Suara.com - Seorang pria asal Georgia, Stephen Glosser (38), dijatuhi hukuman 20 tahun penjara federal setelah terbukti bersalah dalam kasus upaya pembunuhan yang mengerikan. Glosser merancang rencana jahat untuk membunuh seorang wanita dan putrinya dengan menanam bom rakitan serta melepaskan seekor ular piton di rumah korban. Kejaksaan Amerika Serikat mengungkapkan bahwa insiden ini terjadi pada 13 Januari 2023 di Richmond Hill, Georgia.
Menurut laporan dari Kantor Kejaksaan AS untuk Distrik Selatan Georgia, korban sebelumnya sempat bertemu dengan Glosser melalui aplikasi kencan, tetapi tidak memiliki hubungan dengannya. Meskipun demikian, Glosser tetap memburu korban secara obsesif dan menyusun berbagai aksi teror untuk menyakitinya.
Rencana keji tersebut tidak hanya mencakup peledakan rumah korban, tetapi juga serangkaian tindakan sadis lainnya. Bersama rekan konspiratornya, Caleb Kinsey, Glosser menembakkan anak panah ke pintu rumah korban, mengirimkan kotoran anjing dan bangkai tikus ke kediaman wanita itu, serta melepaskan ular piton besar dengan maksud menyerang anak korban. Tidak berhenti di situ, mereka bahkan merencanakan untuk menguliti kepala korban sebelum akhirnya meledakkan rumahnya.
Beruntung, korban dan putrinya selamat dari serangan brutal ini. Namun, rumah mereka mengalami kerusakan akibat ledakan yang ditanam oleh Glosser. Penyelidikan lebih lanjut mengungkap bahwa Glosser dan Kinsey melacak alamat korban melalui pencarian daring, memetakan jalur menuju rumahnya, dan membeli suku cadang bahan peledak secara online untuk melancarkan aksinya. Setelah ledakan terjadi, Glosser bahkan menyewa jasa pembersihan guna menghilangkan jejak kejahatannya.
"Tingkat kekerasan kejam dalam kasus ini sangat mencengangkan, dan sungguh beruntung tidak ada korban jiwa akibat kejahatan mengerikan ini," ujar Penjabat Jaksa AS, Tara Lyons.
Ia menambahkan bahwa keberhasilan penuntutan ini merupakan hasil kerja investigasi luar biasa dari Biro Alkohol, Tembakau, Senjata Api, dan Bahan Peledak (ATF) serta aparat penegak hukum lainnya.
Kasus ini juga mendapat perhatian dari Beau Kolodka, Asisten Agen Khusus yang Bertanggung Jawab atas Kantor Lapangan ATF Atlanta.
"Kasus ini menunjukkan dampak yang menghancurkan dari para penjahat kejam yang tidak henti-hentinya meneror korbannya. ATF, bersama mitra penegak hukum kami, akan secara agresif mengejar dan mengadili mereka yang menggunakan alat peledak sebagai senjata pemusnah massal," tegasnya.
Glosser mengaku bersalah atas tuduhan penguntitan serta penggunaan bahan peledak untuk melakukan pelanggaran kriminal lainnya. Selain hukuman 20 tahun penjara, ia juga diwajibkan membayar ganti rugi sebesar $507.781 kepada korban.
Baca Juga: Sindir Pidato Prabowo, Anak Gus Dur: Semua Kritikan Cuma Perlu Direspons Ndasmu
Sementara itu, Caleb Kinsey, yang turut berkonspirasi dalam rencana keji tersebut, saat ini ditahan di Louisiana atas tuduhan yang tidak terkait. Ia masih menunggu proses penuntutan lebih lanjut di Georgia.
Dalam sistem peradilan federal AS, hukuman yang dijatuhkan tidak memiliki opsi pembebasan bersyarat, yang berarti Glosser akan menjalani hukumannya secara penuh tanpa kemungkinan pengurangan masa tahanan.
Berita Terkait
-
Sindir Pidato Prabowo, Anak Gus Dur: Semua Kritikan Cuma Perlu Direspons Ndasmu
-
Penerbangan New York-Delhi Mendarat Darurat di Roma Akibat Ancaman Bom
-
Keren! Putri Fitri Tropica Raih Juara Ice Skating di Usia 6 Tahun
-
30 Poster Ramadhan Gratis, Desain Mudah untuk Anak SD!
-
Viral Anak Kecil Kritik Ucapan 'Ndasmu' Prabowo: Tolong Presiden Contohkan yang Baik
Terpopuler
- Selamat Tinggal Jay Idzes? Sassuolo Boyong Amunisi Pertahanan Baru dari Juventus Jelang Deadline
- 4 Calon Pemain Naturalisasi Baru Era John Herdman, Kapan Diperkenalkan?
- Kakek Penjual Es Gabus Dinilai Makin 'Ngelunjak' Setelah Viral, Minta Mobil Saat Dikasih Motor
- Rumor Cerai Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie Memanas, Ini Pernyataan Tegas Sang Asisten Pribadi
- 4 Mobil Kecil Bekas 80 Jutaan yang Stylish dan Bandel untuk Mahasiswa
Pilihan
-
Bertemu Ulama, Prabowo Nyatakan Siap Keluar dari Board of Peace, Jika...
-
Bareskrim Tetapkan 5 Tersangka Dugaan Manipulasi Saham, Rp674 Miliar Aset Efek Diblokir
-
Siswa SD di NTT Akhiri Hidup karena Tak Mampu Beli Buku, Mendikdasmen: Kita Selidiki
-
Kasus Saham Gorengan, Bareskrim Tetapkan 3 Tersangka Baru, Salah Satunya Eks Staf BEI!
-
Bareskrim Geledah Kantor Shinhan Sekuritas Terkait Kasus Saham Gorengan
Terkini
-
Bukan Musuh, Pemred Suara.com Ajak Jurnalis Sulsel Taklukkan Algoritma Lewat Workshop AI
-
Sekjen PBNU Ungkap Alasan Prabowo Gabung Board of Peace: Demi Cegah Korban Lebih Banyak di Gaza
-
Hadiri Majelis Persaudaraan Manusia di Abu Dhabi, Megawati Duduk Bersebelahan dengan Ramos Horta
-
Tiket Kereta Lebaran 2026 Telah Terjual Lebih Dari 380 Ribu, Purwokerto Jadi Tujuan Paling Laris
-
Nekat Berangkat Saat Sakit, Tangis Pilu Nur Afni PMI Ilegal Minta Dipulangkan dari Arab Saudi
-
Kisah Epi, ASN Tuna Netra Kemensos yang Setia Ajarkan Alquran
-
KPK Masih Menyisir Biro Travel yang Ikut Bermain Jual-Beli Kuota Haji di Kemenag Periode 2023-2024
-
Pastikan Pengungsi Hidup Layak, Kasatgas Tito Tinjau Huntara di Aceh Tamiang
-
KPK Cecar 5 Bos Travel Terkait Kasus Kuota Haji, Telisik Aliran Duit Haram ke Oknum Kemenag
-
Soroti Siswa SD Bunuh Diri di Ngada, Ketua Komisi X DPR Desak Negara Hadir untuk Keluarga Miskin