Suara.com - Mantan ahli bedah asal Prancis, Joel Le Scouarnec, akan menjalani persidangan besar yang dimulai pada 24 Februari mendatang. Pria berusia 74 tahun ini didakwa melakukan pemerkosaan dan pelecehan seksual terhadap hampir 300 pasien, sebagian besar anak-anak, selama lebih dari 25 tahun di berbagai wilayah Prancis barat.
Kasus ini menjadi salah satu skandal pelecehan terbesar di Prancis, dengan dampak luas yang mengguncang masyarakat nasional maupun internasional. Persidangan yang berlangsung selama empat bulan ini diharapkan mengungkap kejahatan mengerikan yang dilakukan Le Scouarnec serta kelalaian otoritas dalam menangani kasusnya.
Le Scouarnec menghadapi tuduhan atas 111 kasus pemerkosaan dan 189 kasus pelecehan seksual yang dilakukan saat dirinya bekerja di berbagai institusi medis antara tahun 1989 hingga 2014. Sebanyak 256 dari 299 korban berusia di bawah 15 tahun, dengan korban termuda berusia satu tahun dan korban tertua seorang lansia berusia 70 tahun.
Jaksa regional Stephane Kellenberger menyatakan bahwa terdakwa telah mengakui sebagian besar perbuatannya serta berbagai upaya yang dilakukan untuk menyembunyikan kejahatannya.
Sidang ini akan berlangsung di pengadilan kota Vannes, Brittany, dengan sesi terbuka untuk umum. Namun, kesaksian dari korban yang saat itu masih di bawah umur akan disampaikan dalam sesi tertutup selama tujuh hari demi melindungi identitas mereka.
Pelaku yang Hidup Menyendiri dengan Boneka
Investigasi terhadap Le Scouarnec dimulai pada tahun 2017 setelah seorang gadis berusia enam tahun di Jonzac, barat daya Prancis, melaporkan bahwa ia telah diperkosa oleh mantan dokter tersebut. Penyelidikan lebih lanjut mengungkap pelecehan terhadap dua keponakannya dan seorang pasien berusia empat tahun pada 1990-an, yang membuatnya dijatuhi hukuman 15 tahun penjara pada Desember 2020.
Saat penggeledahan di rumahnya, polisi menemukan ribuan gambar pornografi serta puluhan boneka yang diduga digunakan sebagai alat pelecehan seksual. Selain itu, ditemukan pula catatan rinci berisi daftar nama korban yang ia serang, bahkan saat mereka tidak sadarkan diri di meja operasi.
Salah satu aspek yang paling mengejutkan dari kasus ini adalah kegagalan sistem untuk menghentikan kejahatannya lebih awal. Le Scouarnec baru dicabut izin praktiknya setelah ditahan pada 2017, meskipun ia sudah pernah dihukum karena kepemilikan gambar pelecehan anak pada tahun 2005. Saat itu, ia hanya dijatuhi hukuman percobaan empat bulan tanpa kewajiban menjalani terapi atau larangan praktik kedokteran.
Baca Juga: Dosa-dosa Vadel Badjideh ke Anak Nikita Mirzani: Dugaan Pemerkosaan, Kekerasan, hingga Paksa Aborsi
Bahkan setelah kasusnya diketahui, ia tetap mendapatkan pekerjaan sebagai dokter di rumah sakit Quimperle, Brittany, dan bahkan menerima promosi. Setelah itu, ia melanjutkan praktiknya di berbagai wilayah hingga pensiun pada 2017.
Atas kelalaian ini, jaksa regional telah membuka penyelidikan tambahan terhadap dugaan kegagalan pihak berwenang dalam mencegah kejahatan ini. Sementara itu, organisasi hak anak La Voix de l’Enfant telah mengajukan gugatan terhadap otoritas hukum dan Kementerian Kesehatan Prancis atas tuduhan membahayakan nyawa orang lain.
