Suara.com - Praktik Nominee atau perjanjian pinjam nama marak terjadi di Bali. Praktik ini dilakukan oleh Warga Negara Asing (WNA) kepada Warga Negara Indonesia (WNI) di Bali yang ingin berinvestasi atau memiliki properti di Bali.
Praktik ini sendiri bisa melanggar hukum karena dilakukan dengan cara yang salah satunya adalah melalui kawin kontrak. Dengan cara ini WNA yang sebenarnya tak memiliiki izin investasi di Indonesia bisa berinvestasi di Bali menggunakan nama WNI tersebut.
Adapun dalam perjanjian ini disebutkan bahwa WNI yang menyanggupinya diberi imbalan sampai Rp 2 Miliar.
Pemerintah Provinsi Bali saat ini tengah menggodok Peraturan Daerah (Perda) Nominee untuk mengatur maraknya praktik Warga Negara Asing (WNA) yang menyewakan vila di Bali tanpa izin.
Wakil Gubernur Bali, I Nyoman Giri Prasta menyebutkan jika dia menargetkan agar perumusan Perda tersebut akan selesai pada tahun 2025 ini.
“Mudah-mudahan tahun ini bisa dilakukan, dan kami harus lakukan ini secepatnya,” ujar Giri saat ditemui di Kantor Dinas Pariwisata Provinsi Bali, Kamis (6/3/2025).
Peraturan tersebut menurutnya akan meregulasi beragam praktik yang dilakukan WNA untuk menguasai properti di Bali. Termasuk praktik kawin kontrak dengan WNI yang juga marak dilakukan.
Lalu sebenarnya seperti apa perjanjian Nominee dan dampak buruknya?
Nominee adalah perjanjian pinjam nama yang melibatkan dua pihak, yaitu pihak yang meminjamkan nama (nominee) dan pihak yang diwakili (beneficial owner).
Baca Juga: Stefano Cugurra Comeback! Bali United Bertekad untuk Tuntaskan Misi Bangkit
Dalam perjanjian ini, nominee bersedia bertindak atas nama beneficial owner dalam hal pengelolaan atau kepemilikan aset.
Di Bali, perjanjian nominee sering digunakan untuk mengizinkan warga negara asing (WNA) memiliki tanah. Hal ini karena WNI tidak dapat secara hukum memiliki tanah hak milik di Indonesia.
Dampak Perjanjian Nominee
- Dapat melanggar hukum
- Menyebabkan penipuan, pemalsuan dokumen, atau penggelapan
- Praktik nominee dapat menyebabkan alih fungsi lahan
Berita Terkait
Terpopuler
- Operasi Zebra 2025 di Sumut Dimulai Besok, Ini Daftar Pelanggaran yang Disasar
- 8 Mobil Bekas Sekelas Alphard dengan Harga Lebih Murah, Pilihan Keluarga Besar
- 5 Mobil Keluarga Bekas Paling Dicari 2025, Murah dengan Performa Mumpuni
- 5 Mobil Sedan Bekas Pajak Murah dan Irit BBM untuk Mahasiswa
- 5 Rekomendasi Smartwatch Selain Apple yang Bisa QRIS MyBCA
Pilihan
-
Danantara 'Wajibkan' Menkeu Purbaya Ikut Rapat Masalah Utang Whoosh
-
Viral Biaya Tambahan QRIS Rp500: BI Melarang, Pelaku Bisa Di-Blacklist
-
Harga Minyak Dunia Merosot Imbas Stok AS Melonjak
-
Kiper Muda Rizki Nurfadilah Korban TPPO: Disiksa hingga Disuruh Nipu Orang China
-
10 Mobil Bekas Pilihan Terbaik buat Keluarga: Efisien, Irit dan Nyaman untuk Harian
Terkini
-
Nasib Bangunan Mewah Rafael Alun di Kebayoran Baru: Aset Rp19,7 M Diserahkan KPK ke Kejagung
-
Walk Out dari Audiensi Reformasi Polri, Refly Harun: Kalau Roy Suryo Keluar, Kami Juga Keluar!
-
Kasus Pencemaran Nama Baik, Berkas Perkara Selebgram Lisa Mariana Dilimpahkan ke Jaksa
-
Jatuhnya Rafael Alun: Harta Karun Pejabat Pajak Terbongkar, Rp40,5 Miliar Kini Milik Negara
-
Rembangan Jember, Destinasi Sejuk Peninggalan Belanda yang Pernah Disinggahi Soekarno
-
Harta Karun Rafael Alun Disita, Rumah Mewah Rp19,7 M di Kebayoran Baru Kini Milik Negara
-
Visi 4 Tahun Prabowo: Bangun RS Canggih di Tiap Kabupaten, Kuliah Dokter Gratis
-
BGN: Program MBG Tak Bisa Dikorupsi, Uangnya Tidak akan Keluar
-
Khawatir Diberangus, Pedagang Thrifting Mengadu ke DPR dan Minta Dilegalkan
-
Setyo Budiyanto Berharap Apa yang Menjadi Kewenangan KPK Tidak Berubah dengan Adanya UU KUHAP Baru