Suara.com - Aparat Sipil Negara (ASN) boleh melakukan kerja dari mana saja atau work from anywhere (WFA) pada tanggal 24 Maret 2025 hingga 27 Maret 2025. Pengumuman tersebut disampaikan secara resmi berdasarkan Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi (SE PANRB).
SE No. 2/2025 tentang Penyesuaian Pelaksanaan Tugas Kedinasan Pegawai ASN selama masa libur nasional dan cuti bersama Hari Suci Nyepi Tahun Baru Saka 1947 serta Hari Raya Idul Fitri 1446 Hijriah.
Surat edaran ini ditandatangani Menteri PANRB Rini Widyantini, Rabu (5/03/2025) dengan tujuan untuk mendukung produktivitas kerja serta kelancaran mobilitas masyarakat.
Dalam surat tersebut, Menteri PANRB menjelaskan bahwa penyesuaian ini dilakukan sebagai antisipasi lonjakan pergerakan masyarakat selama libur nasional dan cuti bersama.
"Pimpinan instansi pemerintah dapat melakukan penyesuaian pelaksanaan tugas kedinasan Pegawai ASN melalui kombinasi fleksibilitas kerja di kantor (work from office/WFO), kerja dari rumah (work from home/WFH), atau dari lokasi lain yang ditetapkan (work from anywhere/WFA)," jelasnya seperti dikutip Suara.com dari laman menpan.go.id, Jumat (7/3/2025).
Penyesuaian ini akan dilaksanakan selama empat hari sebelum libur nasional, yaitu dari Senin, 24 Maret 2025, hingga Kamis, 27 Maret 2025.
Selama periode tersebut, pimpinan instansi pemerintah diharapkan membagi jumlah pegawai yang melaksanakan tugas secara WFO, WFH, atau WFA dengan mempertimbangkan jumlah pegawai dan karakteristik layanan pemerintahan.
Lebih lanjut, Menteri PANRB menegaskan bahwa penyesuaian ini tidak boleh mengganggu kelancaran penyelenggaraan pemerintahan dan pelayanan publik.
"Pimpinan instansi pemerintah harus memastikan bahwa penyesuaian tugas kedinasan tidak menghambat pelayanan kepada masyarakat," ujar Rini.
Baca Juga: Sah! DPR dan Pemerintah Sepakat Pengangkatan CPNS Oktober 2025, Tenaga Non-ASN Maret 2026
Menteri PANRB juga meminta pimpinan instansi pemerintah untuk melakukan pemantauan dan pengawasan terhadap pencapaian sasaran dan target kinerja organisasi.
Bagi layanan yang memberlakukan sistem kerja bergilir atau sif, jam layanan perlu diatur ulang agar tidak mengganggu kualitas pelayanan.
Selain itu, instansi pemerintah diharapkan tetap membuka akses kanal pengaduan, baik melalui platform LAPOR! (www.lapor.go.id), kanal aduan tatap muka, atau media lainnya.
Hal ini dilakukan untuk menampung aspirasi masyarakat, memberikan informasi tentang perubahan jadwal atau cara akses layanan, serta memastikan output pelayanan sesuai dengan standar yang telah ditetapkan.
Surat Edaran ini tidak hanya bertujuan untuk menjaga produktivitas ASN, tetapi juga mendukung kelancaran mobilitas masyarakat selama libur nasional.
Dengan penyesuaian tugas kedinasan, diharapkan dapat mengurangi kepadatan di kantor-kantor pemerintah dan memudahkan masyarakat yang hendak bepergian.
Berita Terkait
Terpopuler
- 7 Mobil Bekas Murah untuk Aktivitas Harian Pemula, Biaya Operasional Rendah
- Shio Paling Hoki pada 8-14 Desember 2025, Berkah Melimpah di Pekan Kedua!
- 7 Rekomendasi Bedak Padat Anti Dempul, Makeup Auto Flawless dan Anti Cakey
- 51 Kode Redeem FF Terbaru 8 Desember 2025, Klaim Skin Langka Winterlands dan Snowboard
- Sambut HUT BRI, Nikmati Diskon Gadget Baru dan Groceries Hingga Rp1,3 Juta
Pilihan
-
Rekomendasi 7 Laptop Desain Grafis Biar Nugas Lancar Jaya, Anak DKV Wajib Tahu!
-
Harga Pangan Nasional Hari Ini: Cabai Sentuh Rp70 Ribu
-
Shell hingga Vivo sudah Ajukan Kuota Impor 2026 ke ESDM: Berapa Angkanya?
-
Kekhawatiran Pasokan Rusia dan Surplus Global, Picu Kenaikan Harga Minyak
-
Survei: Kebijakan Menkeu Purbaya Dongkrak Optimisme Konsumen, tapi Frugal Spending Masih Menguat
Terkini
-
Digelar Terpisah, Korban Ilegal Akses Mirae Asset Protes Minta OJK Mediasi Ulang
-
Respons Ide 'Patungan Beli Hutan', DPR Sebut Itu 'Alarm' Bagi Pemerintah Supaya Evaluasi Kebijakan
-
Tinjau Lokasi Banjir Aceh, Menteri Ekraf Terima Keluhan Sanitasi Buruk yang 'Hantui' Pengungsi
-
Mensos Sebut Penggalang Donasi Tanpa Izin Terancam Sanksi Rp10 Ribu: Warisan UU Tahun 60-an
-
Komisi Reformasi Pertimbangkan Usulan Kapolri Dipilih Presiden Tanpa Persetujuan DPR
-
Ironi Hakordia, Silfester Matutina Si Manusia Kebal Hukum?
-
Mensos Sebut Donasi Bencana Boleh Disalurkan Dulu, Izin dan Laporan Menyusul
-
Usai dari Pakistan, Prabowo Lanjut Lawatan ke Moscow, Bertemu Presiden Rusia Vladimir Putin
-
Tragedi Terra Drone: Kenapa 22 Karyawan Tewas? Mendagri Siapkan Solusi Aturan Baru
-
Solidaritas Nasional Menyala, Bantuan Kemanusiaan untuk Sumatra Tembus 500 Ton