Suara.com - Pengacara Thomas Trikasih Lembong alias Tom Lembong, Ari Yusuf Amir langsung membacakan eksepsi kliennya setelah jaksa penuntut umum (JPU) membacakan dakwaan dalam sidang perdana kasus dugaan korupsi impor gula di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (6/3/2025). Dalih eksepsi itu dibackan karena Tom Lembong dianggap sudah terlalu lama berada dalam tahanan usai berstatus sebagai tersangka.
“Mengingat cukup lamanya perkara penyidikan ini dan terdakwa sudah ditahan 4 bulanan,” kata Ari dalam sidang.
Dalam eksepsinya, Ari menyebut dakwaan yang disampaikan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Agung (Kejagung) tidak jelas.
“Apa yang menjadi dakwaan jaksa hari ini bisa disebut sebagai kriminalisasi hukum, terutama terkait dengan kebijakan Menteri Perdagangan,” ucap Ari.
“Jika kriminalisasi seperti ini terus berlanjut, maka jangan heran jika akan muncul ketidakpastian hukum, baik yang terjadi saat ini, maupun di hari yang akan datang,” tambah dia.
Dengan begitu, Ari meminta majelis hakim untuk tidak menerima seluruh dakwaan yang dibacakan oleh JPU dan membebaskan Tom Lembong dari tahanan.
“Membebaskan terdakwa dari tahanan seketika setelah putusan sela dibacakan,” ujar Ari.
“Memerintahkan penuntut umum membebaskan terdakwa dari tahanan seketika setelah putusan sela dibacakan,” lanjut dia.
Tak hanya itu, Ari juga meminta JPU agar membersihkan dan merehabilitasi nama baik kliennya usai dibebaskan.
Dakwaan Jaksa
Sebelumnya, Tom Lembong didakwa merugikan keuangan negara sebanyak Rp 515,4 miliar (Rp 515.408.740.970,36) dalam kasus dugaan korupsi impor gula pada 2015-2016.
Jaksa menjelaskan angka tersebut merupakan bagian dari total kerugian keuangan negara akibat perkara ini yang mencapai Rp 578,1 miliar (Rp 578.105.411.622,47) berdasarkan laporan hasil audit penghitungan kerugian keuangan negara atas dugaan tindak pidana korupsi dalam kegiatan importasi gula di Kementerian Perdagangan Tahun 2015-2016 Nomor PE.03/R/S-51/D5/01/2025 tanggal 20 Januari 2025 dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan Republik Indonesia (BPKP RI).
Diketahui, jaksa mendakwa Mantan Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong alias Tom Lembong mengizinkan sejumlah perusahaan untuk melakukan impor gula kristal mentah (GKM).
Secara terperinci, jaksa menyebut izin tersebut diberikan kepada Tony Wijaya NG melalui PT Angels Products, Then Surianto Eka Prasetyo melalui PT Makassar Tene, Hansen Setiawan melalui PT Sentra Usahatama Jaya, Indra Suryaningrat melalui PT Medan Sugar Industry, Eka Sapanca melalui PT Permata Dunia Sukses Utama, Wisnu Hendraningrat melalui PT Andalan Furnindo, Hendrogiarto A Tiwow melalui PT Duta Sugar International, dan Hans Falita Hutama melalui PT Berkah Manis Makmur.
“Mengimpor Gula Kristal Mentah (GKM) untuk diolah menjadi Gula Kristal Putih (GKP) padahal mengetahui perusahaan tersebut tidak berhak mengolah Gula Kristal Mentah (GKM) menjadi Gula Kristal Putih (GKP) karena perusahaan tersebut merupakan perusahan gula rafinasi,” kata jaksa di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (6/3/2025).
Pada 2015, jaksa menyebut Tom Lembong memberikan Surat Pengakuan sebagai Importir Produsen GKM kepada Tony Wijaya NG melalui PT Angels Products untuk diolah menjadi GKP pada saat produksi dalam negeri GKP mencukupi dan pemasukan/realisasi impor GKM tersebut terjadi pada musim giling.
