Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melalui Kementerian Hukum akan menyerahkan semua syarat ekstradisi buronan kasus korupsi E-KTP Paulus Tannos ke Singapura pekan depan.
Sebab, pengumpulan berkas untuk pemulangan Paulus Tannos setelah ditahan aparat penegak hukum Singapura dianggap hampir rampung.
“Info yang saya dapatkan dari penyidik, kemungkinan besar minggu depan akan dikirimkan seluruh berkas yang diminta oleh pihak Singapura, menggunakan pengantar dari Kementerian Hukum,” kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Jumat (14/2/2025).
Nantinya, penyerahan berkas akan dilakukan antarpemerintah sehingga Tessa berharap pemulangan Tannos berlangsung dengan mulus.
“Jadi, harapan kita dalam waktu dekat ini bisa ada update lagi ya, jadi, infonya pekan depan, entah itu hari Senin atau Selasa, berkas itu akan dikirimkan,” ujar Tessa.
Menurut Tessa, pemenuhan berkas untuk pemulangan Tannos dibantu oleh banyak instansi, termasuk Kejaksaan Agung dan Polri.
Salah satu dokumen yang diperlukan ialah pernyataan pihak Indonesia untuk menyidangkan Paulus Tannos dalam kasus dugaan korupsi pengadaan E-KTP.
“Ada permintaan, salah satunya pernyataan dari Indonesia dalam hal ini saudara PT (Paulus Tannos), bila nanti diekstradisi, bisa dan akan dilakukan penuntutan, itu salah satunya,” tutur Tessa.
Lembaga antirasuah juga perlu menyamakan berkas yang diminta Singapura dengan Kejaksaan Agung dan Polri.
“Sehingga, diperlukan adanya kerja sama, antarlembaga, antarinstansi, baik KPK, Kejaksaan, Kementerian Hukum, maupun Kepolisian untuk melengkapi berkas-berkas yang cenderung tidak ada dasar hukumnya di Indonesia, kita mencari kesamaannya di situ,” tambah Tessa.
Diketahui, KPK mengonfirmasi telah terjadi penangkapan terhadap buronan kasus korupsi e-KTP Paulus Tannos oleh aparat penegak hukum Singapura.
“Benar bahwa Paulus Tannos tertangkap di Singapura dan saat ini sedang ditahan,” kata Wakil Ketua KPK Fitroh Rohcahyanto kepada wartawan, Jumat (24/1/2025).
Lebih lanjut, Fitroh mengatakan pihaknya kini bekerja sama berkoordinasi dengan Polri, Kejaksaan Agung, dan Kementerian Hukum untuk membawa Paulus Tannos ke Indonesia.
Sebab, lembaga antirasuah harus melengkapi persyaratan untuk bisa mengekstradisi Paulus Tannoske Indonesia.
Saat ini, Singapura melakukan penahanan sementara atau provisional arrest terhadap Paulus selama 45 hari terhitung sejak penangkapan pada 17 Januari 2025 lalu.
Berita Terkait
-
Mobil Listrik Pemberian Erdogan Masuk Gratifikasi? Prabowo Diberi Waktu 30 Hari Lapor ke KPK
-
Meski Menang di Praperadilan, KPK Urung Tahan Hasto PDIP, Mengapa?
-
Status Tersangka Sah usai Kalah Praperadilan, Begini Kelanjutan Nasib Hasto PDIP di KPK
-
Gugatan ke KPK Ditolak Hakim, ICW Yakin Status Tersangka Hasto PDIP Bukan Rekayasa Politik
-
Pikir-pikir Praperadilan Ulang usai Keok, KPK Sindir Kubu Hasto: Ibarat Cinta Sudah Ditolak!
Terpopuler
- 10 HP Murah Memori 128 GB dan Kamera Bening di Bawah Rp1,5 Juta untuk Multitasking
- Dicukur Timnas Indonesia 5-1, Pemain Naturalisasi Kamboja Jadi Sasaran Kemarahan Fans
- 7 HP Murah Spesifikasi Terbaik di Bawah Rp2 Juta, Kamera 108 MP hingga NFC
- Bukan Sekadar Urusan Nasi Uduk di Matraman, 'Waspada Skenario Kerusuhan Agustus 2026'
- 9 Rekomendasi Lipstik Tahan Lama yang Cocok untuk Kulit Sawo Matang
Pilihan
-
Hukum Tak Mampu Meyakinkan Publik, Main Hakim Sendiri Jadi Jalan Pintas
-
Rupiah Jebol ke Rp18.083 per Dolar AS, Terpuruk Paling Dalam di Asia usai Perry Warjiyo Mundur
-
Adik Kim Jong un ke Indonesia Cs: Hei Antek-antek Asing, Stop Jadi Corong Bayaran AS
-
Melania Trump Hendak Dibunuh saat Belanja Baju, Ada 'Orang Dalam' Berkhianat
-
Bayi 'Putri Duyung' Lahir di OKI, Apa Itu Sirenomelia yang Membuat Kakinya Menyatu?
Terkini
-
Pertamina EP Adera Sambung Harapan Anak Putus Sekolah Lewat Program Sekolah Kembali
-
Apa Itu Aplikasi AMPERA 24/7? Kini Warga Palembang Bisa Akses Layanan Polisi dari Ponsel
-
Murid Mengeluh Sepatunya Mengganjal saat Dipakai Sekolah, Isinya Diduga Paket Sabu
-
5 Fakta Mahasiswa KKN Tenggelam di Sungai Rawas, Perahu Terbalik Usai Tabrak Kayu
-
Ada Apa di Kejari Kabupaten Bogor? Kasi Pidsus Mendadak Dipanggil Kejagung
-
Pemenuhan Gizi Jadi Fondasi Tumbuh Kembang Anak, Ini yang Harus Diketahui Orang Tua
-
Dari Gudang hingga Rumah, Begini Perjalanan Produk Sebelum Sampai ke Tangan Konsumen
-
Ancaman Belum Usai: Sosiolog UNJ Ingatkan Bentrokan Matraman Rawan Dibajak Isu SARA
-
Tuntas Uji Coba 3 Bulan, Pemkab Bogor Godok Rute Baru Bus Listrik Bojong Gede - Exit Tol Citeureup
-
Ditahan KPK, Moch Mahrus Suap Anggota DPR Rp1,5 Miliar demi Raih Hibah Pokmas Jatim