Suara.com - Sidang praperadilan yang diajukan oleh Sekretaris Jenderal PDIP, Hasto Kristiyanto, terkait dugaan suap dalam kasus pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR RI, ditunda hingga Senin, 10 Maret 2025.
Sidang ini digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) dengan nomor perkara 23/Pid.Pra/2025/PN JKT.SEL dan dipimpin oleh Hakim Tunggal Afrizal Hady.
Awalnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meminta penundaan sidang selama dua pekan. Namun, hakim hanya mengabulkan penundaan selama satu pekan.
Sementara itu, tim hukum Hasto Kristiyanto mengusulkan penundaan hanya tiga hari, tetapi permintaan ini tidak diterima oleh hakim.
"Kami mengambil sikap terhadap permohonan penundaan ini hanya dapat kami kabulkan untuk satu minggu. Itu perlu kami sampaikan sebelum saya meminta legal standing dari pemohon sekarang ya," tegas Hakim Afrizal di PN Jaksel, Senin (3/3/2025).
Hakim juga menegaskan bahwa sidang akan memeriksa legal standing tim kuasa hukum Hasto Kristiyanto.
"Kepada pihak Termohon (KPK) akan dilakukan pemanggilan seminggu ke depan dan ini merupakan panggilan terakhir, tidak kita kasih lagi kesempatan. Kita akan tetap lanjut apabila Termohon tersebut masih tidak datang dengan panggilan kedua. Dengan demikian sidang kami nyatakan ditunda," tambah Afrizal.
Hasto Kristiyanto mengajukan dua gugatan praperadilan ke PN Jaksel. Gugatan pertama, dengan nomor perkara 23/Pid.Pra/2025/PN JKT.SEL, menguji sah atau tidaknya penetapan Hasto sebagai tersangka dalam kasus suap berdasarkan Sprindik Nomor Sprin.Dik/153/DIK.00/01/12/2024.
Sementara itu, gugatan kedua, dengan nomor perkara 24/Pid.Pra/2025/PN JKT.SEL, menguji penetapan Hasto sebagai tersangka dalam kasus dugaan perintangan penyidikan (obstruction of justice) berdasarkan Sprindik Nomor Sprin.Dik/152/DIK/DIK.01/12/2024.
Baca Juga: Minta Sidang Praperadilan Ditunda, KPK Akui Belum Siap Lawan Hasto PDIP
Penetapan Tersangka
Hasto Kristiyanto ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK pada Desember 2024 terkait dugaan suap dalam kasus PAW anggota DPR RI.
Kasus ini juga menyeret nama Harun Masiku, yang diduga terlibat dalam pemberian suap kepada mantan Komisioner KPU Wahyu Setiawan.
"Penyidik menemukan bukti keterlibatan Hasto Kristiyanto sebagai Sekjen PDIP dalam kasus ini," kata Ketua KPK Setyo Budiyanto pada Selasa (24/12/2024).
Selain itu, Hasto juga ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus perintangan penyidikan setelah KPK menemukan indikasi upaya menghambat proses penyidikan.
KPK menahan Hasto Kristiyanto selama 20 hari terhitung sejak 20 Februari 2025 hingga 11 Maret 2025.
Berita Terkait
Terpopuler
- Mengenal Lisda Cancer, Perwira Tinggi Polri yang Pensiun Tak Lama Usai Jadi Brigjen
- Pelatih FC Twente Usir Mees Hilgers: Saya Tak Berharap Dia Kembali ke Klub!
- PIP Termin II 2026 Kapan Cair? Ini Jadwal Lengkap dan Cara Ceknya agar Dana Tidak Hangus!
- Skenario Timnas Indonesia Jika Imbang atau Kalah dari Vietnam di Piala AFF 2026
- Sunscreen Apa yang Bagus untuk Menghilangkan Flek Hitam di Wajah? Ini 3 Rekomendasi sesuai Review
Pilihan
-
Aktris Sali Irsalina Dianiaya Pacar di Fatmawati, Mata Lebam Hingga Diselamatkan Polantas
-
Dipilih Lewat Seleksi Ketat, Bank Dunia Kembali Tunjuk Sri Mulyani Duduki Jabatan Strategis
-
Pagar Besi di Mal-mal, Benarkah untuk Antisipasi Plot Kerusuhan Agustus?
-
Desa Kecil, Mimpi Mendunia: Ketika Kolaborasi Mengubah Wajah Kemiren
-
Kejagung Geledah Rumah Eks Jampidsus Febrie yang Pernah Dijaga TNI
Terkini
-
Menyoal PHK 178 Buruh Garmen di Cimahi, Dedi Mulyadi Minta Pekerja Fleksibel Ikuti Peta Industri
-
Kronologi Misteri Jasad Mutilasi dalam Karung di Pancoran Mas Depok
-
Final Piala Presiden 2026 Antara Persib vs Persebaya Digelar Tanpa Penonton, Ini Alasannya
-
Potongan Kaki Masih Dicari, Polisi Buru Motif Pelaku Mutilasi Pria Tanpa Identitas di Depok
-
Lawan Kejagung dan Polri, Sidang Perdana Praperadilan Febrie Digelar Usai HUT RI
-
Waktu Istirahat Minim Jelang Final, Pelatih Persib: Mari Kita Lihat Siapa yang Bisa Bertahan
-
Gubernur Andra Soni Sebut Gedung Baru DPD RI Rp4,1 M Kebutuhan Daerah, Bukan Senator
-
Pelaku Mutilasi Depok Semula Korban? Polisi Diminta Uji Klaim Percobaan Pelecehan
-
Soroti Kasus 46 Juta Obat Ilegal di Tangsel, DPR: Bongkar Mata Rantai Distribusi Sampai ke Akar!
-
BRI Perkuat Sinergi dengan Ditjenpas DIY Melalui Optimalisasi Layanan Pemasyarakatan