Suara.com - Industri migas Indonesia kembali diguncang skandal korupsi besar yang melibatkan petinggi PT Pertamina Patra Niaga. Salah satu tokoh utama dalam kasus ini adalah Riva Siahaan, yang terakhir menjabat sebagai Direktur Utama perusahaan tersebut. Lantas, berapa gaji Dirut Pertamina Patra Niaga?
Kejaksaan Agung menetapkan Riva sebagai salah satu tersangka dalam dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang, yang diperkirakan merugikan negara hingga Rp193,7 triliun.
Skema korupsi ini diduga melibatkan manipulasi produksi kilang dan impor minyak yang dilakukan secara tidak transparan, mengakibatkan harga beli yang jauh lebih tinggi dibandingkan dengan produksi dalam negeri.
Riva Siahaan bukanlah sosok baru di dunia migas. Berkarier selama lebih dari satu dekade di lingkungan PT Pertamina, ia menduduki berbagai posisi strategis sebelum akhirnya dipercaya sebagai pemimpin PT Pertamina Patra Niaga. Berikut ulasan selengkapnya.
Profil Riva Siahaan
Riva Siahaan merupakan lulusan S1 Manajemen Ekonomi dari Universitas Trisakti dan melanjutkan pendidikan S2 di Oklahoma City University, Amerika Serikat, dalam bidang Business Administration.
Riva memulai kariernya sebagai Account Manager di Matari Advertising sebelum bergabung dengan TBWA Indonesia sebagai Assistant Account Director.
Kariernya di Pertamina dimulai pada tahun 2008 sebagai Key Account Officer, dan sejak saat itu, ia menempati berbagai posisi strategis, serta beberapa posisi eksekutif di Pertamina International Shipping dan Pertamina Patra Niaga. Ia menjabat sebagai Chief Executive Officer (CEO) PT Pertamina Patra Niaga sejak Juni 2023.
Baca Juga: Dari 1MDB ke Danantara: Belajar dari Skandal Keuangan Malaysia, Jangan Sampai Terjadi di Indonesia!
Berapa Gaji Dirut Pertamina Patra Niaga?
Riva Siahaan diketahui memiliki total kekayaan sekitar Rp21,6 miliar yang termasuk koleksi kendaraan mewah, aset properti, serta surat berharga dan kas dengan nilai fantastis. Hal ini membuat publik bertanya-tanya terkait besaran gaji yang ia terima.
PT Pertamina Patra Niaga merupakan salah satu anak usaha Pertamina yang bergerak di sektor hilir minyak dan gas. Sebagai pemimpin perusahaan, Direktur Utama menerima gaji dan tunjangan dengan nilai yang besar.
Gaji seorang Direktur Utama Pertamina ditentukan melalui pedoman internal yang ditetapkan oleh Menteri BUMN selaku pemegang Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS).
Selain gaji pokok, direksi Pertamina juga mendapatkan berbagai tunjangan, termasuk tunjangan hari raya, tunjangan perumahan, hingga asuransi purna jabatan. Selain itu, ada pula insentif kinerja atau tantiem yang diberikan sesuai dengan peraturan Menteri terkait.
Namun, di tengah kemewahan gaji dan tunjangan yang diterima, Riva Siahaan kini harus menghadapi jerat hukum. Kejaksaan Agung telah menetapkannya sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang.
Berita Terkait
Terpopuler
- Menkeu Purbaya Dikabarkan Bakal Dicopot Kamis Hari Ini
- Prabowo Timbang Chatib Basri Gantikan Purbaya, Senin Disebut Bakal Ada Reshuflle Kabinet
- 4 Sunscreen Terbaik untuk Flek Hitam Usia 40 Tahun ke Atas sesuai Review dan Harga
- 4 Sepatu Lari Lokal Harga Rp100 Ribuan dengan Ulasan Terbaik, Pas Buat Jogging
- Mengenal Sosok Alexandra Askandar, Bankir Perempuan Berpengaruh di Jajaran Top Level BUMN
Pilihan
-
Dasco Pagi-pagi Kumpulkan Menkeu Purbaya dan Gubernur BI di DPR, Evaluasi Ekonomi
-
Purbaya Disebut Bakal Jadi Gubernur BI, Prabowo Sedang Timbang Chatib Basri Jadi Menkeu
-
Prabowo Timbang Chatib Basri Gantikan Purbaya, Senin Disebut Bakal Ada Reshuflle Kabinet
-
Tersangka Korupsi MBG Sony Sonjaya Ajukan Diri Jadi Justice Collaborator, Siap Ungkap Pihak Lain
-
Terbukti Korupsi! Immanuel Ebenezer 'Noel' Dijatuhi Hukuman 4,5 Tahun dan Denda Rp200 Juta
Terkini
-
Gus Ipul Kunjungi Al Falah Ploso, Minta Doa Kiai Huda untuk Munas-Konbes 2026
-
Sepertiga Kelurahan di Jakarta Belum Punya Pos Pemadam Kebakaran
-
Prasasti: Stabilitas Rupiah dan Inflasi Jadi Ujian Pemerintah
-
Ekstradisi Paulus Tannos ke Indonesia Tunggu Sidang Lanjutan di Singapura pada Agustus 2026
-
ICW soal Kasus Silmy Karim: Pemerasan Masih Marak, Pemerintah Gagal Benahi Sistem Perizinan.
-
4 Cara Mengelola Pengeluaran Bulanan agar Saldo Dompet Digital Lebih Hemat dengan ShopeePay
-
Sengketa Tanah Kedoya Memanas, Tergugat Persoalkan Status Kuasa Hukum Penggugat
-
Jakarta Siapkan Sistem Peringatan Dini Kualitas Udara, Warga Bisa Cek Polusi 3 Hari ke Depan
-
Besok Pagi, Transjakarta Blok M-Kota Tak Lewat Sudirman-Thamrin
-
6 Tanaman yang Bisa Mengusir Ular, Wajib Punya Salah Satunya di Rumah