Suara.com - Badan Legislasi (Baleg) DPR RI bersama pemerintah akhirnya menyepakati membawa Revisi UU Minerba ke Rapat Paripurna untuk disahkan menjadi Undang-Undang. Menteri Hukum Supratman Andi Agtas pun menjelaskan sejumlah poin dalam RUU tersebut.
Supratman menjelaskan, poin pertama dalam RUU tersebut adanya perubahan skema dalam rangka untuk pemberian izin usaha pertambangan (IUP) ataupun wilayah izin usaha pertambangan (WIUP).
"Sebelumnya semua mekanisme lelang sekarang berubah dengan pemberian, mekanisme lelangnya tetap tetapi juga sekaligus ada pemberian dengan cara prioritas dalam rangka untuk memberikan keadilan bagi pengusaha UMKM dan termasuk kooperasi," kata Supratman dalam konferensi pers di Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (17/2/2025).
Dengan adanya perubahan itu, nantinya pemerintah lewat Kementerian ESDM akan memilih siapa yang berhak mengelola tambang.
"Dengan pemberian skema prioritas yang ada itu artinya pembagian sumber daya alam yang kita miliki, semua komponen bangsa termasuk BUMD daerah penghasil itu bisa mendapatkan izin usaha pertambangan yang akan dikoordinasikan oleh Menteri ESDM dalam rangka pengembangan sumber daya ekonomi di masing-masing wilayah," terang dia.
Kemudiam poin kedua, DPR dan pemerintah sepakat tak jadi memberikan izin secara langsung mengelola tambang kepada perguruan tinggi atau kampus.
"Yang kedua terhadap usulan dari DPR yang tadinya ingin memberikan konsesi tambang kepada perguruan tinggi, pemerintah dan DPR bersepakat bahwa kita tidak memberi konsesi kepada perguruan tinggi," katanya.
Ia menjelaskan, jika dalam RUU tersebut nantinya tambang akan diberikan kepada BUMN, BUMD dan Badan Swasta. Nantinya, mereka akan ditugaskan untuk memberikan manfaat kelola tambang tersebut buat kampus.
"Bagi kampus yang membutuhkan terutama untuk melakukan ataupun penyediaan dana riset dan termasuk juga menyangkut soal pemberian beasiswa kepada mahasiswanya," katanya.
Baca Juga: Ngebut! Baleg DPR Sepakat Bawa RUU Minerba ke Paripurna untuk Disahkan jadi UU Besok
"Jadi keuntungan dari penugasan khusus itu nanti bagi kampus yang membutuhkan itu akan kita sediakan lewat penugasan kepada BUMN," sambungnya.
Kemudian soal ormas keagamaan juga tetap akan diberikan izin usaha tambang. Namun dengan skema prioritas tanpa tender.
"Kira-kira itu poin penting dari yang disepakati antara pemerintah dan DPR kali ini. Karena itu sekali lagi saya mengucapkan terima kasih," pungkasnya.
Sebelumya, Badan Legislasi DPR RI akhirnya menyepakati Revisi Undang-Undang tentang Mineral dan Batu Bara (Minerba) untuk dibawa ke Rapat Paripurna untuk segara disahkan menjadi Undang-Undang.
Hal itu diputuskan Baleg dalam Rapat Pleno pengambilan keputusan tingkat I di Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (17/2/2025).
Awalnya rapat yang dipimpin Ketua Baleg DPR RI Bob Hasan ini memberikan kesempatan untuk mendengarkan pandangan mini fraksi-fraksi. Terlebih juga perwakilan DPD RI dan pemerintah.
Berita Terkait
-
Ngebut! Baleg DPR Sepakat Bawa RUU Minerba ke Paripurna untuk Disahkan jadi UU Besok
-
Ngebet Dibawa ke Paripurna Besok, Baleg DPR Kebut RUU Minerba: Beberapa Kali Rapat Tertutup
-
Drama RUU Minerba di DPR: Kampus Batal Dapat 'Jatah' Kelola Tambang
-
Darurat! Pertambangan Nikel Sulawesi Tenggara Disebut Merusak Ekosistem hingga Memperburuk Kemiskinan
-
Konawe Utara Jadi Contoh, NGO Indonesia-Korsel Tuntut Moratorium Tambang Nikel dan Regulasi Baterai EV
Terpopuler
- Selamat Datang Mees Hilgers Akhirnya Kembali Jelang Timnas Indonesia vs Arab Saudi
- Seret Nama Mantan Bupati Sleman, Dana Hibah Pariwisata Dikorupsi, Negara Rugi Rp10,9 Miliar
- Kompetisi Menulis dari AXIS Belum Usai, Gemakan #SuaraParaJuara dan Dapatkan Hadiah
- Ini 5 Shio Paling Beruntung di Bulan Oktober 2025, Kamu Termasuk?
- Rumah Tangga Deddy Corbuzier dan Sabrina Diisukan Retak, Dulu Pacaran Diam-Diam Tanpa Restu Orangtua
Pilihan
-
Dean James Cetak Rekor di Liga Europa, Satu-satunya Pemain Indonesia yang Bisa
-
Musim Hujan Tiba Lebih Awal, BMKG Ungkap Transisi Musim Indonesia Oktober 2025-2026
-
Bahlil Vs Purbaya soal Data Subsidi LPG 3 Kg, Pernah Disinggung Sri Mulyani
-
3 Rekomendasi HP 1 Jutaan Baterai Besar Terbaru, Pilihan Terbaik Oktober 2025
-
Menkeu Purbaya Pernah Minta Pertamina Bikin 7 Kilang Baru, Bukan Justru Dibakar
Terkini
-
KPK: Eks Ketua DPRD Jatim Kusnadi Diduga Terima Rp 79,7 Miliar dari Kasus Dana Hibah
-
Mengenal Kapal Flotilla yang Bawa Bantuan Kemanusiaan untuk Gaza Tapi Disergap Tentara Israel
-
Bukan Mengada-Ada, Polisi Ungkap Alasan Kondom Jadi Bukti di Kasus Kematian Arya Daru
-
BRI Catat Serapan FLPP Tertinggi, Menteri PKP Apresiasi Dukungan untuk Rumah Subsidi
-
Kepala BGN: Dampak Program MBG Nyata, Tapi Tak Bisa Dilihat Instan
-
Musim Hujan Tiba Lebih Awal, BMKG Ungkap Transisi Musim Indonesia Oktober 2025-2026
-
Rocky Gerung: Program Makan Bergizi Gratis Berubah Jadi Racun karena Korupsi
-
Keputusan 731/2025 Dibatalkan, PKB: KPU Over Klasifikasi Dokumen Capres
-
Bantah Makam Arya Daru Diacak-acak Orang Tak Dikenal, Polisi: Itu Amblas Faktor Alam!
-
Menkes Budi Tegaskan Peran Kemenkes Awasi Keamanan Program Makan Bergizi Gratis