Suara.com - Seorang pria asal New York menggugat Kim Kardashian atas pencemaran nama baik setelah bintang reality show itu secara tidak sengaja menggunakan fotonya dalam unggahan Instagram tentang seorang narapidana hukuman mati di Texas yang memiliki nama yang sama. Gugatan ini diajukan di Pengadilan Tinggi Los Angeles.
Kardashian, yang kini berusia 44 tahun dan tengah menempuh jalur hukum sebagai calon pengacara, menulis unggahan tentang kasus Ivan Cantu, seorang terpidana pembunuhan yang dihukum mati di Texas. Dalam upayanya mengadvokasi reformasi peradilan pidana, Kardashian mengajak pengikutnya untuk menandatangani petisi guna mencegah eksekusi.
Namun, dalam unggahan yang dibagikan kepada lebih dari 350 juta pengikutnya, Kardashian keliru mencantumkan foto Ivan Cantu yang lain, yakni seorang manajer proyek asal Westchester, New York. Kesalahan ini berdampak besar bagi pria tersebut, yang kini mengklaim dirinya menghadapi kebencian, penghinaan, dan ejekan, serta mengalami tekanan emosional yang berat.
Dalam gugatannya, Cantu menuntut ganti rugi dengan alasan bahwa reputasinya telah rusak akibat kesalahan fatal tersebut. Pengacaranya, Greg Sobo, menekankan bahwa Kardashian seharusnya memahami "kekuatan media sosial" dan dampaknya terhadap kehidupan seseorang. Ia menegaskan bahwa media sosial sering disalahgunakan untuk menyebarkan informasi keliru yang bisa mencederai individu yang tidak bersalah.
Michael Rhodes, pengacara Kardashian, mengatakan kepada media bahwa unggahan pada 28 Februari 2024 itu merupakan kesalahan yang tidak disengaja. Begitu menyadari kekeliruan, Kardashian segera menghapus foto tersebut. Rhodes menambahkan bahwa Kardashian lebih memilih menyelesaikan persoalan ini di luar pengadilan, tetapi siap membela diri jika diperlukan.
Sobo juga mengungkapkan bahwa kliennya adalah seorang ayah dua anak yang sedang dalam masa berduka saat insiden ini terjadi. Ia mengkritik kurangnya tanggapan dari tim Kardashian, meskipun telah berulang kali mencoba menghubungi mereka sebelum mengajukan gugatan.
Sementara itu, Ivan Cantu yang dihukum atas pembunuhan pada tahun 2001 akhirnya dieksekusi di Texas pada 28 Februari 2024. Kasus ini semakin memperlihatkan pentingnya ketelitian dalam penggunaan media sosial, terutama bagi figur publik dengan jangkauan luas seperti Kim Kardashian.
Berita Terkait
-
Fitur AI HP Flagship Honor Edit Foto Jadul Manchester United, Begini Hasilnya
-
Anies Singgung Tak Ada Foto Wapres saat Bertemu Orang Indonesia di Yordania: Nanti Tunggu Putusan MK
-
Deretan Potret Angga Yunanda dan Shenina Cinnamon Pakai Baju Adat, Dibilang Cocok Masuk Buku Atlas
-
Template Sukatani di Instagram Story Tiba-tiba Hilang, Warganet Geram: Katanya Bebas Bersuara
-
Alasan Akun Timnas Indonesia Tak Pernah Posting Hasil saat Kalah, Takut Dirujak Netizen?
Terpopuler
- 6 HP Murah RAM Besar Rp1 Jutaan, Spek Tinggi untuk Foto dan Edit Video Tanpa Lag
- 57 Kode Redeem FF Terbaru 25 Januari 2026: Ada Skin Tinju Jujutsu & Scar Shadow
- Polisi Ungkap Fakta Baru Kematian Lula Lahfah, Reza Arap Diduga Ada di TKP
- 5 Rekomendasi Mobil Kecil untuk Wanita, Harga Mulai Rp80 Jutaan
- 5 Rekomendasi HP 5G Paling Murah Januari 2026, Harga Mulai Rp1 Jutaan!
Pilihan
-
Pertamina Mau Batasi Pembelian LPG 3 Kg, Satu Keluarga 10 Tabung/Bulan
-
Keponakan Prabowo Jadi Deputi BI, INDEF: Pasar Keuangan Pasang Mode Waspada Tinggi
-
Purbaya Hadapi Tantangan Kegagalan Mencari Utang Baru
-
5 Rekomendasi HP Memori 256 GB Paling Murah, Kapasitas Lega, Anti Lag Harga Mulai Rp1 Jutaan
-
Danantara Mau Caplok Tambang Emas Martabe Milik Astra?
Terkini
-
Perkuat Kerja Sama Pendidikan IndonesiaInggris, Prabowo Panggil Mendikti ke Hambalang
-
MAKI Ingatkan Jaksa Jangan Terjebak Manuver Nadiem Makarim
-
Kemenkes Siapkan Strategi Swab Mandiri untuk Perluas Deteksi Dini Kanker Serviks
-
KPK Bakal Periksa Eks Menaker Hanif Dhakiri Terkait Kasus Korupsi RPTKA
-
Polda Metro Jaya Sita 27 Kg Sabu dan Happy Five Senilai Rp41,7 Miliar di Tangerang
-
Propam Usut Dugaan Salah Prosedur Polisi yang Amankan Pedagang Es Gabus di Johar Baru
-
Bukan Cuma 28, Satgas PKH Ungkap Potensi Gelombang Baru Pencabutan Izin Perusahaan Pelanggar Hutan
-
KAI Daop 1 Rilis Jadwal Mudik Lebaran 2026, Siapkan 37 Ribu Kursi Per Hari
-
Pascabanjir Cengkareng, Sudin LH Jakbar Angkut 187 Ton Sampah dalam 8 Jam
-
Mensos Paparkan Data Bencana Januari 2026: 34 Titik Melanda Indonesia, Jawa Jadi Wilayah Terbanyak