Suara.com - Amnesty International mendesak anggota parlemen Prancis untuk menolak rancangan undang-undang (RUU) yang akan melarang jilbab di semua kompetisi olahraga.
RUU yang didukung oleh senator sayap kanan ini dijadwalkan untuk dibahas mulai Selasa di majelis tinggi parlemen Prancis. Jika disahkan, aturan ini akan melarang semua pakaian dan simbol keagamaan selama pertandingan olahraga.
Menurut Amnesty International, RUU ini bersifat diskriminatif dan akan semakin memperburuk perdebatan lama tentang sekularisme di Prancis.
Perdebatan ini masih berlangsung lebih dari satu abad setelah undang-undang tahun 1905 yang memisahkan gereja dan negara sebagai prinsip Republik Prancis. Hingga kini, federasi olahraga memiliki kebebasan untuk menentukan kebijakan terkait jilbab, dengan dua olahraga utama Prancis, sepak bola dan rugbi, telah lebih dulu melarangnya.
RUU ini masih berada dalam tahap awal, dan pemungutan suara di majelis tinggi akan menandai dimulainya proses legislatif yang panjang.
Meski mendapat dukungan dari senator, masa depan RUU ini masih belum jelas, karena majelis rendah parlemen yang sangat terpecah akan memberikan keputusan akhir. Untuk disahkan, RUU ini membutuhkan koalisi dari kekuatan politik yang biasanya tidak bekerja sama.
Seruan Amnesty International muncul setelah pelari cepat Prancis, Sounkamba Sylla, dilarang menghadiri upacara pembukaan Olimpiade Paris tahun lalu karena mengenakan jilbab. Ia akhirnya diperbolehkan berpartisipasi dengan mengenakan topi untuk menutupi rambutnya.
Prancis memberlakukan prinsip sekularisme yang ketat, yang juga diterapkan dalam Olimpiade. Presiden Komite Olimpiade Prancis menegaskan bahwa atlet yang mewakili negara harus tunduk pada aturan sekularisme, yang mencakup larangan mengenakan jilbab dan simbol keagamaan lainnya.
Anna Bu, peneliti Amnesty International dalam bidang keadilan gender, mengkritik kebijakan tersebut.
Baca Juga: Bolehkah Lansia Olahraga Malam Hari? Ini Saran Pakar
“Pada Olimpiade Paris, larangan terhadap atlet wanita Prancis yang mengenakan jilbab menuai kemarahan internasional. Hanya enam bulan kemudian, otoritas Prancis tidak hanya memperkuat larangan ini, tetapi juga berupaya memperluasnya ke seluruh cabang olahraga,” ujarnya.
Dewan Hak Asasi Manusia PBB juga sebelumnya mengkritik larangan federasi sepak bola dan basket Prancis terhadap pemain yang mengenakan jilbab, serta kebijakan pemerintah yang melarang atlet berjilbab mewakili negara dalam Olimpiade Paris.
Amnesty International menilai RUU ini secara spesifik menargetkan perempuan dan anak perempuan Muslim dengan mengecualikan mereka dari kompetisi olahraga jika mereka mengenakan jilbab atau pakaian keagamaan lainnya.
“Laïcité, yang seharusnya melindungi kebebasan beragama setiap orang, sering digunakan sebagai dalih untuk membatasi akses perempuan Muslim ke ruang publik di Prancis,” kata Amnesty International.
Organisasi tersebut juga menyoroti bahwa dalam beberapa tahun terakhir, otoritas Prancis semakin banyak memberlakukan kebijakan yang mengatur pakaian perempuan Muslim dengan cara yang diskriminatif.
Dua tahun lalu, pengadilan administratif tertinggi Prancis menyatakan bahwa federasi sepak bola negara itu berhak melarang jilbab dalam kompetisi, meskipun kebijakan ini membatasi kebebasan berekspresi.
Berita Terkait
-
Bolehkah Lansia Olahraga Malam Hari? Ini Saran Pakar
-
Siti Fadia dan Sederet Atlet Badminton Ini Bermain Rangkap, Siapa Saja?
-
Mantan Ahli Bedah Perancis Diadili atas Dugaan Pemerkosaan dan Pelecehan Seksual terhadap Hampir 300 Pasien
-
Sebelum Beli Sepatu Olahraga, Coba Cek Dulu Kondisi Kaki dengan Foot-ID
-
Emosi Kalah Game Online, Pria Ini Akhiri Nyawa Gadis 11 Tahun
Terpopuler
- 5 Mobil Bekas Sekelas Honda Jazz untuk Mahasiswa yang Lebih Murah
- 7 Rekomendasi Body Lotion dengan SPF 50 untuk Usia 40 Tahun ke Atas
- 26 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 13 November: Klaim Ribuan Gems dan FootyVerse 111-113
- 5 Pilihan Bedak Padat Wardah untuk Samarkan Garis Halus Usia 40-an, Harga Terjangkau
- 5 Rekomendasi Sepatu Lokal Senyaman New Balance untuk Jalan Kaki Jauh
Pilihan
-
Bobibos Ramai Dibicarakan! Pakar: Wajib Lolos Uji Kelayakan Sebelum Dijual Massal
-
Video Brutal Latja SPN Polda NTT Bocor, Dua Siswa Dipukuli Senior Bikin Publik Murka
-
Rolas Sitinjak: Kriminalisasi Busuk dalam Kasus Tambang Ilegal PT Position, Polisi Pun Jadi Korban
-
Menkeu Purbaya Ungkap Ada K/L yang Balikin Duit Rp3,5 T Gara-Gara Tak Sanggup Belanja!
-
Vinfast Serius Garap Pasar Indonesia, Ini Strategi di Tengah Gempuran Mobil China
Terkini
-
Tak Mau Renovasi! Ahmad Sahroni Pilih Robohkan Rumah Usai Dijarah Massa, Kenapa?
-
Borobudur Marathon 2025 Diikuti Peserta dari 38 Negara, Perputaran Ekonomi Diprediksi Di Atas Rp73 M
-
Langsung Ditangkap Polisi! Ini Tampang Pelaku yang Diduga Siksa dan Jadikan Pacar Komplotan Kriminal
-
Transfer Pusat Dipangkas, Pemkab Jember Andalkan PAD Untuk Kemandirian Fiskal
-
Pelaku Bom SMAN 72 Jakarta Dipindah Kamar, Polisi Segera Periksa Begitu Kondisi Pulih
-
Robohkan Rumah yang Dijarah hingga Rata Dengan Tanah, Ahmad Sahroni Sempat Ungkap Alasannya
-
Jelang Musda, Rizki Faisal Didukung Kader Hingga Ormas Pimpin Golkar Kepri
-
Hakim PN Palembang Raden Zaenal Arief Meninggal di Indekos, Kenapa?
-
Guru Besar UEU Kupas Tuntas Putusan MK 114/2025: Tidak Ada Larangan Polisi Menjabat di Luar Polri
-
MUI Tegaskan Domino Halal Selama Tanpa Unsur Perjudian