Meskipun Le Scouarnec menghadapi kemungkinan hukuman maksimal 20 tahun penjara, sistem hukum Prancis tidak memperbolehkan penambahan hukuman berdasarkan jumlah korban. Dengan demikian, jika terbukti bersalah, ia hanya dapat menjalani hukuman tunggal dalam batas waktu tersebut.
Pengacara terdakwa, Thibaut Kurzawa, menyatakan bahwa kliennya siap membela diri dan memberikan penjelasan di pengadilan.
Sementara itu, banyak korban berharap persidangan ini dapat memberikan keadilan serta jawaban atas trauma yang mereka alami selama bertahun-tahun. Sejumlah korban bahkan baru mengetahui bahwa mereka adalah korban pelecehan setelah penyelidikan dimulai.
Berita Terkait
-
Dosa-dosa Vadel Badjideh ke Anak Nikita Mirzani: Dugaan Pemerkosaan, Kekerasan, hingga Paksa Aborsi
-
DJ Yasmin Laporkan Kasus Percobaan Pemerkosaan, Tapi Ditolak Polisi
-
Dua Terpidana di AS Segera Dieksekusi Suntik Mati, Salah Satunya Pernah Siksa Bayi
-
Ledakan Granat di Bar Prancis: 12 Orang Terluka, 2 Kritis
-
Di Peluncuran IETF, PLN Dapatkan Dukungan Hibah senilai 6,5 Juta Euro dari EU dan AFD
Terpopuler
- 5 Rekomendasi HP Memori 256 GB Paling Murah, Kapasitas Lega, Anti Lag Harga Mulai Rp1 Jutaan
- Jalan Putri Hijau/Yos Sudarso Medan Ditutup 31 Januari hingga 6 Februari, Arus Lalin Dialihkan
- 5 Bedak Wardah High Coverage untuk Flek Hitam Membandel Usia 55 Tahun
- Reshuffle Kabinet: Sugiono Jadi Menko PMK Gantikan 'Orang Jokowi', Keponakan Prabowo Jadi Menlu?
- 3 Pilihan HP Infinix 5G dengan Performa Tinggi dan Layar AMOLED
Pilihan
-
Siapkan Uang Rp100 Miliar! Orang Terkaya RI Ini Serok 84 Juta Lembar Saham saat IHSG Anjlok
-
5 HP Memori 512 GB Paling Murah, Terbaik untuk Gamer dan Kreator Konten Budget Terbatas
-
7 HP RAM 8 GB Rp2 Jutaan Terbaik dengan Baterai Jumbo, Cocok buat Multitasking dan Gaming Harian
-
IHSG Anjlok, Purbaya: Jangan Takut, Saya Menteri Keuangan
-
10 Sneakers Putih Ikonik untuk Gaya Kasual yang Tak Pernah Ketinggalan Zaman, Wajib Punya
Terkini
-
Gus Yahya Tempuh Jalan Islah, Imam Jazuli: Pengakuan De Facto Otoritas Syuriyah
-
Genangan Surut, Jalan Daan Mogot Sudah Bisa Dilintasi Kendaraan
-
BMKG: Jabodetabek di Puncak Musim Hujan, Waspada Cuaca Ekstrem hingga Mei 2026
-
KPK: Pemeriksaan Gus Alex oleh Auditor BPK Fokus Hitung Kerugian Negara
-
Vonis 6 Bulan untuk Demonstran: Lega Orang Tua, Tapi Ada yang Janggal Soal Kekerasan Polisi!
-
Banjir Jakarta Meluas Kamis Malam: 46 RT dan 13 Ruas Jalan Terendam
-
Gabung PSI, Rusdi Masse Dijuluki 'Jokowinya Sulsel' dan Siap Tempati Posisi Strategis DPP
-
Ray Rangkuti Kritik Standar Etika Pejabat: Jalur Pintas hingga DPR Jadi 'Dewan Perwakilan Partai'
-
Kemensos Dampingi Keluarga Randika yang Viral Disebut Meninggal Kelaparan
-
Tunggu Hal Ini Lengkap, Kaesang Bakal Umumkan Sosok 'Mr J' di Waktu yang Tepat