3 Alasan Presiden Como Mirwan Suwarso Pantas Jadi Ketum PSSI yang Baru
- Apa Acara Trans7 yang Diduga Lecehkan Pesantren Lirboyo? Berujung Tagar Boikot di Medsos
- 17 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 13 Oktober 2025, Banjir 16.000 Gems dan Pemain Acak 106-110
Pilihan
-
Purbaya Mau Turunkan Tarif PPN, Tapi Dengan Syarat Ini
-
Isu HRD Ramai-ramai Blacklist Lulusan SMAN 1 Cimarga Imbas Kasus Viral Siswa Merokok
-
Sah! Garuda Indonesia Tunjuk eks Petinggi Singapore Airlines jadi Direktur Keuangan
-
Gaji Program Magang Nasional Dijamin Tak Telat, Langsung Dibayar dari APBN
-
Emas Terbang Tinggi! Harga Antam Tembus Rp 2.596.000, Cetak Rekor di Pegadaian
Terkini
-
'Sakit Hati' Lama Terbongkar di Pengadilan, Jusuf Hamka: Saya Dizalimi Hary Tanoe
-
Survei: 83,5% Publik Puas Kinerja Prabowo, Program Energi Bahlil Bikin Hemat Triliunan
-
Menteri ESDM Bahlil Jelaskan Aturan Baru Soal Perpanjangan IUPK, Ini Syarat Lengkapnya!
-
Kenapa Indonesia Panas Banget? Ini Jawaban Lengkap dari BMKG
-
Sidang Sengketa Tambang Nikel Halmahera, OC Kaligis 'Skakmat' Jaksa Pakai Saksi Mereka Sendiri
-
Bukan Feodalisme, Ustaz Adi Hidayat Sebut Cium Tangan Kiai Itu Warisan Adab
-
Semarang Peringati Pertempuran Lima Hari, Generasi Muda Didorong Memaknai Patriotisme
-
Baru Sebulan Menjabat, Purbaya Jadi Menteri Paling Bersinar di Kabinet Prabowo-Gibran
-
Lewat Creative Financing, Dampak Pengurangan DBH untuk Jakarta Bakal Terminimalisir
-
Politik Pangan Nasional, SPI Ungkap Dugaan Pelemahan Bapanas Demi Impor