Suara.com - Program Indonesia Pintar (PIP) adalah bantuan sosial dari pemerintah Indonesia yang ditujukan untuk siswa dari keluarga kurang mampu agar dapat melanjutkan pendidikan.
Untuk mengecek apakah seseorang terdaftar sebagai penerima bansos PIP tahun 2025, berikut adalah langkah-langkah yang bisa kamu ikuti berdasarkan informasi resmi dari Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemdikbudristek):
Cara Cek Penerima PIP 2025
Kunjungi Situs Resmi PIP
- Buka browser di perangkatmu (HP, laptop, atau komputer) dan akses situs resmi PIP di: pip.kemdikbud.go.id.
- Masuk ke Menu Pengecekan
- Pada halaman utama, cari dan klik opsi "Cek Penerima PIP" atau menu serupa yang tersedia.
- Masukkan Data yang Diperlukan
- Siapkan Nomor Induk Siswa Nasional (NISN) dan Nomor Induk Kependudukan (NIK) siswa yang ingin dicek.
- Masukkan kedua nomor tersebut pada kolom yang disediakan dengan benar.
Jika diminta, isi juga kode verifikasi (captcha) yang muncul di layar.
- Klik Tombol Pencarian
- Setelah semua data diisi, klik tombol "Cari" atau "Cek Penerima PIP" untuk memulai proses pengecekan.
- Lihat Hasilnya
Jika siswa terdaftar sebagai penerima PIP 2025, informasi seperti nama, jenjang pendidikan, besaran bantuan, dan status pencairan akan muncul di layar.
Jika tidak terdaftar, akan ada pemberitahuan bahwa data tidak ditemukan.
Hal yang Perlu Diperhatikan
- Persyaratan Data: Pastikan NISN dan NIK yang dimasukkan sesuai dengan data resmi siswa di sekolah dan Dukcapil. NISN bisa dilihat di rapor atau tanyakan ke pihak sekolah.
- Koneksi Internet: Pastikan koneksi stabil agar proses pengecekan berjalan lancar.
- Jadwal Pencairan: Pencairan PIP biasanya dilakukan dalam beberapa tahap (termin) setiap tahun.
Untuk 2025, jadwal pastinya belum dirilis secara resmi hingga Maret 2025, jadi pantau terus situs PIP atau tanyakan ke sekolah.
- Alternatif Pengecekan: Jika sulit mengakses situs, kamu bisa menghubungi pihak sekolah atau Dinas Pendidikan setempat untuk konfirmasi status penerima.
Berdasarkan ketentuan sebelumnya (dan belum ada perubahan resmi hingga Maret 2025), besaran bantuan PIP per tahun adalah:
- SD/MI/Sederajat: Rp 450.000
- SMP/MTs/Sederajat: Rp 750.000
- SMA/MA/SMK/Sederajat: Rp 1.000.000
Nominal ini biasanya cair sekali setahun ke rekening Simpanan Pelajar (SimPel) siswa melalui bank yang ditunjuk (seperti BRI, BNI, atau BSI).
Jika Belum Terdaftar
Jika siswa belum terdaftar tetapi memenuhi syarat (misalnya dari keluarga miskin, pemegang KIP, atau yatim piatu), orang tua atau wali bisa mengusulkan ke sekolah. Sekolah akan meneruskan usulan ke Dinas Pendidikan untuk diverifikasi.
Untuk informasi terbaru atau kendala teknis, cek langsung situs PIP atau hubungi layanan bantuan Kemdikbud di nomor 1770. Semoga membantu!
Berita Terkait
-
Bansos PKH dan BPNT Tahap 3 dan Bantuan Lain Siap Cair, Apa Saja?
-
Cara Mengecek PIP 2025 Sudah Cair Apa Belum, Panduan Cek Status hingga Solusi Dana Belum Masuk
-
Cara Cek Penerima PIP Terbaru 2025, Mudah Lewat Sipintar
-
Bank Pencairan Dana PIP Jenjang SD, SMP dan SMA
-
Panduan Lengkap Cara Mendapatkan KIP 2025 untuk Siswa SD, SMP, hingga SMA
Terpopuler
- Media Belanda Heran Mauro Zijlstra Masuk Skuad Utama Timnas Indonesia: Padahal Cadangan di Volendam
- Anak Wali Kota Prabumulih Bawa Mobil ke Sekolah, Padahal di LHKPN Hanya Ada Truk dan Buldoser
- Harta Kekayaan Wali Kota Prabumulih, Disorot usai Viral Pencopotan Kepala Sekolah
- Profil Djamari Chaniago: Jenderal yang Dulu Pecat Prabowo, Kini Jadi Kandidat Kuat Menko Polkam
- Profil Wali Kota Prabumulih: Punya 4 Istri, Viral Usai Pencopotan Kepsek SMPN 1
Pilihan
-
Kemiskinan dan Ketimpangan Ekonomi RI Seperti Lingkaran Setan
-
Core Indonesia Sebut Kebijakan Menkeu Purbaya Suntik Rp200 Triliun Dinilai Salah Diagnosis
-
When Botanies Meets Buddies: Sporadies Meramban Bunga Jadi Cerita
-
Ternyata Ini Rahasia Kulit Cerah dan Sehat Gelia Linda
-
Kontras! Mulan Jameela Pede Tenteng Tas Ratusan Juta Saat Ahmad Dhani Usulkan UU Anti Flexing
Terkini
-
Tito Karnavian: Satpol PP Harus Humanis, Bukan Jadi Sumber Ketakutan
-
Wamenkum Sebut Gegara Salah Istilah RUU Perampasan Aset Bisa Molor, 'Entah Kapan Selesainya'
-
'Abuse of Power?' Kemendagri Sebut Wali Kota Arlan Langgar Aturan Copot Kepala SMP 1 Prabumulih
-
Strategi Baru Senayan: Mau RUU Perampasan Aset Lolos? UU Polri Harus Direvisi Dulu
-
Misi Penyelamatan Pekerja Tambang Freeport Berlanjut, Ini Kabar Terbarunya
-
Buntut Aksi Pemukulan Siswa ke Guru, Dikeluarkan Sekolah dan Ayah yang Polisi Terancam Sanksi
-
Perkuat Pertahanan Laut Indonesia, PLN dan TNI AL Jalin Kolaborasi
-
Korban Pemerkosaan Massal '98 Gugat Fadli Zon: Trauma dan Ketakutan di Balik Penyangkalan Sejarah
-
Pengamat: Dasco Punya Potensi Ubah Wajah DPR Jadi Lebih 'Ramah Gen Z'
-
Cuma Minta Maaf Usai Ditemukan Polisi, Kejanggalan di Balik Hilangnya Bima Permana Putra