Suara.com - Agam Muhammad Nasrudin dan Rizky Agam Syahputra, kakak beradik sekaligus anak dari rental mobil, Ilyas Abdurrahman masih tidak sudi langsung memaafkan perbuatan tiga anggota TNI AD yang terlibat dalam kasus penembakan yang menewaskan ayah mereka.
Pernyataan itu disampaikan keduanya saat dihadirkan sebagai saksi dalam sidang kasus penembakan terhadap Ilyas Abdurrahman di Pengadilan Militer II-08 Jakarta, Cakung, Jakarta Timur, Selasa (18/2/2025).
Di depan hakim, Agam pun menyebut para terdakwa baru boleh meminta maaf setelah perkara ini selesai.
Adapun ketiga anggota TNI yang berstatus terdakwa dalam kasus penembakan bos rental mobil adalah Kelasi Kepala (KLK) Bambang Apri Atmojo, Sersan Satu Akbar Adli dan Sersan Satu Rafsin Hermawan.
Agam pun menyebut jika para terdakwa juga harus meminta maaf kepada anggota keluarga lain karena ikut kehilangan atas meninggalnya ayah mereka.
"Setelah perkara ini selesai, baru boleh minta maaf yang mulia. Karena korbannya bukan kami saja yang mulia, banyak saudara-saudara yang dikuliahkan ayah saya, yang disekolahkan ayah saya yang menjadi korban yang mulia," ujar Agam dikutip dari Antara, Selasa.
Hal itu disampaikan Agam menanggapi permintaaan maaf para terdakwa yang diawali oleh penasihat hukum di persidangan.
"Mohon izin terdakwa ingin menyampaikan permohonan maaf," kata salah satu penasihat hukum terdakwa.
Kemudian, hakim lalu menanyakan kepada Agam Muhamad Narsudin dan Rizky Agam Syahputra apakah pernah bertemu dengan para terdakwa.
"Saksi 1, saksi 2, ini ada permohonan dari terdakwa dan penasihat hukumnya, mereka. Sebelumnya saya tanya setelah kejadian ada ketemu dengan para terdakwa?" kata Hakim Ketua Letnan Kolonel Chk Arif Rachman.
"Tidak. Baru di sidang ini," jawab Agam.
Lalu, hakim ketua menjelaskan kepada anak korban terkait ada permintaan maaf dari terdakwa melalui pengacara.
"Ini ada permintaan dari penasihat hukum maupun terdakwa bahwa terdakwa mau menyampaikan permintaan maaf," kata Hakim Ketua Arif.
Lalu, hakim menjelaskan bahwa permintaan maaf ini bukan berarti menghilangkan tindak pidana yang dilakukan para terdakwa.
"Saya jelaskan permintaan maaf ini bukan berarti menghilangkan tindak pidana yang dilakukan para terdakwa. Sekarang saya tanya apakah saksi 1 dan saksi 2 berkenan atas permintaan maaf dari terdakwa?" ucap Arif.
Berita Terkait
-
Dalih Bukan buat Pribadi Prabowo, Istana Janji Lapor ke KPK soal Hadiah Mobil Listrik dari Erdogan
-
Usai Diledek Mirip Bocah, Fedi Nuril Kini Kuliti Jejak Prabowo saat Kabur ke Yordania: Gue Punya Bukti...
-
Tak Sudi Hukuman Diperberat 20 Tahun Bui, Harvey Moeis Siap-siap Ajukan Kasasi
-
Banyak Dinilai Tabrak UU TNI, Syahganda Curiga Ada Unsur Keterpaksaan Mayjen Novi Helmy Jabat Dirut Bulog
Terpopuler
- 6 Sepatu Adidas Diskon 60 Persen di Sports Station, Ada Adidas Stan Smith
- Kronologi Lengkap Petugas KAI Diduga Dipecat Gara-Gara Tumbler Penumpang Hilang
- 5 Moisturizer dengan Alpha Arbutin untuk Memudarkan Flek Hitam, Cocok Dipakai Usia 40-an
- 7 Sabun Muka Mengandung Kolagen untuk Usia 50-an, Bikin Kulit Tetap Kencang
- 15 Merek Ban Mobil Terbaik 2025 Sesuai Kategori Dompet Karyawan hingga Pejabat
Pilihan
-
Airbus Umumkan A320 Bermasalah, Kemenhub Sebut 38 Pesawat di RI Kena Dampak
-
Polemik RS dr AK Gani 7 Lantai di BKB, Ahli Cagar Budaya: Pembangunan Bisa Saja Dihentikan
-
KGPH Mangkubumi Akui Minta Maaf ke Tedjowulan Soal Pengukuhan PB XIV Sebelum 40 Hari
-
Haruskan Kasus Tumbler Hilang Berakhir dengan Pemecatan Pegawai?
-
BRI Sabet Penghargaan Bergengsi di BI Awards 2025
Terkini
-
Update Terbaru Banjir Bandang dan Longsor Agam: 86 Orang Meninggal, 88 Orang Hilang, 2.500 Mengungsi
-
Program JKN Sukses, Delegasi Afrika Datangi BPJS Kesehatan untuk Belajar
-
Tangguh Jaga Inflasi 2025, Pemprov Jateng Pertahankan Prestasi TPID Terbaik Tingkat Provinsi
-
Longsor Susulan di Silaiang Bawah, 1 Prajurit TNI AD Gugur dan 2 Hilang saat Evakuasi!
-
Antrean Bansos Mengular, Gus Ipul 'Semprot' PT Pos: Lansia-Disabilitas Jangan Ikut Berdesakan
-
Prabowo Jawab Desakan Status Bencana Nasional: Kita Monitor Terus, Bantuan Tak Akan Putus
-
Rajiv Desak Polisi Bongkar Dalang Perusakan Kebun Teh Pangalengan: Jangan Cuma Pelaku Lapangan
-
KPK Akui Lakukan Eksekusi Eks Dirut ASDP Ira Puspadewi Sesaat Sebelum Dibebaskan
-
Dongkrak Pengembangan UMKM, Kebijakan Memakai Sarung Batik di Pemprov Jateng Menuai Apresiasi
-
Gerak Cepat Athari Gauthi Ardi Terobos Banjir Sumbar, Ribuan Bantuan Disiapkan