Suara.com - Presiden Prabowo Subianto mewajibkan devisa hasil ekspor (DHE) sumber daya alam (SDA) disimpan selama 1 tahun di bank nasional. Kewajiban itu tertuang dalam PP Nomor 8 Tahun 2025.
Kendati mewajibkan DHE SDA diparkir di bank-bank nasional, pemerintah mengizinkan para eksportir untuk menggunakan DHE SDA yang ditaruh dalam rekening khusus untuk penggunaan dalam hal tertentu.
Prabowo menyampaikan kebijakan itu diambil karena pemerintah ingin memberi ruang bagi eksportir untuk tetap menjaga keberlangsungan usahanya.
Adapun DHE SDA yang ditempatkan dalam rekening khusus diizinkan digunakan untuk kegiatan sebagai berikut:
- Penukaran rupiah di bank yang sama untuk menjalankan kegiatan operasional dan menjaga keberlangsungan usaha.
- Pembayaran dalam bentuk valuta asing atas kewajiban pajak, penerima negara bukan pajak, penerima negara bukan pajak dan kewajiban lainnya sesuai peraturan perundang-undangan
- Pembayaran deviden dalam bentuk valuta asing.
- Pembayaran untuk pengadaan barang dan jasa berupa bahan baku, bahan penolong atau barang modal yang belum tersedia, tidak tersedia, tersedia namun hanya sebagian, tersedia tapi spesifikasinya tidak memenuhi di dalam negeri dalam bentuk valuta asing.
- Pembayaran kembali atas pinjaman untuk pengadaan barang modal dalam bentuk valuta asing.
"Selanjutnya, dalam pasal ini telah diatur pula penerapan sanksi administratif berupa penangguhan atas pelayanan ekspor bagi yang tidak melaksanakan peraturan pemerintah ini," kata Prabowo.
Wajibkan Eksportir Simpan DHE
Presiden Prabowo resmi mengekuarkan aturan baru terkait pengelolaan devisa hasil ekspor (DHE) dari sumber daya alam (SDA). Pengelolaam DHE SDA tersebut secara resmi diatur melalui PP Nomor 8 Tahun 2025.
Prabowo mengatakan selama ini, dana DHE terutama dari SDA banyak di simpan di bank-bank luar negeri. Ia berujar untuk memperkuat dan memperbesar dampak dari pengelolaan DHE SDA maka pemerintah menetapkan PP Nomor 8 Tahun 2025.
Prabowo lantas menyebutkan pokok-polok substansi PP Nomor 8 Tahun 2025.
"Pertama, pemerintah menetapkan bahwa kewajiban penetapan devisa hasil ekspor sumber daya alam dalam sistem keuangan indonesia akan ditingkatkan menjadi 100 persen dengan jangka waktu 12 bulan sejak penempatan dalam rekening khusus DHE SDA di dalam bank-bank nasional," kata Prabowo.
Prabowo mengatakan ketentuan tersebut berlaku untuk sektor pertambangan, kecuali minyak dan gas bumi, perkebunan kehutanan dan perikanan.
"Untuk sektor minyak dan gas bumi dikecualikan dengan tetap mengacu pada ketentuan PP Nomor 36 Tahun 2023," ujar Prabowo.
Melalui aturan terbaru tersebut, Prabowo menargetkan peningkatan devisa hingga 80 miliar. Menurutnya peningkatan devisa bisa lebih bila kebijakan DHE SDA dilakukan sejak awal tahun.
"Dengan langkah ini di tahun 2025, devisa hasil ekspor kita diperkirakan bertambah sebanyak 80 miliar dollar Amerika karena ini akan berlaku mulai 1 Maret. Kalau lengkap 12 bulan hasilnya diperkirakan akan lebih dari 100 miliar dollar," ujar Prabowo.
Berita Terkait
-
Tak Sudi Hukuman Diperberat 20 Tahun Bui, Harvey Moeis Siap-siap Ajukan Kasasi
-
Diresmikan Pekan Depan, Prabowo Ungkap Alasan Mau Dirikan Bank Emas
-
Blak-blakan! Respons Mahfud MD soal Tagar Kabur Aja Dulu: Jujur, Saya Masih Hidup Aman dan Nyaman
-
Puas Harvey Moeis Bisa Dihukum 20 Tahun Bui, Mahfud MD: Kejaksaan Profesional Asal Tak Direcoki
Terpopuler
- Penjelasan Polda Sulsel Terkait Kabar Penangkapan Basri Kajang
- 5 HP Murah Kamera Bagus Sesuai Review untuk Foto dan Video, Mulai Rp1 Jutaan
- 3 Parfum Mykonos Paling Wangi dengan Aroma Clean dan Tahan Lama Menurut Review Pembeli
- 6 Sepatu Jalan Terbaik yang Nyaman Dipakai Lari dari Brand Luar dan Lokal
- Di Mana Tempat Beli Sepatu Asics Ori di Indonesia? Ini 5 Rekomendasi Toko Tepercaya
Pilihan
-
Tersangka Don Ritto Dikawal Rantis Brimob saat Tiba di Kejagung, Emas hingga Brankas Ikut Dibawa
-
Banggar DPR Dorong Sinkronisasi Belanja Pusat dan Daerah untuk Percepat Pembangunan Jawa Timur
-
Isu Mutasi Besar-besaran di Kementerian PU Buntut Dokumen Menteri Dody Tersebar
-
Gianni Infantino Resmi Digugat! Hubungan Gelap dengan Donald Trump Dibongkar
-
Niat Hindari Ribut dengan Alasan Beli Kuota, Pria Palembang Malah Dikejar dan Ditembak
Terkini
-
Digaji Rakyat tapi Maling, Birokrat dan BUMN Nakal Siap-siap Kena Sikat
-
Rumah Sentul Jadi Materi Pemeriksaan, Febrie Klaim Sudah Dihibahkan ke Anaknya
-
Usai Diperiksa sebagai Tersangka, Febrie Adriansyah Tak Ditahan
-
Prabowo Pasang Badan untuk Petani, Minta Pengkritik Harga Beras Tanam Padi Sendiri
-
Hotman Paris: Rumah Sentul Milik Eks Jampidsus Febrie Adriansyah, Tapi Isinya Milik Orang Lain
-
Didampingi Hotman Paris, Eks Jampidsus Febrie Adriansyah Lolos dari Penahanan Usai Diperiksa 10 Jam
-
Dosen UGM Diancam Sebar Data Pribadi hingga Dilacak Lewat Google Maps Usai Kritik Menteri PU
-
Hadiri Rakorwil PSI Bengkulu, Kaesang Pangarep: Masa Gajah Kalah dari yang Lain?
-
Balita Tewas Diduga Dianiaya Ibu Tiri, Kemen PPPA Usul Asesmen Pengasuhan Sebelum Menikah
-
Terekam CCTV dan Viral di Medsos, Remaja Pengancam Pakai Golok di Citeureup Diringkus Polisi