Suara.com - Kolaborasi Riset dan Inovasi Industri Kecerdasan Artifisial (KORIKA) menyoroti perlunya langkah konkret dalam membangun ekosistem AI yang berlandaskan regulasi, talenta, infrastruktur, serta riset dan inovasi.
Direktur Etika dan Tata Kelola KORIKA, Nur Anis Handayati, menjelaskan bahwa penyusunan Strategi Nasional Kecerdasan Artifisial (STRANAS KA) sudah dimulai sejak 2019.
"Kesadaran Indonesia terkait pentingnya membangun kebijakan AI sudah ada sejak 2019. Pada saat itu, kepala Badan Pengkajian dan Penerapan Teknologi (BPPT) mengumpulkan seluruh stakeholder, termasuk periset, industri, universitas, developer, dan media, untuk menyusun dokumen strategi tersebut," ujar Nur Anis di kantor Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Jakarta Pusat, Kamis (27/2/2025).
Namun, menurutnya, dokumen STRANAS KA hanya diresmikan secara seremonial tanpa kekuatan hukum yang jelas.
Setelah peluncuran STRANAS KA, muncul berbagai kendala dalam implementasi akibat perubahan kelembagaan, khususnya penggabungan lembaga riset ke dalam Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN).
Untuk itu, KORIKA hadir sebagai wadah yang tetap berkomitmen menjalankan inisiatif pembangunan ekosistem AI di Indonesia.
Seiring dengan pesatnya perkembangan AI, strategi yang telah dirumuskan perlu disesuaikan dengan tren dan regulasi internasional.
"Tahun 2022-2023, ChatGPT mulai muncul dan banyak organisasi internasional berdiskusi mengenai AI policy. Kami berpikir bahwa strategi yang telah disusun perlu disinkronisasi sebelum disahkan," ungkapnya.
Perubahan kabinet dan pembentukan Kementerian Komunikasi dan Informatika Digital (Komdigi) menjadi momentum baru bagi penguatan kebijakan AI.
Baca Juga: PKB: AI Bukan Ancaman, Tapi Kunci Ekonomi Inklusif Indonesia
"Posisi untuk meneruskan penyelenggaraan kebijakan AI lebih tepat jika dilaksanakan oleh Kementerian Komdigi," tambahnya.
Selain regulasi, KORIKA menekankan bahwa penegakan etika AI tidak bisa dilepaskan dari perlindungan data pribadi.
"Sebelum bicara tentang etika AI, kita harus bicara soal privasi data. Semakin tingginya perkembangan teknologi digital, data menjadi sesuatu yang sangat berharga dan harus diatur," jelasnya.
Indonesia telah memiliki Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi (UU PDP) Nomor 27 Tahun 2022. Meski begitu, penerapannya dinilai masih menghadapi tantangan, terutama dalam penegakan hukum dan kelembagaan.
"Negara-negara seperti Uni Eropa, Singapura, dan China telah memiliki lembaga independen yang mengawasi perlindungan data pribadi. Indonesia perlu memastikan bahwa kelembagaan ini benar-benar independen dan kredibel," katanya.
Nur Anis juga menyoroti pentingnya teknologi pendukung seperti Privacy Enhancing Technology (PET) yang sudah diterapkan di negara lain.
Berita Terkait
-
PKB: AI Bukan Ancaman, Tapi Kunci Ekonomi Inklusif Indonesia
-
Ade Sugianto Didiskualifikasi MK, PKB Gercep Cari Calon Pengganti di Pilkada Tasikmalaya
-
Pasar Otomotif Indonesia Lesu di 2024, Menperin Usul Perusahaan Turunkan Harga Mobil
-
Melalui Indibiz, Telkom Hadirkan Inovasi AI untuk Bantu Transformasi Digital SME
-
Anies Hadiri Pengukuhan Gerakan Rakyat, Jazuli PKB: Mudah-mudahan Lancar Gerakannya
Terpopuler
- 7 Rekomendasi Motor Bekas di Bawah 10 Juta Buat Anak Sekolah: Pilih yang Irit atau Keren?
- Dua Rekrutan Anyar Chelsea Muak dengan Enzo Maresca, Stamford Bridge Memanas
- 5 Mobil Bekas 3 Baris Harga 50 Jutaan, Angkutan Keluarga yang Nyaman dan Efisien
- Harga Mepet Agya, Intip Mobil Bekas Ignis Matic: City Car Irit dan Stylish untuk Penggunaan Harian
- 10 Mobil Bekas Rp75 Jutaan yang Serba Bisa untuk Harian, Kerja, dan Perjalanan Jauh
Pilihan
-
BBYB vs SUPA: Adu Prospek Saham, Valuasi, Kinerja, dan Dividen
-
6 HP Memori 512 GB Paling Murah untuk Simpan Foto dan Video Tanpa Khawatir
-
Pemerintah Bakal Hapus Utang KUR Debitur Terdampak Banjir Sumatera, Total Bakinya Rp7,8 T
-
50 Harta Taipan RI Tembus Rp 4.980 Triliun, APBN Menkeu Purbaya Kalah Telak!
-
Agensi Benarkan Hubungan Tiffany Young dan Byun Yo Han, Pernikahan di Depan Mata?
Terkini
-
Era Baru Pengiriman MBG: Mobil Wajib di Luar Pagar, Sopir Tak Boleh Sembarangan
-
BGN Atur Ulang Jam Kerja Pengawasan MBG, Mobil Logistik Dilarang Masuk Halaman Sekolah
-
BGN Memperketat Syarat Sopir MBG Pasca Insiden Cilincing, SPPG Tak Patuh Bisa Diberhentikan
-
Bupati Kini Jadi 'Dirigen' Program MBG, Punya Kuasa Tutup Dapur Nakal
-
Program MBG Bikin Ibu di Lumajang Kantongi Ratusan Ribu, Ekonomi Lokal Melesat
-
Babak Penentuan Kasus Ijazah Palsu Jokowi, Polisi Gelar Perkara Khusus Senin Depan
-
Kebahagiaan Orangtua Siswa SMK di Nabire Berkat Program Pendidikan Gratis
-
Sosialisasi Program Pendidikan Gratis, SMK Negeri 2 Nabire Hadirkan Wali Murid
-
BMKG Rilis Peringatan Dini Cuaca Ekstrem di Sejumlah Kota, dari Pekanbaru Hingga Banten
-
Cuaca Hari Ini: Jakarta dan Sekitarnya Diguyur Hujan Ringan, Waspada Banjir