"Berdialog dengan jurnalis untuk menyampaikan situasi terkini terkini dalam momentum Media Briefing ini merupakan saat yang tepat agar kawan-kawan media mendengar langsung dari organisasi yang bekerja bersama korban dan melakukan advokasi, kampanye termasuk riset yang berkaitan erat dalam upaya pencegahan, penanganan dan pemulihan korban kekerasan seksual.
Tentunya data dan situasi terkini yang disampaikan merupakan rangkaian advokasi percepatan aturan turunan dan implementasi mandat UU TPKS secara penuh dan komprehensif agar publik masyarakat luas semakin aware dan media berpihak pada korban. ucap Ni Loh Gusti Madewanti dari Yayasan Humanis dan Inovasi Sosial (Humanis).
Yayasan Humanis dan Inovasi Sosial (Humanis), Forum Pengada Layanan (FPL), Institute for Criminal Justice Reform (ICJR), dan Perempuan Mahardhika (PM) dalam Konsorsium Percepatan Advokasi Aturan Turunan Undang-undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (ASAP!) telah menghasilkan tiga (3) agenda prioritas sesuai amanat UU TPKS, antara lain:
1. Mendorong negara untuk berpihak pada korban dan menjamin pelindungan perempuan dan anak agar bebas dari kekerasan seksual
Konsorsium menuntut negara berpihak kepada perempuan, anak, dan kelompok yang dipinggirkan dengan memastikan pelindungan menyeluruh bebas dari berbagai bentuk kekerasan, termasuk kekerasan seksual. Kami mendorong negara hadir untuk menyegerakan lahirnya aturan turunan dari UU TPKS dan terlaksananya kebijakan yang responsif gender, dihapusnya peraturan daerah yang diskriminatif, mengembangkan kurikulum pendidikan yang berkeadilan gender, dan menyediakan layanan yang berpihak pada korban termasuk penyediaan rumah aman, serta ketersediaan anggaran yang memadai untuk layanan dan pemulihan korban.
2. Menciptakan infrastruktur yang ramah dan aman untuk perempuan
Konsorsium menuntut negara memastikan adanya infrastruktur, seperti transportasi publik atau ruang publik yang ramah dan aman untuk perempuan dan kelompok disabilitas, serta mendorong pemanfaatan anggaran negara prioritas untuk menghadirkan sarana dan prasarana yang layak tanpa terkecuali dalam upaya pencegahan, penanganan dan pemulihan korban kekerasan seksual.
3. Pelindungan perempuan pembela Hak Asasi Manusia
Konsorsium menuntut dan mendesak negara memastikan adanya pelindungan bagi perempuan/pembela HAM dengan tidak melakukan kriminalisasi pada aktivis gerakan perempuan dengan menggunakan pasal karet dan menghadirkan kebijakan yang memastikan adanya mekanisme pelindungan secara penuh dan komprehensif yang disediakan oleh negara sebagaimana diamanatkan oleh undang-undang.
Baca Juga: 41 Kasus Anak Korban Pornografi Lewat Medsos, KPAI: Karena Orang Tua Gaptek
Berita Terkait
-
41 Kasus Anak Korban Pornografi Lewat Medsos, KPAI: Karena Orang Tua Gaptek
-
Survei LSI 100 Hari Pemerintah: Mayoritas Responden Sepakat, Kabinet Prabowo Kegemukan
-
19 Bocah di Tangerang Jadi Korban Nafsu Guru Ngaji, KemenPPPA Beri Pendampingan Psikologis
-
Progres Misi Asta Cita dalam 100 hari Pemerintahan Prabowo - Gibran
-
100 Hari Gibran di Pemerintahan, Simbol atau Sekadar Bayangan?
Terpopuler
- 7 Mobil Bekas Keluarga 3 Baris Rp50 Jutaan Paling Dicari, Terbaik Sepanjang Masa
- JK Kritik Keras Hilirisasi Nikel: Keuntungan Dibawa Keluar, Lingkungan Rusak!
- Nikmati Belanja Hemat F&B dan Home Living, Potongan Harga s/d Rp1,3 Juta Rayakan HUT ke-130 BRI
- 5 Sepatu Running Lokal Selevel Asics Original, Kualitas Juara Harga Aman di Dompet
- Nikmati Segarnya Re.juve Spesial HUT ke-130 BRI: Harga Istimewa Mulai Rp13 Ribu
Pilihan
-
Peresmian Proyek RDMP Kilang Balikpapan Ditunda, Bahlil Beri Penjelasan
-
Resmi Melantai di Bursa, Saham Superbank Melambung Tinggi
-
Jadwal dan Link Streaming Nonton Rizky Ridho Bakal Raih Puskas Award 2025 Malam Ini
-
5 HP RAM 6 GB Paling Murah untuk Multitasking Lancar bagi Pengguna Umum
-
Viral Atlet Indonesia Lagi Hamil 4 Bulan Tetap Bertanding di SEA Games 2025, Eh Dapat Emas
Terkini
-
BNI Raih Dua Penghargaan Internasional atas Pengembangan SDM melalui BNI Corporate University
-
Soal Polemik Perpol Nomor 10 dan Putusan MK 114, Yusril: Saya Belum Bisa Berpendapat
-
Prabowo Mau Tanam Sawit di Papua, DPR Beri Catatan: Harus Dipastikan Agar Tak Jadi Malapetaka
-
Agustus 2026, Prabowo Targetkan 2.500 SPPG Beroperasi di Papua
-
Nasib 6 Polisi Pengeroyok Matel Kalibata di Ujung Tanduk, Sidang Etik Digelar Hari Ini
-
Sejumlah Tiang Listrik di Tebet Miring, Warga Khawatir Roboh Diterpa Angin Kencang
-
Sultan Dorong Ekstensifikasi Sawit di Papua dengan Tetap Jaga Keseimbangan Ekologis
-
Jakarta Tumbuh, Warga Terpinggirkan: Potret Ketimpangan di Pulau Pari, Marunda, dan Bantargebang
-
Fakta Baru Kasus Kematian Bocah 9 Tahun di Cilegon, Polisi Temukan 19 Luka Benda Tajam
-
Serikat Pekerja: Rumus UMP 2026 Tidak Menjamin Kebutuhan Hidup Layak