Suara.com - Pengadilan sesi di Mumbai telah menjatuhkan hukuman 10 tahun penjara kepada seorang pria berusia 55 tahun yang merupakan penduduk Goregaon karena memperkosa anak tirinya yang masih di bawah umur. Pria tersebut diketahui mengidap AIDS (Acquired Immunodeficiency Syndrome), dan pengadilan menunjukkan kelonggaran dengan memberikan hukuman minimum, mengingat anak kandung terdakwa juga mengidap penyakit serupa dan tidak ada yang dapat merawatnya.
Hakim sesi tambahan AA Kulkarni, dalam putusannya pada 14 Februari, menyatakan bahwa kesaksian korban serta laporan medis telah membuktikan bahwa terdakwa memang melakukan pemerkosaan terhadap anak tiri yang masih di bawah umur tersebut.
Kasus ini dilaporkan ke kantor polisi Arey pada 20 Juni 2014, setelah korban menceritakan kejadian tersebut kepada gurunya. Dalam laporannya, korban mengungkapkan bahwa insiden itu terjadi pada 19 Mei 2014, saat ibunya sedang berada di Karnataka.
Terdakwa pulang dalam keadaan mabuk, lalu mendekati korban, menyentuhnya secara tidak senonoh, dan kemudian melakukan kekerasan seksual terhadapnya. Korban juga mengungkapkan bahwa pada Maret 2014, terdakwa pernah berusaha melakukan tindakan serupa, namun saat itu ibunya berhasil menyelamatkannya.
Namun, kejadian tersebut tidak dilaporkan karena ibu korban bergantung secara finansial kepada terdakwa.
Dalam persidangan, jaksa menghadirkan bukti dari korban serta bukti medis yang mendukung klaimnya. Di sisi lain, tim pembela berargumen bahwa kesaksian korban tidak didukung oleh saksi lain dan menegaskan bahwa jaksa tidak dapat membuktikan dakwaan terhadap terdakwa secara menyeluruh.
Meskipun demikian, pengadilan menilai bahwa kesaksian korban cukup untuk membuktikan keterlibatan terdakwa dalam kejahatan ini. Tidak ada bukti yang menunjukkan bahwa terdakwa dijebak secara tidak adil dalam kasus ini.
Namun, mengingat kondisi terdakwa yang mengidap AIDS dan situasi anaknya yang juga menderita penyakit yang sama, pengadilan akhirnya menjatuhkan hukuman minimum 10 tahun penjara.
“Tidak ada yang dapat merawat anaknya yang juga mengidap AIDS. Kondisi keuangan terdakwa juga tidak baik," ujar hakim dalam putusannya.
"Dengan mempertimbangkan seluruh fakta dan keadaan kasus ini, saya menemukan bahwa hukuman minimum selama 10 tahun adalah yang paling tepat,” lanjutnya.
Baca Juga: Minggat Gegara Dimarahi Ibu, Gadis 13 Tahun Ditemukan Tewas Diperkosa
Berita Terkait
-
Minggat Gegara Dimarahi Ibu, Gadis 13 Tahun Ditemukan Tewas Diperkosa
-
Apa Saja Obat HIV? Trump Beri Titah Stop Pengiriman Obat Ini!
-
Kisah Pilu Pria yang Diperkosa Bocah Laki-laki saat Mereka Masih Anak-anak: Saya Merasa Terisolasi
-
Miris! Siswi SMP di Bombana Hamil 6 Bulan, Korban Rudapaksa Ayah Angkat dan 2 Pria Lain
-
Kisah Pilu Siswi Kelas 6 SD, Nyaris Tiap Pekan Dicabuli saat Main ke Rumah Ayah Tiri
Terpopuler
- 31 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 18 Desember: Ada Gems dan Paket Penutup 112-115
- Kebutuhan Mendesak? Atasi Saja dengan BRI Multiguna, Proses Cepat dan Mudah
- 5 Skincare untuk Usia 60 Tahun ke Atas, Lembut dan Efektif Rawat Kulit Matang
- 5 Mobil Keluarga Bekas Senyaman Innova, Pas untuk Perjalanan Liburan Panjang
- Kuasa Hukum Eks Bupati Sleman: Dana Hibah Pariwisata Terserap, Bukan Uang Negara Hilang
Pilihan
-
UMP Sumsel 2026 Hampir Rp 4 Juta, Pasar Tenaga Kerja Masuk Fase Penyesuaian
-
Cerita Pahit John Herdman Pelatih Timnas Indonesia, Dikeroyok Selama 1 Jam hingga Nyaris Mati
-
4 HP Murah Rp 1 Jutaan Memori Besar untuk Penggunaan Jangka Panjang
-
Produsen Tanggapi Isu Kenaikan Harga Smartphone di 2026
-
Samsung PD Pasar Tablet 2026 Tetap Tumbuh, Harga Dipastikan Aman
Terkini
-
Aktivitas Tambang Emas Ilegal di Gunung Guruh Bogor Kian Masif, Isu Dugaan Beking Aparat Mencuat
-
Sidang Ditunda! Nadiem Makarim Sakit Usai Operasi, Kuasa Hukum Bantah Tegas Dakwaan Cuan Rp809 M
-
Hujan Deras, Luapan Kali Krukut Rendam Jalan di Cilandak Barat
-
Pensiunan Guru di Sumbar Tewas Bersimbah Darah Usai Salat Subuh
-
Mendagri: 106 Ribu Pakaian Baru Akan Disalurkan ke Warga Terdampak Bencana di Sumatra
-
Angin Kencang Tumbangkan Pohon di Ragunan hingga Tutupi Jalan
-
Pohon Tumbang Timpa 4 Rumah Warga di Manggarai
-
Menteri Mukhtarudin Lepas 12 Pekerja Migran Terampil, Transfer Teknologi untuk Indonesia Emas 2045
-
Lagi Fokus Bantu Warga Terdampak Bencana, Ijeck Mendadak Dicopot dari Golkar Sumut, Ada Apa?
-
KPK Segel Rumah Kajari Bekasi Meski Tak Ditetapkan sebagai Tersangka