Suara.com - Sidang praperadilan yang diajukan oleh Sekretaris Jenderal PDIP, Hasto Kristiyanto, terkait dugaan suap dalam kasus pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR RI, ditunda hingga Senin, 10 Maret 2025.
Sidang ini digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) dengan nomor perkara 23/Pid.Pra/2025/PN JKT.SEL dan dipimpin oleh Hakim Tunggal Afrizal Hady.
Awalnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meminta penundaan sidang selama dua pekan. Namun, hakim hanya mengabulkan penundaan selama satu pekan.
Sementara itu, tim hukum Hasto Kristiyanto mengusulkan penundaan hanya tiga hari, tetapi permintaan ini tidak diterima oleh hakim.
"Kami mengambil sikap terhadap permohonan penundaan ini hanya dapat kami kabulkan untuk satu minggu. Itu perlu kami sampaikan sebelum saya meminta legal standing dari pemohon sekarang ya," tegas Hakim Afrizal di PN Jaksel, Senin (3/3/2025).
Hakim juga menegaskan bahwa sidang akan memeriksa legal standing tim kuasa hukum Hasto Kristiyanto.
"Kepada pihak Termohon (KPK) akan dilakukan pemanggilan seminggu ke depan dan ini merupakan panggilan terakhir, tidak kita kasih lagi kesempatan. Kita akan tetap lanjut apabila Termohon tersebut masih tidak datang dengan panggilan kedua. Dengan demikian sidang kami nyatakan ditunda," tambah Afrizal.
Hasto Kristiyanto mengajukan dua gugatan praperadilan ke PN Jaksel. Gugatan pertama, dengan nomor perkara 23/Pid.Pra/2025/PN JKT.SEL, menguji sah atau tidaknya penetapan Hasto sebagai tersangka dalam kasus suap berdasarkan Sprindik Nomor Sprin.Dik/153/DIK.00/01/12/2024.
Sementara itu, gugatan kedua, dengan nomor perkara 24/Pid.Pra/2025/PN JKT.SEL, menguji penetapan Hasto sebagai tersangka dalam kasus dugaan perintangan penyidikan (obstruction of justice) berdasarkan Sprindik Nomor Sprin.Dik/152/DIK/DIK.01/12/2024.
Baca Juga: Minta Sidang Praperadilan Ditunda, KPK Akui Belum Siap Lawan Hasto PDIP
Penetapan Tersangka
Hasto Kristiyanto ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK pada Desember 2024 terkait dugaan suap dalam kasus PAW anggota DPR RI.
Kasus ini juga menyeret nama Harun Masiku, yang diduga terlibat dalam pemberian suap kepada mantan Komisioner KPU Wahyu Setiawan.
"Penyidik menemukan bukti keterlibatan Hasto Kristiyanto sebagai Sekjen PDIP dalam kasus ini," kata Ketua KPK Setyo Budiyanto pada Selasa (24/12/2024).
Selain itu, Hasto juga ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus perintangan penyidikan setelah KPK menemukan indikasi upaya menghambat proses penyidikan.
KPK menahan Hasto Kristiyanto selama 20 hari terhitung sejak 20 Februari 2025 hingga 11 Maret 2025.
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Rekomendasi Serum Malam untuk Hempas Flek Hitam Usia 50 Tahun ke Atas
- Kecil tapi Lega: Hatchback Bermesin Avanza Kini Cuma 50 Jutaan, Makin Layak Dilirik?
- Promo JCO Mei 2026, Paket Hemat Donat dan Kopi yang Sayang Dilewatkan
- Work to Run: 5 Sepatu Lari Hitam Polos yang Tetap Rapi di Kantor dan Nyaman Dipakai Lari
- 5 HP Redmi RAM 8 GB Memori 256 GB Termurah di Bawah Rp1,5 Juta, Spek Juara
Pilihan
-
10 WNI Diamankan di Arab Saudi Terkait Haji Ilegal, Kemenhaj Pastikan Tak Akan Intervensi
-
Serangan Mematikan Rusia Jelang Gencatan Senjata, 26 Warga Ukraina Tewas
-
Bejatnya Kiai Cabul Ashari di Pati: Ngaku Keturunan Nabi hingga Istri Orang Bebas Dicium
-
Mengungkap Jejak Pelarian Kiai Cabul Pati: Terendus Ritual di Kudus, Kini Raib Bak Ditelan Bumi
-
Diterpa Kontroversi dan Dilaporkan ke Bareskrim Terkait Ceramah JK, Ade Armando Mundur dari PSI
Terkini
-
Niat Mulia Berujung Duka: Pria Berbaju Koko Tewas Dihantam KRL Saat Lerai Tawuran di Duren Sawit
-
Alibi Janggal Anggota BAIS Penyiram Air Keras Andrie Yunus saat Diinterogasi Atasan
-
Serangan Israel ke Lebanon Selatan Tewaskan 2.702 Orang, Lukai Ribuan Warga Sipil Sejak Maret
-
Mendagri: Penghargaan Daerah Jadi Instrumen Tampilkan Kinerja Nyata Kepala Daerah
-
Jadi Tersangka, Pengemudi Pajero Sport Penabrak Pedagang Buah di Kalimalang Tak Ditahan
-
Donald Trump akan Bahas Taiwan dengan Xi Jinping di Beijing
-
10 WNI Diamankan di Arab Saudi Terkait Haji Ilegal, Kemenhaj Pastikan Tak Akan Intervensi
-
UU Guru dan Dosen Digugat ke MK, 'Pahlawan Tanpa Tanda Jasa' Digaji di Bawah UMR
-
DPR Sebut Aspirasi Publik soal Reformasi Polri Sudah Terangkum di KUHAP Baru
-
Viral Wisatawan Jatuh dari Ayunan Tebing, Korban Sempat Teriak: Tali Tidak Kencang!