Perlindungan Hukum di Luar Negeri
Ia juga menyoroti bahwa kondisi PRT di luar negeri sering dipertanyakan oleh pemberi kerja terkait perlindungan hukum.
"'Di negaramu aja nggak ada kok, kenapa di sini kamu minta?'" katanya mengutip pertanyaan pemberi kerja asing.
Jumisih menjelaskan bahwa keberadaan UU PPRT akan melindungi PRT maupun pemberi kerja melalui perjanjian tertulis yang berisi hak dan kewajiban kedua belah pihak.
Ia juga menekankan bahwa penyalur PRT memiliki kewajiban untuk memberikan pelatihan dan informasi yang jelas kepada calon PRT mengenai pemberi kerja.
"PRT itu adalah pekerja, maka ia layak mendapat perlindungan hukum," katanya.
Ia juga menekankan pentingnya keterlibatan pejabat setempat dalam mengawasi kondisi PRT.
Jumisih mengungkapkan bahwa pihaknya telah diundang untuk menyampaikan urgensi UU PPRT dan sangat terbuka untuk berdiskusi dengan legislatif yang mungkin belum memahami isiannya.
“Kemarin kami bertemu dengan Menteri Perempuan untuk menyampaikan urgensi UU PPRT,” ujarnya.
Baca Juga: Investigasi Internal Digelar Terkait Pekerja Migran indonesia Ditembak APMM Malaysia
Ia menegaskan bahwa PRT adalah pekerja, bukan asisten, babu, atau budak, sehingga membutuhkan perlindungan hukum.
"PRT adalah pekerja, bukan budak. Sahkan UU PPRT sekarang juga," tegasnya.
Reporter : Kayla Nathaniel Bilbina
Berita Terkait
-
Overstay dan Masalah Izin Kerja, 133 WNI Dipulangkan dari Malaysia usai Jalani Hukuman
-
Investigasi Internal Digelar Terkait Pekerja Migran indonesia Ditembak APMM Malaysia
-
Malam Maut di Laut Tanjung Rhu, Tragedi Lima Pekerja Migran Indonesia Ditembak Otoritas Malaysia
-
Kemnaker Sosialisasikan UU PPMI di Ponorogo dengan Libatkan Seniman Tradisional
Terpopuler
- Menteri PU Panggil Pulang ASN Tugas Belajar di London Diduga Hina Program MBG
- Honor X7d Resmi Meluncur di Indonesia, HP Tangguh 512GB, Baterai Awet 6500mAh, Harga Rp4 Jutaan
- 7 Parfum Tahan Lama di Indomaret, Wangi Mewah tapi Harga Ramah
- 5 Lipstik Wardah Tahan Lama dan Tidak Luntur Saat Makan, Cocok untuk Daily hingga Kondangan
- 5 HP Xiaomi Paling Murah 2026, Mulai Rp1 Juta Spesifikasi Mantap untuk Harian
Pilihan
-
Babak Baru The Blues: Menanti Sihir Xabi Alonso di Tengah Badai Pasang Surut Karirnya
-
Maut di Perlintasan! Kereta Hantam Bus di Bangkok hingga Terbakar, 8 Orang Tewas
-
Setahun Menggantung, Begini Nasib PSEL di Kota Tangsel: Pilih Mandiri, Tolak Aglomerasi
-
Di Tengah Maraknya Klitih, Korban Kejahatan di Jogja Harus Cari Penjamin Biaya Medis Sendiri
-
Admin Fansbase Bawa Kabur Duit Patungan Voting, Rio Finalis Indonesian Idol Tereliminasi
Terkini
-
Terbukti Suap Pejabat Kemnaker, Jaksa Tuntut 3 Tahun Penjara untuk Miki dan Temurila
-
Amnesty Kritik RUU Tata Cara Pidana Mati yang Disiapkan Pemerintah Indonesia
-
Komarudin PDIP Usul Wapres Gibran Berkantor di IKN Agar Gedung Tak Mangkrak Usai Putusan MK
-
Bincang Singkat dengan Purbaya, Prabowo Tanya Dolar
-
Pemeriksaan Merambah Kelas TK, Polisi Buka Peluang Tersangka Baru Kasus Daycare Little Aresha
-
Dari Nakba 1948 hingga Reruntuhan Gaza: Kisah Pilu Pria Palestina yang Terusir dari Tanah Airnya
-
Isu Transfer Data WNI ke AS di Kesepakatan Prabowo Trump, Menkomdigi Buka Suara
-
Bantah Kepung Rumah dan Sandera Anak Ahmad Bahar, GRIB Jaya: Kami Datang Persuasif Mau Tabayun!
-
Amnesty International Sebut Eksekusi Mati Global 2025 Capai Rekor Tertinggi dalam 44 Tahun
-
Kemkomdigi Siapkan Aturan Baru: Wajib Cantumkan Nomor Telepon Saat Daftar Media Sosial