Suara.com - Satreskrim Polres Metro Jakarta Selatan membongkar kasus penjualan ayam gelonggongan di Pasar Kebayoran Lama, Jakarta Selatan.
Aksi ini dilakukan oleh seorang jagal, berinisial SY (32), di salah satu rumah potong Kebayoran Lama.
Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan, AKBP Ardian Satrio Utomo mengatakan, pelaku nekat melakukan hal ini guna meraih keuntungan.
Adapun, aksi menggelonggong ayam potong ini dilakukan dengan memasukkan air ke tubuh ayam menggunakan kompresor.
Pelaku juga menggunakan suntikan untuk memasukkan air ke dalam daging ayam yang sudah dipotong.
Sehingga dengan adanya proses gelonggong itu bobot ayam seketika bertambah secara signifikan.
"Motifnya, pelaku yang pasti mencari keuntungan dari penjualan ayam tersebut. Dari keterangan pelaku SY bobot awal atau sebelum dilakukan gelonggong berbeda sekitar 1 sampai 2 on," kata Ardian, di Kebayoran Lama, Jakarta Selatan, Jumat (28/2/2025).
Usia digelonggong ayam potong itu kemudian diedarkan di sekitar pasar Kebayoran Lama.
Kepada petugas, SY juga mengaku telah melakukan aksi ini sejak tahun 2021, dalam sehari ada sekitar 100-200 ekor ayam yang didistribusikannya.
Baca Juga: Pedagang Nakal di Pasar Kebayoran Lama Tertangkap, Waspada Ayam Gelonggongan di Jakarta Jelang Puasa
Adapun untuk satu ekor ayam, biasanya SY membandrol dengan harga Rp30-50 ribu per ekor.
"Yang dikejar disini oleh pelaku yaitu mencari keuntungan yang lebih dari berat normal atau net dan dijadikan tambahan tadi sekitar 20 sampai 30 persen," jelas Ardian.
Ardian mengatakan, saat ini SY telah ditetapkan sebagai tersangka. Meski demikian, polisi masih terus melakukn pendalaman dalam perkara ini.
"Kalau untuk pelaku, di sini yang bersangkutan hanya pekerja dan ada pemiliknya, di situ masih kita lakukan pendalaman," kata Ardian.
SY dijerat dengan Pasal 62 ayat 1 jo 8 ayat 1 undang-undang nomor 8 tahun 1999 tentang perlindungan konsumen, dengan ancaman hukuman paling lama 5 tahun penjara, dan denda paling lama Rp2 miliar.
Berita Terkait
-
Pedagang Nakal di Pasar Kebayoran Lama Tertangkap, Waspada Ayam Gelonggongan di Jakarta Jelang Puasa
-
Beli Bahan di Asemka Lalu Dijual Online, Terbongkar Praktik Kosmetik Ilegal di Jakarta
-
Fariz RM Ditangkap Narkoba Lagi, Akui Tertekan Popularitas
-
Bayaran Asisten Fariz RM Setiap Belikan Narkoba Terungkap! Cuma Segini?
-
Kakak Vadel Badjideh Pakai Kalung dan Gelang Adiknya yang Di Penjara: Bentuk Support Gue!
Terpopuler
- 5 HP Xiaomi dengan Snapdragon 8 Elite Gen 5, Terkencang di 2026!
- 7 Sepatu Lari Tahan Air Selevel Nike Vomero 18 GTX, Kualitas Top
- Sunscreen SPF 50 Apa yang Bagus? Ini 5 Pilihan untuk Perlindungan Maksimal
- Harga Pertamax Naik Nyaris Rp18.000 di April Besok? Ini Kata Pertamina
- Foto Pangakalan Militer AS di Arab Saudi Hancur Beredar, Balas Dendam Usai Trump Hina MBS
Pilihan
-
Mulai Besok! BPH Migas Resmi Batasi Pembelian Pertalite dan Solar, Cek Aturan Mainnya
-
Masyarakat Diminta Tak Resah, Mensesneg Prasetyo Hadi Tegaskan Harga BBM Belum Ada Kenaikan
-
Clara Shinta Minta Tolong, Nyawanya Terancam karena Suami Bawa Senjata Api
-
Harga Pertamax Naik Nyaris Rp18.000 di April Besok? Ini Kata Pertamina
-
Petir Bikin Duel Kepulauan Solomon vs Saint Kitts and Nevis di Stadion GBK Ditunda
Terkini
-
Bos Gembong Narkoba Skotlandia Steven Lyons Ditangkap di Bali, Pimpin Sindikat 'Lyons Crime Family'
-
Zulhas Sebut PAN-Gerindra 'Koalisi Sepanjang Masa', Dasco: Kami Harap Ini Langgeng
-
Menaker Yassierli Sidak Perusahaan di Semarang Faktor THR Tak Dibayar Penuh
-
Babak Baru Kasus Andrie Yunus: Puspom TNI Izin LPSK Periksa Korban Usai Ditolak Dokter
-
Dapur MBG Kembali Beroperasi Usai Libur Lebaran, Relawan: Kangen Suara Ompreng
-
Jaga Semangat Belajar Siswa, Satgas PRR Kebut Renovasi Fasdik Terdampak Bencana
-
Usai Jepang, Presiden Prabowo Tiba di Korea Selatan Lanjutkan Diplomasi Asia Timur
-
'Kirim Putra Trump, Anak Netanyahu, dan Pangeran-pangeran Arab Perang ke Iran!'
-
Gudang Sound System di Kembangan Ludes Dilalap Api, 15 Unit Damkar Diterjunkan ke Lokasi
-
Siapkan Puluhan Saksi dan Ahli di Kasus Korupsi Satelit Kemhan, Kejagung: Untuk Yakinkan Hakim!