Suara.com - Praktik Nominee atau perjanjian pinjam nama marak terjadi di Bali. Praktik ini dilakukan oleh Warga Negara Asing (WNA) kepada Warga Negara Indonesia (WNI) di Bali yang ingin berinvestasi atau memiliki properti di Bali.
Praktik ini sendiri bisa melanggar hukum karena dilakukan dengan cara yang salah satunya adalah melalui kawin kontrak. Dengan cara ini WNA yang sebenarnya tak memiliiki izin investasi di Indonesia bisa berinvestasi di Bali menggunakan nama WNI tersebut.
Adapun dalam perjanjian ini disebutkan bahwa WNI yang menyanggupinya diberi imbalan sampai Rp 2 Miliar.
Pemerintah Provinsi Bali saat ini tengah menggodok Peraturan Daerah (Perda) Nominee untuk mengatur maraknya praktik Warga Negara Asing (WNA) yang menyewakan vila di Bali tanpa izin.
Wakil Gubernur Bali, I Nyoman Giri Prasta menyebutkan jika dia menargetkan agar perumusan Perda tersebut akan selesai pada tahun 2025 ini.
“Mudah-mudahan tahun ini bisa dilakukan, dan kami harus lakukan ini secepatnya,” ujar Giri saat ditemui di Kantor Dinas Pariwisata Provinsi Bali, Kamis (6/3/2025).
Peraturan tersebut menurutnya akan meregulasi beragam praktik yang dilakukan WNA untuk menguasai properti di Bali. Termasuk praktik kawin kontrak dengan WNI yang juga marak dilakukan.
Lalu sebenarnya seperti apa perjanjian Nominee dan dampak buruknya?
Nominee adalah perjanjian pinjam nama yang melibatkan dua pihak, yaitu pihak yang meminjamkan nama (nominee) dan pihak yang diwakili (beneficial owner).
Baca Juga: Stefano Cugurra Comeback! Bali United Bertekad untuk Tuntaskan Misi Bangkit
Dalam perjanjian ini, nominee bersedia bertindak atas nama beneficial owner dalam hal pengelolaan atau kepemilikan aset.
Di Bali, perjanjian nominee sering digunakan untuk mengizinkan warga negara asing (WNA) memiliki tanah. Hal ini karena WNI tidak dapat secara hukum memiliki tanah hak milik di Indonesia.
Dampak Perjanjian Nominee
- Dapat melanggar hukum
- Menyebabkan penipuan, pemalsuan dokumen, atau penggelapan
- Praktik nominee dapat menyebabkan alih fungsi lahan
Berita Terkait
Terpopuler
- Pemerintah Tutup Ruang Pembentukan Provinsi Luwu Raya, Kemendagri: Ikuti Moratorium!
- Warga Sambeng Borobudur Pasang 200 Spanduk, Menolak Penambangan Tanah Urug
- Cerita Eks Real Madrid Masuk Islam di Ramadan 2026, Langsung Bersimpuh ke Baitullah
- Sosok Arya Iwantoro Suami Dwi Sasetyaningtyas, Alumni LPDP Diduga Langgar Aturan Pengabdian
- Menkop Ferry Minta Alfamart dan Indomaret Stop Ekspansi Karena Mengancam Koperasi Merah Putih
Pilihan
-
SBY Sentil Doktrin Perang RI: Kalau Serangan Udara Hancurkan Jakarta, Bagaimana Hayo?
-
Kasus Pembakaran Tenda Polda DIY: Perdana Arie Divonis 5 Bulan, Hakim Perintahkan Bebas
-
Bikin APBD Loyo! Anak Buah Purbaya Minta Pemerintah Daerah Stop Kenaikan TPP ASN
-
22 Tanya Jawab Penjelasan Pemerintah soal Deal Dagang RI-AS: Tarif, Baju Bekas, hingga Miras
-
Zinedine Zidane Comeback! Sepakat Latih Timnas Prancis Usai Piala Dunia 2026
Terkini
-
Jabat Sekjen Kementan, Harta Mertua Dwi Sasetyaningtyas Tembus Rp3 Miliar Lebih
-
Tolak Hukuman Mati ABK Fandi Ramadan di Kasus 2 Ton Sabu, Legislator DPR: Bukan Aktor Dominan
-
Polisi Ungkap Kendala di Balik Penanganan Kasus Dugaan Kekerasan Seksual Konten Kreator Cinta Ruhama
-
SBY Sentil Doktrin Perang RI: Kalau Serangan Udara Hancurkan Jakarta, Bagaimana Hayo?
-
Propam PMJ Datangi SPBU Cipinang, Usut Oknum Aparat Diduga Aniaya Pegawai Hingga Gigi Copot
-
Balas Pledoi Kerry Riza, Jaksa Minta Hakim Tolak Seluruh Pembelaan Anak Riza Chalid
-
Lasarus Klarifikasi Soal Penutupan Gerai Alfamart-Indomaret: Bukan Ditutup, Tapi Dibatasi
-
Penampakan Before-After TNI Bersihkan Lumpur di Rumah Warga Terdampak Bencana di Aceh
-
Update RUU PPRT dan Revisi UU Ketenagakerjaan di DPR, Partisipasi Publik Digelar Mulai 15 Maret
-
Tragis! Ibu di Sumbawa Tega Bakar Anak Gegara Tolak Cari Pakan Ternak