Suara.com - Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) telah memerintahkan penghentian sementara aktivitas di Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) Lido, Bogor, Jawa Barat, hingga ada rekomendasi perbaikan yang harus dilakukan oleh pihak pengelola.
Deputi Bidang Penegakan Hukum Lingkungan Hidup (Gakkum LH), Rizal Irawan, mengungkapkan bahwa KLH telah melakukan diskusi mendalam dengan para ahli dan staf terkait berbagai aspek hukum, termasuk sanksi administrasi, sengketa lingkungan, dan potensi pelanggaran pidana.
"Kami sudah mengekspos temuan ini kemarin bersama para ahli dan tim yang menangani berbagai aspek hukum. Saat ini, kami masih menunggu hasil sanksi administrasi yang akan menentukan perbaikan apa saja yang harus dilakukan. Sementara itu, kegiatan di lokasi harus dihentikan," ujar Rizal Kamis (13/2/2025).
Sebagai bagian dari langkah pengawasan, KLH telah memasang papan peringatan pada 6 Februari, diikuti dengan inspeksi bersama Komisi XII DPR RI pada 10 Februari.
Namun, laporan menyebutkan bahwa aktivitas pembangunan di KEK Lido masih berlangsung.
Menanggapi hal ini, Wakil Ketua Komisi XII DPR RI, Bambang Haryadi, menyatakan bahwa pihaknya akan memanggil PT MNC Land Lido, selaku pengelola kawasan, untuk memberikan klarifikasi.
"Minggu depan mereka akan kami panggil. Jika tidak hadir, kami tidak akan segan mengambil langkah tegas," kata Bambang dalam rapat dengan Menteri LH, Hanif Faisol Nurofiq, pada 12 Februari.
Investigasi KLH menemukan indikasi pelanggaran, termasuk pembangunan yang tidak sesuai dengan dokumen lingkungan serta dugaan dampak terhadap Danau Lido. Berdasarkan analisis citra satelit, luas badan air danau mengalami penyusutan signifikan, dari 24,78 hektare menjadi 11,9 hektare, berkurang sekitar 12,88 hektare.
Langkah lebih lanjut akan ditentukan setelah evaluasi menyeluruh terhadap dampak lingkungan yang terjadi. [Antara].
Baca Juga: Prabowo Kembali Pimpin Gerindra, Banyak Kader Dorong Maju di Pilpres 2029, Dasco Ungkap Alasannya
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Kulkas 1 Pintu Anti Bunga Es dan Hemat Listrik, Harga Mulai Rp1 Jutaan
- Tok! Panja DPR Sepakati RUU Polri: Usia Pensiun Bintara 59 Tahun, Perwira 60 Tahun
- Resmi! Chatib Basri Dapat Jabatan Baru Hari Ini
- Anaknya Terlibat di Program MBG, Wamenaker Afriansyah Noor Beri Penjelasan Usai Namanya Terseret
- Beda Cushion Wardah Colorfit Hijau dan Krem: Intip Harga, Kandungan, dan Manfaatnya
Pilihan
-
Prediksi Meksiko vs Afrika Selatan: Head to Head, Susunan Pemain dan Fakta Menarik
-
Rekor Gila ARMY Indonesia! Belum Genap Sejam, Ratusan Ribu Tiket Konser OT7 BTS Ludes Tanpa Sisa
-
PTBA Kembangkan 500 Itik Petelur di Muara Enim, Hasilkan 200 Telur Omega per Hari
-
Raffi Ahmad Terseret Kasus Suap Impor, Padahal Cuma Basa-basi Titip Barang ke PT Blueray
-
Haji Bolot Dikabarkan Terkena Serangan Jantung, Posisi Masih di Rumah Sakit
Terkini
-
Mahasiswa Ancam 'Reformasi Jilid II' dalam 18 Hari, Begini Reaksi Kepala BIN
-
Ekonom Kritik Glorifikasi PSN, Pemerintah Lupa Hitung Risiko Pengangguran Kelas Menengah
-
UMKM Menjerit! Barcode BBM Subsidi Diblokir Tiba-tiba, PDIP Desak Pemerintah Transparan
-
Bukan Mewah, Begini Konsep Upacara 17 Agustus di IKN Menurut Basuki Hadimuljono
-
Respons Sinyal DPR Bahas Revisi UU Pemilu, Tito: Apapun Skenarionya Kami Siap
-
Kepala Daerah Sering Kena OTT, Mendagri Tito Usul 'Bonus' dari PAD: Biar Tak Korupsi?
-
Pelemahan Rupiah Belum Berdampak pada Proyek IKN, Basuki: Kontraktor Belum Mengeluh
-
Anggaran Diduga Disunat Rp1,4 M Per Unit, GMNI Laporkan Dugaan Korupsi KDMP ke Kejagung
-
Wamendagri Wiyagus: PAKU Integritas Tak Hanya Soal Urusan Hukum, Melainkan Juga Pelayanan Publik
-
Legislator PDIP Kecewa Pertamax Naik Diam-diam: Tanpa Sosialisasi, Tanpa Penjelasan