Suara.com - Aparat Sipil Negara (ASN) boleh melakukan kerja dari mana saja atau work from anywhere (WFA) pada tanggal 24 Maret 2025 hingga 27 Maret 2025. Pengumuman tersebut disampaikan secara resmi berdasarkan Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi (SE PANRB).
SE No. 2/2025 tentang Penyesuaian Pelaksanaan Tugas Kedinasan Pegawai ASN selama masa libur nasional dan cuti bersama Hari Suci Nyepi Tahun Baru Saka 1947 serta Hari Raya Idul Fitri 1446 Hijriah.
Surat edaran ini ditandatangani Menteri PANRB Rini Widyantini, Rabu (5/03/2025) dengan tujuan untuk mendukung produktivitas kerja serta kelancaran mobilitas masyarakat.
Dalam surat tersebut, Menteri PANRB menjelaskan bahwa penyesuaian ini dilakukan sebagai antisipasi lonjakan pergerakan masyarakat selama libur nasional dan cuti bersama.
"Pimpinan instansi pemerintah dapat melakukan penyesuaian pelaksanaan tugas kedinasan Pegawai ASN melalui kombinasi fleksibilitas kerja di kantor (work from office/WFO), kerja dari rumah (work from home/WFH), atau dari lokasi lain yang ditetapkan (work from anywhere/WFA)," jelasnya seperti dikutip Suara.com dari laman menpan.go.id, Jumat (7/3/2025).
Penyesuaian ini akan dilaksanakan selama empat hari sebelum libur nasional, yaitu dari Senin, 24 Maret 2025, hingga Kamis, 27 Maret 2025.
Selama periode tersebut, pimpinan instansi pemerintah diharapkan membagi jumlah pegawai yang melaksanakan tugas secara WFO, WFH, atau WFA dengan mempertimbangkan jumlah pegawai dan karakteristik layanan pemerintahan.
Lebih lanjut, Menteri PANRB menegaskan bahwa penyesuaian ini tidak boleh mengganggu kelancaran penyelenggaraan pemerintahan dan pelayanan publik.
"Pimpinan instansi pemerintah harus memastikan bahwa penyesuaian tugas kedinasan tidak menghambat pelayanan kepada masyarakat," ujar Rini.
Baca Juga: Sah! DPR dan Pemerintah Sepakat Pengangkatan CPNS Oktober 2025, Tenaga Non-ASN Maret 2026
Menteri PANRB juga meminta pimpinan instansi pemerintah untuk melakukan pemantauan dan pengawasan terhadap pencapaian sasaran dan target kinerja organisasi.
Bagi layanan yang memberlakukan sistem kerja bergilir atau sif, jam layanan perlu diatur ulang agar tidak mengganggu kualitas pelayanan.
Selain itu, instansi pemerintah diharapkan tetap membuka akses kanal pengaduan, baik melalui platform LAPOR! (www.lapor.go.id), kanal aduan tatap muka, atau media lainnya.
Hal ini dilakukan untuk menampung aspirasi masyarakat, memberikan informasi tentang perubahan jadwal atau cara akses layanan, serta memastikan output pelayanan sesuai dengan standar yang telah ditetapkan.
Surat Edaran ini tidak hanya bertujuan untuk menjaga produktivitas ASN, tetapi juga mendukung kelancaran mobilitas masyarakat selama libur nasional.
Dengan penyesuaian tugas kedinasan, diharapkan dapat mengurangi kepadatan di kantor-kantor pemerintah dan memudahkan masyarakat yang hendak bepergian.
Berita Terkait
Terpopuler
- 6 HP Terbaik di Bawah Rp1,5 Juta, Performa Awet untuk Jangka Panjang
- Langkah Progresif NTT: Program Baru Berhasil Hentikan Perdagangan Daging Anjing di Kupang
- Promo THR Alfamart Maret 2026: Sirup Marjan dan Biskuit Lebaran Diskon Gila-gilaan, Mulai 6 Ribuan
- 5 Mobil Bekas untuk Jangka Panjang: Awet, Irit, Pajak Ringan, dan Ramah Kantong
- Promo Kue Kaleng Lebaran Indomaret Alfamart Terbaru, Harga Serba Rp15 Ribuan
Pilihan
-
Teror di Rumah Wali Kota New York Zohran Mamdani: Dua Remaja Lempar Bom Rakitan
-
Trump Bilang Perang Segera Selesai, Iran: Ngaku Saja, Amunisi Kalian Sudah Mau Habis
-
Selain Bupati, KPK Juga Gelandang Wabup Rejang Lebong ke Jakarta Usai OTT
-
Patuhi Perintah Trump, Australia Kasih Suaka ke 5 Pemain Timnas Putri Iran
-
Trump Umumkan Perang Lawan Iran 'Selesai' Usai Diskusi dengan Vladimir Putin
Terkini
-
Bisa Diproses Hukum, Polri: Warga yang Dipalak THR Laporkan ke Hotline 110
-
Siap-siap Hujan Rudal Iran
-
11 Maret Ulang Tahunnya Suara.com, Mensos Gus Ipul: Terus Berikan Informasi yang Mencerahkan
-
Subuh Mencekam di Toronto: Konsulat AS Ditembaki OTK, Pelaku Kabur Pakai Honda CR-V
-
Wakil Bupati Rejang Lebong Tak Jadi Tersangka Meski Terjaring OTT, Begini Penjelasan KPK
-
Malam Berdarah di Tepi Barat! Desa Diserbu, 4 Warga Palestina Tewas, Israel Perluas Wilayah
-
Israel Panik: Rumah Benjamin Netanyahu Dijaga Ketat, Pejabat Kabur dan Berebut Rantis
-
Amerika Serikat Mulai Nantang Rusia, Peringatkan Kremlin Tak Ikut Campur Perang Iran
-
GILA! Israel Beli 5.000 Bom Pintar dari Boeing, Buat Hancurkan Iran?
-
Ditembakkan Militer Israel, Ini Bahaya Peluru Fospor Putih untuk Anak dan Perempuan