Suara.com - Lanjutan sidang praperadilan yang diajukan Sekretaris Jenderal PDIP Hasto Kristiyanto di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Selasa (11/2/2025) sempat memanas.
Peristiwa tersebut terjadi pada awal sidang, ketika Hakim Tunggal Djuyamto mempersilakan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyerahkan barang bukti tambahan.
Penyerahan barang bukti tersebut turut disaksikan Tim Kuasa Hukum Hasto Kristiyanto.
Namun, saat melihat bukti tambahan yang disampaikan KPK, Tim Kuasa Hukum Hasto menilai bahwa bukti tertulis tersebut merupakan bukti perbaikan. Lantaran itu, kedua pihak tersulut perdebatan di hadapan meja majelis hakim Djuyamto.
"Tolong ya, perdebatannya dengan pelan-pelan, pak. Perdebatannya dengan bahasa yang santai saja, nggak usah pakai teriak teriak. Ini live pak, apa yang saudara sikap di sini itu dilihat. Tolong perdebatannya saya ingatkan, suara pelan pun akan kita dengar, nggak usah teriak-teriak,” kata Hakim Djuyamto di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (11/2/2025).
Setelah perdebatan mereda, Djuyamto menjelaskan bahwa KPK boleh saja memperlihatkan dokumen tertulis yang asli kepada tim kuasa hukum Hasto.
Dia juga menjelaskan bahwa pihak Hasto memiliki hak untuk menanggapi bukti yang disampaikan KPK melalui kesimpulan nanti.
Namun, Anggota Tim Kuasa Hukum Hasto, Ronny Talapessy mengaku keberatan karena agenda sidang hari ini adalah menyerahkan bukti tambahan, bukan perbaikan.
"Kemarin agenda kami mengetahui bahwa ini adalah bukti tambahan bukan perbaikan atas bukti yang sudah diajukan kemarin," ujar Ronny.
Baca Juga: PDIP Curiga Survei LSI Soal Hasto 'Pesanan' Lawan Politik: Upaya Giring Opini
"Maka kami dari tim pemohon dengan tegas, mohon dicatat di persidangan yang mulia ini, kami menolak bukti perbaikan yang diajukan oleh pihak termohon di mana bukti yang diajukan ini masih bukti yang 2019, 2020 perkara yang sudah disidangkan dan sudah inkrah," tegas dia.
Menanggapi itu, Hakim Djuyamto menegaskan bahwa bukti yang disampaikan pada persidangan kemarin dan hari ini, termasuk keberatan yang diajukan kuasa hukum Hasto akan dicatat dalam berita acara (BA) sidang.
Sekadar informasi, Hasto mengajukan gugatan praperadilan ke PN Jaksel sebagai bentuk perlawanan usai ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap pada pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR RI dan perintangan penyidikan atau obstruction of justice terhadap perkara Harun Masiku.
Diketahui, KPK menetapkan Hasto sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap pada PAW Anggota DPR RI yang juga menyeret Harun Masiku.
"Penyidik menemukan adanya bukti keterlibatan saudara HK (Hasto Kristiyanto) yang bersangkutan sebagai Sekjen PDIP Perjuangan,” kata Ketua KPK Setyo Budiyanto di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Selasa (24/12/2024).
Dia menjelaskan bahwa Hasto bersama-sama dengan Harun Masiku melakukan suap kepada Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Periode 2017-2022 Wahyu Setiawan.
Berita Terkait
Terpopuler
- 6 Rekomendasi Sepatu Lokal Rp 200 Ribuan, Kualitas Bintang Lima
- 7 Parfum Lokal Wangi Segar Seperti Habis Mandi, Tetap Clean Meski Cuaca Panas Ekstrem
- 5 HP Samsung Galaxy A 5G Termurah Mulai Rp1 Jutaan, Performa Gak Kaleng-kaleng
- 7 Sepatu Lari Lokal yang Wajib Masuk List Belanja Kamu di Awal Mei, Nyaman dan Ramah Kantong
- Promo Alfamart Double Date 5.5 Hari Ini, Es Krim Beli 1 Gratis 1
Pilihan
-
16 Korban Tewas Bus ALS Terbakar di Muratara Berhasil Dievakuasi, Jalinsum Masih Mencekam
-
'Celana Saya Juga Hancur', Cerita Saksi yang Kena Sisa Air Keras Saat Bantu Andrie Yunus
-
Kala Harga Kebutuhan Meroket, Menulis Jadi Andalan Saya untuk Nambal Dompet
-
Hakim Gemas Anggota BAIS Siram Air Keras ke Andrie Yunus: Amatir Banget, Malu-maluin!
-
10 WNI Diamankan di Arab Saudi Terkait Haji Ilegal, Kemenhaj Pastikan Tak Akan Intervensi
Terkini
-
Hantavirus Tewaskan 3 Orang, Bakal Jadi Pandemi? Ini Penjelasan Resmi WHO
-
Menuju Pemilu 2029 yang Berbeda, Titi Anggraini Soroti Potensi Keragaman Calon Pemimpin Nasional
-
33 Tahun Tragedi Marsinah, Aksi Kamisan ke-907 Soroti Militerisasi
-
Hantavirus: Antara Risiko Global di MV Hondius dan Kesiagaan di Pintu Masuk Indonesia
-
Jelaskan Istilah Mitra dengan Homeless Media, Bakom RI Beri Kronologi Pertemuan bersama INMF
-
Kaesang Lantik Pengurus DPW PSI Papua Tengah, Nama Jokowi Diteriakkan
-
Ada Kasus Pencabulan Anak di Balik Kasus Narkoba Etomidate WNA China
-
Pemerintah Bahas Pengelolaan Kepegawaian dan Keuangan Daerah
-
Wamendagri Bima: Sinkronisasi Program Pusat dan Daerah Penting dalam Penyusunan RKP
-
Geruduk DPRD DKI, Aktivis Endus 'Bau Busuk' Dugaan Korupsi Proyek RDF Rorotan Rp 1,3 Triliun