Suara.com - Pertambangan nikel di Sulawesi Tenggara terus menimbulkan dampak lingkungan dan sosial yang memprihatinkan. Deforestasi, pencemaran air dan udara, serta pelanggaran hak masyarakat lokal menjadi sorotan.
Direktur Pusat Kajian dan Advokasi Hak Asasi Manusia (PuSPAHAM), Kisran Makati, mengungkapkan bahwa aktivitas tambang telah merusak ekosistem, memperburuk kemiskinan, dan bahkan melibatkan pekerja dalam kondisi kerja yang tidak manusiawi.
"Di Sulawesi Tenggara ada 154 Izin Usaha Pertambangan (IUP) dengan luas mencapai 587.128,1 hektare. Dari angka itu, deforestasi sudah mencapai 153.364 hektare," ungkapnya dalam konferensi pers di Cikini, Jakarta Pusat, Rabu (12/2/2025).
Ia menyoroti bagaimana eksploitasi tambang telah mengubah kondisi alam secara drastis dan mengancam ekosistem.
Kabupaten Konawe Utara kata dia, menjadi salah satu wilayah yang paling terdampak.
Terdapat empat blok tambang utama di daerah ini, yaitu Mandiodo, Boinaga, Morombo, dan Matarape.
"Di Blok Morombo, pantai dan gunung habis dibabat," ujarnya.
Selain deforestasi, pencemaran air dan udara juga menjadi masalah serius.
Sumber air minum di Torobulu kata dia, telah tercemar dan polusi udara di sekitar tambang semakin memburuk.
Baca Juga: Izin Tambang Emas Anak Usaha Emiten BMRS Diminta Dicabut
Selain kerusakan lingkungan, keberadaan tambang juga mengancam kehidupan masyarakat adat dan satwa endemik.
"Anoa yang habitatnya rusak akhirnya masuk ke pemukiman dan menjadi konsumsi pekerja tambang," katanya.
Ia menyebut bahwa spesies langka, seperti anoa, dan berbagai fauna khas Sulawesi lainnya bisa punah akibat pertambangan yang tak terkendali.
Masyarakat sekitar juga mengalami tekanan ekonomi yang semakin parah.
"Tidak semua penduduk lokal mendapat pekerjaan di tambang, kalaupun ada, mereka hanya dipekerjakan sebagai pekerja kasar dengan gaji kecil," tambahnya.
Sementara itu, perusahaan tambang menggunakan berbagai cara untuk mengambil tanah warga, mulai dari iming-iming kompensasi hingga tekanan dari aparat.
Berita Terkait
-
Konawe Utara Jadi Contoh, NGO Indonesia-Korsel Tuntut Moratorium Tambang Nikel dan Regulasi Baterai EV
-
NGO Korea-Indonesia Desak Regulasi Ketat Tambang Nikel: Hentikan Perampasan Tanah!
-
Diminta Stop Penambangan Emas, BRMS Klaim Punya Izin
-
DPR Minta Pemerintah Telisik Dugaan Pencemaran Tambang Emas di Sulteng
Terpopuler
- Selamat Tinggal Jay Idzes? Sassuolo Boyong Amunisi Pertahanan Baru dari Juventus Jelang Deadline
- Kakek Penjual Es Gabus Dinilai Makin 'Ngelunjak' Setelah Viral, Minta Mobil Saat Dikasih Motor
- 4 Calon Pemain Naturalisasi Baru Era John Herdman, Kapan Diperkenalkan?
- 26 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 31 Januari 2026: Buru Gullit 117 OVR dan Voucher Draft Gratis
- Muncul Isu Liar Soal Rully Anggi Akbar Setelah Digugat Cerai Boiyen
Pilihan
-
Setiap Hari Taruhkan Nyawa, Pelajar di Lampung Timur Menyeberang Sungai Pakai Getek
-
Mundur Berjamaah, Petinggi OJK dan BEI Kalah dengan Saham Gorengan?
-
Kisah Pilu Randu Alas Tuksongo, 'Raksasa yang Harus Tumbang' 250 Tahun Menjadi Saksi
-
Insentif Mobil Listrik Dipangkas, Penjualan Mobil BYD Turun Tajam
-
Pasar Modal RI Berpotensi Turun Kasta, Kini Jepang Pangkas Rekemondasi Saham BEI
Terkini
-
Dari MBG Sampai ASRI, Presiden Prabowo Menggugah 4 Ribu Lebih Peserta Rakornas Kemendagri 2026
-
Eksekusi Brutal di Bali: Dua WNA Australia Dituntut 18 Tahun Penjara Kasus Pembunuhan Berencana
-
Eks Pejabat Kemendikbud Akui Terima Rp701 Juta dari Pemenang Tender Chromebook
-
Skandal Suap Jalur Kereta Api, KPK Cecar Direktur Kemenhub Jumardi Soal Aliran Dana dan Tender
-
Pantura Genuk Minim Genangan di Musim Hujan, Infrastruktur Pengendali Banjir Dioptimalkan
-
Satgas PKH Sedang Verifikasi Temuan PPATK Soal Hasil Penambangan Emas Ilegal Senilai Rp992 Triliun
-
Pandji Pragiwaksono Dicecar 48 Pertanyaan Usai Diperiksa Bareskrim: Saya Ikuti Prosesnya Saja
-
Lebih Ganas dari COVID-19, Menakar Kesiapan Indonesia Hadapi Virus Nipah yang Mematikan
-
Dirut Garuda dan Perwakilan Embraer Sambangi Istana, Bahas Rencana Pembelian Pesawat?
-
Jakarta Makin Gampang Tenggelam, Sudah Waktunya Benahi Tata Ruang?