Suara.com - Presiden Prabowo Subianto mewajibkan devisa hasil ekspor (DHE) sumber daya alam (SDA) disimpan selama 1 tahun di bank nasional. Kewajiban itu tertuang dalam PP Nomor 8 Tahun 2025.
Kendati mewajibkan DHE SDA diparkir di bank-bank nasional, pemerintah mengizinkan para eksportir untuk menggunakan DHE SDA yang ditaruh dalam rekening khusus untuk penggunaan dalam hal tertentu.
Prabowo menyampaikan kebijakan itu diambil karena pemerintah ingin memberi ruang bagi eksportir untuk tetap menjaga keberlangsungan usahanya.
Adapun DHE SDA yang ditempatkan dalam rekening khusus diizinkan digunakan untuk kegiatan sebagai berikut:
- Penukaran rupiah di bank yang sama untuk menjalankan kegiatan operasional dan menjaga keberlangsungan usaha.
- Pembayaran dalam bentuk valuta asing atas kewajiban pajak, penerima negara bukan pajak, penerima negara bukan pajak dan kewajiban lainnya sesuai peraturan perundang-undangan
- Pembayaran deviden dalam bentuk valuta asing.
- Pembayaran untuk pengadaan barang dan jasa berupa bahan baku, bahan penolong atau barang modal yang belum tersedia, tidak tersedia, tersedia namun hanya sebagian, tersedia tapi spesifikasinya tidak memenuhi di dalam negeri dalam bentuk valuta asing.
- Pembayaran kembali atas pinjaman untuk pengadaan barang modal dalam bentuk valuta asing.
"Selanjutnya, dalam pasal ini telah diatur pula penerapan sanksi administratif berupa penangguhan atas pelayanan ekspor bagi yang tidak melaksanakan peraturan pemerintah ini," kata Prabowo.
Wajibkan Eksportir Simpan DHE
Presiden Prabowo resmi mengekuarkan aturan baru terkait pengelolaan devisa hasil ekspor (DHE) dari sumber daya alam (SDA). Pengelolaam DHE SDA tersebut secara resmi diatur melalui PP Nomor 8 Tahun 2025.
Prabowo mengatakan selama ini, dana DHE terutama dari SDA banyak di simpan di bank-bank luar negeri. Ia berujar untuk memperkuat dan memperbesar dampak dari pengelolaan DHE SDA maka pemerintah menetapkan PP Nomor 8 Tahun 2025.
Prabowo lantas menyebutkan pokok-polok substansi PP Nomor 8 Tahun 2025.
"Pertama, pemerintah menetapkan bahwa kewajiban penetapan devisa hasil ekspor sumber daya alam dalam sistem keuangan indonesia akan ditingkatkan menjadi 100 persen dengan jangka waktu 12 bulan sejak penempatan dalam rekening khusus DHE SDA di dalam bank-bank nasional," kata Prabowo.
Prabowo mengatakan ketentuan tersebut berlaku untuk sektor pertambangan, kecuali minyak dan gas bumi, perkebunan kehutanan dan perikanan.
"Untuk sektor minyak dan gas bumi dikecualikan dengan tetap mengacu pada ketentuan PP Nomor 36 Tahun 2023," ujar Prabowo.
Melalui aturan terbaru tersebut, Prabowo menargetkan peningkatan devisa hingga 80 miliar. Menurutnya peningkatan devisa bisa lebih bila kebijakan DHE SDA dilakukan sejak awal tahun.
"Dengan langkah ini di tahun 2025, devisa hasil ekspor kita diperkirakan bertambah sebanyak 80 miliar dollar Amerika karena ini akan berlaku mulai 1 Maret. Kalau lengkap 12 bulan hasilnya diperkirakan akan lebih dari 100 miliar dollar," ujar Prabowo.
Berita Terkait
-
Tak Sudi Hukuman Diperberat 20 Tahun Bui, Harvey Moeis Siap-siap Ajukan Kasasi
-
Diresmikan Pekan Depan, Prabowo Ungkap Alasan Mau Dirikan Bank Emas
-
Blak-blakan! Respons Mahfud MD soal Tagar Kabur Aja Dulu: Jujur, Saya Masih Hidup Aman dan Nyaman
-
Puas Harvey Moeis Bisa Dihukum 20 Tahun Bui, Mahfud MD: Kejaksaan Profesional Asal Tak Direcoki
Terpopuler
- 5 Sabun Cuci Muka yang Bagus untuk Memutihkan Kulit Wajah di Indomaret dan Harganya
- 7 Sabun Cuci Muka dengan Kolagen untuk Kencangkan Wajah, Bikin Kulit Kenyal dan Glowing
- Oki Setiana Dewi Jadi Kunci Kasus Pelecehan Syekh Ahmad Al Misry Terbongkar Lagi, Ini Perannya
- 6 HP Realme Kamera Bagus dan RAM Besar, Paling Murah Mulai Rp1 Jutaan
- Cushion Apa yang Tahan 12 Jam Tanpa Luntur? Ini 4 Pilihan Terbaiknya
Pilihan
-
BREAKING NEWS! Iran Resmi Buka Blokade Selat Hormuz Sepenuhnya
-
Kisah di Balik Korban Helikopter Sekadau, Perjalanan Terakhir yang Tak Pernah Sampai
-
DPR Minta Ombudsman RI Segera Konsolidasi Internal Usai Ketua Jadi Tersangka Korupsi Nikel
-
Siti Nurhaliza Alami Kecelakaan Beruntun di Jalan Tol
-
Timnas Indonesia U-17 Diganyang Malaysia, Kurniawan Ungkap Borok Kekalahan
Terkini
-
Langit RI Bocor? Menelusuri Celah Hukum Akses Pesawat Militer AS
-
BREAKING NEWS! Iran Resmi Buka Blokade Selat Hormuz Sepenuhnya
-
Jangan Cuma Jago Kandang, Pramono Anung Tantang BUMD DKI Ekspansi ke Pasar Global
-
Perjuangkan Kesetaraan di Senayan, Ledia Hanifa Amaliah Digelari Legislator Peduli Disabilitas
-
LPSK Lindungi 20 Korban Pelecehan FH UI dari Potensi Intimidasi hingga Pelaporan Balik
-
Kasus Hery Susanto Jadi Alarm, Pakar Dorong Pembentukan Dewan Pengawas Ombudsman
-
wondr Kemala Run 2026 Dorong Aksi Donasi, Peserta Diajak Berlari Sambil Berbagi
-
Bikin Macet Parah! Satpol PP Jatinegara Tertibkan 43 PKL Ular hingga Anjing di Balimester
-
Rekrutmen 30 Ribu Manajer Kopdes Dinilai Dongkrak Konsumsi Desa, tapi Simpan Risiko Besar
-
Getol Perkuat Diplomasi Antar-Parlemen, Ravindra Airlangga Sabet KWP Award 2026