"Berdialog dengan jurnalis untuk menyampaikan situasi terkini terkini dalam momentum Media Briefing ini merupakan saat yang tepat agar kawan-kawan media mendengar langsung dari organisasi yang bekerja bersama korban dan melakukan advokasi, kampanye termasuk riset yang berkaitan erat dalam upaya pencegahan, penanganan dan pemulihan korban kekerasan seksual.
Tentunya data dan situasi terkini yang disampaikan merupakan rangkaian advokasi percepatan aturan turunan dan implementasi mandat UU TPKS secara penuh dan komprehensif agar publik masyarakat luas semakin aware dan media berpihak pada korban. ucap Ni Loh Gusti Madewanti dari Yayasan Humanis dan Inovasi Sosial (Humanis).
Yayasan Humanis dan Inovasi Sosial (Humanis), Forum Pengada Layanan (FPL), Institute for Criminal Justice Reform (ICJR), dan Perempuan Mahardhika (PM) dalam Konsorsium Percepatan Advokasi Aturan Turunan Undang-undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (ASAP!) telah menghasilkan tiga (3) agenda prioritas sesuai amanat UU TPKS, antara lain:
1. Mendorong negara untuk berpihak pada korban dan menjamin pelindungan perempuan dan anak agar bebas dari kekerasan seksual
Konsorsium menuntut negara berpihak kepada perempuan, anak, dan kelompok yang dipinggirkan dengan memastikan pelindungan menyeluruh bebas dari berbagai bentuk kekerasan, termasuk kekerasan seksual. Kami mendorong negara hadir untuk menyegerakan lahirnya aturan turunan dari UU TPKS dan terlaksananya kebijakan yang responsif gender, dihapusnya peraturan daerah yang diskriminatif, mengembangkan kurikulum pendidikan yang berkeadilan gender, dan menyediakan layanan yang berpihak pada korban termasuk penyediaan rumah aman, serta ketersediaan anggaran yang memadai untuk layanan dan pemulihan korban.
2. Menciptakan infrastruktur yang ramah dan aman untuk perempuan
Konsorsium menuntut negara memastikan adanya infrastruktur, seperti transportasi publik atau ruang publik yang ramah dan aman untuk perempuan dan kelompok disabilitas, serta mendorong pemanfaatan anggaran negara prioritas untuk menghadirkan sarana dan prasarana yang layak tanpa terkecuali dalam upaya pencegahan, penanganan dan pemulihan korban kekerasan seksual.
3. Pelindungan perempuan pembela Hak Asasi Manusia
Konsorsium menuntut dan mendesak negara memastikan adanya pelindungan bagi perempuan/pembela HAM dengan tidak melakukan kriminalisasi pada aktivis gerakan perempuan dengan menggunakan pasal karet dan menghadirkan kebijakan yang memastikan adanya mekanisme pelindungan secara penuh dan komprehensif yang disediakan oleh negara sebagaimana diamanatkan oleh undang-undang.
Baca Juga: 41 Kasus Anak Korban Pornografi Lewat Medsos, KPAI: Karena Orang Tua Gaptek
Berita Terkait
-
41 Kasus Anak Korban Pornografi Lewat Medsos, KPAI: Karena Orang Tua Gaptek
-
Survei LSI 100 Hari Pemerintah: Mayoritas Responden Sepakat, Kabinet Prabowo Kegemukan
-
19 Bocah di Tangerang Jadi Korban Nafsu Guru Ngaji, KemenPPPA Beri Pendampingan Psikologis
-
Progres Misi Asta Cita dalam 100 hari Pemerintahan Prabowo - Gibran
-
100 Hari Gibran di Pemerintahan, Simbol atau Sekadar Bayangan?
Terpopuler
- 5 Rekomendasi HP POCO RAM Besar dan Kamera Bagus, Cek di Sini!
- Promo Alfamart Hari Ini 30 April 2026, Tebus Suka Suka Diskon 60 Persen
- Heboh Lagi, Ahmad Dhani Klaim Punya Bukti Perselingkuhan Maia Estianty dengan Petinggi Stasiun TV
- 5 Cushion Matte untuk Menutupi Bekas Jerawat dan Noda Hitam, Harga Terjangkau
- Meledak! ! Ahmad Dhani Serang Maia Estianty Sampai Ungkit Dugaan Perselingkuhan dengan Petinggi TV
Pilihan
-
RESMI! Klub Milik Prabowo Subianto Promosi ke Super League
-
Dibayar Rp50 Ribu Sebulan, Guru Ngaji di Kampung Tak Terjamah Sistem Pendidikan
-
10 Spot Wisata Paling Hits di Solo 2026: Paduan Sempurna Budaya, Estetika, dan Gaya Hidup Modern!
-
7 Sabun Mandi Cair Wangi Mewah yang Bikin Rileks Setelah Pulang Kerja, Ada yang Mirip Aroma Spa
-
Mantan Istri Andre Taulany Dilaporkan ke Polisi, Diduga Aniaya Karyawan
Terkini
-
May Day 2026, Menaker Yassierli Tegaskan Negara Komitmen Lindungi Pekerja hingga ke Tengah Laut
-
Tak Ditemui Pemerintah karena Demo di Patung Kuda, Massa Mahasiswa Bubarkan Diri Janji Balik Lagi
-
Tak Puas Sampaikan Aspirasi di Patung Kuda, Massa Mahasiswa Sempat Bakar Ban Coba Terobos Barikade
-
Momentum Hardiknas, BEM SI Demo di Patung Kuda Sampaikan 10 Tuntutan, Ini Isinya
-
Megawati Ingatkan Republik Milik Bersama, Tolak Alasan Biaya Mahal untuk Ubah Sistem Pemilu
-
Momentum Hardiknas, BEM SI Gelar Demo di Patung Kuda Kritisi Soal Pendidikan
-
Soal Video Amien Rais yang Singgung Teddy Hilang di YouTube, Ketum Partai Ummat: Tanya Pemerintah
-
Amien Rais Santai Bakal Dipolisikan, Ketum Partai Ummat: Hukum Jangan Jadi Alat Pukul Politik!
-
Kritik Penanganan Kasus Andrie Yunus, Megawati: Kok Masuknya ke Pengadilan Militer? Pusing Saya
-
Siapkan Langkah Hukum, Arus Bawah Prabowo Sebut Pernyataan Amien Rais Fitnah Keji dan Halusinasi