Suara.com - Pemerintah kembali melanjutkan komitmennya di bidang pendidikan melalui Program Indonesia Pintar (PIP) tahun 2025.
Bantuan yang disalurkan melalui Kartu Indonesia Pintar (KIP) ini bertujuan untuk memastikan anak-anak usia sekolah dari keluarga miskin atau rentan miskin dapat terus mengakses layanan pendidikan yang layak dari tingkat SD, SMP, hingga SMA/SMK.
Program ini merupakan inisiatif penting untuk mencegah angka putus sekolah akibat kendala ekonomi. Dengan adanya bantuan tunai, diharapkan dapat meringankan biaya personal pendidikan siswa, seperti pembelian perlengkapan sekolah hingga biaya transportasi.
Bagi orang tua dan siswa yang ingin mendapatkan manfaat dari program ini, penting untuk memahami perbedaan antara KIP dan PIP. KIP adalah kartu identitas yang diberikan kepada penerima bantuan, sementara PIP adalah program bantuan tunai pendidikannya.
Memiliki KIP tidak serta-merta menjamin siswa langsung menerima dana, karena ada proses verifikasi dan validasi data yang harus dilalui.
Syarat Utama Menjadi Penerima KIP 2025
Untuk dapat diusulkan sebagai calon penerima KIP, siswa harus berasal dari keluarga yang memenuhi kriteria ekonomi tertentu. Prioritas utama diberikan kepada:
- Siswa pemegang Kartu Indonesia Pintar (KIP).
- Siswa yang berasal dari keluarga peserta Program Keluarga Harapan (PKH).
- Siswa dari keluarga pemegang Kartu Keluarga Sejahtera (KKS).
- Siswa yang terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) Kemensos.
- Siswa berstatus yatim piatu, yatim, atau piatu dari sekolah atau panti asuhan.
- Siswa yang terdampak bencana alam atau korban musibah.
- Siswa yang sebelumnya putus sekolah (drop out) dan diharapkan kembali bersekolah.
- Siswa dengan pertimbangan khusus lainnya seperti memiliki kelainan fisik atau orang tua mengalami PHK.
Prosedur Pendaftaran KIP 2025: Dua Jalur Utama
Terdapat dua cara utama yang bisa ditempuh untuk mendaftarkan siswa sebagai calon penerima KIP pada tahun 2025.
Baca Juga: Uang PIP 2025 Tidak Cair Padahal Terdaftar, Ini Penyebab dan Solusinya
1. Melalui Sekolah (Lembaga Pendidikan)
Ini adalah jalur pendaftaran yang paling umum dilakukan.
Orang tua/wali siswa dapat mendaftar dengan membawa Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) ke sekolah.
Jika siswa tersebut tidak memiliki KKS, maka wali atau orang tua siswa harus dapat meminta Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) dari Ketua RT atau RW dan kelurahan atau desa terlebih dahulu agar dapat melengkapi syarat pendaftaran.
Pihak sekolah kemudian akan melakukan verifikasi dan mencatat data siswa ke dalam sistem Data Pokok Pendidikan (Dapodik), lalu menandai status siswa sebagai "Layak PIP".
2. Melalui Pendaftaran DTKS Kemensos
Orang tua juga dapat secara proaktif mendaftarkan keluarganya ke dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) yang dikelola oleh Kementerian Sosial.
Pendaftaran dapat dilakukan secara online melalui aplikasi "Cek Bansos" yang bisa diunduh di Play Store.
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- Bak Bumi dan Langit, Adu Isi Garasi Menkeu Baru Purbaya Yudhi vs Eks Sri Mulyani
- Kata-kata Elkan Baggott Jelang Timnas Indonesia vs Lebanon Usai Bantai Taiwan 6-0
- Menteri Keuangan RI Sri Mulyani Dicopot
- Mahfud MD Terkejut dengan Pencopotan BG dalam Reshuffle Kabinet Prabowo
- Prabowo Disebut Reshuffle Kabinet Sore Ini! Ganti 4 Menteri, Menhan Rangkap Menkopolhukam
Pilihan
-
3 Kontroversi Purbaya Yudhi Sadewa di Tengah Jabatan Baru sebagai Menteri
-
Indonesia di Ujung Tanduk, Negara Keturunan Jawa Malah Berpeluang Lolos ke Piala Dunia 2026
-
5 Rekomendasi HP Murah Rp 1 Jutaan Memori 256 GB, Terbaru September 2025
-
IHSG Jeblok Hingga 1 Persen di Sesi I Perdagangan Selasa Setelah Sertijab Menteri Keuangan
-
19 Tewas di Aksi Demo Anti Korupsi, Eks Persija Jakarta: Pemerintah Pembunuh!
Terkini
-
Tolak Janji Seremonial, Mahasiswa di DPR Desak Tuntutan 17+8 Dipenuhi Substantif
-
'Pikirannya Duit Melulu!' Sindiran Felix Siauw saat Pejabat Remehkan Tuntutan Rakyat 18+7
-
TAUD Rilis Data Mengejutkan: 108 Pelanggaran Hak Digital, Anak-anak Turut Jadi Korban
-
Melalui MPPDN, Mendagri Tegaskan Dukungan Terhadap Perizinan Tenaga Medis dan Kesehatan
-
Karma Instan! Viral Momen Mobil Dinas Terjebak di Jalan Rusak, Warga Cuek: Biar Merasakan
-
Sjafrie Sjamsoeddin Klaim Akan Menjabat Beberapa Bulan sebagai Menkopolkam
-
Nama Puteri Komarudin Hingga Raffi Ahmad Mencuat Isi Kursi Menpora, Ini Jawaban Bahlil
-
Sri Mulyani Nangis saat Pamit, Warganet: Enggak Perlu Kasihan, Dosanya Banyak!
-
Gibran Sambangi SBY di Cikeas, AHY: Sampaikan Selamat Ulang Tahun ke-76
-
RUU Perampasan Aset Jadi Inisiatif DPR, Menkum: Hasil Konsensus Prabowo dan Ketum Parpol