Suara.com - Bareskrim Polri telah meningkatkan status kasus penerbitan 93 sertifikat hak milik (SHM) palsu di lokasi pagar laut, perairan laut Desa Segerajaya dan Kecamatan Tarumajaya, Bekasi dari tahap penyelidikan menjadi penyidikan. Peningkatan status kasus pagar laut Bekasi itu setelah Bareskrim melaksanakan gelar perkara pada Kamis (27/2/2025) kemarin.
“Kemarin sore penyidik Direktorat Tindak Pidana Umum telah melaksanakan gelar perkara. Gelar perkara, kami semua sepakat meningkatkan status LP tersebut dari penyelidikan menjadi penyidikan,” kata Dirtipidum Bareskrim Polri, Brigjen Djuhandhani Rahardjo Puro, di Mabes Polri, Jumat (28/2/2025).
Ke depan, lanjut Djuhandhani, penyidik bakal mengambil langkah dalam melengkapi administrasi penyidikan, dan melakukan pemeriksaan saksi, serta melaksanakan upaya-upaya paksa lainnya. Sambil menunggu hasil pengujian laboratorium forensik terhadap beberapa barang bukti.
Djuhandhani juga menyampaikan, dalam gelar perkara kemarin, pihaknya juga telah mendalami hasil penyelidikan soal adanya sebanyak 201 sertifikat hak guna bangunan atas nama PT Mega Agung Nusantara yang terjadi pada 2007 sampai dengan 2015 di Desa Huribjaya, Kecamatan Babelan, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat.
“Kami meyakini bahwa di sini telah terjadi perbuatan melawan hukum atau pidana, namun karena ini masih berupa penyelidikan dan merupakan laporan informasi, kami sepakat untuk membuat laporan polisi,” katanya.
“Selanjutnya dalam waktu tidak lama juga kami akan berupaya meningkatkan status dari penyelidikan ke penyidikan,” imbuh Djuhandhani.
Kasus Pagar Laut Bekasi
Diketahui, penyidik Bareskrim Polri sebelumnya telah memeriksa sejumlah saksi terkait skandal penerbitan 93 sertifikat pagar laut di Desa Sagarajaya, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat. Saksi-saksi yang diperiksa penyidik di antaranya yakni ketua dan anggota eks panitia adjudikasi PTSL.
Kemudian para pejabat Kantor Pertanahan Kabupaten Bekasi dan pegawai pada Inspektorat Jenderal Kementerian ATR BPN juga telah diperiksa dalam kasus tersebut.
“Dari hasil pemeriksaan saat ini, diperoleh data dan fakta bahwa diduga modus operandi yang dilakukan oleh para oknum atau pelaku adalah merubah data 93 SHM,” kata Djuhandhani, Jumat (14/2/2025).
Berdasar hasil pemeriksaan sementara, lanjut Djuhandhani, pemalsuan sertifikat yang terjadi di Bekasi berbeda dengan yang terjadi di Tangerang.
Diduga pemalsuan sertifikat di Bekasi dilkukan dengan cara mengubah nama pemegang hak dan merubah data objek atau lokasi. Semula sertifikat yang berada di darat diubah koordinatnya ke wialyah perairan.
Berita Terkait
-
Kritik Efisiensi ala Prabowo, Koalisi Sipil Ungkit Uang Setoran Kepala Daerah Peserta Retret Magelang
-
Endus Banyak Kejanggalan Termasuk PT Lembah Tidar, Koalisi Sipil Laporkan Retret Kepala Daerah ke KPK
-
Dea OnlyFans Diancam Sopir Taksol saat Mau Ikut Aksi Kamisan di Depan Istana, Siskaeee Murka: Kudu Dikasih Paham!
-
Kades Kohod Jadi Tersangka Pagar Laut, Warga Tangerang Ramai-ramai Cukur Gundul dan Gelar Selamatan
-
Usai Tahan Kades Kohod Cs, Bareskrim Pastikan Ada Tersangka Lain Kasus Pagar Laut
Terpopuler
- Malaysia Tegur Keras Menkeu Purbaya: Selat Malaka Bukan Hanya Milik Indonesia!
- Lipstik Merek Apa yang Tahan Lama? 5 Produk Lokal Ini Anti Luntur Seharian
- Warga 'Serbu' Lokasi Pembangunan Stadion Sudiang Makassar, Ancam Blokir Akses Pekerja
- Dexlite Mahal, 5 Pilihan Mobil Diesel Lawas yang Masih Aman Minum Biosolar
- Awas! Jakarta Gelap Gulita Besok Malam, Cek Daftar Lokasi Pemadaman Lampunya
Pilihan
-
Jadi Tersangka Pelecehan Santri, Benarkah Syekh Ahmad Al Misry Sudah Ditahan di Mesir?
-
Kopral Rico Pramudia Gugur, Menambah Daftar Prajurit TNI Korban Serangan Israel di Lebanon
-
Ingkar Janji Taubat 2021, Syekh Ahmad Al Misry Resmi Tersangka Kasus Pelecehan Santri
-
Sebagai Ayah, Saya Takut Biaya Siluman Terus Menghantui Pendidikan Anak di Masa Depan
-
Rugikan Negara Rp285 T, Eks Dirut Pertamina Patra Niaga Alfian Nasution Dituntut 14 Tahun Bui
Terkini
-
Gaji Jurnalis Pemula Disorot: Idealnya Rp 9,1 Juta, Faktanya Masih Banyak di Bawah UMR
-
PERKUPI Lantik Pengurus Jakarta, Tegaskan Peran Jaga Kerukunan Umat Beragama di Ibu Kota
-
Alasan KPK Dorong Capres hingga Cakada dari Kader Parpol: Demi Cegah Mahar Politik
-
Hadirkan Raisa hingga Yura Yunita, Pagelaran Sabang Merauke 2026 Siap Guncang Indonesia Arena!
-
Terseret Pusaran Narkoba, Pemprov DKI Jakarta Segel Permanen Whiterabit PIK
-
Swadaya Warga Matraman Lindungi Ibu Hamil dan Anak dari Asap Rokok
-
Dokumen Pentagon Bocor Ungkap Rencana AS Hukum Spanyol dan Inggris Terkait Perang di Iran
-
Rapor Merah Pelayanan Hijau Jakarta: Kurang Armada, Ribuan Permohonan Pemangkasan Pohon Antre!
-
Tercekik Harga BBM, Transjakarta Siap Akhiri Era Tiket Murah Rp 3.500?
-
KPK Dorong Capres hingga Cakada Wajib dari Kader Parpol, Ini Alasan di Baliknya