Suara.com - Aktivitas pertambangan nikel di Indonesia mendapat sorotan serius akibat deforestasi, polusi, dan perampasan tanah yang mengancam kehidupan masyarakat lokal.
Organisasi masyarakat sipil non-pemerintah (NGO) Indonesia dan Korea Selatan, seperti Pusat Kajian dan Advokasi Hak Asasi Manusia (PuSPAHAM), Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (WALHI) Sulawesi Tenggara, Advocate for Public Interest Law (APIL), dan Climate Ocean Research Institute (CORI), menyoroti dampak sosial dan lingkungan akibat penambangan nikel untuk baterai kendaraan listrik.
Salah satu contohnya adalah pertambangan di Desa Lameruru, Konawe Utara, Sulawesi Tenggara, yang menyebabkan deforestasi, polusi air dan udara, serta pelanggaran hak masyarakat setempat.
Indonesia, sebagai pemasok utama nikel dunia, berperan penting dalam rantai pasokan baterai lithium-ion. Namun, proses ekstraksi di Indonesia menimbulkan implikasi serius, seperti emisi karbon tinggi, hingga perampasan tanah yang mengancam mata pencaharian tradisional warga setempat.
Investasi perusahaan Korea Selatan sendiri dalam industri nikel Indonesia terus meningkat, dengan nilai mencapai USD 1,3 miliar pada kuartal kedua 2024. Namun, regulasi untuk mencegah pelanggaran hak asasi manusia dan lingkungan masih minim.
Direktur APIL, Shin-young Chung, menekankan pentingnya regulasi yang lebih kuat.
"Penting untuk mengidentifikasi dan mengatasi masalah HAM dan lingkungan dalam rantai pasokan perusahaan untuk menanggapi masalah yang terkait dengan produksi mineral transisi,”ujar Shin-young Chung dalam konferensi pers di Cikini, Jakarta Pusat, Rabu (12/2/2025).
Ia menyatakan, bahwa keterlibatan semua pihak dalam rantai pasok harus dijamin. Menurut Shin-young Chung, diperlukan regulasi yang kuat untuk memastikan transparansi dan akuntabilitas melalui undang-undang uji tuntas hak asasi manusia dan lingkungan hidup.
“Partisipasi pemangku kepentingan harus dijamin, dan landasan hukum harus ditetapkan melalui undang-undang uji tuntas hak asasi manusia dan lingkungan hidup," katanya.
Baca Juga: Bencana Kampus Kelola Tambang: Modalnya Besar, Lemahkan Ruang Intelektualitas dan Kritik
Ketua CORI, Hyelyn Kim, juga menegaskan perlunya tanggung jawab lebih dari perusahaan-perusahaan Korea.
"Perusahaan-perusahaan Korea harus menyadari tantangan-tantangan ini dan memastikan operasi mereka meminimalisir dampak lingkungan dan sosial terhadap masyarakat lokal,” tegas Hyelyn Kim.
Hyelyn menekankan perlunya mekanisme kuat untuk mengawasi perusahaan, bukan sekadar mendukung eksploitasi sumber daya.
“Harus memberikan lebih dari sekadar dukungan pengembangan sumber daya, namun juga pembangunan mekanisme untuk mengidentifikasi dan menangani perusahaan yang terlibat dengan pelanggaran hak asasi manusia dan lingkungan hidup," katanya.
Transisi energi yang berkelanjutan tidak hanya bergantung pada inovasi teknologi, tetapi juga pada keadilan sosial dan lingkungan.
Sementara itu, Direktur PuSPAHAM, Kisran Makati mengatakan, penambangan nikel mengubah kehidupan masyarakat yang dulu mandiri secara pangan, kini bergantung pada pedagang luar.
Sementara hanya sedikit yang mendapat penghasilan dari tambang, banyak yang justru kehilangan hutan dan lingkungan yang rusak, dengan ancaman represi bagi yang menolak.
“Hanya segelintir yang memperoleh penghasilan dari bekerja di pertambangan. Hutan mereka hancur dan lingkungannya tercemar. Represi secara fisik terhadap warga yang menolak tambang juga masalah serius,” kata Kisran.
Organisasi masyarakat sipil non-pemerintah terus berkomitmen untuk menyelidiki dampak industri ini dan mengadvokasi perubahan kebijakan yang lebih adil bagi masyarakat terdampak. (Kayla Nathaniel Bilbina)
Berita Terkait
-
Bencana Kampus Kelola Tambang: Modalnya Besar, Lemahkan Ruang Intelektualitas dan Kritik
-
Hexindo Adiperkasa Tegaskan Komitmen di Industri Alat Berat dengan Dua Unit Baru
-
Tesla Butuh, Indonesia Jual: Dilema Nikel Antara Untung dan Lingkungan
-
Laut, Darat dan Udara Dikuasai Negara, Bahlil: Bukan Untuk Kepentingan Pengusaha!
-
Pengamat UI Minta Rektor Harus Berani Tolak IUP Demi Tridharma Perguruan Tinggi
Terpopuler
- Ogah Pasang AC? Ini 4 Rekomendasi Air Cooler yang Murah, Hemat Listrik, dan Cepat Dingin
- 5 Sepatu Running Lokal yang Anti Licin dan Senyaman Skechers, Harga Cuma Rp200 Ribuan
- 8 Sunscreen di Indomaret untuk Flek Hitam Usia 40 Tahun ke Atas sesuai Review
- 7 Pilihan HP Murah Terbaik Harga 1 Jutaan Juli 2026: NFC hingga Baterai 7000 mAh
- 4 Moisturizer di Alfamart untuk Hempas Flek Hitam Berdasarkan Review Pengguna
Pilihan
-
Tangis Bayi Pecah Pagi Hari, Warga Temukan Bayi Perempuan Baru Lahir di Teras Rumah
-
Rupiah Nyaris ke Rp18.000 Lagi Hari Ini
-
Ole Romeny Bakal Satu Tim dengan Justin Hubner di Liga Belanda, Fortuna Sittard Siapkan Tawaran
-
Antar Timnas Perancis ke 16 Besar, Mbappe Pecahkan Sejumlah Rekor Piala Dunia 2026
-
Prabowo ke Polisi: Gaji dan Senjata Kalian dari Rakyat, Jadi Jangan Menyusahkan Rakyat
Terkini
-
Teheran Tutup Wilayah Udara Selama Prosesi Pemakaman Ali Khamenei
-
Pakar UGM: Wajar Publik Curiga Pengangkatan Komisaris BUMN karena Balas Jasa Politik
-
Kronologi Pertemuan Menhut dan Bupati Kuansing, Dari Amplop Sampai Alih Fungsi Hutan
-
Penguatan Fiskal hingga Digitalisasi Layanan Masuk 10 Rekomendasi untuk Kota di Indonesia
-
Bukan Provokasi, Boikot Pajak Dinilai jadi Hak Pembangkangan Sipil
-
Minta Bantuan Dana Parpol Naik, ICW Tantang Partai Buka Laporan Keuangan
-
Perludem Usul Sistem e-Banpol, Publik Bisa Pantau Penggunaan Dana Partai Secara Real-Time
-
Vonis Seumur Hidup untuk Priyo, Eksekutor Keji yang Habisi 5 Nyawa di Indramayu
-
Korban Penyekapan 3 Tahun Bakal Jalani Operasi Bertahap, Begini Kondisinya Kini
-
Bayar Rp200 Ribu Sebulan Bisa Naik Transjakarta Setiap Hari? Begini Skemanya