Suara.com - Organisasi masyarakat sipil (NGO) dari Indonesia dan Korea Selatan menuntut pemerintah kedua negara untuk menghentikan ekspansi tambang nikel dengan moratorium izin pertambangan nikel.
Hal ini diikuti desakan regulasi ketat terhadap rantai pasokan baterai kendaraan listrik (EV).
Sejumlah organisasi masyarakat sipil dari Indonesia dan Korea Selatan, yakni Pusat Kajian dan Advokasi Hak Asasi Manusia (PuSPAHAM), Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (WALHI) Sulawesi Tenggara, Advocate for Public Interest Law (APIL), dan Climate Ocean Research Institute (CORI), mengecam dampak lingkungan dan sosial pertambangan nikel di Indonesia.
Direktur PuSPAHAM, Kisran Makati mengungkapkan, kondisi di Sulawesi Tenggara yang memprihatinkan akibat aktivitas pertambangan.
Di antaranya, emisi karbon, deforestasi, hilangnya keanekaragaman hayati, polusi air dan udara, serta perampasan tanah, dan pelanggaran hak-hak masyarakat setempat.
Di Konawe Utara, Sulawesi tenggara, deforestasi akibat pertambangan meningkatkan kerentanan wilayah terhadap banjir tahunan yang semakin parah.
Selain itu, laut yang terkontaminasi oleh limbah racun pertambangan juga menghilangkan mata pencaharian nelayan.
“Lautnya sudah rusak terkontaminasi limbah racun, sehingga mereka melaut jauh sekali dan tangkapannya sedikit,” ujar Kisran saat konferensi pers di Cikini, Jakarta Pusat, Rabu (12/2/2025).
Hal ini turut mengimbas perekonomian masyarakat hingga kemiskinan semakin meningkat di kawasan tambang.
Baca Juga: NGO Korea-Indonesia Desak Regulasi Ketat Tambang Nikel: Hentikan Perampasan Tanah!
“Kemiskinan meningkat di kawasan tambang. Paling tinggi di wilayah pertambangan mencapai 9,91 persen, padahal di sana peredaran uang banyak sekali,” kata Kisran.
Pemerintah Indonesia memang tengah mendorong hilirisasi industri nikel, tetapi kebijakan ini dinilai belum memperhitungkan dampak jangka panjang terhadap lingkungan dan hak masyarakat adat.
Di sisi lain, perusahaan-perusahaan Korea Selatan terus meningkatkan investasinya dalam industri baterai kendaraan listrik.
Namun, pemerintah Korea Selatan dinilai belum mengambil langkah konkret untuk memastikan rantai pasokan EV bebas dari pelanggaran HAM dan kerusakan lingkungan.
Oleh karena itu, organisasi masyarakat sipil mendesak agar segera diberlakukan Undang-Undang Uji Tuntas Lingkungan dan Hak Asasi Manusia Dalam Rantai Pasok.
Organisasi masyarakat sipil juga turut menuntut pemulihan lingkungan pasca tambang, dan penegakan hukum yang lebih tegas.
Peralihan ke kendaraan listrik dinilai tidak menjadi solusi untuk krisis iklim jika proses produksi baterainya sendiri menyebabkan bencana lingkungan dan sosial. (Kayla Nathaniel Bilbina)
Berita Terkait
-
NGO Korea-Indonesia Desak Regulasi Ketat Tambang Nikel: Hentikan Perampasan Tanah!
-
Tesla Butuh, Indonesia Jual: Dilema Nikel Antara Untung dan Lingkungan
-
Perusahaan Tambang Nikel di Halmahera Didorong Jaga Lingkungan
-
Banjir di Daerah Tambang Nikel Maluku, Kawasan Industri IWIP Langsung Perbaiki Jalan
-
Tantang Cak Imin Kalau Berani Setop Tambang Nikel, TKN: Wong yang Punya Banyak Pendukung 01
Terpopuler
- Megawati: Saya Dipanggil Polisi 3 Kali, Diperiksa Jaksa Sampai Malam
- Apa Itu IKD dan Kenapa Wajib Memilikinya?
- HP RAM 16 GB Berapa Harganya? Ini 5 Pilihan Termurah dengan Performa Ngebut
- Besok, Front Mahasiswa UI hingga IPB Siap Gelar Aksi 'Merebut Kemerdekaan' di Jakarta
- 5 Sunscreen Brand Jepang untuk Flek Hitam, Lengkap dengan Review dan Harga
Pilihan
-
Polwan Ditarik Mundur, Aksi BEM UI di Menara UOB Berujung Saling Dorong dengan Aparat
-
Gaji Manajer Kopdes Merah Putih Rp7,8 Juta per Bulan Viral, Benarkah Batal Rp16 Juta?
-
Dihadang Polisi di UOB Plaza, Massa UI: Ini Bukti Kita Belum Merdeka!
-
Bundaran HI Dijaga Ketat, Solidaritas Warga Mengalir: Ini Titik Logistik untuk Pendemo
-
Jelang Demo Mahasiswa, Bundaran HI Dijaga Ketat: Kendaraan Taktis Siaga, Lalin Masih Normal
Terkini
-
Pelajar Palembang Viral Usai Pamer Revolver saat Konvoi, Ternyata Senpira Dibeli dari Facebook
-
Nama Bupati PALI Muncul di Kasus Suap Audit BPK, KPK Periksa Asgianto Sebagai Saksi
-
Kondisi Terbaru Gunung Semeru, Enam Kali Erupsi dalam Sehari dan Masih Berstatus Siaga
-
Detik-detik Narapidana Narkoba Diborgol Usai Bebas karena Remisi 17 Agustus, Ada Apa?
-
Dedi Mulyadi Sindir Birokrasi Minta Dihormati: Rapat Habis Puluhan Juta, Tapi Rakyat Tetap Menderita
-
Koreksi Data Pidato Presiden: 6 Fakta Realitas Hidup Susanah, Kuli Kain Majun Asal Cileungsi Bogor
-
Bantah Isu Pisah dari NKRI, Ini 6 Pesan Penting Sultan Banten ke-18 untuk Masyarakat
-
Penerbangan Langsung Palembang-Bandung Kembali Hadir, Ini Jadwal dan Harga Tiket Citilink
-
Oknum Petugas Bandara Terlibat Penyelundupan 22 Kg Emas Batangan
-
Mati Lampu hingga 4 Jam, Cek Daftar Wilayah di Palembang yang Terdampak Pemadaman PLN