Suara.com - Praktik Nominee atau perjanjian pinjam nama marak terjadi di Bali. Praktik ini dilakukan oleh Warga Negara Asing (WNA) kepada Warga Negara Indonesia (WNI) di Bali yang ingin berinvestasi atau memiliki properti di Bali.
Praktik ini sendiri bisa melanggar hukum karena dilakukan dengan cara yang salah satunya adalah melalui kawin kontrak. Dengan cara ini WNA yang sebenarnya tak memiliiki izin investasi di Indonesia bisa berinvestasi di Bali menggunakan nama WNI tersebut.
Adapun dalam perjanjian ini disebutkan bahwa WNI yang menyanggupinya diberi imbalan sampai Rp 2 Miliar.
Pemerintah Provinsi Bali saat ini tengah menggodok Peraturan Daerah (Perda) Nominee untuk mengatur maraknya praktik Warga Negara Asing (WNA) yang menyewakan vila di Bali tanpa izin.
Wakil Gubernur Bali, I Nyoman Giri Prasta menyebutkan jika dia menargetkan agar perumusan Perda tersebut akan selesai pada tahun 2025 ini.
“Mudah-mudahan tahun ini bisa dilakukan, dan kami harus lakukan ini secepatnya,” ujar Giri saat ditemui di Kantor Dinas Pariwisata Provinsi Bali, Kamis (6/3/2025).
Peraturan tersebut menurutnya akan meregulasi beragam praktik yang dilakukan WNA untuk menguasai properti di Bali. Termasuk praktik kawin kontrak dengan WNI yang juga marak dilakukan.
Lalu sebenarnya seperti apa perjanjian Nominee dan dampak buruknya?
Nominee adalah perjanjian pinjam nama yang melibatkan dua pihak, yaitu pihak yang meminjamkan nama (nominee) dan pihak yang diwakili (beneficial owner).
Baca Juga: Stefano Cugurra Comeback! Bali United Bertekad untuk Tuntaskan Misi Bangkit
Dalam perjanjian ini, nominee bersedia bertindak atas nama beneficial owner dalam hal pengelolaan atau kepemilikan aset.
Di Bali, perjanjian nominee sering digunakan untuk mengizinkan warga negara asing (WNA) memiliki tanah. Hal ini karena WNI tidak dapat secara hukum memiliki tanah hak milik di Indonesia.
Dampak Perjanjian Nominee
- Dapat melanggar hukum
- Menyebabkan penipuan, pemalsuan dokumen, atau penggelapan
- Praktik nominee dapat menyebabkan alih fungsi lahan
Berita Terkait
Terpopuler
- 4 HP Terbaru 2026 Harga Rp2 Jutaan, Kamera Bagus dan Baterai Besar hingga 7000 mAh
- Lirik Lagu 'MBG Mas Bahlil Ganteng' yang Viral, Lengkap Asal Usulnya
- Silsilah Keluarga Lim Xin Rui yang Resmi Jadi Menantu Hasto Kristiyanto
- 5 Sepatu Puma yang Diskon di Sports Station, Harga Mulai Rp200 Ribuan
- 5 Sunscreen Wardah Terlaris di Shopee Mulai Rp30 Ribuan, Ini Kandungan dan Manfaatnya
Pilihan
-
BREAKING NEWS! Persija Resmi Tidak Perpanjang Kontrak Mauricio Souza
-
Eks Wamenaker Noel Ebenezer: Hukum Mati Saja Saya!
-
Staf Ahli Gubernur Kaltim Bawa-Bawa Status 'Cucu Nabi' demi Redam Demo Massa
-
Cara Buka Tabungan Pesirah Bank Sumsel Babel dari HP, Tak Perlu Antre di Bank
-
Nathalie Holshcer Sebut Pengawal Pribadinya Ditembak Polisi, Minta Tanggung Jawab Polri
Terkini
-
Jemaah Mulai Padati Masjid Istiqlal untuk Salat Iduladha 1447 H, Pengamanan Diperketat
-
Ironi Pelapor Mafia Tanah Jadi Tersangka Fitnah, Kini Minta Perlindungan LPSK
-
Bantah Main Mata, PMJ Tegaskan Kasus Andrie Yunus Tak Dihentikan Diam-diam
-
Dukung Putusan MK, Dasco Pastikan Syarat Keterwakilan Perempuan Masuk RUU Pemilu
-
Dasco Dukung Putusan MK soal Parpol Tanpa 30 persen Caleg Perempuan Bakal Gugur
-
Pemerataan Pendidikan, Anak-Anak di Daerah Terpencil Bogor Kini Punya Gedung Sekolah Dasar Baru
-
Lawan Impunitas, Nasib Kasus Air Keras Andrie Yunus Ditentukan 2 Juni
-
Kementerian PANRB dan Kemenkes Perkuat SDM Kesehatan Dukung Program Prioritas Presiden
-
Bocoran Der Spiegel: AS Berencana Pangkas Drastis Kontribusi Militer untuk NATO
-
Misteri CCTV 'Gaib' di Kasus Andrie Yunus: Muncul Saat Rilis, Lenyap di Meja Hijau