Lebih lanjut, jaksa menyebut Tom Lembong seharusnya menunjuk perusahaan BUMN untuk mengendalikan ketersediaan dan stabilisasi harga gula. Namun, Tom justru menunjuk Induk Koperasi Kartika (INKOPKAR), Induk Koperasi Kepolisian Negara Republik Indonesia (INKOPPOL), Pusat Koperasi Kepolisian Republik Indonesia (PUSKOPOL), Satuan Koperasi Kesejahteraan Pegawai (SKKP) TNI- Polri.
Kemudian, Tom Lembong juga disebut memberi penugasan kepada PT Perusahaan Perdagangan Indonesia (PT PPI) untuk melakukan pengadaan GKP dengan cara bekerja sama dengan produsen gula rafinasi. Mereka disebut telah menyepakati pengaturan harga jual gula dari produsen kepada PT PPI dan pengaturan harga jual dari PT PPI kepada distributor diatas Harga Patokan Petani (HPP).
“Terdakwa Thomas Trikasih Lembong tidak melakukan pengendalian atas distribusi gula dalam rangka pembentukan stok gula dan stabilisasi harga gula yang seharusnya dilakukan oleh BUMN melalui operasi pasar dan/atau pasar murah,” ujar jaksa.
Perbuatan Terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahaan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Berita Terkait
-
Kasus Impor Gula Rugikan Negara Rp515,4 Miliar, Dakwaan Jaksa: Tom Lembong Tak Memperkaya Diri Sendiri
-
Dakwa Tom Lembong, Jaksa Persoalkan Masalah Izin Impor hingga Pengendalian Stabilisasi Harga Gula
-
Usai Dipeluk Istri, Tom Lembong dan Anies Kepergok Bisik-bisik saat Tunggu Hakim di Sidang
-
Pelototi Langsung Sidang Kasus Tom Lembong, Begini Pesan Anies ke Hakim
Terpopuler
- Bak Bumi dan Langit, Adu Isi Garasi Menkeu Baru Purbaya Yudhi vs Eks Sri Mulyani
- Kata-kata Elkan Baggott Jelang Timnas Indonesia vs Lebanon Usai Bantai Taiwan 6-0
- Menteri Keuangan RI Sri Mulyani Dicopot
- Mahfud MD Terkejut dengan Pencopotan BG dalam Reshuffle Kabinet Prabowo
- Viral Murid SD Kompak Tolak Makan Gratis, Anak-Anak Jujur Masalahnya di Menu?
Pilihan
-
3 Kontroversi Purbaya Yudhi Sadewa di Tengah Jabatan Baru sebagai Menteri
-
Indonesia di Ujung Tanduk, Negara Keturunan Jawa Malah Berpeluang Lolos ke Piala Dunia 2026
-
5 Rekomendasi HP Murah Rp 1 Jutaan Memori 256 GB, Terbaru September 2025
-
IHSG Jeblok Hingga 1 Persen di Sesi I Perdagangan Selasa Setelah Sertijab Menteri Keuangan
-
19 Tewas di Aksi Demo Anti Korupsi, Eks Persija Jakarta: Pemerintah Pembunuh!
Terkini
-
Drama Jenderal TNI Vs Ferry Irwandi: 'Ide Tak Bisa Dibunuh!'
-
Analis Bongkar Alasan Prabowo Copot Budi Gunawan: Imbas 'Agustus Kelam', Loyalitas Ganda Disorot
-
Punya Usaha Travel Haji, Kenapa Ustaz Khalid Basalamah Diperiksa KPK?
-
Geger Nepal: Gaya Hidup Mewah Pejabat Bikin Rakyat Marah, Rumah Menteri dan Presiden Dibakar
-
Detik-detik Menkeu Nepal Kabur Ditendang di Jalanan Saat Demo Massa Gen Z yang Muak Korupsi
-
Viral usai Tampang Terekam CCTV, 2 Perampok Rumah Kosong di Jaktim Diciduk Polisi
-
Profil Lengkap Franka Franklin, Istri Nadiem Makarim: Cucu Artis Legendaris, Ini Gurita Bisnisnya
-
CEK FAKTA: Presiden Prabowo Temui Pendemo dan Meminta Maaf?
-
Mirip Indonesia? Demo Berdarah di Nepal karena Rakyat Muak Lihat Keluarga Pejabat Flexing
-
Update Demo Berdarah di Nepal, Istri Eks Perdana Menteri Tewas Disiksa dan Terbakar Hidup-hidup