Suara.com - BPJS Kesehatan merupakan program asuransi kesehatan dari pemerintah yang memberikan layanan medis bagi pesertanya. Meski begitu, terdapat sejumlah penyakit yang tidak ditanggung BPJS Kesehatan.
Atas dasar itu, peserta harus mengetahui batasan layanan yang diberikan oleh BPJS Kesehatan berdasarkan Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) Nomor 28 Tahun 2014 serta Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 82 Tahun 2018.
Mengutip dari berbagai sumber, berikut daftar penyakit yang tidak ditanggung BPJS Kesehatan.
- Penyakit akibat wabah atau kejadian luar biasa
- Layanan medis yang berhubungan dengan estetika, seperti operasi plastik
- Perawatan ortodonti, seperti pemasangan behel
- Penyakit akibat tindak pidana, termasuk kekerasan dan penganiayaan
- Cedera akibat tindakan menyakiti diri sendiri atau percobaan bunuh diri
- Penyakit akibat konsumsi alkohol atau ketergantungan obat
- Pengobatan untuk mandul atau infertilitas
- Penyakit atau cedera akibat perkelahian atau tawuran
- Layanan kesehatan yang dilakukan di luar negeri
- Pengobatan atau tindakan medis yang masih bersifat eksperimen
- Pengobatan alternatif, komplementer, atau tradisional yang belum terbukti efektivitasnya
- Penggunaan alat kontrasepsi
- Perbekalan kesehatan rumah tangga
- Pelayanan kesehatan yang tidak sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, seperti rujukan atas permintaan sendiri
- Pelayanan medis di fasilitas kesehatan yang tidak bekerja sama dengan BPJS Kesehatan, kecuali dalam keadaan darurat
- Pelayanan bagi penyakit akibat kecelakaan kerja yang telah dijamin oleh program jaminan kecelakaan kerja atau ditanggung pemberi kerja
- Pelayanan kesehatan yang sudah dijamin oleh asuransi kecelakaan lalu lintas hingga batas pertanggungannya
- Pelayanan kesehatan yang terkait dengan Kementerian Pertahanan, TNI, dan Polri
- Pelayanan kesehatan dalam rangka bakti sosial
- Layanan medis yang sudah ditanggung dalam program jaminan kesehatan lain
- Layanan kesehatan yang tidak memiliki hubungan dengan manfaat jaminan kesehatan
Selain daftar penyakit di atas, ada pula beberapa tindakan medis yang tidak ditanggung BPJS Kesehatan, antara lain:
- Operasi untuk keperluan estetika
- Operasi akibat kecelakaan kerja
- Operasi akibat cedera yang disebabkan oleh tindakan menyakiti diri sendiri
- Operasi yang dilakukan di rumah sakit luar negeri
- Operasi yang tidak sesuai dengan prosedur layanan BPJS
Tag
Berita Terkait
-
BPJS Kesehatan: Layanan JKN Tetap Optimal Selama Libur Lebaran 2026
-
3 Cara Cek BPJS PBI Aktif atau Tidak, Mudah Secara Online Tanpa Antre
-
BPJS Kesehatan Tegaskan Layanan JKN Sudah Sesuai Prinsip Syariah
-
Gus Ipul: 869 Ribu Peserta BPJS PBI Aktif Kembali
-
Menkeu Ungkap Defisit BPJS Capai Puluhan Triliun, Siap-siap Iuran Naik?
Terpopuler
- PP Nomor 9 Tahun 2026 Resmi Terbit, Ini Aturan THR dan Gaji ke-13 ASN
- Trump Umumkan Perang Lawan Iran 'Selesai' Usai Diskusi dengan Vladimir Putin
- 5 Rekomendasi Body Lotion Terbaik Mencerahkan Kulit di Indomaret
- Media Israel Jawab Kabar Benjamin Netanyahu Meninggal Dunia saat Melarikan Diri
- Promo Kue Kaleng Lebaran Indomaret Alfamart Terbaru, Harga Serba Rp15 Ribuan
Pilihan
-
Yaqut Diperiksa KPK Pekan Ini Usai Praperadilannya Ditolak, Langsung Ditahan?
-
Dua Kali Blunder Kiper Tottenham Antonin Kinsky Bikin Igo Tudor Kehabisan Kata-kata
-
Teror di Rumah Wali Kota New York Zohran Mamdani: Dua Remaja Lempar Bom Rakitan
-
Trump Bilang Perang Segera Selesai, Iran: Ngaku Saja, Amunisi Kalian Sudah Mau Habis
-
Selain Bupati, KPK Juga Gelandang Wabup Rejang Lebong ke Jakarta Usai OTT
Terkini
-
Dari Semua Penjuru Mata Angin, Rudal Iran dan Roket Hizbullah Hantam Wilayah Israel
-
Spanyol Tarik Permanen Dubes dari Israel, Ketegangan Diplomatik Makin Memanas
-
Garda Revolusi Iran: Hai Musuh-musuh Kami, Menyerah atau Hancur Lebur!
-
Detik-detik Rudal Iran Hantam Israel: 5 Jam Hening, Sirene Berbunyi, Duaarrr!
-
Netanyahu Siap Gunakan Bom Nuklir? Eks Kolonel AS Lawrence Wilkerson Bongkar Skenario Kiamat Iran
-
Memahami Status Siaga 1 TNI: Ancaman Global, Kritik Pengamat, dan Apa Dampaknya bagi Publik?
-
Sekolah Rakyat Permanen di Sigi dan Lombok Tengah Diminta Gus Ipul Segera Dipercepat
-
Perkuat Pendidikan, Wamensos Dukung Pembangunan Sekolah Rakyat Maybrat
-
Anies Ingatkan Indonesia Tak Boleh Bungkam di Tengah Ketidakadilan Global: Ada Kontrak dengan Dunia
-
Dipanggil KPK Saat Praperadilan, Kubu Yaqut Cium Indikasi Intervensi: Ini Sangat Aneh