Suara.com - Agam Muhammad Nasrudin dan Rizky Agam Syahputra, kakak beradik sekaligus anak dari rental mobil, Ilyas Abdurrahman masih tidak sudi langsung memaafkan perbuatan tiga anggota TNI AD yang terlibat dalam kasus penembakan yang menewaskan ayah mereka.
Pernyataan itu disampaikan keduanya saat dihadirkan sebagai saksi dalam sidang kasus penembakan terhadap Ilyas Abdurrahman di Pengadilan Militer II-08 Jakarta, Cakung, Jakarta Timur, Selasa (18/2/2025).
Di depan hakim, Agam pun menyebut para terdakwa baru boleh meminta maaf setelah perkara ini selesai.
Adapun ketiga anggota TNI yang berstatus terdakwa dalam kasus penembakan bos rental mobil adalah Kelasi Kepala (KLK) Bambang Apri Atmojo, Sersan Satu Akbar Adli dan Sersan Satu Rafsin Hermawan.
Agam pun menyebut jika para terdakwa juga harus meminta maaf kepada anggota keluarga lain karena ikut kehilangan atas meninggalnya ayah mereka.
"Setelah perkara ini selesai, baru boleh minta maaf yang mulia. Karena korbannya bukan kami saja yang mulia, banyak saudara-saudara yang dikuliahkan ayah saya, yang disekolahkan ayah saya yang menjadi korban yang mulia," ujar Agam dikutip dari Antara, Selasa.
Hal itu disampaikan Agam menanggapi permintaaan maaf para terdakwa yang diawali oleh penasihat hukum di persidangan.
"Mohon izin terdakwa ingin menyampaikan permohonan maaf," kata salah satu penasihat hukum terdakwa.
Kemudian, hakim lalu menanyakan kepada Agam Muhamad Narsudin dan Rizky Agam Syahputra apakah pernah bertemu dengan para terdakwa.
"Saksi 1, saksi 2, ini ada permohonan dari terdakwa dan penasihat hukumnya, mereka. Sebelumnya saya tanya setelah kejadian ada ketemu dengan para terdakwa?" kata Hakim Ketua Letnan Kolonel Chk Arif Rachman.
"Tidak. Baru di sidang ini," jawab Agam.
Lalu, hakim ketua menjelaskan kepada anak korban terkait ada permintaan maaf dari terdakwa melalui pengacara.
"Ini ada permintaan dari penasihat hukum maupun terdakwa bahwa terdakwa mau menyampaikan permintaan maaf," kata Hakim Ketua Arif.
Lalu, hakim menjelaskan bahwa permintaan maaf ini bukan berarti menghilangkan tindak pidana yang dilakukan para terdakwa.
"Saya jelaskan permintaan maaf ini bukan berarti menghilangkan tindak pidana yang dilakukan para terdakwa. Sekarang saya tanya apakah saksi 1 dan saksi 2 berkenan atas permintaan maaf dari terdakwa?" ucap Arif.
Berita Terkait
-
Dalih Bukan buat Pribadi Prabowo, Istana Janji Lapor ke KPK soal Hadiah Mobil Listrik dari Erdogan
-
Usai Diledek Mirip Bocah, Fedi Nuril Kini Kuliti Jejak Prabowo saat Kabur ke Yordania: Gue Punya Bukti...
-
Tak Sudi Hukuman Diperberat 20 Tahun Bui, Harvey Moeis Siap-siap Ajukan Kasasi
-
Banyak Dinilai Tabrak UU TNI, Syahganda Curiga Ada Unsur Keterpaksaan Mayjen Novi Helmy Jabat Dirut Bulog
Terpopuler
- Lupakan Aerox atau NMAX, Skutik Baru Yamaha Ini Punya Traksi dan Agresivitas Sempurna di Trek Basah
- Ratusan Honorer NTB Diberikan Tali Asih Rp3,5 Juta Usai Putus Kontrak
- 3 Sampo yang Mengandung Niacinamide untuk Atasi Rambut Rontok dan Ketombe
- Anggota DPR RI Mendadak Usul Bangun 1.000 Bioskop di Desa Pakai Dana APBN 2027
- 4 Bedak Padat Wardah yang Tahan 12 Jam, Coverage Tinggi dan Nyaman Dipakai Seharian
Pilihan
-
Staf Ahli Gubernur Kaltim Bawa-Bawa Status "Cucu Nabi" Demi Redam Demo Massa
-
Cara Buka Tabungan Pesirah Bank Sumsel Babel dari HP, Tak Perlu Antre di Bank
-
Nathalie Holshcer Sebut Pengawal Pribadinya Ditembak Polisi, Minta Tanggung Jawab Polri
-
Modus Oknum Ustad di Lubuk Linggau Ajak Santri ke Kebun Sawit, Berujung Kasus Pencabulan
-
Bawa Bukti ke Istana, Purbaya 'Bongkar' 10 Perusahaan Sawit Manipulasi Harga Ekspor
Terkini
-
Perang AS-Iran 'Libur', Kini Rudal Hipersonik Rusia Hantam Kyiv
-
Senin Pagi Mencekam di Klender: Tawuran Bersenjata Busur Panah Pecah di Tengah Jam Sibuk
-
Bom Bunuh Diri Guncang Pakistan, Kereta Militer Hancur Tewaskan Lebih dari 20 Orang
-
Gaduh Alfamart di Lombok Tengah Dipaksa Tutup, Ini Regulasi yang Sebenarnya!
-
Banjir Rendam 26 RT di Jakarta Timur, Kampung Melayu Paling Parah
-
Dituntut 5 Tahun Penjara, Noel Bakal Lawan Lewat Nota Pembelaan Pagi Ini
-
Tembus 1,14 Ton! Ini Penampakan Sapi 'Kang Jo' Lumajang yang Dibeli Prabowo dari Peternak Gen Z
-
Netanyahu Sebut Donald Trump Sepakat Iran Tak Boleh Punya Senjata Nuklir
-
Buntut Penjemputan Paksa Putri Ahmad Bahar, Komisi III Desak Usut Dugaan Intimidasi di Markas GRIB
-
Lukman Hakim Singgung Pembubaran Nobar Film 'Pesta Babi': Balas dengan Karya, Bukan Represif