Suara.com - Mantan ahli bedah asal Prancis, Joel Le Scouarnec, akan menjalani persidangan besar yang dimulai pada 24 Februari mendatang. Pria berusia 74 tahun ini didakwa melakukan pemerkosaan dan pelecehan seksual terhadap hampir 300 pasien, sebagian besar anak-anak, selama lebih dari 25 tahun di berbagai wilayah Prancis barat.
Kasus ini menjadi salah satu skandal pelecehan terbesar di Prancis, dengan dampak luas yang mengguncang masyarakat nasional maupun internasional. Persidangan yang berlangsung selama empat bulan ini diharapkan mengungkap kejahatan mengerikan yang dilakukan Le Scouarnec serta kelalaian otoritas dalam menangani kasusnya.
Le Scouarnec menghadapi tuduhan atas 111 kasus pemerkosaan dan 189 kasus pelecehan seksual yang dilakukan saat dirinya bekerja di berbagai institusi medis antara tahun 1989 hingga 2014. Sebanyak 256 dari 299 korban berusia di bawah 15 tahun, dengan korban termuda berusia satu tahun dan korban tertua seorang lansia berusia 70 tahun.
Jaksa regional Stephane Kellenberger menyatakan bahwa terdakwa telah mengakui sebagian besar perbuatannya serta berbagai upaya yang dilakukan untuk menyembunyikan kejahatannya.
Sidang ini akan berlangsung di pengadilan kota Vannes, Brittany, dengan sesi terbuka untuk umum. Namun, kesaksian dari korban yang saat itu masih di bawah umur akan disampaikan dalam sesi tertutup selama tujuh hari demi melindungi identitas mereka.
Pelaku yang Hidup Menyendiri dengan Boneka
Investigasi terhadap Le Scouarnec dimulai pada tahun 2017 setelah seorang gadis berusia enam tahun di Jonzac, barat daya Prancis, melaporkan bahwa ia telah diperkosa oleh mantan dokter tersebut. Penyelidikan lebih lanjut mengungkap pelecehan terhadap dua keponakannya dan seorang pasien berusia empat tahun pada 1990-an, yang membuatnya dijatuhi hukuman 15 tahun penjara pada Desember 2020.
Saat penggeledahan di rumahnya, polisi menemukan ribuan gambar pornografi serta puluhan boneka yang diduga digunakan sebagai alat pelecehan seksual. Selain itu, ditemukan pula catatan rinci berisi daftar nama korban yang ia serang, bahkan saat mereka tidak sadarkan diri di meja operasi.
Salah satu aspek yang paling mengejutkan dari kasus ini adalah kegagalan sistem untuk menghentikan kejahatannya lebih awal. Le Scouarnec baru dicabut izin praktiknya setelah ditahan pada 2017, meskipun ia sudah pernah dihukum karena kepemilikan gambar pelecehan anak pada tahun 2005. Saat itu, ia hanya dijatuhi hukuman percobaan empat bulan tanpa kewajiban menjalani terapi atau larangan praktik kedokteran.
Baca Juga: Dosa-dosa Vadel Badjideh ke Anak Nikita Mirzani: Dugaan Pemerkosaan, Kekerasan, hingga Paksa Aborsi
Bahkan setelah kasusnya diketahui, ia tetap mendapatkan pekerjaan sebagai dokter di rumah sakit Quimperle, Brittany, dan bahkan menerima promosi. Setelah itu, ia melanjutkan praktiknya di berbagai wilayah hingga pensiun pada 2017.
Atas kelalaian ini, jaksa regional telah membuka penyelidikan tambahan terhadap dugaan kegagalan pihak berwenang dalam mencegah kejahatan ini. Sementara itu, organisasi hak anak La Voix de l’Enfant telah mengajukan gugatan terhadap otoritas hukum dan Kementerian Kesehatan Prancis atas tuduhan membahayakan nyawa orang lain.
