Suara.com - Aktivitas pertambangan nikel di Indonesia mendapat sorotan serius akibat deforestasi, polusi, dan perampasan tanah yang mengancam kehidupan masyarakat lokal.
Organisasi masyarakat sipil non-pemerintah (NGO) Indonesia dan Korea Selatan, seperti Pusat Kajian dan Advokasi Hak Asasi Manusia (PuSPAHAM), Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (WALHI) Sulawesi Tenggara, Advocate for Public Interest Law (APIL), dan Climate Ocean Research Institute (CORI), menyoroti dampak sosial dan lingkungan akibat penambangan nikel untuk baterai kendaraan listrik.
Salah satu contohnya adalah pertambangan di Desa Lameruru, Konawe Utara, Sulawesi Tenggara, yang menyebabkan deforestasi, polusi air dan udara, serta pelanggaran hak masyarakat setempat.
Indonesia, sebagai pemasok utama nikel dunia, berperan penting dalam rantai pasokan baterai lithium-ion. Namun, proses ekstraksi di Indonesia menimbulkan implikasi serius, seperti emisi karbon tinggi, hingga perampasan tanah yang mengancam mata pencaharian tradisional warga setempat.
Investasi perusahaan Korea Selatan sendiri dalam industri nikel Indonesia terus meningkat, dengan nilai mencapai USD 1,3 miliar pada kuartal kedua 2024. Namun, regulasi untuk mencegah pelanggaran hak asasi manusia dan lingkungan masih minim.
Direktur APIL, Shin-young Chung, menekankan pentingnya regulasi yang lebih kuat.
"Penting untuk mengidentifikasi dan mengatasi masalah HAM dan lingkungan dalam rantai pasokan perusahaan untuk menanggapi masalah yang terkait dengan produksi mineral transisi,”ujar Shin-young Chung dalam konferensi pers di Cikini, Jakarta Pusat, Rabu (12/2/2025).
Ia menyatakan, bahwa keterlibatan semua pihak dalam rantai pasok harus dijamin. Menurut Shin-young Chung, diperlukan regulasi yang kuat untuk memastikan transparansi dan akuntabilitas melalui undang-undang uji tuntas hak asasi manusia dan lingkungan hidup.
“Partisipasi pemangku kepentingan harus dijamin, dan landasan hukum harus ditetapkan melalui undang-undang uji tuntas hak asasi manusia dan lingkungan hidup," katanya.
Baca Juga: Bencana Kampus Kelola Tambang: Modalnya Besar, Lemahkan Ruang Intelektualitas dan Kritik
Ketua CORI, Hyelyn Kim, juga menegaskan perlunya tanggung jawab lebih dari perusahaan-perusahaan Korea.
"Perusahaan-perusahaan Korea harus menyadari tantangan-tantangan ini dan memastikan operasi mereka meminimalisir dampak lingkungan dan sosial terhadap masyarakat lokal,” tegas Hyelyn Kim.
Hyelyn menekankan perlunya mekanisme kuat untuk mengawasi perusahaan, bukan sekadar mendukung eksploitasi sumber daya.
“Harus memberikan lebih dari sekadar dukungan pengembangan sumber daya, namun juga pembangunan mekanisme untuk mengidentifikasi dan menangani perusahaan yang terlibat dengan pelanggaran hak asasi manusia dan lingkungan hidup," katanya.
Transisi energi yang berkelanjutan tidak hanya bergantung pada inovasi teknologi, tetapi juga pada keadilan sosial dan lingkungan.
Sementara itu, Direktur PuSPAHAM, Kisran Makati mengatakan, penambangan nikel mengubah kehidupan masyarakat yang dulu mandiri secara pangan, kini bergantung pada pedagang luar.
Berita Terkait
-
Bencana Kampus Kelola Tambang: Modalnya Besar, Lemahkan Ruang Intelektualitas dan Kritik
-
Hexindo Adiperkasa Tegaskan Komitmen di Industri Alat Berat dengan Dua Unit Baru
-
Tesla Butuh, Indonesia Jual: Dilema Nikel Antara Untung dan Lingkungan
-
Laut, Darat dan Udara Dikuasai Negara, Bahlil: Bukan Untuk Kepentingan Pengusaha!
-
Pengamat UI Minta Rektor Harus Berani Tolak IUP Demi Tridharma Perguruan Tinggi
Terpopuler
- Pelatih Argentina Buka Suara Soal Sanksi Facundo Garces: Sindir FAM
- Kiper Keturunan Karawang Rp 2,61 Miliar Calon Pengganti Emil Audero Lawan Arab Saudi
- Usai Temui Jokowi di Solo, Abu Bakar Ba'asyir: Orang Kafir Harus Dinasehati!
- Ingatkan KDM Jangan 'Brengsek!' Prabowo Kantongi Nama Kepala Daerah Petantang-Petenteng
- 30 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 28 September: Raih Hadiah Prime Icon, Skill Boost dan Gems Gratis
Pilihan
-
Here We Go! Jelang Lawan Timnas Indonesia: Arab Saudi Krisis, Irak Limbung
-
Berharap Pada Indra Sjafri: Modal Rekor 59% Kemenangan di Ajang Internasional
-
Penyumbang 30 Juta Ton Emisi Karbon, Bisakah Sepak Bola Jadi Penyelamat Bumi?
-
Muncul Tudingan Ada 'Agen' Dibalik Pertemuan Jokowi dengan Abu Bakar Ba'asyir, Siapa Dia?
-
BBM RI Dituding Mahal Dibandingkan Malaysia, Menkeu Purbaya Bongkar Harga Jual Pertamina
Terkini
-
Merasa Terlindungi, Barang Pemberian Kapolda Herry Heryawan Bikin Penyandang Tunarungu Ini Terharu
-
Kolaborasi Bareng DPRD DKI, Pramono Resmikan Taman Bugar Jakbar
-
Menteri Hukum Ultimatum PPP: Selesaikan Masalah Internal atau AD/ART Jadi Penentu
-
Satu Bulan Tragedi Affan Kurniawan: Lilin Menyala, Tuntutan Menggema di Benhil!
-
Polemik Relokasi Pedagang Pasar Burung Barito, DPRD DKI Surati Gubernur Pramono Anung
-
Siapa Ketum PPP yang Sah? Pemerintah akan Tentukan Pemenangnya
-
KPAI Minta Polri Terapkan Keadilan Restoratif untuk 13 Anak Tersangka Demonstrasi
-
Program Magang Fresh Graduate Berbayar Dibuka 15 Oktober, Bagaimana Cara Mendaftarnya?
-
DPR RI Kajian Mendalam Putusan MK soal Tapera, Kepesertaan Buruh Kini Sukarela
-
Setelah Kasih Nilai Merah, ICW Tagih Aksi Nyata dari Pemerintah dan Aparat Penegak Hukum