Suara.com - Anggota Komisi III DPR dari Fraksi Nasdem Rudianto Lallo menekankan pentingnya percepatan pembahasan Rancangan Undang-Undang Hukum Acara Pidana (RUU KUHAP). Menurutnya, KUHAP yang berlaku saat ini sudah berusia 44 tahun, sehingga perlu disesuaikan dengan perkembangan hukum serta kondisi terkini.
Rudianto menyampaikan kalau Komisi III DPR harus segera membahas RUU tersebut. Fraksi Nasdem sendiri sudah mulai menampung berbagai aspirasi dari para pemangku kepentingan terkait penyusunan revisi KUHAP.
"Kita ketahui hukum acara kita sudah 44 tahun sejak tahun 1981 dan normanya sudah ada 12 norma yang dibatalkan oleh Mahkamah Konstitusi. Yang kedua, KUHP kita, hukum materil kita yang baru akan berlaku 2026 Januari. Sementara hukum acara kita belum berubah," kata Rudianto di Gedung parlemen, Senayan, Jakarta, Jumat (31/1/2025).
Sebagai Kapoksi Fraksi Nasdem di Komisi III, Rudianto menyebut pihaknya telah menjadwalkan serangkaian diskusi dengan para akademisi dan pakar hukum guna menyusun revisi yang lebih komprehensif. Salah satu aspek yang menjadi perhatian Rudianto ialah mengenai konsep restorative justice yang masih belum memiliki keseragaman antar-lembaga penegak hukum.
Menurutnya, perlu ada penekanan kontrol penyidikan sampai penuntutan suatu kasus agar tidak semena-mena.
"Bagaimana konsep restorative justice ini lagi marak kita dengar, polisi punya konsep restorative justice, jaksa juga punya, hakim juga punya. Masing-masing saling mengkritisi kewenangan ini. Nah, ini tidak diatur dalam hukum acara kita ini yang penting," ujar Rudianto.
Hal kedua, terkait dengan alat bukti, konsep peradilan, mekanisme kontrol penyidikan hinggga penuntutan. Dia menyebut kalau aturan terkait hal itu harus dikaji kembali agar hak-hak warga negara tetap dilindungi.
Terakhir, dia menyoroti posisi advokat dalam suatu kasus, khususnya terkait pendampingan hukum bagi saksi.
"Bagaimana posisi advokat. Orang kalau dipanggil jadi saksi, apakah sudah bisa didampingi oleh kuasa hukum, penasihat hukum atau tidak. Ini semua yang menjadi poin-poin penting dalam revisi RUU hukum acara kita," ucapnya.
Berita Terkait
-
Laporkan Aguan ke KPK soal Skandal HGB Pagar Laut, Abraham Samad: Mitos Dia Tak Bisa Tersentuh Hukum!
-
Blak-blakan! Eep Saefulloh: Nepotisme Adalah Legasi Jokowi yang Amat Sangat Terang Benderang
-
Koar-koar Minta Hemat Anggaran tapi Kabinet Gemuk, Prabowo Ditantang Copot Menteri Tak Becus Kerja
-
Mahfud MD ke Prabowo: Benang Merah Mafia Tanah dan Laut Mudah Dibaca, Tugas Bapak Sangat Berat
Terpopuler
- 6 Pilihan HP Flagship Paling Murah, Spek Sultan Harga Teman
- 5 HP 5G Terbaru RAM 12 GB, Spek Kencang untuk Budget Rp3 Juta
- 5 Pilihan Sepatu Lari Hoka Murah di Sports Station, Harga Diskon 50 Persen
- 5 Parfum Aroma Segar Buat Pesepeda, Anti Bau Badan Meski Gowes Seharian
- 5 Sepeda Listrik Jarak Tempuh Terjauh, Tahan Air dan Aman Melintasi Gerimis
Pilihan
-
Sempat Hilang Kontak, Ain Karyawan Kompas TV Meninggal dalam Kecelakaan KRL di Bekasi
-
4 Pemain Anyar di Skuad Timnas Indonesia untuk TC Piala AFF 2026, 2 Statusnya Debutan!
-
Korban Kecelakaan KRL Vs KA Argo Bromo Bertambah, AHY: 15 Jiwa Meninggal dan 88 Orang Luka-Luka
-
'Kakak Saya Belum Bisa Dihubungi', Pilu Keluarga Cari Korban Kecelakaan KRL di Bekasi Lewat Medsos
-
Perjalanan Terakhir Nuryati, Korban Tragedi KRL Bekasi Timur yang Ingin Menengok Cucu
Terkini
-
Analisis TAA Korlantas Polri: Argo Bromo Melaju 110 Km/Jam Saat Hantam KRL di Bekasi
-
Sofyan Djalil Sebut Adanya Kriminalisasi Kebijakan Bikin Pejabat Jadi Penakut dan Hilang Kreativitas
-
Titip Anak, Titip Trauma? Wajah Gelap Daycare Ilegal di Indonesia
-
Sopir Taksi Green SM Diperiksa Polisi Terkait Kecelakaan KRL di Bekasi Timur!
-
Korban Jiwa Berjatuhan, Lebanon Selatan Digempur Artileri Israel Meski Ada Kesepakatan Damai
-
Pemprov DKI Sampaikan Duka, Guru SDN Pulogebang 11 Jadi Korban Tabrakan KRL
-
Proses Identifikasi Korban Kecelakaan Kereta di Bekasi Terus Dilakukan, RS Polri Ungkap Kendalanya
-
Israel Bakar Rumah Warga Palestina di Jalud Nablus untuk Perluasan Pemukiman Ilegal
-
Tragedi Bekasi Timur, Alvin Lie Kritik Persimpangan Rel dan Jalan
-
Amien Sunaryadi: Niat Jahat Memang Nggak Kelihatan, Tapi Evidence-nya Bisa Dicari