Meskipun Le Scouarnec menghadapi kemungkinan hukuman maksimal 20 tahun penjara, sistem hukum Prancis tidak memperbolehkan penambahan hukuman berdasarkan jumlah korban. Dengan demikian, jika terbukti bersalah, ia hanya dapat menjalani hukuman tunggal dalam batas waktu tersebut.
Pengacara terdakwa, Thibaut Kurzawa, menyatakan bahwa kliennya siap membela diri dan memberikan penjelasan di pengadilan.
Sementara itu, banyak korban berharap persidangan ini dapat memberikan keadilan serta jawaban atas trauma yang mereka alami selama bertahun-tahun. Sejumlah korban bahkan baru mengetahui bahwa mereka adalah korban pelecehan setelah penyelidikan dimulai.
Berita Terkait
-
Dosa-dosa Vadel Badjideh ke Anak Nikita Mirzani: Dugaan Pemerkosaan, Kekerasan, hingga Paksa Aborsi
-
DJ Yasmin Laporkan Kasus Percobaan Pemerkosaan, Tapi Ditolak Polisi
-
Dua Terpidana di AS Segera Dieksekusi Suntik Mati, Salah Satunya Pernah Siksa Bayi
-
Ledakan Granat di Bar Prancis: 12 Orang Terluka, 2 Kritis
-
Di Peluncuran IETF, PLN Dapatkan Dukungan Hibah senilai 6,5 Juta Euro dari EU dan AFD
Terpopuler
- 19 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 5 Oktober: Ada 20.000 Gems dan Pemain 110-113
- Rhenald Kasali di Sidang ASDP: Beli Perusahaan Rugi Itu Lazim, Hakim Punya Pandangan Berbeda?
- Beda Pajak Tahunan Mitsubishi Destinator dan Innova Reborn, Lebih Ringan Mana?
- 3 Shio Paling Beruntung Pekan Kedua 6-12 Oktober 2025
- Jadwal dan Lokasi Penukaran Uang Baru di Kota Makassar Bulan Oktober 2025
Pilihan
-
Waketum PSI Dapat Tugas dari Jokowi Usai Laporkan Penyelewengan Dana PIP
-
Ole Romeny Diragukan, Siapa Penyerang Timnas Indonesia vs Arab Saudi?
-
Wasapada! Trio Mematikan Arab Saudi Siap Uji Ketangguhan Timnas Indonesia
-
Panjatkan Doa Khusus Menghadap Kabah, Gus Miftah Berharap Timnas Indonesia Lolos Piala Dunia
-
Profil PT Mega Manunggal Property Tbk (MMLP): Emiten Resmi Dicaplok ASII
Terkini
-
Menteri Zulhas Sebut Aman, Dokter Farhan Ingatkan Risiko Kanker dari Udang Terkontaminasi Cesium-137
-
Prabowo Lantik 10 Duta Besar RI untuk Malaysia hingga Suriah, Ini Daftar Lengkapnya!
-
Suara Pekerja Transportasi Lily Menantang Kebijakan Kendaraan Listrik di Depan Rieke Diah Pitaloka
-
Akhmad Wiyagus Resmi jadi Wamendagri, Benjamin Paulus jadi Wamenkes
-
Eky Priyagung Sentil Isu Energi dengan Guyonan Segar di Local Media Summit 2025
-
Resmi! Prabowo lantik Eks Kabaintelkam Peraih Hoegeng Award Akhmad Wiyagus Jadi Wamendagri
-
Air Mata & Ketegangan Warnai Dua Episode Pertama Shopee Jagoan UMKM Naik Kelas
-
Prabowo Lantik Gubernur dan Wakil Gubernur Papua di Istana, Begini Sumpahnya
-
Apes! Angkut 3 Motor Curian Lewat Tol, Komplotan Maling Ini Malah Dicokok Rombongan TNI
-
Soal Kasus Laptop, Ahli Hukum Sebut Penghitungan Kerugian Negara Tidak Harus Berasal dari BPK