Suara.com - Organisasi Islam yakni Muhammadiyah menetapkan 1 Ramadhan 2025 jatuh pada Sabtu 1 Maret (Besok), namun saat ini Pemerintah Indonesia masih melakukan pemantauan hilal.
Melansir dari berbagai sumber, ada beberapa negara yang sudah menetapkan 1 ramadhan pada Minggu 2 Maret 2025, seperti Malaysia.
1. 1 Ramadhan di Malaysia
Berdasarkan perhitungan hisab oleh Jabatan Ukur dan Pemetaan Malaysia (JUPEM), hilal pada Jumat (28/2/2025) diperkirakan memiliki ketinggian 4 derajat 15 menit dengan sudut elongasi 5 derajat 17 menit.
Matahari terbenam pada pukul 19.38 waktu setempat, sementara hilal tenggelam sekitar pukul 20.00 waktu setempat dengan usia mencapai 11 jam 15 menit.
Karena tidak memenuhi kriteria MABIMS yang mensyaratkan ketinggian hilal minimal 3 derajat dan elongasi 6,4 derajat, Ramadhan di Malaysia kemungkinan besar dimulai pada Minggu (2/3/2025). Pengumuman resmi akan disampaikan oleh Penyimpan Mohor Besar Raja-raja pada Jumat malam.
2. 1 Ramadhan di Singapura
Majelis Ulama Islam Singapura (MUIS) menetapkan awal Ramadhan pada Minggu (2/3/2025). Hilal tidak memenuhi kriteria pengamatan pada Jumat (28/2/2025), sehingga bulan Syaban digenapkan menjadi 30 hari.
Puasa pertama dimulai pada Minggu (2/3/2025), dengan Ramadhan berlangsung selama 29 hari. Idul Fitri diperkirakan jatuh pada Senin (31/3/2025). Singapura menggunakan metode Imkan ar-Rukyah dalam menentukan awal Ramadhan, mempertimbangkan faktor astronomis dan iklim.
Baca Juga: Pabrik Sritex Tutup Permanen, Dulu Saham SRIL Blue Chip Kini Terancam Delisting dari BEI
3. 1 Ramadhan di Vietnam
Di Vietnam, Ramadhan 1446 H diperkirakan dimulai pada Sabtu (1/3/2025). Informasi ini didasarkan pada kalender Islam yang mengikuti siklus bulan. Namun, tanggal pasti dapat berubah tergantung pada pengamatan hilal dan keputusan otoritas setempat.
4. 1 Ramadhan di Brunei Darussalam
Di Brunei Darussalam, awal Ramadhan 1446 H diperkirakan jatuh pada Minggu (2/3/2025). Hari berikutnya, Senin (3/3/2025), juga akan menjadi hari libur nasional sebagai peringatan Awal Ramadhan. Penetapan resmi awal Ramadhan di Brunei tetap bergantung pada pengamatan hilal dan keputusan dari otoritas agama setempat.
Berita Terkait
-
Pabrik Sritex Tutup Permanen, Dulu Saham SRIL Blue Chip Kini Terancam Delisting dari BEI
-
Hilal di Makassar Tidak Terlihat, Tapi Penuhi Kriteria MABIMS
-
3 Dampak Positif Andai Elkan Baggott Berubah Pikiran dan Mau Gabung Timnas Indonesia
-
Pemantauan Hilal di Arab Saudi, Raja Salman: Selamat Ramadhan
-
Tinggal Sebentar Lagi, Berikut Agenda Timnas Indonesia Jelang Hadapi Australia
Terpopuler
- Kinerja Tim Komunikasi Buruk, Prabowo Diingatkan Segera Reshuffle Seskab Teddy hingga Kapolri
- Ruben Onsu Jadi Tersangka Kasus Dugaan Penipuan, Bakal Dipanggil Polisi Minggu Depan
- 20 Kode Redeem FF Aktif 20 Agustus 2026: Klaim Item Langka dan Bundle Spesial
- Harga Serum Penghilang Flek Hitam yang Efektif dan Aman, Ini 5 Rekomendasi Produknya
- Warga Jogja Protes Desil Naik, Status Miskin Masuk Desil 9, Pemda DIY Minta BPS Klarifikasi
Pilihan
-
KPK Tangkap Rektor Unsoed Akhmad Sodiq Terkait Dugaan Suap Penerimaan Mahasiswa Baru
-
Geger Sekaten Solo: Keributan Pecah, Adu Dorong hingga Ada yang Dipukul di Bangsal Pagongan
-
Terputus Komunikasi Pasca Gempa, Mahasiswa NTT di Jogja Bergantung Bantuan Warga untuk Bertahan
-
Polwan Ditarik Mundur, Aksi BEM UI di Menara UOB Berujung Saling Dorong dengan Aparat
-
Gaji Manajer Kopdes Merah Putih Rp7,8 Juta per Bulan Viral, Benarkah Batal Rp16 Juta?
Terkini
-
Pati Kompak! Ratusan Ormas Deklarasi Damai di Alun-alun, Tegaskan Tolak Aksi Provokatif
-
Dari Panggung KKI 2026, Belasan UMKM Sumsel Membidik Pasar Nasional hingga Ekspor
-
Cek Kesehatan Gratis Efektif Deteksi Dini dan Eliminasi Kasus TBC di Tangsel
-
Karhutla Sumsel Belum Terkendali, 8 Lokasi Masih Terbakar, Air Makin Menipis
-
Guncang Lima Kota Besar, Deddy Corbuzier Bawa Invasi Indonesia Podcast Festival 2026 ke Luar Jakarta
-
Kemendagri Dorong Digitalisasi Transaksi Daerah Tak Sekadar Pembayaran, tapi Dongkrak PAD
-
Indonesia - China Sepakat Tingkatkan Kerja Sama Bidang Pertahanan
-
Praperadilan Febrie: Ahli Sebut TPPU Pasca 2026 Wajib Pakai Pasal 607, Bukan UU Lama
-
28 Tahun Berlalu, Luka Mei 1998 Kembali Disuarakan Lewat Lagu
-
Bayi 3 Bulan di OKU Terbaring di ICU, 11 Hari Setelah Diduga Dianiaya Ayah Kandung