Suara.com - Agam Muhammad Nasrudin dan Rizky Agam Syahputra, kakak beradik sekaligus anak dari rental mobil, Ilyas Abdurrahman masih tidak sudi langsung memaafkan perbuatan tiga anggota TNI AD yang terlibat dalam kasus penembakan yang menewaskan ayah mereka.
Pernyataan itu disampaikan keduanya saat dihadirkan sebagai saksi dalam sidang kasus penembakan terhadap Ilyas Abdurrahman di Pengadilan Militer II-08 Jakarta, Cakung, Jakarta Timur, Selasa (18/2/2025).
Di depan hakim, Agam pun menyebut para terdakwa baru boleh meminta maaf setelah perkara ini selesai.
Adapun ketiga anggota TNI yang berstatus terdakwa dalam kasus penembakan bos rental mobil adalah Kelasi Kepala (KLK) Bambang Apri Atmojo, Sersan Satu Akbar Adli dan Sersan Satu Rafsin Hermawan.
Agam pun menyebut jika para terdakwa juga harus meminta maaf kepada anggota keluarga lain karena ikut kehilangan atas meninggalnya ayah mereka.
"Setelah perkara ini selesai, baru boleh minta maaf yang mulia. Karena korbannya bukan kami saja yang mulia, banyak saudara-saudara yang dikuliahkan ayah saya, yang disekolahkan ayah saya yang menjadi korban yang mulia," ujar Agam dikutip dari Antara, Selasa.
Hal itu disampaikan Agam menanggapi permintaaan maaf para terdakwa yang diawali oleh penasihat hukum di persidangan.
"Mohon izin terdakwa ingin menyampaikan permohonan maaf," kata salah satu penasihat hukum terdakwa.
Kemudian, hakim lalu menanyakan kepada Agam Muhamad Narsudin dan Rizky Agam Syahputra apakah pernah bertemu dengan para terdakwa.
"Saksi 1, saksi 2, ini ada permohonan dari terdakwa dan penasihat hukumnya, mereka. Sebelumnya saya tanya setelah kejadian ada ketemu dengan para terdakwa?" kata Hakim Ketua Letnan Kolonel Chk Arif Rachman.
"Tidak. Baru di sidang ini," jawab Agam.
Lalu, hakim ketua menjelaskan kepada anak korban terkait ada permintaan maaf dari terdakwa melalui pengacara.
"Ini ada permintaan dari penasihat hukum maupun terdakwa bahwa terdakwa mau menyampaikan permintaan maaf," kata Hakim Ketua Arif.
Lalu, hakim menjelaskan bahwa permintaan maaf ini bukan berarti menghilangkan tindak pidana yang dilakukan para terdakwa.
"Saya jelaskan permintaan maaf ini bukan berarti menghilangkan tindak pidana yang dilakukan para terdakwa. Sekarang saya tanya apakah saksi 1 dan saksi 2 berkenan atas permintaan maaf dari terdakwa?" ucap Arif.
Berita Terkait
-
Dalih Bukan buat Pribadi Prabowo, Istana Janji Lapor ke KPK soal Hadiah Mobil Listrik dari Erdogan
-
Usai Diledek Mirip Bocah, Fedi Nuril Kini Kuliti Jejak Prabowo saat Kabur ke Yordania: Gue Punya Bukti...
-
Tak Sudi Hukuman Diperberat 20 Tahun Bui, Harvey Moeis Siap-siap Ajukan Kasasi
-
Banyak Dinilai Tabrak UU TNI, Syahganda Curiga Ada Unsur Keterpaksaan Mayjen Novi Helmy Jabat Dirut Bulog
Terpopuler
- 50 Orang Berambut Cepak 'Serbu' Polda Metro Jaya: 'Mau Ambil Saksi Kasus Jampidsus'
- Jampidsus Febrie Adriansyah Tengah Disorot Publik, Keberadaannya Masih Misterius
- Mencekam! 50 Pria diduga Tentara Datangi Polda Metro Jaya Usai Penggeledahan Rumah Febrie Adriansyah
- Surat Edaran Rahasia Kejagung Bocor, Jaksa Diminta Waspada dan Dilarang Berkomentar soal Perkara
- Rumah Jampidsus Febrie Adriansyah Dijaga Ketat Tentara Usai Polisi Geledah Kafe deClan Signature
Pilihan
-
BREAKING NEWS: Penyidik Geledah Ruko di Cipete terkait 3 Perkara Korupsi
-
BREAKING NEWS! KPK Dikabarkan OTT Bupati Sukoharjo dan Sejumlah Orang
-
Jampidsus Febrie Adriansyah Tengah Disorot Publik, Keberadaannya Masih Misterius
-
Mobil Dinas TNI Tabrak Tiang Rambu di Depan DPR, Polisi Duga Pengemudi Microsleep
-
Bantah Isu TNI 'Serbu' Polda Metro Usai Ramai Kasus Jampidsus, Kapuspen: Waspada Provokator!
Terkini
-
BREAKING NEWS: Penyidik Geledah Ruko di Cipete terkait 3 Perkara Korupsi
-
Jaksa KPK Tuntut Abdul Wahid 8,5 Tahun Penjara dan Uang Pengganti Rp1,45 Miliar
-
Sekjen ASEAN Serukan Indo-Pasifik yang Terbuka dan Inklusif di Tengah Memanasnya Geopolitik
-
Kejari Jakbar Sita Uang Rp5,19 Miliar dari Kasus Korupsi Pembebasan Lahan Srengseng
-
Bahlil Lahadalia Siap Buka Data untuk Penyidikan Dugaan Korupsi Pasokan Batu Bara PLTU
-
BEM SI Dukung Pengusutan Dugaan Korupsi oleh Kortastipidkor Polri, Minta Tak Ada Intervensi
-
Kejagung Tepis Isu TNI Jaga Jampidsus Febrie Adriansyah Karena Ditarget Polri
-
TNI Jaga Rumah Jampidsus Febrie Ancam Supremasi Sipil dan Independensi Hukum
-
Kejagung Tegaskan Surat Edaran Jamintel soal Kewaspadaan Tak Terkait Penggeledahan Polri
-
Bukan Balas Dendam dan Politik! Polri Harus Profesional Usut Kasus Korupsi yang Seret Jampidsus