Suara.com - Minimnya perlindungan hukum yang didapat Pekerja rumah tangga (PRT) dan pekerja migran perempuan kontradiktif dengan kontribusi mereka terhadap perekonomian negara.
Hal tersebut menjadi sorotan dari perwakilan organisasi pekerja migran Kabar Bumi, Iweng. Ia mengemukakan bahwa mayoritas pekerja migran perempuan bekerja sebagai PRT dan masih mengalami diskriminasi.
Ia menekankan bahwa Undang-undang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (UU PPMI) masih mewajibkan PRT melalui perusahaan swasta atau Perusahaan Tenaga Kerja Indonesia (PTKI), yang menyebabkan monopoli dan potongan gaji yang tinggi.
"Ini sangat ironis karena kami, pekerja migran, menjadi penyumbang devisa terbesar kedua negara, tetapi perlindungan masih belum maksimal dan diserahkan ke swasta,” ujarnya dalam Diskusi Publik Aliansi Perempuan Indonesia, Rabu (5/3/2025).
Selain itu, Iweng mengungkapkan bahwa banyak dokumen pekerja migran yang ditahan, seperti akta kelahiran, Kartu Tanda Pengenal (KTP), surat izin, dan ijazah.
Ia juga menyoroti kasus kekerasan seksual dan pemaksaan kontrasepsi untuk memastikan pekerja tidak hamil.
"Ini seperti bisnis perdagangan manusia," katanya.
Ia menekankan bahwa sekitar 9 juta pekerja migran terpaksa bekerja di luar negeri karena perampasan tanah, pemutusan hubungan kerja, dan alasan lainnya.
Bahkan, kondisi mereka di luar negeri masih jauh dari perlindungan dan rentan terhadap eksploitasi.
Baca Juga: Investigasi Internal Digelar Terkait Pekerja Migran indonesia Ditembak APMM Malaysia
"Untuk itu kami menuntut negara untuk perlindungan, khususnya perempuan," tegasnya.
Sementara itu, Perwakilan Jaringan Nasional Advokasi (JALA) PRT Jumisih menyoroti kasus kekerasan fisik yang dialami dua PRT di Kelapa Gading, Jakarta Utara oleh pemberi kerja.
"Ini adalah kekerasan yang menyebabkan dua PRT itu luka. Ini situasi yang terjadi, kita tidak dapat memprediksi kapan ini bisa berakhir, karena negara masih abai," ujarnya.
Ia menekankan bahwa faktor utama kejadian tersebut adalah belum adanya perlindungan hukum bagi PRT di Indonesia.
Jumisih menegaskan bahwa PRT adalah bagian dari pekerja yang memiliki hak-hak seperti upah yang layak dan jam kerja yang manusiawi.
Namun karena Undang-Undang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (UU PPRT) belum disahkan, kekerasan terhadap PRT masih berlanjut.
Berita Terkait
-
Overstay dan Masalah Izin Kerja, 133 WNI Dipulangkan dari Malaysia usai Jalani Hukuman
-
Investigasi Internal Digelar Terkait Pekerja Migran indonesia Ditembak APMM Malaysia
-
Malam Maut di Laut Tanjung Rhu, Tragedi Lima Pekerja Migran Indonesia Ditembak Otoritas Malaysia
-
Kemnaker Sosialisasikan UU PPMI di Ponorogo dengan Libatkan Seniman Tradisional
Terpopuler
- Kecewa Kena PHP Ivan Gunawan, Ibu Peminjam Duit: Kirain Orang Baik, Ternyata Munafik
- Uang Jemaah Disita KPK, Khalid Basalamah Terseret Pusaran Korupsi Haji: Masih Ada di Ustaz Khalid
- 15 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 24 September 2025: Kesempatan Dapat Packs, Coin, dan Player OVR 111
- Apa Kabar Janji 50 Juta Per RT di Malang ?
- Gibran Dicap Langgar Privasi Saat Geledah Tas Murid Perempuan, Ternyata Ini Faktanya
Pilihan
-
Sidang Cerai Tasya Farasya: Dari Penampilan Jomplang Hingga Tuntutan Nafkah Rp 100!
-
Sultan Tanjung Priok Cosplay Jadi Gembel: Kisah Kocak Ahmad Sahroni Saat Rumah Dijarah Massa
-
Pajak E-commerce Ditunda, Menkeu Purbaya: Kita Gak Ganggu Daya Beli Dulu!
-
Dukungan Dua Periode Prabowo-Gibran Jadi Sorotan, Ini Respon Jokowi
-
Menkeu Purbaya Putuskan Cukai Rokok 2026 Tidak Naik: Tadinya Saya Mau Turunin!
Terkini
-
Melawan Kriminalisasi PT Position: JATAM Minta Komnas HAM Bela 11 Masyarakat Adat Maba Sangaji
-
Dipuji Brand Baru, Aksi Jokowi Tiru Gaya Prabowo Gebrak Podium PBB Malah Banjir Cibiran: Penjilat!
-
Jelang Munas X PPP, Kubu Agus Suparmanto Klaim Sudah Kantongi Dukungan dari 27 DPW
-
Panik Saat Alarm Motor Curian Berbunyi, Dua Sekawan Diciduk Polisi saat Beraksi di Bekasi
-
Konflik dengan Masyarakat Adat, Jatam Sebut PT Position Menambang di Kawasan Hutan!
-
Tutup 40 Dapur Imbas Siswa Keracunan Massal, BGN jika Ada Zat Beracun di Menu MBG: Kami Pidanakan!
-
Penyelenggaraan Haji Jadi Bancakan? KPK Sikat Biro Travel Nakal di Jawa Timur, Ini Modusnya!
-
Ahmad Ali dan Bestari Barus Tinggalkan Nasdem, Begini Susunan Lengkap Pengurus DPP PSI
-
Akting Sujud hingga Pingsan, Dinsos Jakbar soal Viral Pengemis Nyamar Pemulung: Jangan Diberi Uang!
-
Besuk Korban Keracunan MBG di Cipongkor, Rajiv: Negara Tak Tutup Mata Atas Penderitaan Rakyat!