"Suatu saat mengatakan kepada Pak Presiden Jokowi sekaligus untuk menguji keserusan beliau di dalam mencalonkan anak dan menantunya. 'Pak Presiden, apakah betul Bapak mau mencalonkan Mas Gibran dan Mas Bobby sebagai Wali Kota?' 'Loh kenapa Pak Sekjen?' 'Karena ketika Mas Gibran dan Mas Bobby sebagai Wali Kota, maka otomatis dia menjadi pejabat negara. Dan ini akan sangat rawan terhadap berbagai bentuk gratifikasi suap dan berbagai tindakan korupsi lainnya'," katanya.
"Presiden Jokowi sempat termenung saat itu. Dan kemudian dari situlah saya merasakan bahwa pertanyaan saya ini sangat mengusik perhatian dari beliau," sambung Hasto.
Menurut Hasto, jika anak dan menantu Jokowi ikut menjadi pejabat negara dalam hal ini Wali Kota akan memiliki resiko politik yang besar. Terlebih bisa rentan terjerat kasus korupsi.
Namun tak lama berselang seorang Menteri kepercayaan Jokowi menemui Hasto dan berbicara tentang niat Jokowi ingin melakukan Revisi UU KPK.
"Dan beliau mengatakan kepada saya bahwa sudah mendapatkan arahan dari Presiden Jokowi untuk melakukan revisi Undang-Undang KPK. Itu dijelaskan berbagai pasal-pasal penting, misalnya bahwa pimpinan KPK tidak otomatis bertindak sebagai penyidik," katanya.
"Kemudian ada beberapa pasal-pasal yang tidak memungkinkan bagi penyidik independen untuk bergabung ke KPK," kata Hasto lagi.
Hasto pun menyarankan kepada Menteri tersebut untuk bertemu fraksi-fraksi di DPR untuk membicarakan arahan Jokowi tersebut. Menurut Hasto, sang Menteri bahkan mengaku sempat butuh dana 3 Juta Dollar Amerika untuk memuluskan jalan Revisi UU KPK.
"Dan mengapa berjalan mulus? Karena Presiden Jokowi punya kepentingan untuk melindungi Mas Gibran dan Mas Bobi. Maka sejarah mencatat bahwa revisi Undang-Undang KPK ini dilaksanakan sebelum pelaksanaan Pilkada Serentak di mana Mas Gibran dan Mas Bobby berproses menjadi Wali Kota. Maka ketika terpilih menjadi Wali Kota, amanlah dari berbagai persalahan hukum karena KPK sudah dilemahkan," ujarnya.
Hasto menyampaikan, apa yang dia ungkapkan tersebut bisa dipertanggungjawabkan secara hukum.
"Jadi dari keterangan saya, yang saya bertanggung jawabkan secara hukum, secara politik, yang saya bertanggung jawabkan diatas Tuhan Yang Maha Kuasa tentang kebenaran pernyataan saya ini meskipun tanpa bukti rakyat Indonesia bisa mengetahui bahwa pelemahan KPK dilakukan oleh Presiden Jokowi kemudian dampaknya dituduhkan kepada PD Perjuangan. Ini jawaban buat Mas Novel Baswedan. Terima kasih," pungkasnya.
Adapun saat dikonfirmasi terkait video pernyataan Hasto tersebut, Juru Bicara PDIP Guntur Romli mengaku tak tahu adanya akun Youtube atas nama Hasto tersebut. Hal itu di luar pengetahuan PDIP.
Meski demikian, Guntur mengaku sempat mendengar materi apa yang disampaikan oleh Hasto dalam video. tersebut.
"Terkait video itu saya juga tidak tahu kapan dibikin, kalau materi yang disampaikan memang saya pernah dengar dari beliau. Terkait video-video dan dokumen-dokumen lain sejak Saudara Sekjen ditahan saya tidak bisa lagi mengonfirmasi ada di mana dan ada di siapa," katanya kepada Suara.com.
Berita Terkait
-
Kehadiran SBY dan Jokowi dalam Peresmian Danantara Disorot Sebagai Upaya Konsolidasi Politik
-
Sah! Prabowo Tunjuk Menteri BUMN Erick Thohir jadi Dewan Pengawas Danantara
-
Terungkap! Rocky Gerung Bongkar Skenario PDIP Jerat Jokowi Secara Hukum, Termasuk 'File Rusia' Hasto
-
Tanpa Dihadiri Megawati, Prabowo Resmikan Danantara Didampingi Jokowi dan SBY
-
PT GNI, PSN yang Diresmikan Jokowi Terancam Bangkrut! Perbankan Tanah Air Ikut Kena Getahnya?
Terpopuler
- Malaysia Tegur Keras Menkeu Purbaya: Selat Malaka Bukan Hanya Milik Indonesia!
- Lipstik Merek Apa yang Tahan Lama? 5 Produk Lokal Ini Anti Luntur Seharian
- Warga 'Serbu' Lokasi Pembangunan Stadion Sudiang Makassar, Ancam Blokir Akses Pekerja
- Dexlite Mahal, 5 Pilihan Mobil Diesel Lawas yang Masih Aman Minum Biosolar
- Awas! Jakarta Gelap Gulita Besok Malam, Cek Daftar Lokasi Pemadaman Lampunya
Pilihan
-
Jadi Tersangka Pelecehan Santri, Benarkah Syekh Ahmad Al Misry Sudah Ditahan di Mesir?
-
Kopral Rico Pramudia Gugur, Menambah Daftar Prajurit TNI Korban Serangan Israel di Lebanon
-
Ingkar Janji Taubat 2021, Syekh Ahmad Al Misry Resmi Tersangka Kasus Pelecehan Santri
-
Sebagai Ayah, Saya Takut Biaya Siluman Terus Menghantui Pendidikan Anak di Masa Depan
-
Rugikan Negara Rp285 T, Eks Dirut Pertamina Patra Niaga Alfian Nasution Dituntut 14 Tahun Bui
Terkini
-
Amerika Serikat Perluas Blokade Iran ke Selat Hormuz Hingga Samudra Pasifik dan Hindia
-
Perang AS - Iran Bikin Eropa Boncos, Biaya Impor Bahan Bakar Bengkak Rp 505 Triliun
-
Halalbihalal Tokoh Sumbagsel: Mendagri Tito Ajak Rumuskan Program Nyata 2027-2029
-
Gaji Jurnalis Pemula Disorot: Idealnya Rp 9,1 Juta, Faktanya Masih Banyak di Bawah UMR
-
PERKUPI Lantik Pengurus Jakarta, Tegaskan Peran Jaga Kerukunan Umat Beragama di Ibu Kota
-
Alasan KPK Dorong Capres hingga Cakada dari Kader Parpol: Demi Cegah Mahar Politik
-
Hadirkan Raisa hingga Yura Yunita, Pagelaran Sabang Merauke 2026 Siap Guncang Indonesia Arena!
-
Terseret Pusaran Narkoba, Pemprov DKI Jakarta Segel Permanen Whiterabit PIK
-
Swadaya Warga Matraman Lindungi Ibu Hamil dan Anak dari Asap Rokok
-
Dokumen Pentagon Bocor Ungkap Rencana AS Hukum Spanyol dan Inggris Terkait Perang di Iran