Suara.com - Aktivitas pertambangan nikel di Indonesia mendapat sorotan serius akibat deforestasi, polusi, dan perampasan tanah yang mengancam kehidupan masyarakat lokal.
Organisasi masyarakat sipil non-pemerintah (NGO) Indonesia dan Korea Selatan, seperti Pusat Kajian dan Advokasi Hak Asasi Manusia (PuSPAHAM), Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (WALHI) Sulawesi Tenggara, Advocate for Public Interest Law (APIL), dan Climate Ocean Research Institute (CORI), menyoroti dampak sosial dan lingkungan akibat penambangan nikel untuk baterai kendaraan listrik.
Salah satu contohnya adalah pertambangan di Desa Lameruru, Konawe Utara, Sulawesi Tenggara, yang menyebabkan deforestasi, polusi air dan udara, serta pelanggaran hak masyarakat setempat.
Indonesia, sebagai pemasok utama nikel dunia, berperan penting dalam rantai pasokan baterai lithium-ion. Namun, proses ekstraksi di Indonesia menimbulkan implikasi serius, seperti emisi karbon tinggi, hingga perampasan tanah yang mengancam mata pencaharian tradisional warga setempat.
Investasi perusahaan Korea Selatan sendiri dalam industri nikel Indonesia terus meningkat, dengan nilai mencapai USD 1,3 miliar pada kuartal kedua 2024. Namun, regulasi untuk mencegah pelanggaran hak asasi manusia dan lingkungan masih minim.
Direktur APIL, Shin-young Chung, menekankan pentingnya regulasi yang lebih kuat.
"Penting untuk mengidentifikasi dan mengatasi masalah HAM dan lingkungan dalam rantai pasokan perusahaan untuk menanggapi masalah yang terkait dengan produksi mineral transisi,”ujar Shin-young Chung dalam konferensi pers di Cikini, Jakarta Pusat, Rabu (12/2/2025).
Ia menyatakan, bahwa keterlibatan semua pihak dalam rantai pasok harus dijamin. Menurut Shin-young Chung, diperlukan regulasi yang kuat untuk memastikan transparansi dan akuntabilitas melalui undang-undang uji tuntas hak asasi manusia dan lingkungan hidup.
“Partisipasi pemangku kepentingan harus dijamin, dan landasan hukum harus ditetapkan melalui undang-undang uji tuntas hak asasi manusia dan lingkungan hidup," katanya.
Baca Juga: Bencana Kampus Kelola Tambang: Modalnya Besar, Lemahkan Ruang Intelektualitas dan Kritik
Ketua CORI, Hyelyn Kim, juga menegaskan perlunya tanggung jawab lebih dari perusahaan-perusahaan Korea.
"Perusahaan-perusahaan Korea harus menyadari tantangan-tantangan ini dan memastikan operasi mereka meminimalisir dampak lingkungan dan sosial terhadap masyarakat lokal,” tegas Hyelyn Kim.
Hyelyn menekankan perlunya mekanisme kuat untuk mengawasi perusahaan, bukan sekadar mendukung eksploitasi sumber daya.
“Harus memberikan lebih dari sekadar dukungan pengembangan sumber daya, namun juga pembangunan mekanisme untuk mengidentifikasi dan menangani perusahaan yang terlibat dengan pelanggaran hak asasi manusia dan lingkungan hidup," katanya.
Transisi energi yang berkelanjutan tidak hanya bergantung pada inovasi teknologi, tetapi juga pada keadilan sosial dan lingkungan.
Sementara itu, Direktur PuSPAHAM, Kisran Makati mengatakan, penambangan nikel mengubah kehidupan masyarakat yang dulu mandiri secara pangan, kini bergantung pada pedagang luar.
Berita Terkait
-
Bencana Kampus Kelola Tambang: Modalnya Besar, Lemahkan Ruang Intelektualitas dan Kritik
-
Hexindo Adiperkasa Tegaskan Komitmen di Industri Alat Berat dengan Dua Unit Baru
-
Tesla Butuh, Indonesia Jual: Dilema Nikel Antara Untung dan Lingkungan
-
Laut, Darat dan Udara Dikuasai Negara, Bahlil: Bukan Untuk Kepentingan Pengusaha!
-
Pengamat UI Minta Rektor Harus Berani Tolak IUP Demi Tridharma Perguruan Tinggi
Terpopuler
- 7 Rekomendasi Body Lotion dengan SPF 50 untuk Usia 40 Tahun ke Atas
- 5 Mobil Bekas Sekelas Honda Jazz untuk Mahasiswa yang Lebih Murah
- 26 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 13 November: Klaim Ribuan Gems dan FootyVerse 111-113
- Biodata dan Pendidikan Gus Elham Yahya yang Viral Cium Anak Kecil
- 5 Pilihan Bedak Padat Wardah untuk Samarkan Garis Halus Usia 40-an, Harga Terjangkau
Pilihan
-
Bobibos Ramai Dibicarakan! Pakar: Wajib Lolos Uji Kelayakan Sebelum Dijual Massal
-
Video Brutal Latja SPN Polda NTT Bocor, Dua Siswa Dipukuli Senior Bikin Publik Murka
-
Rolas Sitinjak: Kriminalisasi Busuk dalam Kasus Tambang Ilegal PT Position, Polisi Pun Jadi Korban
-
Menkeu Purbaya Ungkap Ada K/L yang Balikin Duit Rp3,5 T Gara-Gara Tak Sanggup Belanja!
-
Vinfast Serius Garap Pasar Indonesia, Ini Strategi di Tengah Gempuran Mobil China
Terkini
-
Hakim PN Palembang Raden Zaenal Arief Meninggal di Indekos, Kenapa?
-
MUI Tegaskan Domino Halal Selama Tanpa Unsur Perjudian
-
Korlantas Polri Gelar Operasi Zebra 2025 dari 17 November, Ini Tujuan Utamanya
-
Kahiyang Ayu Angkat Pesona Batik Sumut di Gebyar Kriya Nusantara dan Jogja ITTAF 2025
-
Gubernur Bobby Nasution Lepas Peserta GIXA North Sumatera 2025
-
Detik-detik Pencarian Korban Longsor Cilacap, BNPB Ingat Pesan Prabowo
-
Rosan Ungkap Pertemuan Raja Yordania Dengan Danantara, Ada Tawaran Tiga Proyek Investasi
-
Hasil Gelar Perkara Kasus Pelecehan Seksual di Internal Transjakarta, Terduga Pelaku Cuma Dimutasi?
-
Peluk Hangat Prabowo Lepas Kepulangan Raja Yordania dari Halim, Begini Momennya
-
Usai Ada Putusan MK, Prabowo Diminta Segera Tarik Polisi Aktif dari Jabatan Sipil