Suara.com - Komisi Yudisial (KY) turut mengusut adanya dugaan pelanggaran terkait persoalan eksekusi lahan di Tambun, Bekasi, oleh Pengadilan Negeri (PN) Cikarang.
Diketahui, aksi penggusuran beberapa rumah warga tersebut dikarenakan para pemilik telah mengaku memiliki Sertifikat Hak Milik (SHM).
Hal tersebut disampaikan oleh Ketua Bidang Pengawasan Hakim dan Investigasi KY, Joko Sasmito dalam konferensi pers terkait pengembangan penanganan laporan.
"Untuk kasus salah eksekusi lahan di Tambun, laporan ditindaklanjuti dengan meminta kelengkapan dan keterangan pelapor dan saksi," kata Joko, via zoom meeting, Rabu (12/2/2025).
Tidak hanya masalah lahan, Joko menambahkan, pihaknya juga turut menyelidiki masalah hilangnya putusan e-court PN Cikarang.
Dari informasi yang didapat, PN Cikarang tersebut menjadi dasar eksekusi yang akan dilakukan.
"Untuk hilangnya putusan e-court PN Cikarang, KY akan melakukan pemeriksaan terhadap terlapor," ucap Dia.
Sebelumnya, sebanyak 27 bidang berupa rumah dan ruko di Cluster Setia Mekar Residence 2 di Tambun Selatan, Kabupaten Bekasi, telah kosong ditinggal oleh penghuninya setelah digusur oleh Pengadilan Negeri Cikarang Kelas II pada Kamis (30/1/2025).
Para penghuni terpaksa angkat kaki, lantaran tanah mereka berstatus sengketa. Padahal, mereka pun telah memiliki Sertifikat Hak Milik (SHM).
Penggusuran lahan ini tertuang dalam putusan Pengadilan Negeri Bekasi dengan nomor 128/PDT.G/1996/PN.BKS tanggal 25 Maret 1997.
Obyek yang digusur berupa 27 bidang tanah seluas 3.100 meter persegi. Dalam putusan, pihak pemenang atau pemilik tanah tersebut tertulis atas nama Nyi Mimi Jamilah.
Pantauan SuaraBekaci.id di lokasi, Selasa (4/2/2025) sejumlah rumah dan ruko telah ditinggal oleh penghuninya. Beberapa rumah nampak sudah dalam keadaan rusak dilihat dari pintu yang mulai bolong hingga kaca jendela yang pecah.
Reporter: Moh Reynaldi Risahondua
Berita Terkait
-
Heboh! Warga Bekasi Digusur Padahal Punya SHM, Keamanan Sertifikat Dipertanyakan!
-
1 Pekerja Tewas Tertimpa Beton Penyangga Tower di Bekasi Ambruk, Warga Radius 50 Meter Dievakuasi
-
Fakta Mayat Balita Terbungkus Sarung di Bekasi: Pengemis Nge-fly Lem Aibon, Anaknya Tewas Dianiaya Cuma Gegara Muntah
-
Tertangkap! Balita Terbungkus Sarung di Bekasi Ternyata Dibunuh Pasutri Muda, Apa Motifnya?
Terpopuler
- Berapa Harga Sewa Pendopo Soimah? Ini Fasilitas Pendopo Tulungo
- 7 Lipstik Lokal Murah dan Awet, Transferproof Meski Dipakai Makan dan Minum
- 7 Cushion Anti Oksidasi untuk Usia 50 Tahun, Ringan di Wajah dan Bikin Tampak Lebih Muda
- 5 HP Android dengan Kualitas Kamera Setara iPhone 15
- Apakah Produk Viva Memiliki Sunscreen? Segini Harga dan Cara Pakainya
Pilihan
-
Jauh di Bawah Tuntutan Jaksa, Eks Konsultan Kemendikbud Kasus Chromebook Hanya Divonis 4 Tahun
-
Tok! Eks Konsultan Kemendikbudristek Ibam Divonis 4 Tahun Penjara dalam Kasus Chromebook
-
Fenomena Tim Musafir Masih Hiasi Super League, Ketegasan PSSI dan I.League Dipertanyakan
-
Nyanyi Bareng Jakarta: Melodi Penenang bagi Jiwa yang Terpapar Debu Ibu Kota
-
Salah Satu Korban Dikunci dari Luar, Dengar Kiai Ashari Lakukan Aksi Bejat di Kamar Sebelah
Terkini
-
Warga Jakarta Kini Wajib Pilah Sampah dari Rumah, Bagaimana Aturan dan Caranya?
-
Kasus Kekerasan Seksual di Depok Meningkat, Wakil Wali Kota Ungkap Fakta di Baliknya
-
Waspada Malaria Knowlesi! Penyakit 'Kiriman' Monyet yang Mulai Mengintai Manusia
-
Geger Kabar Syekh Ahmad Al Misry Ditangkap, Polri: Tersangka Masih Sembunyi di Mesir
-
Demo Depan KPK, GMNI DKI Desak Usut Dugaan Mega Korupsi Rp 112 Triliun di Proyek KDMP
-
Kementerian PKP dan KPK Sinkronkan Aturan Baru Program BSPS untuk Rakyat
-
4 Anggota BAIS Penyiram Air Keras Ngaku Salah, Siap Minta Maaf Langsung ke Andrie Yunus
-
Ahmad Rizal Ramdhani, Dari Korps Zeni Menuju Penguatan Ketahanan Pangan Nasional
-
Diplomasi Dudung Abdurachman dengan Dubes Saudi: Ada Undangan Resmi untuk Prabowo Haji Tahun 2027
-
Senyum-senyum Donald Trump Tiba di Beijing Disambut Nyanyian 300 Remaja China