Suara.com - Organisasi masyarakat sipil (NGO) dari Indonesia dan Korea Selatan menuntut pemerintah kedua negara untuk menghentikan ekspansi tambang nikel dengan moratorium izin pertambangan nikel.
Hal ini diikuti desakan regulasi ketat terhadap rantai pasokan baterai kendaraan listrik (EV).
Sejumlah organisasi masyarakat sipil dari Indonesia dan Korea Selatan, yakni Pusat Kajian dan Advokasi Hak Asasi Manusia (PuSPAHAM), Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (WALHI) Sulawesi Tenggara, Advocate for Public Interest Law (APIL), dan Climate Ocean Research Institute (CORI), mengecam dampak lingkungan dan sosial pertambangan nikel di Indonesia.
Direktur PuSPAHAM, Kisran Makati mengungkapkan, kondisi di Sulawesi Tenggara yang memprihatinkan akibat aktivitas pertambangan.
Di antaranya, emisi karbon, deforestasi, hilangnya keanekaragaman hayati, polusi air dan udara, serta perampasan tanah, dan pelanggaran hak-hak masyarakat setempat.
Di Konawe Utara, Sulawesi tenggara, deforestasi akibat pertambangan meningkatkan kerentanan wilayah terhadap banjir tahunan yang semakin parah.
Selain itu, laut yang terkontaminasi oleh limbah racun pertambangan juga menghilangkan mata pencaharian nelayan.
“Lautnya sudah rusak terkontaminasi limbah racun, sehingga mereka melaut jauh sekali dan tangkapannya sedikit,” ujar Kisran saat konferensi pers di Cikini, Jakarta Pusat, Rabu (12/2/2025).
Hal ini turut mengimbas perekonomian masyarakat hingga kemiskinan semakin meningkat di kawasan tambang.
Baca Juga: NGO Korea-Indonesia Desak Regulasi Ketat Tambang Nikel: Hentikan Perampasan Tanah!
“Kemiskinan meningkat di kawasan tambang. Paling tinggi di wilayah pertambangan mencapai 9,91 persen, padahal di sana peredaran uang banyak sekali,” kata Kisran.
Pemerintah Indonesia memang tengah mendorong hilirisasi industri nikel, tetapi kebijakan ini dinilai belum memperhitungkan dampak jangka panjang terhadap lingkungan dan hak masyarakat adat.
Di sisi lain, perusahaan-perusahaan Korea Selatan terus meningkatkan investasinya dalam industri baterai kendaraan listrik.
Namun, pemerintah Korea Selatan dinilai belum mengambil langkah konkret untuk memastikan rantai pasokan EV bebas dari pelanggaran HAM dan kerusakan lingkungan.
Oleh karena itu, organisasi masyarakat sipil mendesak agar segera diberlakukan Undang-Undang Uji Tuntas Lingkungan dan Hak Asasi Manusia Dalam Rantai Pasok.
Organisasi masyarakat sipil juga turut menuntut pemulihan lingkungan pasca tambang, dan penegakan hukum yang lebih tegas.
Peralihan ke kendaraan listrik dinilai tidak menjadi solusi untuk krisis iklim jika proses produksi baterainya sendiri menyebabkan bencana lingkungan dan sosial. (Kayla Nathaniel Bilbina)
Berita Terkait
-
NGO Korea-Indonesia Desak Regulasi Ketat Tambang Nikel: Hentikan Perampasan Tanah!
-
Tesla Butuh, Indonesia Jual: Dilema Nikel Antara Untung dan Lingkungan
-
Perusahaan Tambang Nikel di Halmahera Didorong Jaga Lingkungan
-
Banjir di Daerah Tambang Nikel Maluku, Kawasan Industri IWIP Langsung Perbaiki Jalan
-
Tantang Cak Imin Kalau Berani Setop Tambang Nikel, TKN: Wong yang Punya Banyak Pendukung 01
Terpopuler
- Ogah Pasang AC? Ini 4 Rekomendasi Air Cooler yang Murah, Hemat Listrik, dan Cepat Dingin
- 5 Sepatu Running Lokal yang Anti Licin dan Senyaman Skechers, Harga Cuma Rp200 Ribuan
- 8 Sunscreen di Indomaret untuk Flek Hitam Usia 40 Tahun ke Atas sesuai Review
- 7 Pilihan HP Murah Terbaik Harga 1 Jutaan Juli 2026: NFC hingga Baterai 7000 mAh
- 4 Moisturizer di Alfamart untuk Hempas Flek Hitam Berdasarkan Review Pengguna
Pilihan
-
Tangis Bayi Pecah Pagi Hari, Warga Temukan Bayi Perempuan Baru Lahir di Teras Rumah
-
Rupiah Nyaris ke Rp18.000 Lagi Hari Ini
-
Ole Romeny Bakal Satu Tim dengan Justin Hubner di Liga Belanda, Fortuna Sittard Siapkan Tawaran
-
Antar Timnas Perancis ke 16 Besar, Mbappe Pecahkan Sejumlah Rekor Piala Dunia 2026
-
Prabowo ke Polisi: Gaji dan Senjata Kalian dari Rakyat, Jadi Jangan Menyusahkan Rakyat
Terkini
-
Teheran Tutup Wilayah Udara Selama Prosesi Pemakaman Ali Khamenei
-
Pakar UGM: Wajar Publik Curiga Pengangkatan Komisaris BUMN karena Balas Jasa Politik
-
Kronologi Pertemuan Menhut dan Bupati Kuansing, Dari Amplop Sampai Alih Fungsi Hutan
-
Penguatan Fiskal hingga Digitalisasi Layanan Masuk 10 Rekomendasi untuk Kota di Indonesia
-
Bukan Provokasi, Boikot Pajak Dinilai jadi Hak Pembangkangan Sipil
-
Minta Bantuan Dana Parpol Naik, ICW Tantang Partai Buka Laporan Keuangan
-
Perludem Usul Sistem e-Banpol, Publik Bisa Pantau Penggunaan Dana Partai Secara Real-Time
-
Vonis Seumur Hidup untuk Priyo, Eksekutor Keji yang Habisi 5 Nyawa di Indramayu
-
Korban Penyekapan 3 Tahun Bakal Jalani Operasi Bertahap, Begini Kondisinya Kini
-
Bayar Rp200 Ribu Sebulan Bisa Naik Transjakarta Setiap Hari? Begini Skemanya