Suara.com - Baleg DPR RI bersama pemerintah sepakat batal memberikan izin usaha tambang ke perguruan tinggi atau kampus dalam Revisi UU Minerba.
Dalam RUU yang sudah disepakati untuk segera disahkan itu, nantinya kampus hanya menerima manfaat atau keuntungan hasil tambang yang dikelola lewat BUMN, BUMD dan Badan Swasta.
Menteri ESDM, Bahlil Lahadalia, mengatakan, jika pemerintah tak akan memaksakan semua kampus untuk menerima manfaat atau keuntungan tersebut. Ia mengaku akan menghormati kampus yang menjaga indepensinya.
"Nah terkait dengan urusan ini kita akan mempertebal bagi kampus yang mau, tapi bagi saudara-saudara kampus yang sudah mapan yang harus jaga independensi. Saya setuju, saya sebagai mantan aktivis bersama-sama Pak Menteri Hukum dan penghukum itu berpendapat bahwa kampus kita (harus) jaga independensinya," kata Bahlil dalam konferensi persnya di Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (17/2/2025).
Ia mengaku, akan segera mengatur soal kriteria BUMN, BUMD dan Badan Swasta yang mengelola tambang. Juga akan diatur soal manfaat yang akan diberikan untuk kampus.
"Tapi negara juga dan kalau ada perusahaan yang mempunyai hati baik, untuk bisa membuat amal zariah, masak apa sih kita harus larang gitu, itu kira-kira ya syaratnya nanti kita atur ya," katanya.
Namun, Bahlil menyampaikan, jika nantinya BUMN, BUMD dan Badan Swasta yamg mengelola tambang itu bisa memberikan keuntungan tambangnya berupa penelitian atau riset hingga beasiswa terhadap kampus.
"Undang-undang ini (RUU Minerba) tidak memberikan otomatis (izin tambang) kepada kampus tapi pemerintah memberikan kepada BUMN dan BUMD serta badan usaha lain," katanya.
"Pada implementasinya perusahaan-perusahaan ini mempunyai kewajiban sebenarnya untuk memberikan semacam penelitian riset dan segala macam itu kepada kampus dan juga selama ini sudah terjadi perusahaan-perusahaan yang ada kampusnya di daerah wilayah tambang itu mereka mendapatkan beasiswa," sambungnya.
Baca Juga: Ada Foto Jokowi-Maruf, Aktivitas Stafsus Menhan Deddy Corbuzier Banjir Sindiran: Tahun Kapan Ini?
Sepakat Dibawa ke Paripurna
Sebelumya, Badan Legislasi (Baleg) DPR RI akhirnya menyepakati Revisi Undang-Undang tentang Mineral dan Batu Bara (Minerba) untuk dibawa ke Rapat Paripurna untuk segara disahkan menjadi Undang-Undang.
Hal itu diputuskan Baleg dalam Rapat Pleno pengambilan keputusan tingkat I di Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin.
Awalnya rapat yang dipimpin Ketua Baleg DPR RI Bob Hasan ini memberikan kesempatan untuk mendengarkan pandangan mini fraksi-fraksi. Terlebih juga perwakilan DPD RI dan pemerintah.
Telah bersama sama kita mendegarkan pendapat akhir mini fraksi-fraksi, pemerintah dan DPD, selanjutnya kami meminta persetujuan rapat, apakah hasil pembahasan RUU tentang perubahan ke 4 atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, dapat diproses lebih lanjut sesuai peraturan perundang-undangan?" kata Bob Hasan.
"Setuju," jawab kompak anggota Baleg yang hadir.
Berita Terkait
-
RUU Minerba Siap Disahkan, Kampus Batal Kelola Tambang, Hanya Terima Keuntungan
-
Disorot Kala Prabowo Koar-koar Efisiensi, KontraS Curigai Bujet Operasi Militer di Kepri dan Papua Demi Investor Asing
-
Ratas Kabinet Merah-Putih ala Prabowo: Bahas Kasus Judol di Meja Makan
-
Menyemut di Dekat Istana, Massa Aksi "Indonesia Gelap" Protes Kebijakan Prabowo: Lawan Rezim Oligarki!
Terpopuler
- Daftar Prodi Berpotensi Ditutup Imbas Fokus Industri Strategis Nasional
- 5 Parfum Scarlett yang Wanginya Paling Tahan Lama, Harga Terjangkau
- Perjalanan Terakhir Nuryati, Korban Tragedi KRL Bekasi Timur yang Ingin Menengok Cucu
- Membedah 'Urat Nadi' Baru Lampung: Shortcut 37 KM dan Jalur Ganda Siap Usir Macet Akibat Babaranjang
- 5 Rekomendasi Sepeda Roadbike Rp1 Jutaan, Cocok untuk Pemula hingga Harian
Pilihan
-
7 Sabun Mandi Cair Wangi Mewah yang Bikin Rileks Setelah Pulang Kerja, Ada yang Mirip Aroma Spa
-
Mantan Istri Andre Taulany Dilaporkan ke Polisi, Diduga Aniaya Karyawan
-
Stasiun Bekasi Timur akan Kembali Beroperasi Lagi Siang Ini
-
Truk Tangki BBM Meledak Hebat di Banyuasin, 4 Pekerja Terbakar saat Api Membumbung Tinggi
-
RS Polri Berhasil Identifikasi 10 Jenazah Korban Tabrakan Kereta di Bekasi Timur, Ini Nama-namanya
Terkini
-
Mitos Zona Aman Gerbong Tengah: Mengapa Usul Menteri PPPA Dinilai Tak Sentuh Akar Masalah?
-
Demi Wujudkan Kesejahteraan, Wamendagri Ribka Minta Papua Dukung Asta Cita Presiden
-
Dosen Diduga Terlibat Kasus Daycare Little Aresha, Begini Respons UGM
-
Wamendagri Wiyagus: Perkuat Peran Damkar, Satpol PP dan Satlinmas untuk Lindungi Masyarakat
-
Prabowo Kumpulkan 1.500 Komandan Satuan TNI di Bogor: Kobarkan Semangat Maju Tak Gentar
-
Respons Pratikno Soal Kasus Daycare Aceh: Ada Proses Hukum, Trauma Healing hingga Penutupan
-
Ketum Posyandu Tri Tito Karnavian Dorong Pemulihan Warga Huntara Aceh Utara: Bansos dan Senam Sehat
-
Marak Kasus Kekerasan Anak, Menko PMK Instruksikan Pemda Audit Seluruh Daycare
-
Tak Ikut di Monas, Perisai dan GMNI: May Day Itu Bentuknya Harus Perlawanan, Bukan Lagi Pesta Pora
-
3 WNI Diciduk di Makkah Terkait Haji Ilegal, Ada Petugas yang Terlibat?