Suara.com - Bareskrim Polri menyatakan telah mengantongi calon tersangka dalam perkara dugaan pemalsuan sertifikat di lokasi pagar laut Kawasan Desa Segarajaya, Kecamatan Tarumajaya, Bekasi, Jawa Barat.
Meski begitu, Dirtipidum Bareskrim Polri, Brigjen Djuhandhani Rahardjo Puro belum membeberkannya terlebih dahulu.
"Untuk Segarajaya kami sudah mempunyai suspek tersangka, yang calon tersangka. Termasuk walaupun kita penyelidikan membuat LP, kami pun terkait yang 201, kami pun sudah mempunyai suspek kira-kira pelakunya siapa," katanya di Mabes Polri, Jumat (28/2/2025).
Namun, Djuhandhani menegaskan bahwa pihaknya tetap memegang asas praduga tak bersalah.
“Kami tetap akan membuktikan semuanya dengan alat bukti yang benar-benar profesional, secara scientifik tetap kita buktikan,” ucapnya.
Dalam kasus tersebut, polisi juga bakal melibatkan ahli dan hasil uji laboratorium dalam menetapkan tersangka.
“Saya sampaikan nanti ya itu praduga tak bersalah kepada orang yang kita duga. Kita juga menjaga agar penyidikan bisa tetap profesional,” ujarnya.
Sebelumnya, Djuhandhani mengakui bahwa pihaknya telah meningkatkan status dari penyelidikan ke penyidikan dalam perkara pernerbitan 93 sertifikat hak milik palsu di lokasi pagar laut, perairan laut Desa Segerajaya dan Kecamatan Tarumajaya, Bekasi.
“Kemarin sore penyidik Direktorat Tindak Pidana Umum telah melaksanakan gelar perkara. Gelar perkara, kami semua sepakat meningkatkan status LP tersebut dari penyelidikan menjadi penyidikan,” katanya.
Baca Juga: Bareskrim Tingkatkan Status Kasus Pagar Laut Bekasi ke Tahap Penyidikan, Siapa Tersangkanya?
Ke depan, lanjut Djuhandhani, pihaknya bakal mengambil langkah dalam melengkapi administrasi penyidikan, dan melakukan pemeriksaan saksi, serta melaksanakan upaya-upaya paksa lainnya. Sambil menunggu hasil pengujian laboratorium forensik terhadap beberapa barang bukti.
Djuhandhani juga menyampaikan, dalam gelar perkara kemarin, pihaknya juga telah mendalami hasil penyelidikan soal adanya sebanyak 201 sertifikat hak guna bangunan atas nama PT Mega Agung Nusantara yang terjadi tahun 2007 sampai dengan 2015 di Desa Huribjaya, Kecamatan Babelan, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat.
“Kami meyakini bahwa di sini telah terjadi perbuatan melawan hukum atau pidana, namun karena ini masih berupa penyelidikan dan merupakan laporan informasi, kami sepakat untuk membuat laporan polisi,” ujarnya.
“Selanjutnya dalam waktu tidak lama juga kami akan berupaya meningkatkan status dari penyelidikan ke penyidikan,” ujarnya.
Berita Terkait
-
Bareskrim Tingkatkan Status Kasus Pagar Laut Bekasi ke Tahap Penyidikan, Siapa Tersangkanya?
-
Legislator Golkar Tak Puas Paparan Menteri Trenggono Soal Kasus Pagar Laut: Masih Terkesan Menutup-nutupi
-
Menteri Trenggono Dicecar di DPR Gegara Kedes Pelaku Pagar Laut Didenda Rp48 M: Duitnya dari Mana Nih?
Terpopuler
- 7 Mobil Bekas Murah untuk Aktivitas Harian Pemula, Biaya Operasional Rendah
- Shio Paling Hoki pada 8-14 Desember 2025, Berkah Melimpah di Pekan Kedua!
- 7 Rekomendasi Bedak Padat Anti Dempul, Makeup Auto Flawless dan Anti Cakey
- 51 Kode Redeem FF Terbaru 8 Desember 2025, Klaim Skin Langka Winterlands dan Snowboard
- Sambut HUT BRI, Nikmati Diskon Gadget Baru dan Groceries Hingga Rp1,3 Juta
Pilihan
-
Rekomendasi 7 Laptop Desain Grafis Biar Nugas Lancar Jaya, Anak DKV Wajib Tahu!
-
Harga Pangan Nasional Hari Ini: Cabai Sentuh Rp70 Ribu
-
Shell hingga Vivo sudah Ajukan Kuota Impor 2026 ke ESDM: Berapa Angkanya?
-
Kekhawatiran Pasokan Rusia dan Surplus Global, Picu Kenaikan Harga Minyak
-
Survei: Kebijakan Menkeu Purbaya Dongkrak Optimisme Konsumen, tapi Frugal Spending Masih Menguat
Terkini
-
KPK Tangkap Tangan Bupati Lampung Tengah Ardito Wijaya, Anggota DPRD Ikut Terseret?
-
Bobby Nasution Jelaskan Tidak Ada Pemangkasan Anggaran Bencana Ratusan Miliar
-
Korban Meninggal Banjir dan Longsor di Sumatera Bertambah Jadi 969 Jiwa
-
Digelar Terpisah, Korban Ilegal Akses Mirae Asset Protes Minta OJK Mediasi Ulang
-
Respons Ide 'Patungan Beli Hutan', DPR Sebut Itu 'Alarm' Bagi Pemerintah Supaya Evaluasi Kebijakan
-
Tinjau Lokasi Banjir Aceh, Menteri Ekraf Terima Keluhan Sanitasi Buruk yang 'Hantui' Pengungsi
-
Mensos Sebut Penggalang Donasi Tanpa Izin Terancam Sanksi Rp10 Ribu: Warisan UU Tahun 60-an
-
Komisi Reformasi Pertimbangkan Usulan Kapolri Dipilih Presiden Tanpa Persetujuan DPR
-
Ironi Hakordia, Silfester Matutina Si Manusia Kebal Hukum?
-
Mensos Sebut Donasi Bencana Boleh Disalurkan Dulu, Izin dan Laporan Menyusul