Suara.com - Agam Muhammad Nasrudin dan Rizky Agam Syahputra, kakak beradik sekaligus anak dari rental mobil, Ilyas Abdurrahman masih tidak sudi langsung memaafkan perbuatan tiga anggota TNI AD yang terlibat dalam kasus penembakan yang menewaskan ayah mereka.
Pernyataan itu disampaikan keduanya saat dihadirkan sebagai saksi dalam sidang kasus penembakan terhadap Ilyas Abdurrahman di Pengadilan Militer II-08 Jakarta, Cakung, Jakarta Timur, Selasa (18/2/2025).
Di depan hakim, Agam pun menyebut para terdakwa baru boleh meminta maaf setelah perkara ini selesai.
Adapun ketiga anggota TNI yang berstatus terdakwa dalam kasus penembakan bos rental mobil adalah Kelasi Kepala (KLK) Bambang Apri Atmojo, Sersan Satu Akbar Adli dan Sersan Satu Rafsin Hermawan.
Agam pun menyebut jika para terdakwa juga harus meminta maaf kepada anggota keluarga lain karena ikut kehilangan atas meninggalnya ayah mereka.
"Setelah perkara ini selesai, baru boleh minta maaf yang mulia. Karena korbannya bukan kami saja yang mulia, banyak saudara-saudara yang dikuliahkan ayah saya, yang disekolahkan ayah saya yang menjadi korban yang mulia," ujar Agam dikutip dari Antara, Selasa.
Hal itu disampaikan Agam menanggapi permintaaan maaf para terdakwa yang diawali oleh penasihat hukum di persidangan.
"Mohon izin terdakwa ingin menyampaikan permohonan maaf," kata salah satu penasihat hukum terdakwa.
Kemudian, hakim lalu menanyakan kepada Agam Muhamad Narsudin dan Rizky Agam Syahputra apakah pernah bertemu dengan para terdakwa.
"Saksi 1, saksi 2, ini ada permohonan dari terdakwa dan penasihat hukumnya, mereka. Sebelumnya saya tanya setelah kejadian ada ketemu dengan para terdakwa?" kata Hakim Ketua Letnan Kolonel Chk Arif Rachman.
"Tidak. Baru di sidang ini," jawab Agam.
Lalu, hakim ketua menjelaskan kepada anak korban terkait ada permintaan maaf dari terdakwa melalui pengacara.
"Ini ada permintaan dari penasihat hukum maupun terdakwa bahwa terdakwa mau menyampaikan permintaan maaf," kata Hakim Ketua Arif.
Lalu, hakim menjelaskan bahwa permintaan maaf ini bukan berarti menghilangkan tindak pidana yang dilakukan para terdakwa.
"Saya jelaskan permintaan maaf ini bukan berarti menghilangkan tindak pidana yang dilakukan para terdakwa. Sekarang saya tanya apakah saksi 1 dan saksi 2 berkenan atas permintaan maaf dari terdakwa?" ucap Arif.
Menanggapi permintaan maaf tersebut, Agam tidak mau menerima saat itu juga karena korbannya bukan hanya dia saja.
Sidang lanjutan ini dimulai pukul 09.10 WIB dipimpin oleh Hakim Ketua Letnan Kolonel Chk Arif Rachman dengan Hakim Anggota Letnan Kolonel Chk Nanang Subeni dan Hakim Anggota Letnan Kolonel Chk Gatot Sumarjono.
Oditur Militer dari Oditurat Militer II-07 Jakarta yang menangani perkara yakni Mayor Korps Hukum (Chk) Gori Rambe, Mayor Chk Mohammad Iswadi, dan Mayor Chk Wasinton Marpaung.
Adapun tiga oknum anggota Tentara Nasional Indonesia (TNI) Angkatan Laut (AL) dari Oditurat Militer II-07 Jakarta didakwa melakukan penadahan pada kasus penembakan terhadap bos rental mobil yang terjadi di Rest Area KM45, Tol Tangerang-Merak, Jayanti, Kabupaten Tangerang, Banten, Kamis (2/1) lalu.
Adapun ketiga terdakwa dalam kasus itu adalah Kelasi Kepala (KLK) Bambang Apri Atmojo, Sersan Satu Akbar Adli dan Sersan Satu Rafsin Hermawan.
Selain pasal penadahan, dua dari tiga terdakwa yakni, Bambang Apri Atmojo dan Akbar Adli didakwa melanggar pasal 340 KUHP juncto pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP subsider Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP terkait pasal pembunuhan berencana. (Antara)
Berita Terkait
-
Dalih Bukan buat Pribadi Prabowo, Istana Janji Lapor ke KPK soal Hadiah Mobil Listrik dari Erdogan
-
Usai Diledek Mirip Bocah, Fedi Nuril Kini Kuliti Jejak Prabowo saat Kabur ke Yordania: Gue Punya Bukti...
-
Tak Sudi Hukuman Diperberat 20 Tahun Bui, Harvey Moeis Siap-siap Ajukan Kasasi
-
Banyak Dinilai Tabrak UU TNI, Syahganda Curiga Ada Unsur Keterpaksaan Mayjen Novi Helmy Jabat Dirut Bulog
Terpopuler
- Bedak Apa yang Tahan Lama? Ini 5 Produk yang Bisa Awet hingga 12 Jam
- 5 Pemain Top Dunia yang Berpotensi Ikuti Jejak Layvin Kurzawa Main di Super League
- Pasca Penonaktifan, 3.000 Warga Kota Yogyakarta Geruduk MPP untuk Reaktivasi PBI JK
- 10 HP OPPO RAM 8 GB dari yang Termurah hingga Flagship 2026
- 4 Pilihan Smart TV 32 Inci Rp1 Jutaan, Kualitas HD dan Hemat Daya
Pilihan
-
Bocah-bocah di Sarang Polisi: Asal Tangkap Perkara Aksi Agustus
-
Selamat Jalan 'Babeh' Romi Jahat: Ikon Rock N Roll Kotor Indonesia Tutup Usia
-
Sidang Adat Pandji Pragiwaksono di Toraja Dijaga Ketat
-
Ziarah Telepon Selular: HP Sultan Motorola Aura Sampai Nokia Bunglon
-
Ucap Sumpah di atas Alkitab, Keponakan Prabowo Sah Jabat Deputi Gubernur BI
Terkini
-
Prihatin atas Pengunduran Diri Uskup Bogor, Umat Katolik Gelar Aksi di Kedutaan Vatikan
-
Cegah Penyakit Sejak Dini, Menkes Budi Tekankan Pentingnya Cek Kesehatan Rutin untuk Pekerja
-
Bertemu Mensos, Rieke Diah Pitaloka Dorong Akurasi Data Tunggal Nasional
-
Mensos Gus Ipul: BPJS PBI Pasien Penyakit Kronis Aktif per Hari Ini
-
Silaturahmi dengan Ulama Aceh, Kasatgas Tito: Pentingnya Dukungan Spiritual bagi Korban Bencana
-
Pemerintah Salurkan Bantuan Beras dan Minyak Selama Ramadan, 35 Juta Keluarga Jadi Sasaran
-
Iuran Rp17 Triliun! Masyumi Beri Syarat Ketat ke Prabowo Soal Gabung 'Board of Peace' Donald Trump
-
Lampu Hias Semanggi Tiga Kali Raib, Pramono Bongkar Biang Keladi Lemahnya Pengawasan di Jakarta
-
Pemerintah Siapkan Stimulus Rp911 Miliar untuk Diskon Tiket Mudik Lebaran
-
Analis Sebut Pidato Berapi-api Jokowi untuk PSI Sebagai Blunder Politik