Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membantah tudingan bahwa pihaknya terburu-buru untuk melimpahkan perkara Sekretaris Jenderal PDIP Hasto Kristiyanto kepada jaksa penuntut umum (JPU).
Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika menegaskan pelimpahan perkara ini telah sesuai dengan timeline yang disiapkan penyidik.
Hal tersebut disampaikan Tessa sekaligus untuk menjawab tudingan dari kubu Hasto bahwa KPK sengaja menunda praperadilan yang diajukan Hasto untuk melakukan pelimpahan perkara.
"Kalau dari KPK sendiri, dalam hal ini penyidik, pelaksanaan proses penyidikannya berjalan sesuai dengan timeline yang sudah direncanakan," kata Tessa di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Kamis (6/3/2025).
Dia juga menegaskan bahwa proses penyidikan terhadap kasus dugaan suap pergantian antarwaktu (PAW) dan dugaan perintangan penyidikan yang menjerat Hasto tidak berkenaan dengan proses praperadilan yang diajukan kubu Hasto.
"Pelimpahan tersangka serta barang bukti hari ini adalah merupakan hasil akhir proses penyidikan tersebut, karena Jaksa Penuntut Umum sudah menyatakan berkas tersebut lengkap," ujar Tessa.
Lebih lanjut, dia juga mengatakan jika penyidik mau terburu-buru untuk melakukan pelimpahan, pasti sudah dilakukan pada sidang praperadilan Hasto yang pertama.
Di sisi lain, Kuasa Hukum Hasto, Maqdir Ismail mengatakan kliennya sempat melakukan pemonalakan atas pelimpahan perkara dan meminta KPK untuk memeriksa ahli meringankan yang mereka ajukan.
Dia menduga penuntut umum segera melimpahkan kasus ini ke pengadilan agar permohonan praperadilan yang diajukan Hasto gugur
Baca Juga: Tersangka Hasto Sempat Tolak Berkasnya Dilimpahkan ke Jaksa, Pengacara: Hak Klien Kami Diabaikan!
"Kalau ini memang betul mereka lakukan, ini adalah suatu bentuk pelecehan secara sengaja terhadap hukum," kata Maqdir kepada wartawan, di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Kamis (6/3/2025).
"Suatu tindakan yang menurut hemat saya untuk ke depan penegakan hukum kita dan negara hukum kita ini akan seolah-olah akan mereka lupakan, bahkan akan dikesampingkan demi sesuatu yang tidak jelas," tambahnya.
Sebelumnya, KPK merampungkan penyidikan kasus dugaan suap pada penggantian antarwaktu (PAW) DPR RI dan dugaan perintangan penyidikan yang menyeret Sekretaris Jenderal PDIP Hasto Kristiyanto.
“Pada hari ini Kamis, tanggal 6 Maret 2025, telah dilaksanakan kegiatan pelimpahan tersangka dan barang bukti dari Penyidik kepada Penuntut Umum untuk perkara tersangka HK,” kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika kepada wartawan, Kamis (6/3/2025).
Dengan begitu, perkara Hasto ini akan segera diadili pokok perkaranya melalui pengadilan tingkat pertama. Di sisi lain, praperadilan yang diajukan Hasto ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan berpotensi gugur jika sidang pokok perkaranya sudah dilakukan di pengadilan.
Sekadar indormasi, KPK melakukan penahanan terhadap Hasto usai melakukan pemeriksaan selama sekitar lebih dari delapan jam pada Kamis (20/2/2025).
Berita Terkait
-
Tersangka Hasto Sempat Tolak Berkasnya Dilimpahkan ke Jaksa, Pengacara: Hak Klien Kami Diabaikan!
-
Berkas Perkara Dilimpahkan ke Jaksa, Hasto PDIP Segera Diadili
-
Pengacara Rajin Temui Hasto Kristiyanto Tiap Hari di Tahanan KPK, Ada Apa?
-
Soroti Prabowo Ngamuk ke Koruptor, Eks Penyidik KPK: Bersih-bersih di Kementerian hingga BUMN Penting!
-
Murka soal Korupsi, Prabowo Kini Ditantang Miskinkan Koruptor Biar Jera, Berani Gak?
Terpopuler
- 5 Shio yang Menarik Keberuntungan 28 Juni 2026, Hari Penuh Hoki dan Kesempatan
- 4 Sepatu Kanky Terlaris di Shopee, Nyaman Dipakai Seharian Sesuai Review Pembeli
- HBL Mantiri Dikukuhkan jadi Ketua BPP PPAD Gantikan Try Sutrisno
- 5 Motor Teririt untuk Buruh dan Pelajar, Dompet Tetap Aman Meski Pakai Pertamax
- 10 Promo Sepatu Lari di Sports Station: Adidas, Reebok, dan New Balance Mulai Rp299 Ribuan
Pilihan
-
Takut PHK, Prabowo Putuskan Harga LNG untuk Industri USD 13/MMBTU
-
Sejarah! Timnas Voli Indonesia Kalahkan Korsel dan Juara AVC Mens Volleyball Cup 2026
-
Bumi Berguncang! Gempa 6,2 M Hantam Afghanistan, Getaran Terasa Hingga India
-
Perang Meletus Lagi! Iran Hantam Basis AS di Teluk, Gencatan Senjata Runtuh
-
Pelatih Timnas Iran Desak Infantino Tegas Terhadap AS: Perlakuan Mereka Buruk!
Terkini
-
Tak Lagi 'Macan Ompong', RUU HAM Beri Komnas HAM Kewenangan Penyidikan
-
Menuju Kota Global, Jakarta Kejar Target Bebas Buang Air Sembarangan
-
Jangan Terkecoh! Pendakian Gunung Merapi Masih Ditutup, Abaikan Ajakan di Medsos
-
Jadi Otak Penyekapan, Bos Percetakan di Senen Perintahkan Anak Buah Pasung Kaki Korban
-
Bertemu Dony Oskaria, KPK Minta Pejabat BUMN Bandel Tak Lapor LHKPN Disanksi
-
Gelar Budaya Jokowi Disorot, Dinilai Jadi 'Senjata' Politik Incar Masyarakat Paternalistik
-
Satu Tahun Menuju 5 Abad, Apakah Jakarta Sudah Layak Kota Global?
-
Sekjen Golkar: Pasar Tak akan Goyang Hanya Karena Gaya Pidato Prabowo
-
Rp1,1 Triliun Anggaran Pendidikan Jakarta Tak Terserap, DPRD: Harusnya Bisa untuk Sekolah Gratis
-
Kisah Yunita Bangun Dear June Official, Dari Satu Penjahit Hingga Tembus Pasar Singapura