Suara.com - Seorang guru di Texas, Shawnee Nicole Despain (26), harus menghadapi konsekuensi hukum setelah terbukti menjalin hubungan tidak pantas dengan seorang muridnya yang berusia 17 tahun. Skandal ini terungkap setelah tes DNA menunjukkan bahwa murid tersebut adalah ayah biologis dari anak yang dikandung Despain, bukan suaminya.
Despain, yang mengajar ilmu pertanian di Rockdale High School, mengaku bersalah atas dakwaan menjalin hubungan tidak pantas antara pendidik dan siswa. Namun, ia berhasil menghindari hukuman penjara hingga 20 tahun dengan syarat menyerahkan lisensi mengajarnya.
Ia mengundurkan diri dari posisinya pada September 2023 setelah penyelidikan mengungkap hubungan terlarangnya dengan sang murid.
Pihak berwenang menemukan bahwa Despain telah menggoda remaja tersebut melalui pesan teks yang menyatakan perasaan cintanya. Selain itu, rekaman dari akun Snapchat Despain juga menunjukkan adanya hubungan seksual antara keduanya.
Investigasi lebih lanjut mengungkap bahwa mereka beberapa kali berada dalam kondisi berdua saja di rumah Despain saat suaminya tidak ada.
Rekaman CCTV sekolah memperlihatkan bahwa mereka juga bertemu secara pribadi di dalam ruang kelas Despain setidaknya dalam empat kesempatan. Salah satunya terjadi pada Hari Buruh 2023, di mana sekolah sedang libur, dan mereka menghabiskan waktu bersama di kelas selama sekitar tiga jam.
Selain itu, mereka juga terlihat bersama selama 90 menit di hari Minggu, 17 September 2023.
Despain pertama kali didakwa atas kepemilikan konten pornografi anak serta menjalin hubungan tidak pantas dengan siswa pada 7 November 2023. Dalam sidang pekan ini, Hakim Distrik John W. Youngblood menjatuhkan hukuman percobaan selama 10 tahun kepada Despain, yang berarti ia tidak harus menjalani hukuman penjara.
Sebagai bagian dari kesepakatan, Despain kehilangan lisensi mengajarnya tetapi tidak diwajibkan mendaftar sebagai pelaku kejahatan seksual. Meski demikian, Jaksa Wilayah Milam County, Brian Price, berpendapat bahwa Despain seharusnya menerima hukuman penjara. Ia menyoroti ketimpangan perlakuan hukum terhadap kasus semacam ini jika pelakunya adalah guru pria dengan murid perempuan.
Baca Juga: Epilepsi Katamenial Ancam Ibu Hamil, Kenali Gejala dan Pencegahannya
"Argumen saya kepada hakim adalah bahwa ia berada dalam posisi kekuasaan dan kepercayaan terhadap murid-muridnya, tetapi ia menyalahgunakan itu untuk mengeksploitasi pemuda ini. Hal ini akan berdampak pada korban seumur hidupnya. Orang-orang yang memiliki otoritas dan kepercayaan seharusnya dijatuhi hukuman yang lebih berat, bukan lebih ringan," tegas Price.
Berita Terkait
-
Epilepsi Katamenial Ancam Ibu Hamil, Kenali Gejala dan Pencegahannya
-
Bolehkah Ibu Hamil Tidak Puasa? Ini Hukumnya Menurut 4 Madzhab
-
Berkaca dari Video Viral Ibu Hamil Ingin Ditilang, Apa Sih Sebenarnya Penyebab Ngidam?
-
Pasukan Israel Tembak Mati Ibu Hamil di Tepi Barat
-
Diinginkan Cut Meyriska dan Roger Danuarta, Ini Makanan yang Bisa Bantu Program Hamil Anak Perempuan
Terpopuler
- 5 Body Lotion dengan Kolagen untuk Usia 50-an, Kulit Kencang dan Halus
- 8 Bedak Translucent untuk Usia 50-an, Wajah Jadi Flawless dan Natural
- Sepatu On Cloud Ori Berapa Harganya? Cek 5 Rekomendasi Paling Empuk buat Harian
- 6 Sabun Cuci Muka dengan Kolagen agar Kulit Tetap Kenyal dan Awet Muda
- Pemain Keturunan Jerman Ogah Kembali ke Indonesia, Bongkar 2 Faktor
Pilihan
-
Hasil SEA Games 2025: Mutiara Ayu Pahlawan, Indonesia Siap Hajar Thailand di Final
-
Stok BBM Shell Mulai Tersedia, Cek Lokasi SPBU dan Harganya
-
Kekuatan Tersembunyi Mangrove: Bisakah Jadi Solusi Iklim Jangka Panjang?
-
Orang Pintar Ramal Kans Argentina Masuk Grup Neraka di Piala Dunia 2026, Begini Hasilnya
-
6 Rekomendasi HP Rp 3 Jutaan Terbaik Desember 2025, Siap Gaming Berat Tanpa Ngelag
Terkini
-
DPR Usul Presiden Bentuk Kementerian Bencana: Jadi Ada Dirjen Longsor, Dirjen Banjir
-
Pemerintah Pulangkan 2 WN Belanda Terpidana Kasus Narkotika Hukuman Mati dan Seumur Hidup
-
Aksi 4 Ekor Gajah di Pidie Jaya, Jadi 'Kuli Panggul' Sekaligus Penyembuh Trauma
-
Legislator DPR Desak Revisi UU ITE: Sikat Buzzer Destruktif Tanpa Perlu Laporan Publik!
-
Lawatan ke Islamabad, 6 Jet Tempur Sambut Kedatangan Prabowo di Langit Pakistan
-
Kemensos Wisuda 133 Masyarakat yang Dianggap Naik Kelas Ekonomi, Tak Lagi Dapat Bansos Tahun Depan
-
27 Sampel Kayu Jadi Kunci: Bareskrim Sisir Hulu Sungai Garoga, Jejak PT TBS Terendus di Banjir Sumut
-
Kerugian Negara Ditaksir Rp2,1 T, Nadiem Cs Segera Jalani Persidangan
-
Gebrakan KemenHAM di Musrenbang 2025: Pembangunan Wajib Berbasis HAM, Tak Cuma Kejar Angka
-
LBH PBNU 'Sentil' Gus Nadir: Marwah Apa Jika Syuriah Cacat Prosedur dan Abaikan Kiai Sepuh?