"Berdialog dengan jurnalis untuk menyampaikan situasi terkini terkini dalam momentum Media Briefing ini merupakan saat yang tepat agar kawan-kawan media mendengar langsung dari organisasi yang bekerja bersama korban dan melakukan advokasi, kampanye termasuk riset yang berkaitan erat dalam upaya pencegahan, penanganan dan pemulihan korban kekerasan seksual.
Tentunya data dan situasi terkini yang disampaikan merupakan rangkaian advokasi percepatan aturan turunan dan implementasi mandat UU TPKS secara penuh dan komprehensif agar publik masyarakat luas semakin aware dan media berpihak pada korban. ucap Ni Loh Gusti Madewanti dari Yayasan Humanis dan Inovasi Sosial (Humanis).
Yayasan Humanis dan Inovasi Sosial (Humanis), Forum Pengada Layanan (FPL), Institute for Criminal Justice Reform (ICJR), dan Perempuan Mahardhika (PM) dalam Konsorsium Percepatan Advokasi Aturan Turunan Undang-undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (ASAP!) telah menghasilkan tiga (3) agenda prioritas sesuai amanat UU TPKS, antara lain:
1. Mendorong negara untuk berpihak pada korban dan menjamin pelindungan perempuan dan anak agar bebas dari kekerasan seksual
Konsorsium menuntut negara berpihak kepada perempuan, anak, dan kelompok yang dipinggirkan dengan memastikan pelindungan menyeluruh bebas dari berbagai bentuk kekerasan, termasuk kekerasan seksual. Kami mendorong negara hadir untuk menyegerakan lahirnya aturan turunan dari UU TPKS dan terlaksananya kebijakan yang responsif gender, dihapusnya peraturan daerah yang diskriminatif, mengembangkan kurikulum pendidikan yang berkeadilan gender, dan menyediakan layanan yang berpihak pada korban termasuk penyediaan rumah aman, serta ketersediaan anggaran yang memadai untuk layanan dan pemulihan korban.
2. Menciptakan infrastruktur yang ramah dan aman untuk perempuan
Konsorsium menuntut negara memastikan adanya infrastruktur, seperti transportasi publik atau ruang publik yang ramah dan aman untuk perempuan dan kelompok disabilitas, serta mendorong pemanfaatan anggaran negara prioritas untuk menghadirkan sarana dan prasarana yang layak tanpa terkecuali dalam upaya pencegahan, penanganan dan pemulihan korban kekerasan seksual.
3. Pelindungan perempuan pembela Hak Asasi Manusia
Konsorsium menuntut dan mendesak negara memastikan adanya pelindungan bagi perempuan/pembela HAM dengan tidak melakukan kriminalisasi pada aktivis gerakan perempuan dengan menggunakan pasal karet dan menghadirkan kebijakan yang memastikan adanya mekanisme pelindungan secara penuh dan komprehensif yang disediakan oleh negara sebagaimana diamanatkan oleh undang-undang.
Baca Juga: 41 Kasus Anak Korban Pornografi Lewat Medsos, KPAI: Karena Orang Tua Gaptek
Berita Terkait
-
41 Kasus Anak Korban Pornografi Lewat Medsos, KPAI: Karena Orang Tua Gaptek
-
Survei LSI 100 Hari Pemerintah: Mayoritas Responden Sepakat, Kabinet Prabowo Kegemukan
-
19 Bocah di Tangerang Jadi Korban Nafsu Guru Ngaji, KemenPPPA Beri Pendampingan Psikologis
-
Progres Misi Asta Cita dalam 100 hari Pemerintahan Prabowo - Gibran
-
100 Hari Gibran di Pemerintahan, Simbol atau Sekadar Bayangan?
Terpopuler
- Istana Diminta Istirahatkan Qodari atau Demo Mahasiswa Bisa Makin Besar
- Ciri-Ciri Sepatu Berbahan Kulit Babi, Kenali sebelum Membeli
- 4 Sepatu Jalan Kaki Lokal Terbaik Harga Rp300 Ribuan Sesuai Review, Kualitas Jempolan
- 4 Pompa Air Kedalaman 20 Meter ke Atas, Hemat Listrik dan Tekanan Air Stabil
- Roy Suryo Ditangkap di Bintaro Terkait Kasus Ijazah Palsu Jokowi, Sempat Diancam Borgol
Pilihan
-
Salah Sasaran Evaluasi: Menilai Program MBG Lewat Respons Anak Itu Absurd
-
Dasco di Mobil Komando Aksi: Aspirasi Kawan-kawan Sudah Disampaikan, Hidup Mahasiswa!
-
Bukan Sekadar Karaoke, Orutaku Club Jadi Mesin Waktu Bagi Wibu Generasi 90-an
-
Kejagung Tetapkan Glory Harimas Sihombing Tersangka, Dugaan Jual Beli Titik Dapur MBG Terungkap
-
Wamensesneg Terluka Kena Batu, Kivlan Zen Berdarah Saat Eksekusi Hotel Sultan GBK Ricuh
Terkini
-
Senator Republik Prediksi Donald Trump Bakal Ambil Paksa Selat Hormuz
-
Lautan Manusia di PRJ! Kembang Api Hiasi Langit Jakarta Sambut HUT ke-499
-
Selat Hormuz Ditutup Iran, Kesepakatan Damai dengan AS Kian Sulit Gegara Ulah Israel
-
Wamenpar Wanti-wanti Pelaku Wisata Dieng: Utamakan Keselamatan di Tengah Lonjakan Turis!
-
Malam Ini Dijemput dari RS Polri! Roy Suryo dan dr Tifa Kembali Masuk Sel Tahanan
-
SPMB Jakarta 2026 Paling Siap, Jabar Masih Dihantui Masalah Sistem dan Transparansi!
-
Sukseskan Program Presiden, Mendagri Tinjau Program BSPS di Jayapura
-
Roy Suryo dan dr Tifa Sakit Usai Ditangkap Kasus Ijazah Jokowi, Gibran: Semoga Segera Sembuh!
-
Bantah Cuma Galak ke Ojol, Dishub DKI: Mobil Pribadi Parkir Liar Banyak Kami Derek!
-
Tanpa APBD! Pramono Anung Bangun Pedestrian Deck Dukuh Atas, Jamin Patung Sudirman Tak Digeser